Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Aceh Barat Daya
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Aceh Barat Daya. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari
Kabupaten Aceh Barat Daya
Peta Kabupaten Aceh Barat Daya
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°48′N 96°52′E / 3.800°N 96.867°E / 3.800; 96.867
Aceh Barat Daya (bahasa Aceh: Jawoe: اچيه بارات ديا) adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia yang beribukota di Blangpidie. Kabupaten ini resmi berdiri setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk Aceh Barat Daya sebanyak 154.800 jiwa.
Aceh Barat Daya atau yang sering disingkat "ABDYA" merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan. Pemekaran Kabupaten yang dijuluki Bumoe Breueh Sigupai ini bukanlah merupakan akibat dari reformasi pada tahun 1998. Meskipun perubahan pemerintahan nasional saat itu mempercepat pemekaran tersebut, namun wacana untuk pemekaran itu sendiri sudah berkembang sejak sekitar tahun 1960-an.
Penduduk Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya pernah menjadi sasaran serangan kapal perang Amerika Serikat. Potomac, nama kapal perang ini, membawa lebih dari 300 prajurit. Dikirim atas perintah Presiden Andrew Jackson sebagai bentuk hukuman bagi penduduk Kuala Batee yang pernah merampas kargo milik kapal dagang Amerika Serikat bernama Friendship. Penduduk Kuala Batee menyerang kapal tersebut karena merasa muak terhadap para pedagang Amerika Serikat yang suka mencurangi timbangan. Kargo yang dirampas bernilai sekitar mencapai 50.000 dollar Amerika Serikat. Salah satu muatannya adalah lada dan opium. Dalam serangan ini lebih dari 450 penduduk Kuala Batee tewas, sedangkan Amerika Serikat hanya kehilangan dua nyawa prajuitnya dan belasan lainnya terluka.
Bupati saat ini dijabat oleh penjabat bupati yakni Darmansah. Sebelumnya, bupati dijabat oleh Akmal Ibrahim, didampingi Wakil Bupati, Muslizar, untuk masa bakti tahun 2017-2022. Didahului oleh Bupati Jufri Hasanuddin dan Wakil Bupati Erwanto, untuk masa bakti tahun 2012-2017. Bupati definitif pertama hasil pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu Akmal Ibrahim, didampingi oleh Wakil Bupati Syamsurizal, untuk masa bakti tahun 2007-2012. Pasangan ini dilantik menggantikan Penjabat Bupati Azwar Umri.
DPRK Abdya memiliki 25 orang anggota yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum legislatif lima tahun sekali. Anggota DRPK Abdya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024 sejak 9 September 2019 dan berasal dari 11 partai politik. Pimpinan DPRK Abdya terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Abdya periode 2019-2024 dijabat oleh Nurdianto dari Partai Demokrat sebagai Ketua dan Hendra Fadli dari Partai Aceh sebagai Wakil Ketua II yang menjabat sejak 25 Oktober 2019. Untuk posisi Wakil Ketua I atas nama Syarifuddin belum dilantik pada saat itu dikarenakan adanya dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh. Syarifuddin kemudian resmi dilantik menjadi Wakil Ketua I pada 12 Januari 2021. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Barat Daya dalam dua periode terakhir.
Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki 9 kecamatan dan 152 gampong dengan kode pos 23762-23767 (dari total 289 kecamatan dan 6.497 gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010, jumlah penduduk di wilayah ini adalah 125.991 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 62.633 pria dan 63.358 wanita (rasio 98,86). Dengan luas daerah 188.205 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 54 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 148.687 jiwa dengan luas wilayahnya 1.490,60 km² dan sebaran penduduk 100 jiwa/km².
Penduduk Aceh Barat Daya didominasi oleh Suku Aceh (80%) diikuti oleh Suku Aneuk Jamee (12%). Sedangkan sisanya adalah pendatang dari berbagai suku (8%). Di Aceh Barat Daya ini pula lahir pejuang kemerdekaan Indonesia yaitu Teuku Ben Mahmud dan Teungku Peukan.
Aceh Barat Daya mengandalkan sektor pertanian dan perdagangan untuk kelangsungan perekonomiannya. Hal ini ditunjang dengan posisinya yang sangat strategis di jalur dagang kawasan barat selatan Aceh, khususnya kota Blangpidie yang sejak dahulu menjadi pusat perdagangan di pantai barat selatan Aceh. Sebenarnya bila kondisi keamanan semakin membaik, banyak sekali potensi yang dapat digali di kawasan ini, seperti pariwisata, karena posisinya yang merupakan paduan antara pantai Samudra Hindia dan Bukit Barisan yang hijau. Selain itu Aceh Barat Daya dapat dikembangkan sebagai kawasan agroindustri, agrobisnis dan peternakan terpadu serta sektor lain yang akan berkembang.
Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup kaya, di antaranya bijih besi, emas, batu-bara, pasir zirkon dan galena. Juga terdapat batuan yang dapat dijadikan sebagai bahan baku pupuk mineral. Namun hingga saat ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mempercepat pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan Qanun No. 1 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah telah terbentuk SKPD Dinas Pertambangan dan Energi.
Wisata Alam Pulau Gosong Sangkalan, Taman Wisata Cemara Indah, Wisata Pantai Ujong Manggeng, Wisata Pantai Lhok Pawoh, Wisata Pantai Jilbab, Wisata Pantai Bali, Wisata Pantai Kuala, Wisata Pantai Lama Muda dan Pantai Lama Tuha. Pariwisata Gunung: Bendungan irigasi Krueng Susoh Blang Pidie, Irigasi Krueng Baru Lembah Sabil Manggeng, Air terjun Kuala Batee Bahbah Rot, Marga Satwa Leuser (Pucuk Kila), Pucok Krueng Alue Sungai Pinang.
Kabupaten Aceh Barat daya saat ini memiliki beberapa Objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya seperti wisata alam, wisata cagar budaya dan situs sejarah sampai wisata minat khusus seperti hiking dan arung jeram. Sampai tahun 2012 belum tercatat wisatawan dalam dan luar negeri yang berkunjung ke berbagai pelosok Aceh Barat Daya. Di antara jenis wisata yang menonjol adalah wisata minat khusus hiking. Untuk mendukung kegiatan wisata tersebut terdapat pula 7 hotel/losmen yang tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya khususnya di Kota Blangpidie. Berikut ini adalah tabel yang memperlihatkan objek wisata yang terdapat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sumber: Draft RTRW Kabupaten Aceh Barat Daya, 2012 Sumber: Untuk Kecamatan Setia dari Tabloid Jangka Pos, 2018
Tari Rateb Meuseukat merupakan salah satu tarian Aceh yang berasal dari Aceh. Nama Ratéb Meuseukat berasal dari bahasa Arab yaitu rateb asal kata ratib artinya ibadat dan meuseukat asal kata sakat yang berarti diam.
Diberitakan bahwa tari Ratéb Meuseukat ini diciptakan gerak dan gayanya oleh anak Teungku Abdurrahim alias Habib Seunagan (Nagan Raya), sedangkan syair atau ratéb-nya diciptakan oleh Teungku Chik di Kala, seorang ulama di Seunagan, yang hidup pada abad ke XIX. Isi dan kandungan syairnya terdiri dari sanjungan dan puji-pujian kepada Allah dan sanjungan kepada Nabi, dimainkan oleh sejumlah perempuan dengan pakaian adat Aceh. Tari ini banyak berkembang di Meudang Ara Rumoh Baro di kabupaten Aceh Barat Daya.Pada mulanya Ratéb Meuseukat dimainkan sesudah selesai mengaji pelajaran agama malam hari, dan juga hal ini tidak terlepas sebagai media dakwah. Permainannya dilakukan dalam posisi duduk dan berdiri.
Pada akhirnya juga permainan Ratéb Meuseukat itu dipertunjukkan juga pada upacara agama dan hari-hari besar, upacara perkawinan dan lain-lainnya yang tidak bertentangan dengan agama.Saat ini, tari ini merupakan tari yang paling terkenal di Indonesia. Hal ini dikarenakan keindahan, kedinamisan dan kecepatan gerakannya. Tari ini sangat sering disalahartikan sebagai tari Saman milik suku Gayo. Padahal antara kedua tari ini terdapat perbedaan yang sangat jelas.Perbedaan utama antara tari Ratéb Meuseukat dengan tari Saman ada 3 yaitu, pertama tari Saman menggunakan bahasa Gayo, sedangkan tari Ratéb Meuseukat menggunakan bahasa Aceh. Kedua, tari Saman dibawakan oleh laki-laki, sedangkan tari Ratéb Meuseukat dibawakan oleh perempuan. Ketiga, tari Saman tidak diiringi oleh alat musik, sedangkan tari Ratéb Meuseukat diiringi oleh alat musik, yaitu rapa’i dan geundrang
Rapa'i Geleng adalah sebuah tarian etnis Aceh yang berasal dari Manggeng, Aceh Barat Daya. Rapa'i Geleng dikembangkan oleh seorang anonim di Aceh Barat Daya. Permainan Rapa'i Geleng juga disertakan gerakan tarian yang melambangkan sikap keseragaman dalam hal kerjasama, kebersamaan, dan penuh kekompakan dalam lingkungan masyarakat. Tarian ini mengekspresikan dinamisasi masyarakat dalam syair yang dinyanyikan, kostum dan gerak dasar dari unsur Tari Meuseukat. Jenis tarian ini dimaksudkan untuk laki-laki
Mi berwarna kuning dan putih dimasak menggunakan adonan berupa gayung dari aluminium bertangkai kayu. Disebut mi kocok karena prosesnya dikocok-kocok selama beberapa detik dalam air mendidih sebelum dihidangkan. Mi ini umum ditemukan di Provinsi Aceh, termasuk di daerah lain di Indonesia. Akan tetapi, Mie kocok ala Abdya, menurut banyak kalangan, memiliki cita rasa berbeda dengan yang lain.
Pada 1960, Said Idrus (alm) pernah merantau ke Negeri Cina membuka warung di deretan pertokoaan kontruksi kayu di Jalan Selamat, Kota Blangpidie. Toko tersebut diberi label “Warung Muslim”. Selain menyediakan minuman kopi, menu khas di warung itu disebut mi kuning dan mi putih yang dikenal dengan sebutan mi kocok.
Era 60-an, di Kota Blangpidie (saat itu masih wilayah Aceh Selatan), ada tiga warung menyediakan mi kocok: Warung Muslim, Warung Sayangan dan Warung Japaris. Dua lainnya milik warga Tionghoa. Warung Muslim milik Said Idrus terus berkembang dan membuka cabang di Losmen Muslim, Jalan At-Taqwa, Blangpidie. Kemudian, warung tersebut dikelola oleh salah seorang putranya, Said Tantawi. Mi kocok Warung Muslim di lantai dasar Losmen Muslim, masih bertahan hingga saat ini. Kini, gerai tersebut dikelola Said Muswir (putra Said Tantawi atau cucu dari almarhum Said Idrus).
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.