Tender Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (ALAT PENGOLAH SAMPAH) REFUSE DERIVED FUEL (RDF)
Rp. 680.000.000,00
TPST SAMTAKU LAMONGAN, KELURAHAN BANJARMENDALAN - Lamongan (Kab.)
TPST SAMTAKU LAMONGAN, KELURAHAN BANJARMENDALAN - Lamongan (Kab.)
LPSE Kabupaten Lamongan

LPSE Kabupaten Lamongan
Tender Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (ALAT PENGOLAH SAMPAH) REFUSE DERIVED FUEL (RDF)
Nilai Pagu Paket Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (ALAT PENGOLAH SAMPAH) REFUSE DERIVED FUEL (RDF) Rp. 680.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Memiliki NPWP
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||
Memiliki TDP atau NIB
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (ALAT PENGOLAH SAMPAH) REFUSE DERIVED FUEL (RDF)
Unit
LPSE Kabupaten Lamongan
Pagu
Rp. 680.000.000,00 (680,0 Jt)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
03-Nopember-2022 s/d 11-Nopember-2022
Satuan Kerja
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
32613774 | Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (ALAT PENGOLAH SAMPAH) REFUSE DERIVED FUEL (RDF) | APBD |
- Peluang Tender Layanan Pengadaan E-Learning: Solusi Digital Edukasi Masa Kini untuk Penyedia Inovatif
- Panduan Lengkap Daftar Vendor Pengadaan Barang untuk Proyek Konstruksi di Indonesia
- Peluang Proyek Strategis Nasional: Potensi, Tantangan, dan Solusi
- Peluang Besar dalam Proyek Lelang Pembangunan Pelabuhan Kecil: Panduan & Strategi Menang
- Peluang dan Tantangan Tender Pengembangan Sistem Transportasi di Indonesia
- Tender Renovasi Infrastruktur Pariwisata: Peluang Investasi & Strategi Pemenang

Lokasi Pekerjaan
Peta TPST SAMTAKU LAMONGAN, KELURAHAN BANJARMENDALAN - Lamongan (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lamongan (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦭꦩꦺꦴꦔꦤ꧀, Pegon: لامَوڠان, translit. Lamóngan; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Lamongan berada di Kecamatan Lamongan yang terletak 49 km barat Kota Surabaya. Kabupaten Lamongan dilintasi Jalan Nasional Jakarta-Surabaya, merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila.
Lamongan terletak pada titik koordinat: 6°51’ - 7°23’ Lintang Selatan dan 112°33’ - 112°34’ Bujur Timur. Kabupaten Lamongan memiliki luas wilayah kurang lebih 1.812,8 km² atau ±3.78% dari luas wilayah Provinsi Jawa Timur. Dengan panjang garis pantai sepanjang 47 km, maka wilayah perairan laut Kabupaten Lamongan adalah seluas 902,4 km², apabila dihitung 12 mil dari permukaan laut.
Daratan Kabupaten Lamongan dibelah oleh Sungai Bengawan Solo, dan secara garis besar daratannya dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu:
Kondisi topografi Kabupaten Lamongan dapat ditinjau dari ketinggian wilayah di atas permukaan laut dan kelerengan lahan. Kabupaten Lamongan terdiri dari dataran rendah dengan tingkat ketinggian 0-25 meter seluas 50,17%, sedangkan ketinggian 25-100 meter seluas 45,68%, selebihnya 4,15% berketinggian di atas 100 meter di atas permukaan air laut.
Jika dilihat dari tingkat kemiringan tanahnya, wilayah Kabupaten Lamongan merupakan wilayah yang relatif datar, karena hampir 72,5% lahannya adalah datar atau dengan tingkat kemiringan 0-2% yang tersebar di kecamatan Lamongan, Deket, Turi, Sekaran, Tikung, Pucuk, Sukodadi, Babat, Kalitengah, Karanggeneng, Glagah, Karangbinagun, Mantup, Sugio, Kedungpring, Sebagian Bluluk, Modo, dan Sambeng. Sedangkan hanya sebagian kecil dari wilayahnya adalah sangat curam, atau kurang dari 1% (0,16%) yang mempunyai tingkat kemiringan lahan 40% lebih.
Wilayah Kabupaten Lamongan beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim yang punya perbedaan signikan. Musim penghujan di wilayah ini berlangsung seperti di wilayah lain di Indonesia, yakni sejak bulan November hingga bulan April. Sementara itu, musim kemarau berlangsung sejak periode Mei hingga Oktober.
Setelah Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, daerah Lamongan menjadi garis depan melawan tentara kependudukan Belanda.
Pada tanggal 20 Desember 1948 pukul 15.00, terjadi serbuan atas kota Babat oleh Pasukan Marbrig (Mariniers Brigade atau Koninklijk Nederlandse Marine Korps) yang datang dari Tuban. Kota Babat termasuk jembatan Cincim jatuh ke tangan Belanda tanpa ada perlawanan sama sekali. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan “dosa komandan Batalyon Halik”.
Mendengar berita penyerbuan tersebut, Komando Batalyon Sunaryadi segera menempatkan kompi Dullasim di desa Belo, Plosowahyu dan desa Made untuk menghadapi Belanda dari Babat. Brigade Marinir Belanda ternyata tidak langsung menyerang kota Lamongan dari kota Babat, melainkan bergerak ke arah selatan dengan tujuan utama kota Kertosono.
Di selatan Lamongan, yakni di daerah antara Gunung Pegat sampai ke Ngimbang mereka menghadapi perlawanan sengit tentara Republik. Di jalur ini tentara Belanda harus berhadapan dengan Kompi Dihar dari Batalyon Basuki Rachmat, Batalyon Jarot Subiyantoro dan Kompi Jansen Rambe.
Tanggal 2 Januari 1949, Kedungpring mendapat giliran serangan. Selanjutnya, pasukan bergerak ke Modo, Bluluk, Ngimbang, Sambeng dan Mantup. Di desa Mantup dan desa Nogojatisari (Kecamatan Sambeng), markas Batalyon Jarot dan dapur umum untuk melayani pasukan dibombardir oleh Belanda, sehingga pasukan Republik mundur ke arah barat. Setelah daerah-daerah tersebut sepenuhnya dikuasai, tentara Belanda dipecah menjadi dua, yakni sebagian lewat Kembangbahu kemudian bertemu dengan pasukan induk dari Mantup untuk menyerang Tikung lebih dahulu.
Kompi Sunaryo mengeluarkan satu seksi yang dipimpin oleh Letda Untung untuk mengadakan penghadangan di desa Modo. Pertempuran tidak bisa dielakkan antara tentara Belanda dan pasukan Untung. Karena tentara Belanda memiliki kekuatan yang lebih besar, akhirnya seksi mundur dengan membawa korban dua orang. Sementara Kompi Dullasim ketika mengadakan penghadangan di jalan Sugio menuju Kedungpring tidak berhasil menjumpai pasukan Belanda, mereka kembali ke pos di desa Kentong Kecamatan Sugio, Lamongan.
Menjelang subuh pagi harinya, mereka disergap oleh pasukan Belanda dari berbagai arah, mereka lari tanpa sempat memberi perlawanan. Belanda memuntahkan peluru ke segala arah secara membabi buta, dan membakar rumah-rumah penduduk. Penyergapanan itu menimbulkan korban sebanyak 6 orang meninggal, dan korban yang luka-luka juga cukup banyak
Pada tanggal 18 Januari 1949, pukul 13.00 WIB, Kota Lamongan berhasil diduduki dan dikuasai oleh serdadu-serdadu Belanda, setelah melawan TNI, rakyat dan para pejuang RI lainnya. Sehingga membuat pemerintahan di Kabupaten Lamongan harus mengungsi ke luar Kota Lamongan, sedangkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dilakukan di desa- desa yang dijadikan sebagai tempat pemerintahan darurat.
Selama enam bulan pertempuran melawan pasukan Belanda, korban dari pihak tentara- tentara Belanda relatif lebih besar dibandingkan dengan korban di pihak pasukan Lamongan. Tercatat pihak Belanda mengalami korban tewas 139 pasukan, luka-luka 29 orang dan tertawan 11 orang. Korban dari pihak RI dalam rentang waktu enam bulan (18 Januari 1949 s/d 19 Juni 1949) tercatat sebanyak 40 tentara gugur, 11 tertawan dan 12 orang terluka. Adapun korban dari warga sipil 335 orang tewas dan 93 mengalami luka-luka. Dalam serangan agresi Belanda II itu, tercatat 178 ternak warga mati, 1.070 rumah dibakar lengkap dengan 840 kwintal lumbung pangan masyarakat.
Kabupaten Lamongan terdiri atas 27 kecamatan yang terdiri atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Lamongan.
Kabupaten Lamongan dilintasi jalur utama pantura yang menghubungkan Jakarta-Surabaya, yakni sepanjang pesisir utara Jawa. Jalan ini sendiri melewati Kecamatan Paciran yang memiliki banyak tempat pariwisata. Kota Lamongan sendiri juga dilintasi jalur Surabaya-Cepu-Semarang. Babat merupakan persimpangan antara jalur Surabaya-Semarang dengan jalur Jombang-Tuban.
Lamongan juga dilintasi jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa menghubungkan Kota Surabaya dengan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kota Cirebon, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Stasiun kereta api terbesarnya adalah di Lamongan dan Babat.
Kabupaten Lamongan terdapat rel kereta api yg nonaktif Dari Stasiun Babat (Aktif) Ke Stasiun Tuban , Stasiun Jombang Kota , Dan Stasiun Merakurak
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!