Tender Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Kosong (Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta) Bagian Timur
Rp. 800.000.000,00
Kab. Purwakarta Bagian Timur - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Selatan - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Utara - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Barat - Purwakarta (Kab.)
Kab. Purwakarta Bagian Timur - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Selatan - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Utara - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Barat - Purwakarta (Kab.)
LPSE Kabupaten Purwakarta
LPSE Kabupaten Purwakarta
Tender Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Kosong (Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta) Bagian Timur
Nilai Pagu Paket Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Kosong (Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta) Bagian Timur Rp. 800.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Memiliki TDP atau NIB
|
||||
Memiliki NPWP
|
||||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Status Validitas Pajak
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Persyaratan lainnya sesuai KAK dan Dokumen Pemilihan
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Kosong (Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta) Bagian Timur
Unit
LPSE Kabupaten Purwakarta
Pagu
Rp. 800.000.000,00 (800,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
03-Maret-2023 s/d 23-Maret-2023
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
41990041 | Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Kosong (Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta) | APBD |
- Mengapa Website Penting untuk Bisnis Perusahaan Penyedia Layanan Laundry Anda
- Mengenal ISO 27701: Pentingnya Sertifikasi dan Training untuk Keamanan Data Pribadi
- Mengenal ISO 13485 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Perusahaan Medis
- Mengenal ISO 9001 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Bisnis
- Optimalkan Bisnis Anda dengan ISO Manajemen Mutu: Strategi dan Manfaat Terkini
- Langkah Mudah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta Kab. Purwakarta Bagian Timur - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Selatan - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Utara - Purwakarta (Kab.) Kab. Purwakarta Bagian Barat - Purwakarta (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Purwakarta (bahasa Sunda: aksara Sunda: ᮕᮥᮁᮝᮊᮁᮒ) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Purwakarta Kota serta berjarak kurang lebih 80 km sebelah tenggara Jakarta dan 44 km sebelah barat laut Bandung. Kota ini dijuluki sebagai kota pensiun karena suasananya yang tenang dan jauh dari hiruk piruk kota. Selain kota pensiun, Purwakarta juga memiliki julukan kota tasbih dan Purwakarta cantik
Purwakarta dikenal sebagai tempat kelahiran beberapa negarawan dan pemimpin besar asal Jawa Barat, karena pada masanya awal pendirian Republik Indonesia. Diantaranya adalah pahlawan nasional Kusumah Atmaja (Ketua pertama Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan Ipik Gandamana (Bupati pertama Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri).
Purwakarta berasal dari suku kata "purwa" yang artinya permulaan dan "karta" yang berarti ramai atau hidup. Pemberian nama Purwakarta dilakukan setelah kepindahan ibu kota Kabupaten Purwakarta dari Wanayasa ke Sindang Kasih pada tahun 1834. Peristiwa kepindahan ibu kota kabupaten ini setiap tahunnya diperingati pada tanggal 20 Juli dengan melakukan napak tilas tengah malam dari Wanayasa ke Sindang Kasih.
Keberadaan Purwakarta tidak terlepas dari sejarah perjuangan melawan pasukan VOC. Sekitar awal abad ke-17 Sultan Mataram mengirimkan pasukan tentara yang dipimpin oleh Bupati Surabaya ke Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah untuk menundukkan Sultan Banten. Tetapi dalam perjalanannya bentrok dengan pasukan VOC sehingga terpaksa mengundurkan diri.
Setelah itu dikirimkan kembali ekspedisi kedua dari Pasukan Mataram di bawah pimpinan Dipati Ukur serta mengalami nasib yang sama pula. Untuk menghambat perluasan wilayah kekuasaan kompeni (VOC), Sultan Mataram mengutus Penembahan Galuh (Ciamis) bernama R.A.A. Wirasuta yang bergelar Adipati Panatayuda atau Adipati Kertabumi III untuk menduduki Rangkas Sumedang (Sebelah Timur Citarum). Selain itu juga mendirikan benteng pertahanan di Tanjungpura, Adiarsa, Parakansapi dan Kuta Tandingan. Setelah mendirikan benteng tersebut Adipati Kertabumi III kemudian kembali ke Galuh dan wafat. Nama Rangkas Sumedang itu sendiri berubah menjadi Karawang karena kondisi daerahnya berawa-rawa (Sunda : "Karawaan").
Sultan Agung Mataram kemudian mengangkat putera Adipati Kertabumi III, yakni Adipati Kertabumi IV menjadi Dalem (bupati) di Karawang pada tahun 1656. Adipati Kertabumi IV ini juga dikenal sebagai Raden Adipati Singaperbangsa atau Eyang Manggung, dengan ibu kota di Udug-udug.
Pada masa pemerintahan R. Anom Wirasuta putera Panembahan Singaperbangsa yang bergelar R.A.A. Panatayuda I antara Tahun 1679 dan 1721 ibu kota Karawang dari Udug-udug pindah ke Karawang, dengan daerah kekuasaan meliputi wilayah antara Cihoe (Cibarusah) dan Cipunagara. Pemerintahan Kabupaten Karawang berakhir sekitar tahun 1811-1816 sebagai akibat dari peralihan penguasaan Hindia Belanda dari Pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Inggris.
Antara tahun 1819-1826 Pemerintahan Belanda melepaskan diri dari Pemerintahan Inggris yang ditandai dengan upaya pengembalian kewenangan dari para Bupati kepada Gubernur Jendral Van Der Capellen. Dengan demikian Kabupaten Karawang dihidupkan kembali sekitar tahun 1820, meliputi wilayah tanah yang terletak di sebelah Timur sungai Citarum/Cibeet dan sebelah Barat sungai Cipunagara.Dalam hal ini kecuali Onder Distrik Gandasoli, sekarang Kecamatan Plered pada waktu itu termasuk Kabupaten Bandung. Sebagai Bupati I Kabupaten Karawang yang dihidupkan kembali diangkat R.A.A. Surianata dari Bogor dengan gelar Dalem Santri yang kemudian memilih ibu kota kabupaten di Wanayasa.
Pada masa pemerintahan Bupati R.A. Suriawinata atau Dalem Sholawat, pada tahun 1830 ibu kota dipindahkan dari Wanayasa ke Sindangkasih yang diresmikan berdasarkan besluit (surat keputusan) pemerintah kolonial tanggal 20 Juli 1831 nomor 2.
Pembangunan dimulai antara lain dengan pengurugan rawa-rawa untuk pembuatan Situ Buleud, Pembuatan Gedung Keresidenan, Pendopo, Masjid Agung, Tangsi Tentara di Ceplak, termasuk membuat Solokan Gede, Sawah Lega dan Situ Kamojing. Pembangunan terus berlanjut sampai pemerintahan bupati berikutnya.
Kabupaten Karawang dengan ibu kota Purwakarta berjalan sampai dengan tahun 1949. Pada tanggal 29 Januari 1949 dengan Surat Keputusan Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabupaten Karawang dipecah dua yakni Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota di Subang dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta, dengan ibu kota Purwakarta, yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.
Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Karawang di bagian Utara dan sebagian wilayah Barat, Kabupaten Bogor Tanjungsari, di bagian barat, Kabupaten Subang di bagian Timur dan sebagian wilayah bagian Utara, Kabupaten Bandung Barat di bagian Selatan, dan Kabupaten Cianjur di bagian Barat Daya.
Kabupaten Purwakarta berada pada titik-temu tiga koridor utama lalu-lintas yang sangat strategis, yaitu Purwakarta-Jakarta, Purwakarta-Bandung dan Purwakarta-Cirebon.
Luas wilayah Kabupaten Purwakarta adalah 971,72 km² atau sekira 2,81% dari luas wilayah Provinsi Jawa Barat berpenduduk 845.509 jiwa (Proyeksi jumlah penduduk tahun 2009) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 2,28% per-tahun. Jumlah penduduk laki-laki adalah 420.380 jiwa, sedangkan jumlah penduduk perempuan adalah 425.129 jiwa.
Berdasarkan data BPS Kab. Purwakarta, wilayah Kab. Purwakarta berdasarkan relief buminya dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Kondisi geologi daerah Purwakarta terdiri dari batuan sedimen klastik, berupa batu gamping (kapur), batu lempung, batu pasir dan batuan vulkanik seperti tuf, breksi vulkanik, batuan beku terobosan, batu lempung napalan, konglomerat dan napal. Untuk jenis batuan beku terobosan meliputi andesit, diorite, vetrofir, basal dan gabro. Batuan ini umumnya bertebaran di bagian barat daya wilayah Kabupaten Purwakarta. Jenis Batuan napal atau batu pasir kuarsam merupakan batuan yang tertua di wilayah Kabupaten Purwakarta yang sebarannya terdapat di tepi Bendungan Jatiluhur (Bendungan Ir. H Djuanda).
Sedangkan batu lempung yang usianya lebih muda (miosen) tersebar di sekitar wilayah barat laut dan bagian timur Kabupaten Purwakarta berikut endapan bekas gunung api tua yang berasal dari gunung Burangrang dan Gunung Sunda, yaitu berupa tuf, lava andesit basalitis, breksi vulkanik dan lahar. Pada bagian permukaan batuan itu terdapat endapan hasil erupsi gunung api muda yang meliputi batu pasir, lahar, lapili, breksi lava basal, aglomerat tufan, pasir tufa, lapili dan laca scoria.
Berdasarkan kondisi dan jenis batuan di atas, maka di wilayah Kabupaten Purwakarta terdapat kandungan geologi berupa batu kali batu andesit, batu gamping (kapur), tanah lempung, pasir, pasir kuarsa, pasir batu (sirtu), tras, fosfat, barit dan batu gips. Sebagian besar jenis tanah adalah tanah latosol dan sebagian kecil adalah tanah aluvial, andosol, grumosol, litosol, podsolik dan regosol. Berdasarkan potensi yang dipaparkan di atas telah mendorong munculnya kegiatan pertambangan di Kabupaten Purwakarta.
Purwakarta berada pada cekungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan kemiringan 0-40% dan DAS Cilamaya. Hal itu sangat berpengaruh pada hidrologi dan sistem drainase daerah Purwakarta. Pada cekungan itu dibangun Bendungan Ir. H. Djuanda di Jatiluhur (7.757 ha.) dan Cirata (1.182 ha.), yang berfungsi sebagai "flow control", irigasi, pembangkit tenaga listrik, juga sebagai sumber air minum DKI Jakarta. Luas kedua bendungan tersebut setara dengan 9,19% luas wilayah Kabupaten Purwakarta. Pembanguan bendungan tersebut dimungkinkan oleh keberadaan sejumlah sungai.
Berdasarkan Basis Data Lingkungan Hidup, sungai-sungai di Kabupaten Purwakarta adalah (1) Sungai Cilamaya yang merupakan Induk Sungai (orde 1 di DAS) dengan panjang 62 Km, lebar rata-rata 30 m, dan debit air 366 m3/detik. Sungai Cilamaya ini mempunyai orde 2 di DAS yaitu antara lain: Sungai Ciracas, Sungai Cijambe, Sungai Cisaat, Sungai Cibongas, Sungai Cilandak, dll. (2) Sungai Cikao, yang merupakan Induk Sungai (orde 1 DAS) dengan panjang sungai 45 Km, lebar 40 m. Sungai Cikao terdiri dari beberap
Kondisi iklim di Kabupaten Purwakarta termasuk pada zona iklim tropis, dengan rata-rata curah hujan 3.093mm/tahun dan terbagi ke dalam 2 wilayah zona hujan, yaitu: zona dengan suhu berkisar antara 22 °C–28 °C dan zona dengan suhu berkisar 17 °C–26 °C.
Kabupaten Purwakarta memiliki 17 kecamatan, 9 kelurahan dan 183 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 912.708 jiwa dengan luas wilayah 825,74 km² dan sebaran penduduk 1.105 jiwa/km².
Pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, SK Wali Negeri Pasundan diubah dan ditetapkan Pembentukan Kabupaten Purwakarta dengan Wilayah Kewedanaan Purwakarta ditambah dengan masing-masing dua desa dari Kabupaten Karawang dan Cianjur sehingga pada tahun 1968 Kabupaten Purwakarta memiliki 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa. Untuk selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang mandiri. Saat itu, Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9 kelurahan, 8 kamantren dan 11 kecamatan. tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang yang telah diresmikan pada tangga 31 Januari 1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan perkembangan selanjutnya, pada tahun 1989, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-672 tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Purwakarta yang meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. Sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa yang meliputi Kecamatan Wanayasti Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.
Setelah diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah No. 22 tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.
Seperti pada umumnya masyarakat yang berdomisili di bagian tengah Jawa Barat, pola kehidupan masyarakat Kabupaten Purwakarta didominasi oleh kultur budaya Sunda. Sejalan dengan perkembangan zaman yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat Purwakarta banyak dipengaruhi oleh budaya asing. Namun demikian, budaya masyarakat pada dasarnya tetap bernuansa budaya Sunda dan nilai-nilai agama, terutama agama Islam. Mayoritas penduduk Kabupaten Purwakarta adalah pemeluk Islam.
Penduduk kabupaten Purwakarta didominasi oleh suku Sunda. Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2000, orang Sunda di kabupaten Purwakarta sebanyak 639.900 jiwa atau 96,50 % dari total penduduk 699.443 jiwa. Sementara penduduk dari suku lainnya sebagian besar adalah orang Jawa, diikuti orang Betawi, kemudian Batak, Minangkabau, Cirebon, Tionghoa dan suku lainnya. Berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Purwakarta berdasarkan suku bangsa menurut data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2000;
Yang membedakan dengan sate lainnya adalah bumbu kecapnya yang diolah hingga memiliki cita rasa unik-asam, manis, pedas. Disamping sate maranggi, banyak juga terdapat rumah-rumah makan khas Sunda yang menyajikan ikan bakar, pepes, ayam goreng, ayam bakar (bakakak), lengkap dengan sambal dadakan.
Soto ini dinamakan Soto Sadang, karena memang lokasi awalnya terletak di Sadang, Purwakarta. Tepatnya di persimpangan jalan raya menuju Jakarta dengan rel kereta api. Tapi semenjak dibangunnya jalan layang, rumah makan ini pindah ke arah kota Purwakarta, yaitu di Jalan Veteran.
Selain itu, Kabupaten Purwakarta juga memiliki 2 stasiun yang sudah berhenti beroperasi dikarenakan Vandalisme serta sudah berjalur ganda, yaitu:
Terminal Ciganea merupakan terminal penumpang tipe C dan merupakan salah satu terminal induk terpenting di kawasan kota Purwakarta selain Terminal Sadang dan Terminal Simpang. Terminal ini terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Lokasi terminal ini strategis, karena terintegrasi dengan Jalan Nasional Rute 10, Tol Cipularang dan Tol Purbaleunyi melalui akses Jalan Pramuka, Jalan Ciganea dan Exit Tol Jatiluhur. Terminal ini juga terletak dengan kawasan wisata andalan Purwakarta, yakni Waduk Jatiluhur.
Terminal Bayangan Cikopo merupakan salah satu terminal bayangan yang ada di Purwakarta yang dekat dengan Exit Tol Cikampek. Terminal ini bermula di sadang, tepatnya di perempatan lalu lintas sadang yang terintegrasi dengan Exit Tol Sadang. Sejak dibangunnya Mall Sadang Terminal Square (STS), seluruh angkutan moda berpindah dekat dengan Exit Tol Cikampek.
Terminal Sadang merupakan terminal terpenting yang berada di Purwakarta, bahkan sebelum adanya Tol Sadang dan Tol Cipularang. Terminal sadang ini lokasi sangat strategis serta berada tidak jauh dengan pusat kota dan Stasiun Sadang. Sejak didirikannya Mall Sadang Terminal Square (STS) pada 14 Oktober 2005 dan beroperasinya Tol Sadang, terminal sadang ini tidak beroperasi kembali dan angkutan moda berpindah ke Exit Tol Cikampek yang berada di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta
Terminal Simpang merupakan terminal penumpang tipe C dan merupakan terminal khusus angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan. Berada di Komplek Pasar Simpang
Di Kabupaten Purwakarta untuk sarana angkutan umum dilayani oleh angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan. Berikut adalah daftar trayek angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan di Kabupaten Purwakarta:
Purwakarta merupakan salah satu daerah yang rawan terjangkit wabah demam berdarah dengue. Catatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menyebutkan bahwa, di tahun 2022, terdapat 73 kasus DBD di bulan Januari, 23 kasus di bulan Maret, 35 kasus di bulan April, 51 kasus di bulan Mei, dan 12 kasus di bulan Agustus.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!