Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. Sebelumnya dikenal sebagai SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan), kini disebut Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Perubahan ini sejalan dengan proses registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi serta perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang berlaku sejak tahun 2021. Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK dalam periode 2016-2020, sertifikat tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Baca Juga: Contoh SIO Excavator: Lisensi Kemnaker RI yang Wajib Dimiliki Operator
Apa itu SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6?
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang menunjukkan kemampuan dan keahlian tenaga ahli dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Jenjang 6 menunjukkan bahwa tenaga ahli tersebut memiliki kualifikasi tingkat sarjana atau diploma 4 dalam bidang terkait. Dalam proses pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, seorang fasilitator teknis memiliki peran penting dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Mereka berpartisipasi dalam berbagai aspek proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan. Sertifikat ini diberikan setelah melalui proses uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Keahlian dan kompetensi fasilitator teknis ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya memperhatikan aspek teknis, tetapi juga melibatkan partisipasi dan manfaat dari masyarakat lokal. Mereka memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami proyek, melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa proyek tersebut memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Sertifikat ini mencakup berbagai aspek kompetensi, termasuk pemahaman tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keterampilan dalam mengorganisir dan memfasilitasi kegiatan partisipatif, serta kemampuan dalam berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 merupakan bukti bahwa tenaga ahli ini memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: SBUJPTL Distribusi: Panduan Sertifikasi Lengkap dan Terpercaya
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Mempunyai SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 memberikan sejumlah keuntungan dan manfaat, antara lain:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan memiliki SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6, tenaga ahli memiliki bukti konkret tentang kemampuan dan kompetensi mereka dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Ini memberikan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan kerja mereka agar selalu sesuai dengan standar terbaru dalam industri konstruksi.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 merupakan pengakuan resmi terhadap keahlian dan kompetensi seseorang dalam bidangnya. Sertifikat ini dapat diakui oleh pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait sebagai bukti bahwa tenaga ahli tersebut memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 dapat menjadi syarat atau nilai tambah bagi tenaga ahli yang ingin mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Beberapa jabatan yang mungkin diperoleh melalui kepemilikan sertifikat ini antara lain PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 seringkali menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam proyek konstruksi. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, yang dapat menjadi nilai tambah dalam proses pengajuan SBU.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Dalam beberapa kasus, SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi. Keberadaan sertifikat ini memberikan keyakinan kepada pihak lelang bahwa tenaga ahli yang akan terlibat dalam proyek memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Meningkatkan Keahlian K3: Manfaat Training AK3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri dari kualifikasi sebagai berikut:
- Jenjang 6: Kualifikasi Teknisi atau Analis
Penetapan kualifikasi tenaga kerja ini dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Ini memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan standar industri.
Baca Juga: Sertifikat BNSP Hilang? Panduan Cara Mengatasi nya dengan Mudah dan Cepat
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, jumlah maksimal kepemilikan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi Operator: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 3 klasifikasi yang berbeda
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
- Kualifikasi Ahli: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki variasi dalam kompetensi dan kualifikasi, serta mendorong mereka untuk mengembangkan keahlian dalam berbagai aspek konstruksi.
Baca Juga: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 diperoleh melalui proses uji kompetensi yang dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi LSP di bidang konstruksi yang terlisensi oleh BNSP dan terdaftar di LPJK. Uji kompetensi ini mengukur sejauh mana tenaga ahli memiliki kemampuan dan keahlian yang diperlukan dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.
Proses uji kompetensi ini memberikan penilaian yang objektif terhadap kemampuan tenaga ahli dalam menghadapi situasi dan tantangan nyata yang terkait dengan pekerjaan di lapangan. Setelah berhasil melewati uji kompetensi, tenaga ahli akan diberikan SKK Konstruksi yang menjadi bukti sah tentang kemampuan mereka dalam bidang ini.
Baca Juga: Apa itu ISO 14001 2018? Mengapa Penting bagi Bisnis Anda?
Masa Berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, tenaga ahli harus memperpanjang sertifikat mereka untuk memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi mereka selalu terbarui sesuai dengan perkembangan industri konstruksi.
Baca Juga: Pengertian ISO 45001: Standar Keselamatan Kerja Terbaik
Perpanjangan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, tenaga ahli harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga ahli terus meningkatkan kompetensi dan keahlian mereka sepanjang karir mereka.
Baca Juga: ISO 45001: Kunci Sukses Tender Bisnis Anda
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Untuk memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6, tenaga ahli perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan
Syarat-syarat ini perlu dipenuhi untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan industri konstruksi.
Baca Juga: Keuntungan ISO 45001:2018 untuk Tender Bisnis Anda
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Syarat pengalaman untuk SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh tenaga ahli:
- Jenjang 1: Jika lulusan SD, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan Non Pendidikan, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 2: Jika lulusan SMK, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 1 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 3: Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 3 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 5 tahun pengalaman.
- Jenjang 4: Jika lulusan D2, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 2 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 6 tahun pengalaman.
- Jenjang 5: Jika lulusan D3, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 12 tahun pengalaman.
- Jenjang 6: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D3, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 12 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 14 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 16 tahun pengalaman.
Pengalaman kerja ini harus relevan dengan bidang konstruksi dan dapat diakui melalui dokumen atau referensi yang sah.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan SKK Konstruksi Material
Pelatihan Tambahan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Pelatihan tambahan dapat menjadi nilai tambah dalam memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6. Pelatihan ini dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan tenaga ahli dalam menghadapi dinamika industri konstruksi yang terus berkembang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Jembatan
Kesimpulan
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang membuktikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Sertifikat ini diperoleh melalui proses uji kompetensi yang diadakan oleh LSP yang terdaftar di LPJK dan terlisensi oleh BNSP. Kepemilikan sertifikat ini memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, pengakuan resmi, peluang mendapatkan jabatan tertentu, serta persyaratan untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan lelang proyek konstruksi. Tenaga ahli perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, syarat pengalaman, dan dapat mempertimbangkan pelatihan tambahan sebagai bagian dari proses memperoleh atau memperpanjang sertifikat ini.
Harap dicatat bahwa informasi di atas hanya merupakan gambaran umum dan dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan terbaru. Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait atau menghubungi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi konstruksi.
About the author
Christina Pasaribu adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di duniatender.com, Christina Pasaribu telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Christina juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.
Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Christina juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk duniatender.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.
Christina Pasaribu selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
Duniatender.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Duniatender.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related articles
Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik
Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:
- Konsultan atau Kontraktor
- Spesialis atau Umum
- Kecil, Besar atau Menengah
- Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
- Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha
SBUJK Jasa Konstruksi
Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.
Pelajari Lebih LanjutSBUJPTL
Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.
Pelajari Lebih LanjutSKK Konstruksi
Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.
Pelajari Lebih LanjutBantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN
Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 9001
Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 14001
Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 27001
Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 37001
Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.
Pelajari Lebih LanjutSertifikat ISO 45001
Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.
Pelajari Lebih LanjutBagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional