Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Agam
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Agam. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Agam
Peta Kabupaten Agam
Kabupaten Agam adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Penamaan kabupaten ini dengan nama kabupaten Agam, didasari oleh Tambo, di mana sebelumnya beberapa nagari yang berada dalam kawasan kabupaten ini sekarang, dahulunya dikenal juga dengan nama Luhak Agam. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Agam sebanyak 532.178 jiwa.
Kawasan kabupaten ini bermula dari kumpulan beberapa nagari yang pernah ada dalam kawasan Luhak Agam, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kawasan ini dijadikan Onderafdeeling Oud Agam dengan kota Bukittinggi sebagai ibu kotanya pada masa itu. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998, ditetapkan pada 7 Januari 1998, ibu kota kabupaten Agam secara resmi dipindahkan ke Lubuk Basung.
Kabupaten Agam terletak pada koordinat 00º01'34"– 00º28'43" LS dan 99º46'39"–100º32'50" BT dengan luas 2.232,30 km², atau setara dengan 5,29% dari luas provinsi Sumatera Barat yang mencapai 42.297,30 km². Kabupaten ini dilalui wilayah pegunungan yang terbentuk dari 2 jalur basin, yaitu Batang Agam di bagian utara dan Batang Antokan di bagian selatan. Pulau Tangah dan pulau Ujung adalah 2 pulau yang ada di kabupaten Agam dengan luas masing-masing 1 km².
Kabupaten Agam memiliki garis pantai sepanjang 43 km dan sungai berukuran kecil yang bermuara di Samudera Hindia, seperti Batang Agam, dan Batang Antokan. Di kabupaten ini menjulang 2 gunung, yaitu gunung Marapi di kecamatan Banuhampu dan gunung Singgalang di kecamatan IV Koto yang masing-masing memiliki tinggi 2.891 meter dan 2.877 meter. Selain itu, membentang pula sebuah danau di kecamatan Tanjung Raya, yaitu danau Maninjau yang memiliki luas 9,95 km².
Lebih dari 38,1% luas kabupaten ini, atau sekitar 85 km² merupakan daerah yang masih ditutupi hutan lebat. Hutan-hutan tersebut, selain menjadi cadangan persediaan air, merupakan suaka bagi berbagai hewan yang dilindungi, di antaranya harimau Sumatra, rusa, kijang, siamang, dan berbagai jenis burung seperti burung kuau, burung muo, burung ketitiran, burung pungguk, dan burung balam.
Kabupaten Agam memiliki ketinggian yang sangat bervariasi, yaitu antara 0 meter sampai 2.891 meter di atas permukaan laut dengan gunung Marapi di kecamatan Banuhampu sebagai titik tertinggi. Topografi bagian barat kabupaten ini relatif datar dengan kemiringan kurang dari 8%, sedangkan bagian selatan dan tenggara relatif curam dengan kemiringan lebih dari 45%.
Berdasarkan elevasi atau kemiringan wilayah, Kabupaten Agam dibagi dalam 4 (empat) bagian kawasan wilayah sebagai berikut:
Seperti daerah lainnya di Sumatera Barat, kabupaten Agam mempunyai iklim tropis dengan kisaran suhu minimun 25 °C dan maksimum 33 °C dan tingkat kelembapan nisbi ±83%. Tingkat curah hujan di kabupaten Agam mencapai rata-rata 2.700–3.500 mm per tahun, di mana daerah sekeliling gunung lebih tinggi curah hujannya dibanding daerah pantai. Sedangkan kecepatan angin minimun di kabupaten ini adalah 4 km/jam dan maksimum 20 km/jam.
Sistem administrasi pemerintahan di kabupaten Agam terbagi dalam 16 kecamatan, 92 nagari, dan 467 jorong dengan ibu kota terletak di Lubuk Basung. Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang perubahan batas wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam, timbul konflik dan penolakan dari masyarakat yang wilayahnya dimasukan ke dalam wilayah administrasi kota Bukittinggi. Masyarakat Agam merasa nyaman dengan penerapan pemerintahan nagari dibandingkan berada dalam sistem kelurahan. Selain itu timbul asumsi, masyarakat kota yang telah heterogen juga dikhawatirkan akan memberikan dampak kepada tradisi adat dan kekayaan yang selama ini dimiliki oleh nagari.
Kabupaten Agam memiliki 16 kecamatan dan 92 nagari. Luas wilayahnya mencapai 2.226,27 km² dan penduduk 525.348 jiwa (2022) dengan sebaran 235,98 jiwa/km².
Jumlah penduduk kabupaten Agam pada sensus tahun 2008 mencapai 445.387 orang, terdiri dari 215.097 laki-laki dan 230.290 perempuan. Kecamatan Lubuk Basung merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu 62.131. Dengan luas wilayah 2.232,30 km² dan didiami oleh 445.387 orang, maka dapat dipastikan bahwa tingkat kepadatan penduduk kabupaten ini adalah 199 orang per km², di mana kecamatan IV Angkek merupakan kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya, yaitu 1.223 orang per km².
Kabupaten ini memiliki jumlah angkatan kerja 203.799 orang dan sekitar 11.435 orang di antaranya merupakan pengangguran. Kabupaten ini didominasi oleh suku bangsa Minangkabau, tetapi terdapat pula suku bangsa lainnya seperti Jawa dan Batak.
Kabupaten Agam telah memiliki 22 unit puskesmas, 122 unit puskesmas pembantu, dan 29 unit puskesmas keliling. Selain itu, terdapat pula sebuah rumah sakit umum milik pemerintah daerah setempat yang terletak di kecamatan Lubuk Basung.
Kabupaten Agam mempunyai posisi yang strategis karena dilewati oleh jalur arteri primer yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Medan maupun Kota Pekanbaru.
Saat ini, perekonomian kabupaten Agam dibentuk oleh sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata dan industri. Kontribusi sektor-sektor tersebut cukup signifikan bagi kehidupan sosial budaya masyarakat di kabupaten Agam dan hal ini juga disokong dengan selesainya pembangunan tiga buah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Maninjau atau PLTA Maninjau dan dua buah PLTA di Batang Agam sebagai salah satu sumber energi listrik. PLTA Maninjau I menghasilkan listrik 68 MW, Maninjau II 39 MW, dan Maninjau III 16 MW. Sementara PLTA Batang Agam I dan II masing-masing memproduksi listrik 10 MW.
Sebagai mata pencaharian utama dari penduduk di kabupaten Agam adalah pada bidang pertanian, dengan padi sebagai produk unggulan, produksi padi dari kawasan ini dapat mencapai 12.992 ton. Padi beserta sayuran seperti kol, kentang, tomat, cabai, dan wortel merupakan komoditas pertanian yang cukup dominan dan menjadi pemasok utama bagi kawasan lainnya. Kabupaten ini telah memanfaatkan lahan untuk pertanian tanaman pangan ini sudah mencakup sekitar 36% dari luas wilayahnya. Selain itu perkembangan komoditas sayuran sangat didukung pula oleh kondisi fisik wilayah yang sebagian besar berada pada daerah ketinggian.
Kabupaten Agam berpotensi pada sektor perkebunan, terutama dengan komoditas andalannya, yaitu kelapa sawit. Nilai ekspor yang diperoleh dari kelapa sawit cukup tinggi, karena permintaan akan kelapa sawit di pasaran internasional juga cukup tinggi. Selain itu di kabupaten Agam masih terdapat komoditas andalan lainnya seperti kakao dan kopi. Tanaman lain yang menghasilkan produksi besar adalah tebu dan kulit manis, walaupun volume produksinya tidak sebesar kelapa sawit.
Sementara itu pengembangan perikanan selain dari hasil laut, adalah pengembangan perikanan air tawar di antaranya ikan nila, juga terus ditingkatkan terutama pada kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung. Pembudidayaan dengan pola intensif ini dilakukan melalui pembudidayaan ikan di Kolam Air Tawar (KAT) 544,94 Ha, Kolam Jaring Apung (KJA) 595, Unit Keramba (KRB) 440 unit dan sawah (SWH) 37,70 Ha. Dan hasil produksi perikanan ini berpotensi untuk diekspor, terutama dalam bentuk fillet ikan nila.
Saat ini kegiatan pertambangan di kabupaten Agam belum dikelola dan dikembangkan, padahal di dalam tanahnya tersimpan bahan galian strategis yang belum tersentuh sama sekali. Di kawasan kabupaten Agam terindikasi zona alterasi dan mineralisasi yang membawa mineral logam, endapan pasir besi serta bahan galian industri lebih kurang 12 macam.
Sumber daya alam utama di daerah pantai adalah kopra, tebu, jagung, bawang merah, berbagai jenis kacang-kacangan, dan padi. Daerah yang lebih tinggi antara lain menghasilkan cengkih, kentang, kol, sawi, buncis, bawang prei, kopi, nilam, gambir, dan karet. Sejak beberapa tahun terakhir tanaman markisa juga dipopulerkan di Agam, yang hasilnya diolah menjadi sirup lalu dipasarkan ke luar kabupaten Agam.
Kebun kelapa meliputi daerah seluas 56.744 hektare dengan produksi yang mencapai rata-rata 3.000 ton per tahun. Kebun karet yang kebanyakan dikelola oleh penduduk setempat, meliputi luas 244 hektare dengan rata-rata produksi mencapai 95 ton per tahun.
Seperti pada umumnya wilayah di provinsi Sumatera Barat, kabupaten Agam memiliki bentang alam yang cukup indah. Hal ini berpotensi sebagai objek pariwisata alam. Selain itu banyak pula objek-objek yang merupakan peninggalan dari zaman dahulu. Objek wisata terkenal antara lain: Kelok 44 (Kelok Ampek Puluh Ampek), Puncak Lawang, Danau Maninjau, Janjang Sajuta (Pakan Sinayan), Banto Royo, Danau Tarusan Kamang, Ngarai Sianok, Janjang Koto Gadang, Tabek Gadang (Sungai Tanang), dan lain-lain.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.