Menguasai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa: Strategi Kunci Antikorupsi & Efisien

Pahami seluk-beluk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan efisien. Kuasai tahapan krusial untuk proyek pemerintah dan BUMN.

Tim Editorial Duniatender.com 28 Sep 2023 13 min read
Menguasai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa: Strategi Kunci Antikorupsi & Efisien

Selamat datang di dunia yang penuh tantangan, namun sangat vital bagi roda perekonomian negara: pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Baik di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, maupun korporasi swasta, proses ini adalah jembatan yang menghubungkan kebutuhan (demand) dengan ketersediaan (supply). Di Indonesia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memiliki urgensi ganda: pertama, sebagai motor penggerak belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik; kedua, sebagai arena yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi, mengingat besarnya dana publik yang dikelola.

Mengapa topik ini begitu penting? Menurut data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), nilai total belanja pengadaan pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Kesalahan, penundaan, atau praktik culas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara (potensi kerugian mencapai miliaran rupiah per kasus, seperti yang sering dilaporkan media kredibel), tetapi juga memperlambat pembangunan nasional. Kegagalan PBJ bisa berarti sekolah tidak mendapatkan buku, rumah sakit kekurangan obat, atau jalan tol yang mangkrak. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat—baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, maupun penyedia jasa—wajib menguasai seluk-beluk proses ini dengan Expertise, Authority, dan Trustworthiness yang tak tergoyahkan.

Artikel komprehensif ini dirancang untuk membedah tuntas kerangka kerja, strategi, dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi terkini, khususnya yang mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan turunannya. Kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan krusial, memastikan Anda tidak hanya patuh hukum tetapi juga mencapai efisiensi maksimal. Mari kita mulai navigasi strategi pengadaan yang cerdas dan clean!


1. Pra-Pengadaan: Fondasi Perencanaan Kebutuhan (Experience & Expertise)

Kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berawal dari perencanaan yang cermat, jauh sebelum iklan tender dipublikasikan. Tahap ini menuntut Expertise tinggi dari tim perencana untuk memetakan kebutuhan secara akurat.

1.1. Penetapan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Spesifikasi teknis haruslah jelas, terukur, dan tidak diskriminatif. KAK (Kerangka Acuan Kerja) wajib mendetailkan hasil yang diharapkan (output dan outcome), bukan hanya mendeskripsikan produk. Misalnya, bukan hanya membeli "sebuah sistem akuntansi", tetapi mendefinisikan "sistem yang mampu mengintegrasikan data keuangan dari 10 cabang dan menghasilkan laporan real-time".

Kesalahan umum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah menyusun spesifikasi yang mengunci (locking) pada merek tertentu atau menyulitkan persaingan sehat. Hal ini melanggar prinsip pengadaan, mengurangi Trustworthiness, dan berpotensi memicu sengketa. Gunakan istilah "setara atau lebih baik" dan fokus pada spesifikasi fungsional dan kinerja.

Dokumen yang solid harus mencakup standar kualitas yang diakui (misalnya, SNI, ISO) serta persyaratan kepatuhan lingkungan dan sosial. Perencanaan yang matang di tahap ini menunjukkan Experience dari instansi pelaksana.

1.2. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

RAB dan HPS adalah tulang punggung finansial dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. HPS wajib disusun berdasarkan data harga pasar yang valid, survei harga, kontrak sejenis yang telah lalu, atau informasi harga dari katalog elektronik (E-Katalog).

HPS harus ditetapkan secara cermat dan bertanggung jawab. HPS yang terlalu tinggi (overstated) berpotensi menimbulkan kerugian negara, sementara HPS yang terlalu rendah (understated) berisiko gagal tender karena tidak ada penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi dengan harga tersebut. Prinsip fair market price harus dijunjung tinggi.

Kajian HPS harus dilakukan oleh tim yang kompeten dan independen, memastikan tidak ada konflik kepentingan. Proses ini merupakan demonstrasi awal dari Authority dalam manajemen keuangan pengadaan.

1.3. Penentuan Metode Pemilihan Penyedia Jasa

Metode pemilihan (Tender, Seleksi, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, atau E-Purchasing melalui E-Katalog) harus ditetapkan berdasarkan nilai proyek, kompleksitas, dan jenis barang/jasa. Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar dan non-standar, metode Tender atau Seleksi wajib dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat.

Memilih metode yang tepat adalah kunci efisiensi. Misalnya, untuk barang standar yang tersedia di E-Katalog, E-Purchasing jauh lebih cepat dan efisien daripada proses tender konvensional. Data LKPP menunjukkan peningkatan masif dalam transaksi E-Katalog, mencerminkan pergeseran menuju efisiensi.

Justifikasi pemilihan metode harus didokumentasikan dengan baik. Kesalahan pemilihan metode dapat menjadi celah hukum dan mengurangi Trustworthiness publik terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


2. Tahap Pemilihan: Transparansi dan Kompetisi Sehat (Authority)

Proses pemilihan penyedia jasa adalah tahap yang paling disorot publik. Transparansi dan kepatuhan pada regulasi adalah kunci utama untuk menegaskan Authority instansi pelaksana.

2.1. Pelaksanaan Tender/Seleksi Melalui SPSE

Di Indonesia, hampir semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola LKPP. Penggunaan SPSE menjamin transparansi jadwal, dokumen tender, dan hasil pemilihan.

Pokja Pemilihan harus memastikan semua tahapan (pengumuman, pendaftaran, Aanwijzing, pemasukan dokumen, pembukaan penawaran) sesuai jadwal dan prosedural. Kegagalan sistem atau penundaan yang tidak beralasan harus dihindari.

Proses E-Tendering meminimalkan interaksi fisik antara panitia dan peserta, mengurangi potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kepatuhan pada SPSE adalah praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa modern.

2.2. Evaluasi Dokumen Administrasi dan Teknis yang Objektif

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dokumen tender, tanpa toleransi terhadap subjektivitas. Evaluasi Administrasi mencakup validitas dokumen legalitas (SBU, izin usaha, NPWP), sementara Evaluasi Teknis menilai kesesuaian spesifikasi produk/jasa, metodologi, dan kualifikasi personel.

Dalam proyek konstruksi atau jasa konsultasi, Expertise personel kunci (Ahli K3, Manajer Proyek, dll.) dan pengalaman (portofolio proyek) harus diverifikasi secara ketat. Verifikasi dilakukan melalui sistem daring seperti LPSE atau LPJK untuk memastikan Authority penyedia.

Pokja harus mendokumentasikan setiap proses evaluasi dan justifikasi penetapan pemenang. Transparansi hasil evaluasi kepada peserta tender yang kalah wajib dilakukan untuk menjaga Trustworthiness proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

2.3. Tahap Negosiasi dan Klarifikasi Teknis

Negosiasi harga hanya dilakukan jika metode yang digunakan memungkinkan (misalnya, penunjukan langsung atau setelah tender gagal). Tujuan negosiasi adalah mendapatkan harga terbaik yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak semata-mata harga termurah.

Klarifikasi teknis dilakukan untuk memastikan penyedia benar-benar memahami ruang lingkup pekerjaan dan mampu melaksanakannya sesuai KAK. PPK harus menggunakan tahap ini untuk memitigasi risiko kesalahpahaman teknis di masa depan.

Semua hasil negosiasi dan klarifikasi harus dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi sebagai lampiran kontrak. Kejelasan di tahap ini adalah bagian dari Experience dan Expertise yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


3. Kontrak Pengadaan: Mengamankan Hak dan Kewajiban (Trustworthiness)

Kontrak adalah dokumen legal yang mengikat dan menjadi acuan utama selama masa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Kejelasan klausul kontrak adalah kunci untuk mencegah sengketa dan menjamin Trustworthiness antarpihak.

3.1. Penyusunan Dokumen Kontrak yang Komprehensif

Dokumen kontrak harus mencakup secara rinci: ruang lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan (milestone), harga, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan ketentuan pemutusan kontrak. Gunakan format kontrak standar yang dikeluarkan oleh LKPP, disesuaikan dengan kebutuhan proyek (misalnya, kontrak lump sum, harga satuan, atau turn key).

Kontrak harus secara tegas mencantumkan standar kualitas dan sanksi denda keterlambatan (liquidated damages). Adanya sanksi yang jelas mendorong penyedia untuk mematuhi jadwal dan mutu. Keterlambatan proyek adalah salah satu risiko terbesar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Perjanjian kerja harus ditandatangani oleh PPK dan Direktur/Perwakilan Resmi Penyedia Jasa, memastikan keabsahan hukum dari kedua belah pihak. Ini adalah demonstrasi Authority yang mengikat secara legal.

3.2. Klausul Service Level Agreement (SLA) dan Garansi

Terutama untuk pengadaan jasa (maintenance atau IT), kontrak wajib mencantumkan SLA yang terukur. SLA harus mendefinisikan standar kinerja minimum, waktu respons maksimum untuk perbaikan, dan konsekuensi finansial jika SLA dilanggar. SLA yang ketat mencerminkan Expertise dalam mengelola layanan.

Klausul garansi juga harus jelas. Untuk barang, garansi minimal 1 tahun. Untuk konstruksi, garansi pemeliharaan pasca-serah terima (retensi) adalah wajib. Garansi menjamin kualitas pekerjaan tetap terjaga setelah pembayaran dilakukan.

Klausul yang jelas dan terukur adalah manajemen risiko terbaik bagi instansi pelaksana, menunjukkan Trustworthiness dalam mengelola dana publik dan kualitas hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


4. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan (Experience)

Pengawasan yang efektif mengubah dokumen kontrak menjadi kenyataan di lapangan. Tahap ini menuntut Experience dan ketegasan dari tim pengawas dan PPK.

4.1. Pembentukan Tim Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi

PPK wajib menunjuk Tim Pengawas atau Konsultan Supervisi yang kompeten, terutama untuk proyek konstruksi dan instalasi yang kompleks. Tim ini bertanggung jawab memverifikasi kualitas material, memantau kemajuan fisik, dan memastikan kepatuhan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di lapangan. Kegagalan pengawasan sering menjadi penyebab utama proyek gagal mutu.

Tim Pengawas harus memiliki Expertise teknis yang relevan. Misalnya, Konsultan Supervisi proyek jalan harus memiliki Ahli Teknik Jalan bersertifikat. Laporan pengawasan harian dan mingguan wajib disusun sebagai dasar pengambilan keputusan dan pembayaran termin.

Keputusan Tim Pengawas terkait penolakan material atau perintah rework harus tegas dan didukung oleh data (laporan uji mutu). Ketegasan ini menegaskan Authority instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

4.2. Manajemen Perubahan (Contract Change Order)

Setiap perubahan lingkup pekerjaan (Contract Change Order / CCO) atau addendum kontrak harus melalui proses formal yang ketat, disetujui oleh PPK, dan didokumentasikan. Perubahan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan di lapangan. CCO yang tidak terkendali adalah penyebab utama pembengkakan biaya dan sengketa.

CCO hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan nyata di luar kontrak yang tidak dapat dihindari (misalnya, kondisi geologi tak terduga dalam konstruksi). Pembayaran untuk CCO harus didasarkan pada harga pasar yang wajar dan dihitung secara transparan.

Manajemen perubahan yang disiplin adalah indikator Experience manajemen proyek yang baik. Data menunjukkan, proyek dengan CCO yang terkontrol memiliki peluang keberhasilan penyelesaian yang jauh lebih tinggi. Disiplin ini penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


5. Administrasi Keuangan: Pembayaran dan Audit (Authority & Trustworthiness)

Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur perbendaharaan negara. Aspek ini sangat fundamental untuk menjaga Trustworthiness dan Authority instansi.

5.1. Prosedur Pembayaran Termin Berdasarkan Progres Fisik

Pembayaran kepada penyedia jasa harus dilakukan berdasarkan pencapaian milestone fisik atau progres pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Tim Pengawas dan disetujui PPK. Hindari pembayaran di muka (kecuali diizinkan oleh regulasi dan disertai jaminan bank) atau pembayaran yang melebihi progres fisik. Pembayaran termin harus sesuai dengan Berita Acara Pembayaran dan didukung bukti dokumentasi.

Setiap pembayaran harus melalui proses verifikasi keuangan yang ketat, memastikan semua pajak dan kewajiban lain telah dipenuhi oleh penyedia. Transparansi dalam pembayaran ini merupakan praktik anti-korupsi yang krusial.

Penyimpanan uang jaminan pemeliharaan (retensi), biasanya 5% dari nilai kontrak, wajib dilakukan hingga masa pemeliharaan selesai dan proyek diserahkan sepenuhnya, guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mencapai kualitas akhir.

5.2. Penyusunan Laporan Keuangan dan Dokumen Pertanggungjawaban

Setiap transaksi pembayaran dan pengeluaran harus dicatat dan dilaporkan secara rinci dalam laporan keuangan instansi. Dokumen pertanggungjawaban (DJP) harus lengkap, termasuk kuitansi, faktur pajak, Berita Acara Serah Terima, dan bukti setoran pajak.

Dokumen keuangan ini akan menjadi objek pemeriksaan oleh auditor eksternal (BPK) atau internal (Inspektorat Jenderal). Kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian laporan dapat berujung pada temuan (temuan audit) yang merugikan instansi.

Instansi pelaksana yang menyediakan laporan keuangan yang rapi dan terverifikasi menunjukkan Authority dan Trustworthiness yang tinggi dalam mengelola anggaran publik.


6. Serah Terima dan Masa Pemeliharaan (Experience & Expertise)

Serah terima proyek bukanlah akhir, melainkan transisi menuju masa pemeliharaan, di mana kualitas proyek diuji secara fungsional dan jangka panjang. Tahap ini menuntut Expertise teknis.

6.1. Uji Fungsi dan Serah Terima Pekerjaan (PHO)

Sebelum Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over - PHO), wajib dilakukan uji fungsi komprehensif (commissioning) untuk memastikan semua elemen pekerjaan (termasuk instalasi mekanikal dan elektrikal) berfungsi sesuai spesifikasi teknis dan KAK. Uji fungsi harus melibatkan pengguna akhir (end user).

Semua cacat dan kekurangan (defects) yang ditemukan saat uji fungsi harus dicatat dalam daftar (punch list) dan wajib diperbaiki oleh penyedia jasa sebelum PHO ditandatangani. Kegagalan untuk memperbaiki punch list dapat menunda PHO dan pencairan uang retensi.

Proses PHO yang ketat menunjukkan Experience instansi dalam menjamin kualitas proyek sebelum menjadi aset negara. Kehati-hatian di tahap ini adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berorientasi mutu.

6.2. Pengelolaan Masa Retensi dan FHO

Masa retensi atau pemeliharaan (biasanya 6-12 bulan) adalah waktu di mana penyedia masih bertanggung jawab memperbaiki segala kerusakan atau kegagalan fungsional yang terjadi. Instansi pelaksana wajib memantau proyek secara berkala selama masa ini.

Setelah masa retensi berakhir, dilakukan Serah Terima Akhir (Final Hand Over - FHO). FHO hanya dapat dilakukan jika semua cacat telah diperbaiki dan proyek terbukti fungsional selama masa pemeliharaan. Setelah FHO, uang retensi dapat dicairkan kepada penyedia.

FHO menandai berakhirnya tanggung jawab penyedia dan awal dari tanggung jawab penuh instansi atas aset. Proses ini penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk memastikan aset yang diterima memiliki umur pakai yang optimal.


7. Mitigasi Risiko Krusial dalam Pengadaan (Trustworthiness & Authority)

Pengadaan sarat risiko. Manajemen risiko yang proaktif wajib dilakukan untuk melindungi aset publik dan menjaga Trustworthiness proses.

7.1. Pencegahan Konflik Kepentingan dan KKN

Setiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PPK, Pokja, Tim Teknis) wajib menandatangani Pakta Integritas, menjamin tidak ada konflik kepentingan, gratifikasi, atau kolusi. Kepatuhan etika adalah fondasi Trustworthiness.

Lakukan rotasi periodik pada personel Pokja Pemilihan untuk mencegah familiarity yang berlebihan dengan penyedia jasa. Pengawasan internal (Inspektorat) harus diperkuat untuk mendeteksi praktik penyimpangan sedini mungkin.

Transparansi informasi pengadaan kepada publik melalui media massa atau website resmi juga merupakan bentuk pencegahan KKN yang efektif, karena mengundang pengawasan dari masyarakat (social control).

7.2. Pengelolaan Sengketa Kontrak (Dispute Resolution)

Kontrak harus mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase, mediasi, atau pengadilan) yang disepakati. Ketika sengketa terjadi, PPK harus bertindak cepat dan sesuai prosedur kontrak untuk meminimalkan dampak proyek.

Pemanfaatan mediasi atau arbitrase (Alternative Dispute Resolution) seringkali lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan litigasi di pengadilan. Ini menunjukkan Authority instansi dalam mencari solusi yang efisien.

Dokumentasi yang lengkap, terutama terkait CCO dan Berita Acara Rapat, menjadi senjata utama instansi pelaksana saat menghadapi sengketa. Dokumentasi yang rapi adalah kunci sukses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


8. Transformasi dan Masa Depan Pengadaan (Expertise)

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terus berevolusi. Mengikuti tren dan inovasi adalah bukti Expertise instansi dalam menciptakan efisiensi yang lebih tinggi.

8.1. Peningkatan Kapasitas SDM Pengadaan

Investasi pada pendidikan dan sertifikasi personel PBJ (Pejabat Pengadaan, PPK, Pokja) adalah keharusan. Sertifikasi profesi pengadaan dari LKPP menjamin personel memiliki Expertise dan pemahaman regulasi terkini.

Pelatihan harus mencakup tidak hanya aspek hukum dan administrasi, tetapi juga manajemen proyek, negosiasi, dan penggunaan teknologi e-procurement terbaru. SDM yang kompeten adalah aset terbesar instansi.

LKPP gencar mendorong profesionalisme SDM pengadaan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara nasional. SDM yang tersertifikasi adalah cerminan dari Authority instansi pelaksana.

8.2. Adopsi E-Katalog dan Digitalisasi Total

Masa depan pengadaan adalah digital. Instansi harus secara masif mengadopsi E-Katalog untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat standar, memangkas waktu tender dari bulan menjadi hitungan hari. Data BPS dan LKPP menunjukkan pertumbuhan signifikan volume transaksi E-Katalog.

Digitalisasi juga mencakup pemanfaatan sistem pelaporan dan monitoring berbasis cloud (misalnya, aplikasi Monev LKPP) yang terintegrasi. Hal ini meningkatkan transparansi dan kecepatan pengambilan keputusan.

Pemanfaatan teknologi secara optimal dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menunjukkan Expertise dan komitmen instansi terhadap efisiensi anggaran publik.


Amankan Kualifikasi dan Legalitas Anda, Kuasai Arena Tender!

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah proses yang menuntut kesempurnaan legalitas dari pihak penyedia. Perusahaan Anda harus memiliki Authority dan Trustworthiness yang tak terbantahkan, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen administrasi dan finansial.

Apakah Anda sering gugur di tahap evaluasi administrasi karena Laporan Keuangan yang belum diaudit Akuntan Publik? Atau SBU Jasa Konstruksi Anda sudah kedaluwarsa? Jangan biarkan peluang proyek bernilai besar terlewatkan hanya karena hambatan birokrasi dan legalitas.

Kami hadir sebagai mitra tepercaya Anda, memastikan fondasi legalitas perusahaan Anda kokoh, compliant, dan siap bersaing di arena tender nasional. Kami membantu Anda fokus pada Experience dan Expertise teknis, sementara kami mengurus kerumitan administrasinya.

Jangan biarkan legalitas menjadi batu sandungan! Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda sekarang juga!

Dapatkan Legalitas Tender Terbaik: Konsultasi Sekarang!

Kami menawarkan layanan komprehensif, mencakup:

  • Layanan Bantuan Pengurusan Akuntan Publik dan Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Pengurusan SBU Jasa Konstruksi dan SBU Konsultan/Non-Konstruksi.
  • Pembuatan Izin Usaha (OSS) dan Sertifikat Standar.
  • Penyusunan Persyaratan Teknis (UKL-UPL, Amdal) dan Konsultasi Risiko Kegiatan Usaha (RBA).

Bersama kami, perusahaan Anda akan memiliki Authority dan Trustworthiness yang mumpuni untuk sukses di setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa!

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas Duniatender.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Solusi Bebas Kendala Verifikasi

Menghadapi Kendala Verifikasi OSS RBA atau Berkas SBU / SKK Tertahan?

Jangan sampai permohonan Anda ditolak berulang kali. Tim ahli DuniaTender.com siap membantu audit dokumen pra-pengajuan hingga SBU & SKK Anda terbit resmi terdaftar di database LPJK/ESDM.