Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Alor

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Alor. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Alor

Kabupaten Alor

Peta Kabupaten Alor

Kabupaten Alor adalah sebuah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota Alor berada di Kalabahi. Penduduk Alor pada pertengahan 2024 berjumlah 226.646 jiwa, sedangkan luasnya adalah 2.928,88 km². Kabupaten ini berbentuk kepulauan dan dilintasi jalur pelayaran dagang internasional ke Samudera Pasifik. Pada tahun 2006, PAD kabupaten ini sebesar Rp 13 miliar dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,9% dan pendapatan per kapita Rp 1.200.000,-

Menurut cerita yang beredar di masyarakat Alor, kerajaan tertua di Kabupaten Alor adalah kerajaan Abui di pedalaman pegunungan Alor dan kerajaan Munaseli di ujung timur pulau Pantar. Suatu ketika, kedua kerajaan ini terlibat dalam sebuah Perang Magic. Mereka menggunakan kekuatan-kekuatan gaib untuk saling menghancurkan. Munaseli mengirim lebah ke Abui, sebaliknya Abui mengirim angin topan dan api ke Munaseli. Perang ini akhirnya dimenangkan oleh Munaseli. Konon, tengkorak raja Abui yang memimpin perang tersebut saat ini masih tersimpan dalam sebuah goa di Mataru.

Kerajaan berikutnya yang didirikan adalah kerajaan Pandai yang terletak dekat kerajaan Munaseli dan Kerajaan Bunga Bali yang berpusat di Alor Besar. Munaseli dan Pandai yang bertetangga, akhirnya juga terlibat dalam sebuah perang yang menyebabkan Munaseli meminta bantuan kepada raja kerajaan Majapahit, mengingat sebelumnya telah kalah perang melawan Abui.

Sekitar awal tahun 1300-an, satu detasmen tentara bantuan kerajaan Majapahit tiba di Munaseli tetapi yang mereka temukan hanyalah puing-puing kerajaan Munaseli, sedangkan penduduknya telah melarikan diri ke berbagai tempat di Alor dan sekitarnya. Para tentara Majapahit ini akhirnya banyak yang memutuskan untuk menetap di Munaseli, sehingga tidak heran jika saat ini banyak orang Munaseli yang bertampang Jawa.

Peristiwa pengiriman tentara Majapahit ke Munaseli inilah yang melatarbelakangi disebutnya Galiau (Pantar) dalam buku Negarakartagama karya Mpu Prapanca yang ditulisnya pada masa jaya kejayaan Majapahit (1367). Buku yang sama juga menyebut Galiau Watang Lema atau daerah-daerah pesisir pantai kepulauan. Galiau yang terdiri dari 5 kerajaan, yaitu Kui dan Bunga Bali di Alor serta Blagar, Pandai dan Baranua di Pantar. Aliansi 5 kerajaan di pesisir pantai ini diyakini memiliki hubungan dekat antara satu dengan lainnya, bahkan raja-raja mereka mengaku memiliki leluhur yang sama.

Pendiri ke 5 kerajaan daerah pantai tersebut adalah 5 putra Mau Wolang dari Majapahit dan mereka dibesarkan di Pandai. Yang tertua di antara mereka memerintah daerah tersebut. Mereka juga memiliki hubungan dagang, bahkan hubungan darah dengan aliansi serupa yang terbentang dari Solor sampai Lembata. Jalur perdagangan yang dibangun tidak hanya di antara mereka tetapi juga sampai ke Sulawesi, bahkan ada yang menyebutkan bahwa kepulauan kecil di Australia bagian utara adalah milik jalur perdagangan ini. Mungkin karena itulah beberapa waktu lalu sejumlah pemuda dari Alor Pantar melakukan pelayaran ke pulau Pasir di Australia bagian utara. Laporan pertama orang-orang asing tentang Alor bertanggal 8–25 Januari 1522 adalah Pigafetta, seorang penulis bersama awak armada Victoria sempat berlabuh di pantai Pureman, Kecamatan Alor Barat Daya. Ketika itu mereka dalam perjalanan pulang ke Eropa setelah berlayar keliling dunia dan setelah Magelhaen, pemimpin armada Victoria mati terbunuh di Philipina. Pigafetta juga menyebut Galiau dalam buku hariannya. Observasinya yang keliru adalah penduduk pulau Alor memiliki telinga lebar yang dapat dilipat untuk dijadikan bantal sewaktu tidur. Pigafetta jelas telah salah melihat payung tradisional orang Alor yang terbuat dari anyaman daun pandan. Payung ini dipakai untuk melindungi tubuh sewaktu hujan.

Kabupaten Alor secara geografis terletak di antara 125°48" -123°48" BT dan antara 8°6"-8°36" LS. Kabupaten ini berada di wilayah timur laut provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah Kabupaten Alor terdiri atas sembilan pulau. Terdapat 3 pulau besar yang telah dihuni penduduk, yakni: Pulau Alor, Pulau Pantar, Pulau Pura dan kemudian ada enam pulau kecil, yaitu Pulau Tereweng, Pulau Ternate, Pulau Nuha Kepa, Pulau Buaya, Pulau Kangge dan Pulau Kura. Luas wilayah yang dimiliki Kabupaten Alor adalah 2.928,88 km².

Topografi Kabupaten Alor adalah merupakan konfigurasi wilayah daratan yang bergunung dan berbukit dengan iklim yang variatif sehingga cocok untuk pengembangan aneka komoditi pertanian, tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan. Keadaan topografi wilayah Kabupaten Alor adalah:

Jenis tanah di Kabupaten Alor temasuk Vulkanik muda sehingga kaya unsur hara dengan struktur tanah yang gembur dan subur. Solum tanah sedang sampai dalam, sehingga tanah lebih stabil dengan kemampuan menahan air tinggi dan dapat diusahakan berbagai jenis tanaman. Kondisi geografi Kabupaten Alor berkonfigurasi bergunung-gunung dan memberikan variasi iklim yang berbeda dan sangat menguntungkan bagi daerah dan rakyat dalam pengembangan tanaman produksi.

Seluruh wilayah Kabupaten Alor masuk dalam kategori iklim sabana tropis (Aw). Dalam jangka waktu setahun, durasi musim penghujan berlangsung relatif cukup singkat, yakni dari bulan Desember hingga bulan Maret, sedangkan musim kemarau mempunyai periode yang cukup panjang yakni ≥7 bulan. Oleh karena iklimnya yang cukup kering, periode hari hujan per satu bulannya biasanya ≤20 hari. Suhu udara di wilayah Kabupaten Alor berkisar antara 21°–33 °C dengan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±74%.

Bupati adalah pimpinan tertinggi di pemerintahan Kabupaten Alor. Seorang bupati Alor akan bertanggung jawab atas wilayah tersebut kepada gubernur Nusa Tenggara Timur. Saat ini, bupati yang menjabat di Alor ialah Amon Djobo, dan didampingi wakil bupati yakni Imran Duru. Jabatan saat ini menjadi periode kedua bagi Amon dan Imran. Mereka menjadi pemenang dalam Pilkada 2013 dan Pilkada 2018. Untuk periode kedua, Amon dan Imran dilantik oleh gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, pada 17 Maret 2019 di Kota Kupang, masa jabatan 2019-2024.

Kabupaten Alor terdiri dari 18 Kecamatan, 17 Kelurahan, dan 158 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 209.974 jiwa dengan luas wilayah 2.864,60 km² dan sebaran penduduk 73 jiwa/km².

Pada sensus penduduk Indonesia tahun 2010, jumlah penduduk Alor sebanyak 190.026 jiwa. Sekitar 39.605 jiwa atau 20,84% tinggal di daerah perkotaan dan sebanyak 150.421 jiwa atau 79,16% berada di daerah pedesaan. Sementara pada sensus 2020, jumlah penduduk Alor bertambah menjadi 211.872 jiwa. Jumlah penduduk paling banyak berada di kecamatan Teluk Mutiara di mana ibu kota kabupaten Kalabahi berada. Sementara jumlah penduduk paling sedikit berada di kecamatan Pureman. Penduduk asli kabupaten Alor termasuk orang Abui, dan Alor.

Orang Abui disebut juga sebagai orang Gunung, sementara orang Abui lebih menyukai disebut Abui Laku. Mereka tinggal di daerah gunung dan pedalaman kabupaten Alor. Desa Takpala, yakni sebauh desa di Lembur Barat, kecamatan Alor Tengah Utara, Alor, dihuni oleh orang Abui, yang hidup secara tradisional tanpa aliran listrik. Takpala menjadi salah satu kawasan wisata cagar budaya di Alor. Sebagian besar orang Abui bekerja sebagai petani, tanaman yang umum dikelola yakni jagung dan ubi.

Sebelum masuknya agama-agama besar, penduduk Alor menganut paham animisme dan dinamisme. Mereka menyembah matahari (Larra/Lera), bulan (Wulang), sungai (Neda/dewa air), hutan (Addi/dewa hutan), dan laut (Hari/dewa laut). Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga 30 Juni 2022, mayoritas penduduk kabupaten Alor adalah penganut agama Kristen sebanyak 74,91% di mana Protestan sebanyak 71,80% dan sebahagian Katolik sebanyak 3,11%. Sementara pemeluk agama Islam juga cukup banyak sekitar 25,04%, dan selebihnya adalah pemeluk agama Hindu 0,05%.

Bandara Mali memiliki panjang landasan/arah/PCN: 1.600 x 30 m /03-21/ 22 FCZU. Tergolong kelas IV/A dengan kemampuan bisa untuk mendarat jenis Pesawat C-212, ATR 42, Fokker-50 dan memiliki terminal domestik seluas 600 m2 , Perusahaan penerbangan yang melayani Kupang-Alor-Kupang adalah TransNusa Aviation Mandiri dgn jenis Pesawat Fokker-50 & ATR 42-600. Bandara ini berada di kecamatan Kabola, dan sejak tahun 2020, pesawat jenis Boeing bisa mendarat di bandara Mali, sehingga panjang landasan menjadi 1.850 m.

Pelabuhan Baranusa memiliki panjang dermaga dengan panjang 64 meter. Selain Baranusa, terdapat juga pelabuhan laut di Kalabahi dan Maritaing, dalam TA. 2011 dibangun pula pelabuhan duliono di Kota Kalabahi. Sementara untuk pelabuhan Penyeberangan terdapat di Kalabahi yang dikelola oleh UPT Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dan dalam TA. 2011 dibangun pula pelabuhan pelabuhan penyeberangan di Pulau Pantar yanitu di Baranusa berdampingan dengan pelabuhan laut yang eksis (Dishub Prov. NTT)

Desa tradisional Takpala terletak di desa Lembur Barat, kecamatan Alor Tengah Utara, Alor. Kampung Takpala dihunia oleh orang Abui, yang masih hidup secara tradisional.

Secara geografis, kabupaten Alor berada di pulau tersendiri dengan dua pulau utama, yakni pulau Alor dan Pantar, dan sebagian besar penduduknya berada di Pulau Alor. Dan hal ini memengaruhi potensi pariwisata di kawasan ini, wisata laut atau pantai menjadi salah satu wisata yang mudah ditemukan di kabupaten Alor. Salah satu pantai yang ada di Alor ialah pantai Deere. Pantai Deere dikenal juga sebagai pantai Pasir Putih, kondisi air laut lebih tenang, berlokasi sekitar 15 km dari Kalabahi. Selain Deere, pantai lain yang ada di Alor yakni pantai Maimol, pantai Mali, pantai Batu Putih, pantai Sabanjar, pantai Ling'Al, dan beberapa wisata pantai lainnya.

Kuliner khas Alor adalah kue rambut, kenari, jagung bose dan jagung titi. Kue rambut bentuknya mirip gumpalan rambut dan orang Alor biasanya disajikan bersama dengan kopi atau teh. Kudapan ini terbuat dari adonan tepung tapioka, tepung beras, air gulan pohon lontar, dan gula pasir, kemudian semua bahan dicampur. Cetakan berbahan kaleng yang dasarnya dilubangi seperti saringan lalu diteteskan ke wajan yang telah diisi minyak panas. Adonan dibentuk seperti kerucut dengan melipatnya kemudian digoreng.

Kuliner Jagung bose diolah dari jagung berbiji putih, kemudian direndam di air kapur sirih. Kulit arinya dibuang lalu bulir jagung dijemur, lalu direbus hingga matang kemudian disiram santan. Bubur jagung ini biasanya sebagai pengganti nasi, dan dapat dihidangkan bersama ikan bakar. Sementara kuliner jagung titi, diolah dari jagung yang sudah dipipil bijinya, kemudian disangrai dalam kuali. Berikutnya ditumbuk perlahan atau dititi dengan batu hingga pipih. Biasanya jagung titi ini dihidangkan bersama kenari.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.