Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Banjarnegara

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Banjarnegara. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara

Peta Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦧꦚ꧀ꦗꦂꦤꦼꦒꦫ, Pegon: بانجارنڮارا, translit. Banjarnegara) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian tengah provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Banjarnegara. Kabupaten Banjarnegara terletak di antara 7° 12'–7° 31' Lintang Selatan dan 109° 29'–109° 45'50" Bujur Timur.

Luas Wilayah Kabupaten Banjarnegara adalah 106.970,997 ha atau 3,10 % dari luas seluruh Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang di sebelah utara, Kabupaten Wonosobo di sebelah timur, Kabupaten Kebumen di sisi selatan, serta Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga di sebelah barat. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Banajrnegara sebanyak 1.068.347 jiwa.

Bentang alam berdasarkan bentuk tata alam dan penyebaran geografis, wilayah ini dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

Topografi wilayah ini sebagian besar (65% lebih) berada di ketinggian antara 100 s/d 1000 meter dari permukaan laut. Secara rinci pembagian wilayah berdasarkan topografi.

Sungai Serayu mengalir menuju ke Barat, serta anak-anak sungainya termasuk Kali Tulis, Kali Merawu, Kali Pekacangan, Kali Gintung dan Kali Sapi. Sungai tersebut dimanfaatkan sebagai sumber irigasi pertanian.

Wilayah kabupaten Banjarnegara memiliki iklim tropis, dengan curah hujan rata-rata 3.000 mm/tahun, serta suhu rata-rata 20°- 26 °C.

Dalam perang Diponegoro, R.Tumenggung Dipoyudo IV berjasa kepada pemerintah Kasunanan Mataram Surakarta, sehingga di usulkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono VII untuk di tetapkan menjadi bupati banjar berdasarkan Resolutie Governeor General Buitenzorg tanggal 22 agustus 1831 nomor I, untuk mengisi jabatan Bupati Banjar yang telah dihapus statusnya, berkedudukan di Banjarmangu dan dikenal dengan Banjarwatulembu. Usul tersebut disetujui.

Persoalan meluapnya Sungai Serayu menjadi kendala yang menyulitkan komunikasi dengan Kasunanan Surakarta. Kesulitan ini dirasakan menjadi beban bagi bupati ketika dia harus menghadiri Pasewakan Agung pada saat-saat tertentu di Kasunanan Surakarta. Untuk mengatasi masalah ini diputuskan untuk memindahkan ibu kota kabupaten ke selatan Sungai Serayu.

Daerah Banjar (sekarang Kota Banjarnegara) menjadi pilihan untuk ditetapkan sebagai ibu kota yang baru. Kondisi daerah yang baru ini merupakan persawahan yang luas dengan beberapa lereng yang curam. Di daerah persawahan (Banjar) inilah didirikan ibu kota kabupaten (Negara) yang baru sehingga nama daerah ini menjadi Banjarnegara (Banjar: Sawah, Negara: Kota).

Pada tanggal 17 Agustus 1967, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRDGR) Kabupaten Banjarnegara meluncurkan lambang daerahnya oleh M. Soedjirno, Bupati Banjarnegara ke-7. Lambang Banjarnegara didesain oleh Soehardjo, Wakil Bupati Banjarnegara periode 2006–2011. Ia menyebutkan bahwa lambang tersebut dibuat saat usianya 10 tahun dan merupakan hasil dari perlombaan (sayembara). Ia mengaku bahwa proses untuk dapat disahkan menjadi lambang resmi daerah tersebut berlangsung selama satu tahun, lalu pada dekade 1980-an lambangnya kemudian diberikan sengkalan di bawahnya yang menjadi motto daerah, Wani memetri rahayuning praja, yang artinya "Bertekad melestarikan kemakmuran menuju kebahagiaan lahir-batin bagi rakyat dan pemerintahnya".

Lambang tersebut berbentuk perisai hijau dengan tepi kuning. Di dalamnya terdapat padi 17 butir, kapas 8 kuntum bunga, segilima merah putih, bintang, pohon beringin, gunung dan daratan, sifon Belanda, sebilah keris, dan gelombang air. Lambang dengan sengkalan daerah ini dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tentang Lambang Daerah.

Pada tahun 2018, Pemkab Banjarnegara menghadirkan tanggal hari jadi yang baru, 26 Februari 1571. Akibat dari penetapan hari jadi yang baru ini, Pemkab Banjarnegara berencana untuk merevisi lambang daerahnya agar sesuai dengan hari jadinya yang baru itu. Pada tahun 2021, sejumlah rancangan lambang versi baru dibocorkan di media sosial. Sekda Banjarnegara Indarto menjelaskan bahwa lambang yang berseliweran ini muncul atas usulan masyarakat Banjarnegara. Namun, pihaknya menyebut bahwa perubahan tersebut masih dibahas di DPRD. Ada usulan dawet ayu yang muncul dari sejarawan Banjarnegara Heni Purwono. Di tengah-tengah pandemi, draf lambang daerah yang diusulkan oleh DPRD itu bocor, dengan hilangnya gambar beringin, diganti dengan Candi Arjuna yang ada di kompleks Candi Dieng l dengan latar belakang logo Kabupaten banjarnegara yg di dominasi Pegunungan / Daratan tinggi. Saat desain tersebut dituding berkaitan dengan sebuah kepentingan politik tertentu, Tuswadi, ilmuwan yang tergabung dalam anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia beranggapan bahwa beringin bukanlah simbol politik, melainkan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, dan tak dapat "disandingkan dengan pohon di lambang partai".

Bentuk final dari lambang tersebut akhirnya muncul di situs resmi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Februari 2022. Lambang tersebut mempertahankan mayoritas elemen lama, dengan menambah Candi Arjuna di Dieng, Gunung / Daratan Tinggi ,sawah dan ladang kentang, serta Bendungan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Motto daerah yang baru ini adalah sengkalan Manunggaling swara tumataning praja, yang dapat dimaknai sebagai 1571 Masehi. Secara maknawi, sengkalan ini bermakna "Bersatu padunya masyarakat dan pemerintah dalam membangun dan menata kehidupan demi terwujudnya baldatun ṭayyibatun wa rabbun ġafūr". Lambang ini dikukuhkan dengan Perda No. 1 Tahun 2022.

Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 20 kecamatan, 12 kelurahan, dan 266 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.002.398 jiwa dengan luas wilayah 1.023,73 km² dan sebaran penduduk 979 jiwa/km².

Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Banjarnegara, dengan kecamatan terluas dan memiliki penduduk terbanyak adalah kecamatan Punggelan. Kota-kota kecamatan yang cukup signifikan adalah: Kota Mandiraja, Klampok, Wanadadi, Karangkobar, dan Kalibening.

Banjarnegara dilalui jalan nasional lintas tengah Jawa yang menghubungkan Jakarta dengan Surabaya melalui Purwokerto dan Yogyakarta. Klampok merupakan persimpangan jalur menuju Purbalingga dan Banyumas. Selain itu terdapat juga jalan provinsi yang menghubungkan Banjarnegara dengan Pekalongan & Batang, melintasi dataran tinggi Dieng, serta daerah Mandiraja sebagai penghubung antara Banjarnegara dengan Kebumen.

Angkutan bus antarkota yang melewati Banjarnegara antara lain adalah jurusan Solo-Bawen-Wonosobo-Purwokerto, Semarang-Bawen-Wonosobo-Purwokerto, Wonosobo-Banjarnegara-Bandung, Wonosobo-Banjarnegara-Banyumas serta Banjarnegara-Jakarta.

Kabupaten Banjarnegara memiliki 15 stasiun di Jalur kereta api Purwokerto–Wonosobo yang tidak beroperasi, diantaranya:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.