Apa Itu Multiyears di Pengadaan Pemerintah?

Apa itu multiyears? Bukan sekadar kontrak panjang. Pelajari fakta di balik mitos kontrak tahun jamak, aturan terbaru Perpres 46/2025, dan bedanya dengan kontrak tahun tunggal.

Tim Editorial Duniatender.com 06 Sep 2026 8 min read
Apa Itu Multiyears di Pengadaan Pemerintah?

Anda melihat pengumuman tender di LPSE dengan jangka waktu pelaksanaan 2—3 tahun. Beberapa rekan kontraktor mengatakan proyek semacam itu "ribet karena harus dapat persetujuan Menteri Keuangan". Yang lain bilang "multiyears itu cuma proyek besar, usaha kecil tidak bisa ikut". Informasi yang simpang-siur membuat Anda ragu: sebenarnya apa itu multiyears dan apakah skema ini layak untuk diikuti?

Apa itu multiyears? Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, multiyears—atau lebih dikenal sebagai Kontrak Tahun Jamak—adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah maraknya proyek infrastruktur dengan skema Multi Years Contract (MYC)—mulai dari pembangunan jalan di Sulawesi Selatan senilai Rp430 miliar hingga proyek Tol IKN senilai Rp839 miliar—pemahaman yang keliru tentang multiyears justru bisa membuat Anda kehilangan peluang besar. Artikel ini akan membedah mitos dan fakta seputar multiyears berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mitos 1: Multiyears Sama dengan Kontrak Panjang Biasa

Fakta: Multiyears memiliki definisi dan persyaratan yang sangat spesifik, tidak sekadar "kontrak yang berlangsung lama".

Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025, kontrak tahun jamak (multiyears) baru dapat diterapkan jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

  • Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan—misalnya pembangunan kapal, pesawat terbang, atau pengembangan aplikasi IT skala besar.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran—misalnya pengadaan yang bergantung pada musim (penanaman bibit, penghijauan) atau layanan yang tidak boleh terputus (penyediaan makanan untuk panti asuhan, narapidana).
  • Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran—misalnya jasa layanan angkutan perintis, pembuangan sampah, sewa kantor, atau pengelolaan gedung.

Jadi, tidak semua pekerjaan yang memakan waktu lama otomatis bisa menggunakan skema multiyears. Ada kriteria yang harus dipenuhi dan—poin penting—harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.

Mitos 2: Proyek Multiyears Hanya untuk Perusahaan Besar

Fakta: Skala usaha bukanlah penentu utama. Yang membedakan adalah jenis dan kompleksitas pekerjaan.

Kontrak tahun jamak dapat diterapkan untuk berbagai nilai kontrak—dari proyek infrastruktur triliunan rupiah hingga pengadaan jasa kebersihan atau katering yang nilainya jauh lebih kecil. Yang menjadi pembeda adalah karakteristik pekerjaannya, bukan besar kecilnya perusahaan.

Bahkan untuk kontrak tahun jamak dengan nilai sampai dengan Rp10 miliar, prosedur pengajuannya memiliki ketentuan tersendiri yang tidak serta-merta menutup akses bagi usaha kecil dan menengah. Contoh nyata: penyediaan makanan untuk panti asuhan atau layanan kebersihan gedung—yang sering dikerjakan oleh penyedia jasa skala menengah—justru masuk dalam kategori pekerjaan yang memberikan manfaat lebih bila dikontrakkan secara multiyears.

Yang lebih relevan adalah kesiapan administratif dan kemampuan memenuhi persyaratan kontrak, bukan sekadar modal besar.

Mitos 3: Persetujuan Menteri Keuangan Selalu Memakan Waktu Berbulan-bulan

Fakta: Durasi persetujuan bervariasi dan kini didukung sistem digital yang mempercepat proses.

Memang benar bahwa kontrak tahun jamak memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kendala yang sering dikeluhkan adalah proses persetujuan yang dapat memakan waktu 1—2 bulan. Namun, ini bukan berarti setiap pengajuan akan mengalami durasi yang sama.

Dengan diimplementasikannya Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), pengelolaan kontrak multiyears kini dilakukan secara terintegrasi—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI memiliki Modul Komitmen yang secara khusus menangani pengelolaan kontrak multiyears, sehingga proses administrasi menjadi lebih terstruktur dan terpantau.

Selain itu, Perpres 46/2025 secara eksplisit mendorong percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk optimalisasi anggaran. Perubahan mainset pengadaan ini mengarah pada tiga kata kunci: cepat, akuntabel, dan berbasis data.

Tips praktis: pastikan dokumen pengajuan Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan sejak awal. Kelengkapan dokumen adalah faktor terbesar yang memengaruhi durasi persetujuan.

Mitos 4: Multiyears Itu Berisiko dan Tidak Menguntungkan bagi Penyedia

Fakta: Skema multiyears justru memberikan kepastian pendapatan dan efisiensi bagi penyedia jasa.

Bagi penyedia barang/jasa, kontrak tahun jamak memberikan kepastian aliran pendapatan selama beberapa tahun ke depan. Tidak seperti kontrak tahun tunggal yang harus diperbarui setiap tahun—dengan risiko tidak diperpanjang atau perubahan harga—multiyears memberikan stabilitas yang memungkinkan penyedia merencanakan investasi, pengadaan bahan baku, dan sumber daya manusia secara lebih matang.

Dari sisi pemerintah, multiyears juga menguntungkan karena:

  • Menghindari pengulangan proses tender setiap tahun yang memakan biaya dan waktu.
  • Memastikan keberlangsungan proyek strategis yang tidak dapat dipecah-pecah.
  • Memberikan kepastian anggaran bagi penyedia sehingga harga yang ditawarkan lebih kompetitif.

Wakil Bupati Kotabaru bahkan menyatakan bahwa "banyak manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah, maupun perusahaan jasa atau kontraktor apabila menerapkan sistem multi years."

Tentu saja, risiko tetap ada—seperti fluktuasi harga material atau perubahan kebijakan. Namun risiko ini dapat dikelola melalui klausul penyesuaian harga (escalation clause) yang umumnya dicantumkan dalam kontrak multiyears.

Mitos 5: Multiyears dan Kontrak Tahun Tunggal Tidak Jauh Berbeda

Fakta: Perbedaan fundamental terletak pada penganggaran, persetujuan, dan mekanisme pelaksanaan.

Perbedaan utama antara kontrak tahun tunggal dan multiyears dapat dilihat dalam tabel berikut:

Aspek Kontrak Tahun Tunggal Kontrak Tahun Jamak (Multiyears)
Jangka waktu Maksimal 1 tahun anggaran Lebih dari 1 tahun anggaran, maksimal 3 tahun
Penganggaran Membebani 1 tahun anggaran Membebani lebih dari 1 tahun anggaran
Persetujuan Cukup pejabat internal K/L Memerlukan persetujuan pejabat berwenang (Menteri Keuangan)
Nilai komitmen Nilai kontrak penuh dalam 1 tahun Memiliki nilai kontrak total dan nilai komitmen tahunan (release)
Mekanisme Pembayaran langsung dalam satu tahun anggaran Release komitmen tahunan sesuai pagu yang tersedia

Perbedaan paling krusial adalah pada mekanisme penganggaran. Dalam multiyears, kontrak memiliki nilai total tetapi realisasi anggaran dilakukan secara bertahap setiap tahun melalui mekanisme release komitmen tahunan. Ini berarti penyedia tetap harus memastikan ketersediaan pagu anggaran di tahun-tahun berikutnya—salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan multiyears.

Konsekuensi Hukum jika Multiyears Diterapkan Tidak Sesuai Aturan

Penerapan kontrak tahun jamak yang tidak sesuai ketentuan dapat berakibat fatal. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai:

  • Kontrak batal demi hukum—jika tidak mendapat persetujuan dari pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Masalah audit—pengadaan multiyears tanpa dasar hukum yang kuat dapat menjadi temuan audit BPK yang berujung pada tuntutan ganti rugi.
  • Risiko gagal bayar—jika pagu anggaran di tahun berikutnya tidak tersedia, penyedia tidak bisa menagih pembayaran meskipun pekerjaan sudah dilaksanakan.

Perlu dicatat bahwa Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan atau pengesahan atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa itu sendiri. Tanggung jawab atas keabsahan proses pengadaan tetap berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu multiyears dalam pengadaan pemerintah?

Multiyears atau Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran. Penerapannya harus memenuhi kriteria tertentu—pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan, lebih dari 1 tahun anggaran, atau memberikan manfaat lebih jika dikontrakkan lebih dari 1 tahun—serta mendapat persetujuan dari pejabat berwenang.

Berapa lama jangka waktu maksimal kontrak multiyears?

Jangka waktu kontrak multiyears paling lama adalah 3 (tiga) tahun anggaran. Ketentuan ini diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025.

Apakah semua proyek pemerintah bisa menggunakan skema multiyears?

Tidak. Multiyears hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu: (1) penyelesaian lebih dari 12 bulan, (2) penyelesaian lebih dari 1 tahun anggaran, atau (3) memberikan manfaat lebih jika dikontrakkan lebih dari 1 tahun anggaran. Pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam 1 tahun anggaran tetap menggunakan kontrak tahun tunggal.

Apakah kontrak multiyears lebih menguntungkan bagi penyedia jasa?

Secara umum, ya. Multiyears memberikan kepastian pendapatan selama beberapa tahun, mengurangi risiko kehilangan kontrak setiap tahun, dan memungkinkan perencanaan bisnis yang lebih matang. Namun, penyedia juga harus siap dengan konsekuensi administratif—seperti pengajuan pencairan anggaran setiap tahun melalui mekanisme release komitmen—serta risiko jika pagu anggaran di tahun berikutnya bermasalah.

Kesimpulan

Memahami apa itu multiyears bukan sekadar mengetahui definisinya. Multiyears atau Kontrak Tahun Jamak adalah skema pengadaan yang dirancang untuk pekerjaan-pekerjaan yang secara teknis tidak mungkin diselesaikan dalam satu tahun anggaran—dengan konsekuensi administratif yang lebih kompleks namun juga menawarkan kepastian yang lebih besar bagi penyedia jasa.

Di tengah penerapan Perpres 46 Tahun 2025 yang mendorong percepatan dan efisiensi pengadaan, pemahaman yang tepat tentang multiyears menjadi semakin krusial. Jangan terkecoh oleh mitos bahwa multiyears hanya untuk perusahaan besar atau selalu berisiko. Dengan persiapan yang matang—mulai dari pemahaman kriteria pekerjaan, kelengkapan dokumen, hingga kesiapan administratif—skema multiyears bisa menjadi peluang emas bagi perusahaan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perkembangan tender terbaru, Anda dapat membaca artikel terkait seperti Tender 2026 Terbaru dan panduan mengenai Hukum Kontrak Konstruksi.

Sumber & referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan — jdih.kemenkeu.go.id
  • Kementerian Keuangan — Mengenal Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract / MYC) dan Implementasinya pada Aplikasi SAKTI — djpb.kemenkeu.go.id
  • LKPP — Forum Pengadaan: Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) — lkpp.go.id
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas Duniatender.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Solusi Bebas Kendala Verifikasi

Menghadapi Kendala Verifikasi OSS RBA atau Berkas SBU / SKK Tertahan?

Jangan sampai permohonan Anda ditolak berulang kali. Tim ahli DuniaTender.com siap membantu audit dokumen pra-pengajuan hingga SBU & SKK Anda terbit resmi terdaftar di database LPJK/ESDM.