Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Aceh Jaya
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Aceh Jaya. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Aceh Jaya
Peta Kabupaten Aceh Jaya
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}4°49′N 95°40′E / 4.817°N 95.667°E / 4.817; 95.667
Kabupaten Aceh Jaya (bahasa Aceh: Jawoe: اچيه جاي) adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten Aceh Jaya dibentuk tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk Aceh Jaya Sebanyak 99.717 jiwa.
Aceh Jaya dulunya terdapat sebuah kerajaan pelabuhan bernama Kerajaan Daya dengan Raja pertamanya Sultan Alauddin Riayat Syah bergelar Po Teumereuhom Daya. Kerajaan Daya ini kemudian menjadi asal usul nama Kecamatan Jaya yang juga dipakai sebagai nama kabupaten baru pemekaran dari Aceh Barat. Wilayah Aceh dahulu terdiri dari banyak kerajaan pelabuhan kecil yang mudah dipengaruhi oleh Portugis. Untuk menghadang Portugis yang semakin kuat, Kesultanan Aceh Darussalam dengan Sultan pertamanya Ali Mughayat Syah pada Abad ke-16 berusaha mempersatukan daerah-daerah pesisir dan memusatkan kegiatan pelabuhan di Banda Aceh. Sultan menaklukan kerajaan kecil seperti Daya, Pedir dan Samudera Pasai. Wilayah Daya menjadi makin ramai pada masa Sultan Iskandar Muda dengan mendatangkan penduduk dari Aceh Besar dan Pidie.
Pada masa penjajahan Belanda, Aceh dijadikan sebuah keresidenan yang dibagi menjadi empat Afdeeling salah satunya Afdeeling Westkust van Atjeh (Aceh Barat) dengan Meulaboh dijadikan ibu kota. Afdeeling tersebut dibagi menjadi beberapa orderafdeeling seperti Tjalang, Tapaktuan, Simeulue, Singkil, dan lain-lain. Setelah merdeka, Afdeeling Westkust van Aceh berubah menjadi Kabupaten Aceh Barat. Satu persatu daerah pembentuk Kabupaten Aceh Barat kemudian memisahkan diri. Salah satunya adalah bekas onderafdeeling Tjalang yang terdiri dari landschap Keluang, Kuala Daya, Lambeusoi, Kuala Unga, Lhok Kruet, Patek, Lageun, Rigaih, Krueng Sabee dan Teunom. Bekas onderafdeeling Tjalang berpisah tahun 2002 dan diberi nama Kabupaten Aceh Jaya dengan ibukotanya di Calang.
Menjadi kabupaten baru adalah momen baik untuk memajukan daerah, karena dengan adanya otonomi daerah suatu daerah dapat memanfaatkan pendapatan yang ada untuk mengurus daerahnya sendiri. Tetapi tidak lama setelah menjadi kabupaten baru, di tahun 2004 hal yang tidak disangka terjadi. Tsunami besar menghantam pesisir Aceh termasuk yang terparah adalah Aceh Jaya. Daerah yang baru merangkak untuk maju mendapat ujian yang sangat berat. Hampir seluruh infrastruktur rata dengan tanah. Aceh Jaya harus membangun daerah dari nol. Tetapi, bantuan pun berdatangan termasuk dari dunia internasional sehingga Aceh Jaya bisa berkembang pesat sampai sekarang. Tsunami tersebut diperingati dalam bentuk monumen di Kota Calang.
Kabupaten Aceh Jaya merupakan wilayah pesisir Barat pantai Sumatra dengan panjang garis pantai lebih kurang 160 kilometer. Curah hujan rata-rata sepanjang tahun sebesar 318,5 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 19 hari. Suhu udara dan kelembaban udara sepanjang tahun tidak terlalu berfluktuasi, dengan suhu udara minimum rata-rata berkisar antara 21,0-23,2 °C dan suhu udara maksimum rata-rata berkisar antara 29,9-31,4 °C.
Kabupaten Aceh Jaya terbentuk pada tanggal 22 Juli 2002, merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Wilayah administrasi terdiri dari 9 kecamatan, 21 mukim dan 172 desa, dengan ibu kota kabupaten terletak di Calang, yakni suatu wilayah yang terletak di Krueng Sabee.
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya, secara susunan organisasi pada tahun 2005 terdiri dari lembaga/instansi berupa 11 Dinas, 3 Badan dan 9 Kantor yang merupakan kantor kecamatan. Jumlah keseluruhan Pegawai Negeri Sipil daerah yang bertugas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2005 sebanyak 1.148 orang. Sementara itu jumlah wakil rakyat yang duduk pada lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2005 masih sebanyak 20 orang sebagaimana tahun 2004, hanya saja beberapa wakil rakyat mengalami pergantian antar waktu, terutama disebabkan oleh beberapa anggota DPRD yang meninggal pada saat terjadinya bencana gempa dan tsunami.
DPRK Aceh Jaya memiliki 20 orang anggota yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum legislatif lima tahun sekali. Anggota DRPK Aceh Jaya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024 sejak 14 Agustus 2019 dan berasal dari 8 partai politik. Pimpinan DPRK Aceh Jaya terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Aceh Jaya periode 2019-2024 dijabat oleh Muslem D. dari Partai Aceh sebagai Ketua sejak 7 Oktober 2019 dan Teuku Asrizal dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua II sejak 11 November 2019. Untuk posisi jabatan Wakil Ketua I dari Partai Nanggroe Aceh atas nama Irwanto N. P. belum dilantik karena masih ada masalah internal partai. Irwanto N.P. kemudian resmi dilantik menjadi Wakil Ketua I pada 11 Januari 2021. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Jaya dalam tiga periode terakhir.
Kabupaten Aceh Jaya memiliki 9 kecamatan dan 172 gampong dengan kode pos 23653-23657 (dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 76.892 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 39.973 pria dan 36.919 wanita (rasio 108,27). Dengan luas daerah 387.725 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 20 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 86.058 jiwa dengan luas wilayahnya 3.812,99 km² dan sebaran penduduk 23 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2005 didasarkan pada hasil Sensus Penduduk Aceh Nias (SPAN) yang merupakan sensus penduduk sesudah bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda wilayah Aceh. SPAN dilaksanakan oleh BPS pada bulan September 2005 dengan hasil jumlah penduduk Provinsi Aceh tercatat sebanyak 4.031.589 jiwa. Sementara itu jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya hasil sensus tersebut sebanyak 60.660 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 31.515 jiwa dan perempuan 29.145 jiwa.Pada tahun 2012, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya 82.172 jiwa, terdiri dari 42.653 penduduk laki-laki dan 39.519 penduduk perempuan.
Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu daerah yang sangat cocok untuk budidya berbagai jenis komoditas pertanian, baik jenis tanaman pangan seperti padi, palawija, buah-buahan, dan sayuran, maupun jenis tanaman perkebunan seperti karet, kelapa sawit, dan kelapa dalam. Kabupaten Aceh Jaya termasuk daerah Zona Pertanian di antara beberapa kabupaten yang ada di Provins Aceh. Disamping itu lahan yang tersedia untuk budi daya pertanian masih cukup luas. Sub sektor peternakan juga sangat menjanjikan untuk lebih ditingkatkan di daerah ini mengingat wilayah berupa padang rumput yang masih luas tersedia.
Untuk perikanan laut juga menjadi andalan daerah ini karena semua kecamatannya berbatasan langsung dengan samudera Indonesia. Namun setelah terjadinya bencana gempa dan gelombang tsunami, sebagian besar komoditas pertanian mengalami penurunan produksi pada tahun 2005. Hal ini disebabkan oleh rusaknya areal budi daya berbagai komoditas tanaman pertanian oleh gelombang tsunami. Seperti tanaman kelapa dalam yang dibudidayakan di sepanjang pantai wilayah ini, mulai dari Teunom sampai kecamatan Jaya, hancur oleh gelombang tsunami. Penurunan produksi tanaman pertanian juga disebabkan lumpuhnya kota Calang sebagai sentra penyediaan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan dan peralatan pertanian lainnya.
Pada tahun 2005 produksi padi sawah tercatat sebesar 13.844 ton gabah, atau mengalami penurunan yang sangat besar dibanding tahun 2004 yaitu menurun sebesar 74,31 persen dengan total produksi padi sawah pada tahun 2004 sebanyak 53.896 ton. Demikian juga halnya dengan produksi tanaman palawija dan sayur-sayuran yang rata-rata mengalami penurunan di atas 50 persen dibanding produksi tahun sebelumnya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.