7 Langkah Pengadaan Berkelanjutan agar Tender Lolos Evaluasi

Pelajari 7 langkah pengadaan berkelanjutan sesuai Perpres 46/2025. Dari perencanaan hingga evaluasi, panduan praktis untuk penyedia dan PPK.

Tim Duniatender.com 04 Apr 2024 9 menit baca
7 Langkah Pengadaan Berkelanjutan agar Tender Lolos Evaluasi

Anggaran belanja pemerintah Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp1.194 triliun. Angka yang sangat besar ini tidak hanya menjadi peluang bagi para pelaku usaha, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar dalam mewujudkan pembangunan yang bertanggung jawab. Konsep pengadaan berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas tuntutan agar setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

Perubahan mendasar dalam lanskap pengadaan barang/jasa pemerintah terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan aspek berkelanjutan. Bagi para penyedia barang/jasa, pemahaman yang mendalam tentang pengadaan berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar tetap kompetitif dalam setiap proses tender.

Artikel ini menyajikan tujuh langkah praktis yang perlu Anda pahami dan terapkan dalam menghadapi era pengadaan berkelanjutan. Ketujuh langkah ini disusun berdasarkan kerangka regulasi terbaru dan praktik terbaik yang telah diimplementasikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Lpse Badan Koordinasi Penanaman Modal: Apa dan Bagaimana Fungsinya? CSMS Kabupaten Tolikara CSMS KAB. DEIYAI

Langkah 1: Pahami Definisi dan Ruang Lingkup Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan berkelanjutan bukan sekadar tren, melainkan pendekatan holistik yang menilai dampak dari hulu hingga hilir.

Perpres 46/2025 memperkenalkan redefinisi sejumlah istilah kunci dalam sistem pengadaan, termasuk "Pengadaan Berkelanjutan". Regulasi ini juga menambahkan ketentuan terkait pengadaan berkelanjutan dan pengadaan di tingkat desa. Secara spesifik, Pasal 68 Perpres PBJP mengatur bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut. Aspek sosial mencakup pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman. Sedangkan aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, tanah, air, serta penggunaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: LPSE Kab Pesisir Selatan: Manfaat Utama yang Perlu Anda Ketahui

Langkah 2: Kuasai Kerangka Regulasi Terbaru

Landasan hukum pengadaan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan. Perpres 46/2025 menjadi instrumen hukum strategis dalam mewujudkan tata kelola pengadaan nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan untuk optimalisasi anggaran, serta mengatur pengadaan barang/jasa di tingkat desa.

Selain Perpres 46/2025, terdapat Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Pedoman ini memberikan panduan teknis yang lebih rinci bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengadaan berkelanjutan. LKPP juga secara aktif menyiapkan pedoman teknis untuk mendukung implementasi Perpres 46/2025.

Perubahan utama dari regulasi sebelumnya mencakup penekanan yang lebih kuat pada penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM, serta penambahan ketentuan terkait pengadaan berkelanjutan dan pengadaan di tingkat desa. Bagi penyedia barang/jasa, memahami perbedaan antara regulasi lama dan baru menjadi krusial agar dokumen penawaran yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Fakta Aanwijzing Kontraktor yang Menentukan Kemenangan Tender

Langkah 3: Integrasikan Aspek Keberlanjutan dalam Perencanaan

Pengadaan berkelanjutan tidak dimulai pada saat tender, melainkan sejak tahap perencanaan. Tahapan pelaksanaan pengadaan berkelanjutan mencakup identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, hingga penentuan metode evaluasi.

Dalam praktik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam menyusun spesifikasi teknis dan rancangan kontrak yang sudah memasukkan aspek keberlanjutan. Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan bertanggung jawab dalam menyusun Dokumen Pemilihan yang mencerminkan kriteria keberlanjutan. Bagi penyedia, pemahaman terhadap dokumen pemilihan yang sarat dengan kriteria keberlanjutan menjadi kunci untuk menyusun penawaran yang kompetitif.

Perencanaan pengadaan berkelanjutan juga harus mempertimbangkan sasaran dan indikator kinerja utama (KPI) yang jelas. Penetapan sasaran ini membantu seluruh pihak untuk mengukur capaian dan dampak dari pengadaan yang dilaksanakan.

Baca Juga: Cara Baca Hasil Verifikasi Jakontrust: Persiapan dan Panduan Lengkap

Langkah 4: Kenali Kriteria Evaluasi Berkelanjutan

Salah satu aspek terpenting dalam pengadaan berkelanjutan adalah kriteria evaluasi yang digunakan. Kriteria evaluasi keberlanjutan dapat dikategorikan menjadi dua jenis:

Jenis Kriteria Karakteristik Tujuan
Kriteria Pass/Fail (Diwajibkan) Kinerja minimum yang dapat diterima dan harus dipenuhi Menetapkan standar minimal yang wajib dicapai
Kriteria Opsional (Penghargaan) Memberikan reward atas kinerja yang melebihi standar minimum Mendorong penyedia untuk mencapai kinerja keberlanjutan yang lebih tinggi

Kriteria evaluasi berkelanjutan meliputi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, kriteria tambahan seperti pengelolaan limbah padat dan cair, upaya penggunaan kembali material konstruksi (reuse), serta keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu disertakan.

Metode evaluasi yang dapat digunakan dalam pengadaan berkelanjutan meliputi sistem nilai dengan pembobotan pada setiap unsur penilaian, penilaian biaya umur ekonomis, biaya siklus hidup yang berkelanjutan, serta harga terendah dengan persyaratan teknis berkelanjutan tertentu yang harus dipenuhi. Pemahaman terhadap metode evaluasi ini akan membantu penyedia menyusun penawaran yang tidak hanya kompetitif dari sisi harga, tetapi juga unggul dalam aspek keberlanjutan.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Langkah 5: Siapkan Produk dan Jasa yang Memenuhi Aspek Berkelanjutan

Ketersediaan produk dan jasa yang memenuhi aspek berkelanjutan menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi pengadaan berkelanjutan. Namun, tantangan ini sekaligus menjadi peluang bagi penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Beberapa contoh implementasi pengadaan berkelanjutan telah mulai terlihat di berbagai sektor. Dalam sektor konstruksi, penerapan penggunaan semen non-OPC pada pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2020 menjadi salah satu langkah konkret. Di Ibu Kota Nusantara (IKN), diperkirakan 30 persen konstruksi memanfaatkan semen hijau atau semen berkkarbon rendah.

LKPP juga telah menyusun pedoman pengadaan berkelanjutan untuk berbagai komoditas, seperti Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Furniture Kayu yang Memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), serta MDP untuk Lampu LED yang memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). Bagi penyedia, memiliki produk yang telah tersertifikasi atau memenuhi standar keberlanjutan akan menjadi nilai tambah yang signifikan dalam proses tender.

Baca Juga: LPSE Provinsi Sulawesi Tengah: Durasi Proses Tender yang Realistis

Langkah 6: Manfaatkan Insentif dan Preferensi Harga

Perpres 46/2025 memberikan preferensi harga untuk produk dalam negeri dan UMKM. Kebijakan ini menjadi insentif penting bagi penyedia lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. PPK juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran minimal 40 persen untuk produk dalam negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil produksi UMK dan Koperasi.

Studi menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk produk dalam negeri sebesar Rp312,44 triliun dan impor sebesar Rp60,06 triliun memberikan kontribusi tambahan 1,12 persen terhadap PDB atau setara dengan Rp105,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pengadaan berkelanjutan tidak hanya baik secara moral, tetapi juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi penyedia yang telah memenuhi kriteria keberlanjutan, terdapat peluang untuk mendapatkan penghargaan (reward) dalam proses evaluasi. Hal ini berarti dokumen penawaran yang menunjukkan komitmen terhadap aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan penawaran yang hanya mengandalkan harga murah.

Baca Juga: lpse kabupaten empat lawang: Memahami Akses Tender Resmi

Langkah 7: Antisipasi Tantangan dan Kesalahan Umum

Meskipun pengadaan berkelanjutan telah diamanatkan oleh regulasi, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. LKPP telah mengidentifikasi empat kendala utama yang diperkirakan dapat muncul dalam pelaksanaan pengadaan berkelanjutan.

Kurangnya pemahaman tentang konsep keberlanjutan dan penerapannya menjadi kendala pertama. Banyak pelaksana pengadaan yang masih lebih nyaman melaksanakan pengadaan dengan cara lama (business as usual). Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi seluruh pemangku kepentingan menjadi prioritas.

Kecenderungan menggunakan metode evaluasi harga terendah menjadi kendala kedua. Namun, kendala ini dapat diatasi ketika penyusunan KAK dan spesifikasi sudah memasukkan kriteria berkelanjutan di dalamnya, sehingga barang/jasa yang tidak memiliki kriteria tersebut secara otomatis tidak dapat ikut bersaing.

Keterbatasan sistem informasi menjadi kendala ketiga. Saat ini, sistem informasi PBJP belum sepenuhnya bisa mengidentifikasi pengadaan barang/jasa yang memenuhi aspek berkelanjutan. Namun, LKPP terus mengembangkan sistem, mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dapat menunjukkan paket pengadaan mana saja yang menggunakan barang/jasa berkelanjutan, hingga penanda khusus dalam e-Katalog untuk barang/jasa yang memenuhi aspek berkelanjutan.

Terbatasnya ketersediaan barang/jasa berkelanjutan yang telah tersertifikasi menjadi kendala keempat. Hal ini menjadi peluang bagi penyedia untuk mengembangkan produk dan jasa yang memenuhi standar keberlanjutan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pengadaan berkelanjutan wajib diterapkan dalam semua tender pemerintah?
Ya. Berdasarkan Perpres 46/2025, pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan. Kewajiban ini berlaku untuk semua pengadaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APB Desa.

Apa perbedaan antara green procurement dan pengadaan berkelanjutan?
Green procurement atau pengadaan hijau merupakan salah satu aspek dari pengadaan berkelanjutan. Pengadaan berkelanjutan memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya mencakup aspek lingkungan tetapi juga aspek ekonomi dan sosial.

Bagaimana cara memastikan produk saya memenuhi kriteria pengadaan berkelanjutan?
Produk Anda perlu memenuhi standar dan sertifikasi yang diakui, seperti label ramah lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SVLK untuk produk kayu, atau SKEM untuk produk elektronik. Anda juga dapat merujuk pada pedoman yang diterbitkan oleh LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024.

Apa sanksi jika tidak menerapkan pengadaan berkelanjutan?
Perpres 46/2025 menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan. Selain sanksi administratif, kegagalan dalam memenuhi kriteria keberlanjutan dapat mengakibatkan dokumen penawaran Anda dinyatakan gugur dalam proses evaluasi.

Baca Juga: Kualifikasi Kontraktor Kecil Menengah Besar Bedanya, Sering Salah Kaprah

Kesimpulan

Pengadaan berkelanjutan bukanlah sekadar perubahan terminologi dalam dunia tender pemerintah. Ini adalah pergeseran paradigma yang mendasar—dari pendekatan yang hanya berfokus pada harga terendah menuju pendekatan yang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tujuh langkah yang telah diuraikan di atas—memahami definisi dan ruang lingkup, menguasai kerangka regulasi, mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam perencanaan, mengenali kriteria evaluasi, menyiapkan produk dan jasa berkelanjutan, memanfaatkan insentif dan preferensi harga, serta mengantisipasi tantangan—merupakan panduan praktis bagi penyedia dan PPK dalam menghadapi era baru pengadaan pemerintah.

Dengan total belanja pemerintah yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun, pengadaan berkelanjutan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan. Bagi para pelaku usaha, kemampuan untuk beradaptasi dengan tuntutan pengadaan berkelanjutan akan menjadi faktor pembeda antara pemenang dan yang tersingkir dalam setiap tender. Mulailah dari sekarang: pahami regulasi, sesuaikan produk dan layanan Anda, dan jadilah bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Baca Juga: Berapa Lama SKK Konstruksi Berlaku Pasca Regulasi Terbaru?

Sumber & referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — jdih.pu.go.id
  • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan — jdih.lkpp.go.id
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — jdih.setneg.go.id
  • Instruksi Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penggunaan Semen Non-OPC pada Pekerjaan Konstruksi — binakonstruksi.pu.go.id
  • Data Belanja Pemerintah dan Pengadaan Berkelanjutan — bps.go.id
Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Artikel ini bersifat edukasi. Verifikasi syarat dan ketentuan terbaru pada instansi atau lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.