SKK Konstruksi sebagai Sertifikat Standar
Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko, yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
Pembaruan regulasi: PP No. 5 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Perizinan berusaha tetap diproses melalui sistem OSS.
Dalam PP No. 5 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi, dan kegiatan usaha berisiko tinggi, yang perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga harus memiliki sertifikat standar. Sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, sekaligus sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi Jembatan LPJK
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Bagi kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), SBU & sertifikat tenaga ahli atau SKA/SKT mengalami transisi selama tahun 2021.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020, sertifikat tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (mencabut PP No. 5 Tahun 2021).
- Aturan transisi 2020–2021 (historis): Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
SKK Konstruksi Wajib bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi di bidang jasa konstruksi, yang dibina oleh Kementerian Pekerjaan Umum (dahulu Kementerian PUPR). Sertifikat ini disebut SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi), sebelumnya dikenal dengan SKA (Sertifikat Keahlian).
Kontraktor/konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja, dibuktikan dengan sertifikat SKK Konstruksi, dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).