Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Asmat

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Asmat. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Asmat

Kabupaten Asmat

Peta Kabupaten Asmat

Kabupaten Asmat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Agats. Nama kabupaten ini diambil dari nama suku terbesar di wilayah kabupaten ini, yakni Suku Asmat, yang merupakan penduduk asli Kabupaten Asmat. Pada akhir tahun 2024, penduduk di Kabupaten Asmat berjumlah 120.902 jiwa, dengan kepadatan 4 jiwa/km².

Nama Asmat sudah dikenal dunia sejak tahun 1904. Tercatat pada tahun 1770 sebuah kapal yang dinahkodai James Cook mendarat di sebuh teluk di daerah Asmat. Tiba-tiba muncul puluhan perahu lesung panjang didayungi ratusan laki-laki berkulit gelap dengan wajah dan tubuh yang diolesi warna-warna merah, hitam, dan putih. Mereka ini menyerang dan berhasil melukai serta membunuh beberapa anak buah James Cook.

Berabad-abad kemudian tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1904, kapal SS Flamingo mendarat di suatu teluk di pesisir barat daya Irian jaya. Terulang peristiwa yang dialami oleh James Cook dan anak buahnya pada saat dahulu. Mereka didatangi oleh ratusan pendayung perahu lesung panjang berkulit gelap tersebut. Namun, kali ini tidak terjadi kontak berdarah. Sebaliknya terjadi komunikasi yang menyenangkan di antara kedua pihak. Dengan menggunakan bahasa isyarat, mereka berhasil melakukan pertukaran barang. Kejadian ini yang membuka jalan adanya penyelidikan selanjutnya di daerah Asmat.

Sejak itu, orang mulai berdatangan ke daerah yang kemudian dikenal dengan daerah Asmat itu. Ekspedisi-ekspedisi yang pernah dilakukan di daerah ini antara lain ekspedisi yang dilakukan oleh seseorang berkebangsaan Belanda bernama Hendrik A. Lorentz pada tahun 1907 hingga 1909. Kemudian ekspedisi Inggris dipimpin oleh A.F.R. Wollaston pada tahun 1912 sampai 1913. Suku Asmat yang seminomad itu mengembara sampai jauh keluar daerahnya dan menimbulkan peperangan dengan penduduk daerah yang didatanginya.

Untuk mengatasi kekacauan yang sering terjadi tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu melancarkan usaha-usaha dalam rangka mengurangi peperangan dan memulihkan ketertiban. Pada tahun 1938, didirikan suatu pos pemerintahan yang berlokasi di Agats. Namun terpaksa ditinggalkan ketika pecah perang dengan Jepang pada tahun 1942. Selama perang itu berlangsung, hubungan dengan orang-orang Asmat tidak terjalin.

Hubungan tetap dengan masyarakat Asmat terjalin kembali dengan didirikannya suatu pos polisi pada tahun 1953. Pada Mei 1963, daerah Irian Jaya resmi masuk menjadi wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Sejak saat itu pula, pemerintah Indonesia melaksanakan usaha-usaha pembangunan di Irian Jaya termasuk daerah Asmat. Suku Asmat yang tersebar di pedalaman hutan dikumpulkan dan ditempatkan di perkampungan-perkampungan yang mudah dijangkau. Biasanya kampung-kampung tersebut didirikan di dekat pantai atau sepanjang tepi sungai. Dengan demikian hubungan langsung dengan Suku Asmat dapat berlangsung dengan baik.

Dewasa ini, sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah-rumah ibadah telah banyak juga didirikan peemrintah dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan masayarakat Asmat.

Pada tanggal 12 Maret 2018 Presiden Joko Widodo, didampingi Ibu Negara Iriana, mengunjungi Kabupaten Asmat, Papua. Presiden dan Ibu Iriana menumpangi Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 dari Jayapura menuju Kabupaten Mimika, kemudian Presiden berganti helikopter Super Puma untuk menuju Kabupaten Asmat. Setibanya di sana, Presiden pun memboncengi Ibu Iriana dengan motor listrik berwarna merah menuju Aula Wiyata Mandala, Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat yang berjarak 2,8 kilometer. Tiba di aula, Presiden dan Ibu Iriana menyaksikan langsung pemberian makanan tambahan kepada anak-anak dan ibu-ibu. Selain itu keduanya juga berdialog dengan para ibu. Bahkan beberapa kali Presiden menggendong anak-anak. Dari aula tersebut, Presiden dan Ibu Iriana melanjutkan dengan motor listrik berwarna merah menuju proyek infrastruktur di Kampung Kayeh. Di sini tengah dibangun berbagai proyek infrastruktur untuk Kabupaten Asmat, di antaranya jembatan gantung.

Saat menuju proyek ini, Presiden harus mengendarai motor listrik itu melewati jembatan panjang yang terbuat dari kayu dan hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter. Ketika tengah menuju proyek infrastruktur, Presiden dan Ibu Iriana disambut tari-tarian oleh warga. Usai meninjau Kampung Kayeh, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan menyeberangi sungai ke lokasi pembangunan 114 unit rumah khusus yang telah dibangun sejak 2016 dengan biaya Rp.19,9 miliar di Kampung Amanamkai, Distrik Atjs dan Kampung Syuru, Distrik Agats sebanyak 114 Unit dengan menggunakan speed boat. Tahun ini kembali dibangun sebanyak 100 unit rumah khusus yang tersebar di 4 kampung, yakni Kampung Priend Distrik Fayid (34 unit), Kampung Ass dan Kampung Atat Distrik Pulau Tiga (33 unit), dan Kampung Warkai Distrik Betsbamu (33 unit). Juga dibangun 4 jembatan gantung dengan anggaran Rp. 46 miliar dengan lokasi di Kampung Syuru Baru Distrik Agats (72 meter), Kampung Yerfum Distrik Der Koumor (72 meter), Kampung Hainam Distrik Pantai Kasuari (120 meter), Kampung Sawaerma (96 meter).

Jalan panggung dari kayu yang sudah lapuk juga akan diperbaiki dengan jalan beton dengan teknologi pracetak sepanjang sekitar 12 km dengan lebar rata-rata 4 meter. Ketika Presiden dan Ibu Iriana akan kembali ke helipad untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor listrik, hujan turun dengan lebatnya. Presiden tetap memacu motor listriknya sejauh 3,5 kilometer. Pukul 15.03 WIT, dengan menumpangi helikopter Super Puma Presiden meninggalkan Kabupaten Asmat menuju Timika, Kabupaten Mimika untuk berganti Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 menuju Sorong, Papua Barat.

Kabupaten Asmat memiliki luas wilayah sebesar ±25.015 km². Kabupaten ini berada di wilayah pesisir selatan Pulau Papua yang menghadap langsung Laut Arafuru. Secara astronomis, wilayah ini berada di antara 4,6°–6,6° lintang selatan dan 137,55°–139,64° bujur timur. Wilayah barat kabupaten ini merupakan wilayah konservasi margasatwa yaitu Taman Nasional Lorentz.

Berdasarkan keadaan muka lahan, hampir seluruh wilayah Kabupaten Asmat merupakan wilayah dataran rendah dengan ketinggian muka lahan berkisar antara 0–100 mdpl. Wilayah kabupaten ini terkenal dengan kawasan rawa-rawa yang memanjang sepanjang pesisir selatan yang langsung menghadap Laut Arafuru.

Seperti wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Asmat beriklim tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Rerata curah hujan tahunan berkisar antara 2.500 hingga 3.500 mm per tahun. Oleh karena wilayahnya yang berupa dataran rendah, suhu udara di wilayah ini berkisar antara 22°–33°C dengan kelembapan relatif berkisar 70%–90%.

DPR Kabupaten Asmat beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Berikut ini adalah komposisi anggota DPR Kabupaten Asmat dalam empat periode terakhir.

Kabupaten Asmat terdiri atas 25 distrik dan 224 kampung dengan luas wilayah 31.983,69 km² dan jumlah penduduk 103.074 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Asmat adalah 93.04.

Distrik Sawaerma merupakan distrik terluas yaitu dengan luas 6.974 km² (29,37%), sedangkan Distrik Fayit merupakan distrik terkecil dengan luas 968 km² (4,08%).

Kabupaten Asmat adalah kabupaten yang pemusatan penduduknya berada di pesisir pantai atau di pinggir sungai. Suku bangsa mayoritas di kabupaten ini adalah suku Asmat, dan ada juga suku Papua lainnya, serta suku pendatang dari wilayah lain di Indonesia. Data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghitungan berdasarkan jenis kelamin laki-laki, penduduk asli orang Papua sebanyak 35.592 jiwa (88,49%), sementara orang non asli Papua sebanyak 4.628 jiwa (11,51%).

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas penduduk kabupaten Asmat memeluk agama Kristen yakni 93,69% dimana Katolik sebanyak 56,32% dan Protestan sebanyak 37,37%.

Kemudian, pemeluk agama Islam berjumlah 6,27% diantaranya banyak berada di ibukota kabupaten, di distrik Agats. Sebagian kecil lagi beragama Hindu sebanyak 0,03% dan Buddha sebanyak 0,01%. Kehadiran Gereja Katolik Roma sudah dirasakan sebelum kelahiran pemerintahan. Terdapat juga beberapa denominasi Kristen lainnya, termasuk GPdI, GPKAI, GKI Di Tanah Papua, GPI, GBI, dan beberapa lainnya.

Bahasa-bahasa yang digunakan orang Asmat termasuk kelompok bahasa yang oleh para ahli linguistik disebut sebagai Language of the Southern Division, bahasa-bahasa bagian selatan Irian Jaya. Bahasa ini pernah dipelajari dandigolongkan oleh C.L Voorhoeve (1965) menjadi filum bahasa-bahasa Irian (Papua) Non-Melanesia.

Tidak terdapat akses darat yang menghubungkan satu distrik dengan distrik yang lain. Kendaraan yang umum dipakai oleh masyarakat adalah speedboat ataupun longboat dengan mesin motor. Masih ada masyarakat lokal yang mengendarai kole-kole (sampan kayu dengan dayung panjang) untuk dapat pergi dari satu kampung ke kampung lainnya atau menuju ke hutan untuk mencari sagu ataupun gaharu.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.