Gambar ilustrasi: Panduan Lengkap: SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 untuk pengujian dan analisis teknis dalam bidang hidrolika, hidrologi, dan oceanography. Baca panduan ini untuk memahami manfaatnya, persyaratan, serta cara memeriksanya.
Baca Juga: Strategi Memanfaatkan Ekatalog untuk Efisiensi Pengadaan di Perusahaan CSMS KOTA TANJUNG BALAI CSMS KOTA SUBULUSSALAM
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga:
Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menyebutkan kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha bagi badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR juga menjadi dasar hukum terkait SBU ini.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi merupakan peraturan yang mengatur secara rinci proses perolehan dan pemeliharaan SBU.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang LPSE: Panduan Strategis Menang Tender 2025
Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography mencakup beragam pekerjaan yang terkait dengan analisis teknis di bidang ini. Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini antara lain:
- Analisis hidrolika dan hidrologi
- Pengujian teknis dalam studi dampak lingkungan
- Pengujian air dan limbah
- Studi dan pemodelan oceanography
Cakupan pekerjaan ini memungkinkan perusahaan yang memiliki SBU AT005 untuk terlibat dalam proyek-proyek yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus di bidang hidrolika, hidrologi, dan oceanography.
Baca Juga: Kontrak Pengadaan Barang: Panduan Lengkap dan Strategi Tender
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), persyaratan kualifikasi lebih tinggi.
Baca Juga: Maksud Pengadaan Barang dan Jasa: Strategi Menang Tender
Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pengadaan Com: Strategi Menang Tender dan Peluang Proyek
Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun).
Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi, sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis.
Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen seperti ISO 9001, ISO 37001, yang disesuaikan dengan kualifikasinya. Persyaratan ini berlaku untuk berbagai jenis kualifikasi.
Baca Juga: Contoh Belanja Barang: Strategi Menang Tender dan Peluang Proyek
Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Untuk informasi terbaru mengenai biaya dan estimasi lama proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami siap membantu Anda dalam proses review dan pengumpulan berkas jika perusahaan Anda belum memiliki kelengkapan yang diperlukan.
Baca Juga: Product Sourcing Adalah Kunci Menang Tender: Panduan Lengkap
Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan terkait dengan SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography:
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda bergantung pada jenis BUJK dan nilai kontrak.
Sanksi Bagi yang Keterlambatan Memperpanjang SBU Konstruksi:
BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda juga bervariasi sesuai dengan kualifikasi dan jenis BUJK.
Penting untuk diingat bahwa ketidakpatuhan terhadap sanksi yang diberikan dapat mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.
Baca Juga: Belanja Barang Adalah: Panduan Strategi Menang Tender 2025
Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography dengan beberapa cara:
Melalui Website ceksbujk.com:
1. Kunjungi website ceksbujk.com.
2. Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang ingin Anda cek.
3. Klik tombol "Cek" untuk mendapatkan informasi keaslian SBU.
Melalui Aplikasi Android:
Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk melakukan pengecekan SBU:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Panduan Surat Pesanan E-Katalog: Strategi Mudah Memenangkan Pengadaan Pemerintah
Kesimpulan
SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography adalah sebuah sertifikat yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam artikel ini, kami telah membahas berbagai aspek terkait dengan SBU ini, termasuk apa itu SBU, dasar hukumnya, cakupan pekerjaannya, kualifikasinya, masa berlakunya, serta syarat dan sanksi yang terkait.
Baca Juga: Strategi Memenangkan Tender Belanja Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Sesuai Perpres Terbaru
Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography Dengan Mudah
Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT005 Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography dengan mudah melalui layanan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda memperoleh SBU ini dengan cepat dan dalam proses yang legal. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut.
Alamat kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369, Bundaran 5, Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.