Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bangli

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bangli. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bangli

Kabupaten Bangli

Peta Kabupaten Bangli

Kabupaten Bangli (bahasa Bali: ᬓᬪᬹᬧᬢᬾᬦ᭄ ᬩᬗ᭄ᬮᬶ, Kabhūpatén Bangli) adalah kabupaten yang terletak di bagian timur dan utara pulau Bali. Ibukotanya berada di Kecamatan Bangli. Kabupaten Bangli adalah satu-satunya wilayah kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah laut. Jumlah penduduk kabupaten Bangli mencapai 258.146 jiwa pada 2023. Kabupaten Bangli berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di sebelah utara, Karangasem di timur, Kabupaten Klungkung dan Gianyar di selatan serta dengan Badung dan Kabupaten Gianyar di barat. Perekonomian Kabupaten Bangli terkonsentrasi pada Objek wisata di daerah ini, antara lain adalah wisata Danau Batur di Kintamani.

Luas kabupaten Bangli adalah 519,00 km², jumlah penduduk kabupaten ini mencapai 258.146 jiwa pada sensus 2023, dengan jumlahnya tersebut Bangli adalah kabupaten dengan jumlah penduduk tersedikit ke-2 di Bali setelah Kabupaten Klungkung Objek wisata di daerah ini antara lain adalah danau Batur.

Menurut Prasasti Pura Kehen yang tersimpan di Pura Kehen, diceritakan bahwa pada abad ke-11 di Desa Bangli berkembang wabah penyakit yang disebut kegeringan yang menyebabkan banyak penduduk meninggal. Penduduk lainnya yang masih hidup dan sehat menjadi ketakutan setengah mati, sehinnga mereka berbondong-bondong meninggalkan desa guna menghindari wabah tersebut. Akibatnya Desa Bangli menjadi kosong karena tidak ada seorangpun yang berani tinggal di sana.

Raja Ida Bhatara Guru Sri Adikunti Ketana yang bertahta ketika itu berusaha mengatasi wabah tersebut. Setelah keadaan pulih kembali, sang raja yang bertahta pada tahun Caka 1126, tanggal 10 Tahun Paro Terang, Hari Pasaran Maula, Kliwon, Chandra (senin), Wuku Klurut tepatnya pada tanggal 10 Mei 1204, memerintahkan kepada putra-putrinya yang bernama Dhana Dewi Ketu agar mengajak penduduk kembali ke Desa Bangli guna bersama-sama membangun dan memperbaiki rumahnya masing-masing sekaligus menyelenggarakan upacara/yadnya pada bulan Kasa, Karo, Katiga, Kapat, Kalima, Kalima, Kanem, Kapitu, Kaulu, Kasanga, Kadasa, Yjahstha dan Sadha. Disamping itu, raja juga memerintahkan kepada seluruh penduduk agar menambah keturunan di wilayah Pura Loka Serana di Desa Bangli dan mengijinkan membabat hutan untuk membuat sawah dan saluran air. Untuk itu pada setiap upacara besar penduduk yang ada di Desa Bangli harus melakukan persembahyangan.

Pada saat itu juga, tanggal 10 Mei 1204, Raja Idha Bhatara Guru Sri Adikunti Katana mengucapkan pemastu yaitu:

“Barang siapa yang tidak tunduk dan melanggar perintah, semoga orang itu disambar petir tanpa hujan atau mendadak jatuh dari titian tanpa sebab, mata buta tanpa catok, setelah mati arwahnya disiksa oleh Yamabala, dilempar dari langit turun jatuh ke dalam api neraka”.

Bertitik tolak dari titah-titah Sang Raja yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 1204, maka pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya Kota Bangli.

Kisah berdirinya Kerajaan Bangli dapat ditelusuri dari lontar yang ada di Puri Agung Bangli dan Raja Purana Batur. Dikisahkan bahwa Kerajaan Bangli didirikan oleh I Dewa Gede Den Bencingah pada abad ke-15 atau sekitar tahun 1600an Masehi.

Awalnya kerajaan ini didirikan setelah kejatuhan Kerajaan Majapahit yang berimbas kepada Kerajaan Gelgel (wilayah Bali dan Lombok). Dewa Agung Ketut, sang penguasa Bali dan Lombok membagi wilayahnya dalam kerajaan-kerajaan vasal.

Bangli menjadi salah satu kerajaan vasal yang berada di bawah pusat pemerintahan langsung Kerajaan Gelgel dengan pengangkatan I Gusti Wija Pulada sebagai Anglurah di Bali pada 1453.

Kemudian, pada 1686 Bangli lepas dari Kerajaan Gelgel dan menjadi sebuah kerajaan yang berdaulat bersamaan dengan adanya pemberontakan I Gusti Agung Maruti di Gelgel. Didirikanlah Puri Bangli sebagai pusat kota kerajaan Bangli oleh I Dewa Gde Bencingah sekitar 1576 Masehi.

I Dewa Gde Bencingah merupakan putra tertua dari raja di Kerajaan Bhresika (Klungkung), I Dewa Gede Anom Oka dengan permaisuri Dewa Ayu Mas Dalem. Awalnya, wilayah Bangli merupakan wilayah hutan Jarak Bang.

I Dewa Gede Anom Oka memerintahkan putranya untuk membangun istana/kota di hutan Jarak Bang yang nantinya diberi nama Bangli.

Wilayah tersebut meliputi sebelah barat Sungai Melangit dan menghimpun rakyat dari barat laut, timur, utara, hingga ke daerah pegunungan. Selain itu, I Dewa Gede Anom Oka juga berpesan untuk mendirikan sthana bagi para dewa dan Betara Toya Mas Arum. Saat ini, sthana yang dimaksud dikenal dengan nama Pura Penataran Agung Bangli.

Sesuai dengan titah ayahandanya, I Dewa Gede Den Bencingah mulai menata hutan Jarang Bang bersama dengan para pengikutnya. Ia kemudian membangun istana yang diberi nama Puri Rum, yang sekaligus dijadikan pusat pemerintahan. Wilayah ini terus dikembangkan, hingga menjadi Bangli yang dikenal saat ini.

Pada awal tahun 1800an Masehi, Belanda mulai masuk ke Bali dan memberikan dampak yang besar terhadap keberadaan kerajaan-kerajaan di Bali. Intervensi dari Belanda, mengacaukan pemerintahan-pemerintahan yang ada di Bali sehingga beberapa kerajaan pun mulai menghadapi masa kemundurannya.

Pada 26 April 1848, Raja Bangli saat itu mengajukan permohonan kepada Jenderal Michiels agar diperluas kekuasaannya hingga daerah Kerajaan Buleleng, Karangasem, Mengwi, dan Gianyar. Permintaan tersebut tidak serta merta disanggupi oleh Belanda.

Pada 25 Juni 2849, I Dewa Gede Tangkeban dinobatkan sebagai Raja Bangli dan diberikan kekuasaan oleh Belanda untuk memerintah Bangli dan Buleleng. 5 tahun setelahnya, tepatnya pada 15 Februari 1854 raja mengembalikan wilayah Buleleng kepada Belanda dengan alasan agar Raja Bangli dapat lebih berkonsentrasi mengamankan wilayah kerajaannya dari serangan Raja Gianyar dan Karangasem.

Adanya perpecahan antar daerah kerajaan di Bali tak terlepas dari intervensi Pemerintah Hindia Belanda saat itu. Terjadi banyak pemberontakan untuk melawan Belanda seperti Puputan Badung tahun 1906 dan Puputan Klungkung tahun 1909.

Tak lama setelahnya, Kerajaan Bangli menyatakan tunduk kepada Belanda, hingga akhirnya seluruh daerah di Bali dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Kabupaten Bangli terdiri dari 4 kecamatan, 4 kelurahan, dan 68 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 264.945 jiwa dengan luas wilayah 490,71 km² dan sebaran penduduk 540 jiwa/km².

Sebagian besar suku penduduk yang ada di Bangli adalah suku Bali, dan Bali Aga. Sementara suku lainnya lebih sedikit, jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di provinsi Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 207.779 jiwa atau 96,48% dari 215.353 jiwa penduduk kabupaten Bangli adalah suku Bali. Kemudian suku Bali Aga sebanyak 2,18%, dan beberapa lainnya seperti suku Jawa, Sasak, Madura, dan beberapa suku lainnya.

Mayoritas penduduk Bangli menganut agama Hindu. Jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di provinsi Bali, penduduk Bangli beragama Hindu lebih dominan, sementara penduduk dengan agama lain lebih sedikit. Data Kementerian Dalam Negeri pertengahan tahun 2023, penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 98,72%. Selebihnya menganut agama Islam sebanyak 1,00%, kemudian Kekristenan sebanyak 0,15%, agama Buddha sebanyak 0,11% dan Konghucu sebanyak 0,02%.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.