Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Balangan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Balangan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Balangan

Kabupaten Balangan

Peta Kabupaten Balangan

Kabupaten Balangan adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. ibu kotanya adalah Paringin. Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan Kabupaten Balangan pada tanggal 8 April 2003 yang kemudian menjadi hari jadi yang dirayakan setiap tahunnya.

Pada akhir 2023, jumlah penduduk Balangan sebanyak 136.524 jiwa. Moto Kabupaten Balangan adalah "Sanggam": "Sanggup Bagawi Gasan Masyarakat" (bahasa Banjar, berarti: Kesanggupan melaksanakan pekerjaan (pembangunan) yang didasari oleh keikhlasan untuk masyarakat.

Kabupaten Balangan terletak di bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan pada garis 114°50'31–115°50'24 Bujur Timur dan 2°1'31–2°35'58 Lintang Selatan, berdasarkan letak geografis maka kabupaten Balangan cukup strategis karena dilalui lintas trans Kalimantan dan berpeluang besar untuk berkembang menjadi kota persinggahan bagi perjalanan dari Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Gunung Hauk merupakan puncak gunung tertinggi di Kabupaten Balangan dengan ketinggian mencapai 1325 MDPL. Secara administratif Gunung Hauk berada di Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi.

Luas Kabupaten Balangan adalah 1.819,75 km² yang terdiri 8 kecamatan, 154 desa, dan 3 kelurahan. Kecamatan dengan wilayah terluas adalah kecamatan Halong dengan luas 659,84 km², sedangkan kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah kecamatan Lampihong dengan luas 96,96 km².

Wilayah kabupaten Balangan terdiri dari 179.269 ha dataran. Luas areal perairan terdiri dari rawa 3.026 ha dan sungai 5.537 ha.

Suhu udara di daerah Balangan ini rata-rata 26 °C. Wilayah kabupaten ini beriklim tropis dengan pola dua musim, yakni musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan berlangsung pada periode November sampai April dan musim kemarau berlangsung pada periode Mei hingga Oktober.

Pada sekitar 8000 SM, Manusia ras Austrolomelanesia mendiami gua-gua di pegunungan Meratus. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Kampung Randu, Desa Lumbang, Muara Uya, Tabalong, daerah yang berdekatan dengan Kabupaten Balangan. Kemudian sekitar 2500 SM terjadi migrasi bangsa Melayu Tua dari Yunan ke pulau Borneo yang menjadi nenek moyang suku Dayak (rumpun Ot Danum). Kemudian sekitar 1500 SM terjadi migrasi bangsa Melayu Muda ke pulau Borneo, kemungkinan dari Formosa (Taiwan).

Kira-kira pada abad ke-5 terjadi migrasi orang Sumatra yang membawa bahasa Melayu kuno menjadi Bahasa Banjar Hulu. Diperkirakan pada 520 berdirinya Kerajaan Tanjungpuri di Tanjung, Tabalong yang didirikan orang Melayu kuno, daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Balangan. Kira-kira pada tahun abad ke-6 Suku Dayak Maanyan melakukan migrasi ke pulau Bangka selanjutnya ke Madagaskar. Orang Balangan dan orang Pitap yang berbahasa Maanyan dan bahasa Bukit mendiami daerah aliran sungai Balangan dan sungai Pitap.

Menurut Kakawin Nagarakretagama yang ditulis tahun 1365, wilayah Barito (= Tanah Dusun), Tabalong dan Sawuku sudah menjadi daerah taklukan Gajah Mada, mahapatih mangkubumi Kerajaan Majapahit. Daerah-daerah tersebut berdekatan dengan wilayah Kabupaten Balangan. Pada tahun 1387, Ampu Jatmaka/Jatmika, saudagar dari negeri Keling (India Selatan atau Jawa Timur) mendirikan kerajaan Negara Dipa dan ia memakai gelar Maharaja di Candi. Semula ibu kota berkedudukan di Candi Laras (Margasari) pada daerah aliran sungai Tapin, kemudian dipindahkan ke hulu di Candi Agung/Negara Dipa (sekarang Amuntai) dekat muara sungai Tabalong tetapi pelabuhan perdagangan yang resmi tetap di Muara Rampiau dekat Candi Laras. Ampu Jatmika kemudian dilantik sebagai penerus raja Kuripan (Danau Panggang) sehingga ia menjadi penguasa empat negeri: Candi Laras, Candi Agung, Kuripan dan daerah Batung Batulis dan Baparada. Batung Batulis dan Baparada merupakan julukan Kabupaten Balangan dahulu di mana terdapat lokasi yang dikeramatkan, yaitu Gunung Batu Piring (Kampung Pahajatan) tempat mengambil buluh betung (batung batulis) yang dipakai sebagai tiang mahligai/istana bagi Putri Junjung Buih.

Menurut Hikayat Banjar Resensi I, ketika ibu kota di Negara Dipa/Candi Agung, Ampu Jatmaka memerintahkan menteri panganan Aria Magatsari mudik untuk menaklukan daerah-daerah di hulu, yaitu batang Tabalong, batang Balangan, batang Pitap serta bukit-bukitnya. Maka diangkatlah ketua daerah setempat sebagai menteri-menteri sakai mengepalai daerah tersebut di bawah kekuasaan Aria Magatsari. Sementara itu menteri pengiwa Tumenggung Tatahjiwa diperintahkan menaklukan batang Alai, batang Amandit, batang Labuan Amas serta bukit-bukitnya. Mula-mula Lambung Mangkurat menjabat sebagai pemangku raja Negara Dipa, penerus Maharaja di Candi, tetapi kemudian sebagai raja dilanjutkan oleh anak angkatnya Putri Junjung Buih (Bhre Tanjungpura) bersama suaminya Pangeran Suryanata I dari Majapahit. Lambung Mangkurat dengan sukarela mengambil posisi sebagai mangkubumi Negara Dipa karena sebenarnya ia bukanlah berdarah biru.

Pada masa kekuasaan Raden Sekar Sungsang, wilayah Balangan termasuk dalam wilayah Kerajaan Negara Daha, nama negeri dengan ibu kota yang baru di sebelah hilir di Muara Hulak, yaitu perpindahan dari Negara Dipa (Candi Agung) sampai masa kekuasaan Pangeran Tumenggung. Lokasi Muara Hulak tersebut pada mulanya muncul sebagai pelabuhan bayangan kerajaan Negara Dipa, padahal pelabuhan perdagangan yang resmi adalah Muara Rampiau. Dengan berdirinya Negara Daha, maka pelabuhan perdagangan dipindah ke hilir dari Muara Rampiau ke Muara Bahan. Pada tahun 1526, wilayah Balangan menjadi bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari Kesultanan Banjar, nama negeri dengan ibu kota yang baru yang didirikan oleh Sultan Suriansyah (keponakan Pangeran Tumenggung) di lokasi yang jauh lebih ke hilir dekat muara sungai Barito, yaitu Banjarmasin, merupakan perpindahan dari Negara Daha/Muara Hulak.

Dalam Perang Banjar, rakyat Balangan ikut aktiff berjuang, pada 4 Mei 1861 terjadi Pertempuran Paringin antara pasukan Antasari melawan kolonial Belanda. Pada tahun 1861 tersebut, pejuang Perang Banjar, Tumenggung Jalil gelar Kiai Adipati Anom Dinding-Raja gugur dalam pertempuran mempertahankan benteng Tundakan. Pada tahun 1899, Kiai Matsaleh sebagai kepala Distrik Balangan, yaitu salah satu distrik dalam Onderafdeeling Amuntai, Alabio dan Balangan di bawah penguasa Residen C.A Kroesen yang memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo

Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Distrik Balangan adalah salah satu Distrik di dalam Onderafdeeling Alabioe en Balangan yang merupakan bagian dari Afdeeling Amuntai.

Kabupaten Balangan terdiri dari 8 kecamatan, 3 kelurahan, dan 154 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 125.288 jiwa dengan luas wilayah 1.878,30 km² dan sebaran penduduk 67 jiwa/km².

Penduduk asli Batang Balangan merupakan penduduk Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Balangan yang telah ditaklukan oleh mantri penganan Aria Magatsari atas perintah maharaja Negara Dipa yaitu Ampu Jatmaka yang bergelar Maharaja di Candi. Suku Banjar yang mendiami wilayah bekas distrik ini disebut Orang Balangan atau Orang Lampihong atau Puak Balangan. Masyarakat ini mengambil banyu badudus di bekas mata air/sungai pancar di kaki gunung Batu Piring yang dianggap keramat, yaitu tempat mengambil betung batulis sebagai tiang mahligai Putri Junjung Buih. Suku Dayaknya merupakan bagian dari Suku Dayak Meratus yang disebut Dayak Pitap. Selain itu juga terdapat suku Dayak Deah dan sub etnis Dayak Maanyan yang disebut suku Dayak Dusun Halong.

Untuk mencapai kabupaten Balangan dapat ditempuh dengan beberapa cara, misalnya melalui jalan darat dengan waktu tempuh lebih kurang 5 jam menuju utara dari ibu kota provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu bisa juga dengan pesawat udara dari Bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru dengan tujuan penerbangan ke bandara Warukin di Tanjung, kemudian dari Tanjung ke Paringin melalui jalan darat. Dengan cara ini, waktu tempuh hanya 2 jam dengan biaya yang tentunya sedikit lebih mahal.

Jika sedikit ingin bertualang, bisa juga dengan menempuh jalan sungai, dari sungai mana saja di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk menempuh jalan sungai ini, sangat disarankan untuk melengkapi diri dengan peta navigasi dan peralatan GPS.

Potensi areal tanaman pangan hortikultura di Kabupaten Balangan adalah padi, kacang, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, langsat, jagung, pisang kepok, dan pisang talas serta dengan luas areal 1.350 ha, produktivitasnya adalah 1,6 ton/ha.

Perikanan yang dapat dikembangkan di kabupaten Balangan di sepanjang aliran sungai Balangan adalah cekdam, baruh (rawa) serta kolam tadah hujan. Komoditas yang dikembangkan antara lain ikan patin, mas dan nila. Budi daya perikanan yang akan dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan ekspor adalah ikan betutu yang terdapat di kecamatan Paringin (Baruh Bahinu Dalam).

Peternakan yang ada di daerah ini adalah sapi, kambing, domba, ayam ras/pedaging, ayam buras dan itik.

Potensi pertambangan yang tersedia di Kabupaten Balangan adalah marmer, phospat, kaolin, gambut, lempung, emas, batu gamping dan batu bara. Pertambangan yang tersedia untuk dikembangkan adalah bijih besi.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.