Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bantul
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bantul. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Bantul
Peta Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul (bahasa Jawa: ꦧꦤ꧀ꦠꦸꦭ꧀, .mw-parser-output .IPA-label-small{font-size:85%}.mw-parser-output .reference-text .IPA-label-small,.mw-parser-output .infobox .IPA-label-small,.mw-parser-output .navbox .IPA-label-small{font-size:100%}pelafalan dalam bahasa Indonesia: ) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kapanewon Bantul. Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Bantul sebanyak 980.269 jiwa.
Semboyan pembangunan kabupaten ini adalah Projotamansari, yang merupakan singkatan dari Produktif-Profesional, Ijo royo royo, Tertib, Aman, Sehat, dan Asri. Pada 27 Mei 2006, gempa bumi besar berkekuatan 5,9 skala Richter mengakibatkan kerusakan yang besar terhadap daerah ini dan kematian sedikitnya 3.000 penduduk Bantul. Daerah yang terkena dampak terparah dari gempa tersebut adalah Pundong dan Imogiri.
Bantul memang tak bisa dilepaskan dari sejarah Yogyakarta sebagai kota perjuangan dan sejarah perjuangan Indonesia pada umumnya. Bantul menyimpan banyak kisah kepahlawanan, seperti perlawanan Pangeran Mangkubumi di Ambarketawang, upaya pertahanan Sultan Agung di Pleret, dan perjuangan Pangeran Diponegoro di Selarong. Kisah perjuangan pionir penerbangan Indonesia yaitu Adisutjipto, pesawat yang ditumpanginya jatuh ditembak Belanda di Desa Ngoto. Sebuah peristiwa penting yang dicatat dalam sejarah adalah Perang Gerilya melawan pasukan Belanda. Saat itu, pasukan Indonesia berada di bawah kepemimpinan Jenderal Sudirman (1948) dan mereka banyak bergerak di sekitar wilayah Bantul. Wilayah ini pula yang menjadi basis, "Serangan Oemoem 1 Maret" (1949) yang dicetuskan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Tolok awal pembentukan wilayah Kabupaten Bantul adalah perjuangan gigih Pangeran Diponegoro melawan penjajah bermarkas di Selarong sejak tahun 1825 hingga 1830. Seusai meredam perjuangan Diponegoro, Pemerintah Hindia Belanda kemudian membentuk komisi khusus untuk menangani daerah Vortenlanden. Komisi tersebut bertugas menangani pemerintahan daerah Mataram, Pajang, Sokawati, dan Gunung Kidul. Kontrak kasunanan Surakarta dengan Yogyakarta dilakukan baik dalam hal pembagian wilayah maupun pembayaran ongkos perang, penyerahan pemimpin pemberontak, dan pembentukan wilayah administratif.
Pemerintah Hindia Belanda dan sultan Yogyakarta pada tanggal 26 dan 31 Maret 1831 mengadakan kontrak kerja sama tentang pembagian wilayah administratif baru dalam kasultanan disertai penetapan jabatan kepala wilayahnya. Saat itu Kasultanan Yogyakarta dibagi menjadi tiga kabupaten yaitu Bantulkarang untuk kawasan selatan, Denggung untuk kawasan utara, dan Kalasan untuk kawasan timur. Menindaklanjuti pembagian wilayah baru Kasultanan Yogyakarta, tanggal 20 Juli 1831 atau Rabu Kliwon 10 Sapar tahun Dal 1759 (Jawa) secara resmi ditetapkan pembentukan Kabupaten Bantul yang sebelumnya dikenal bernama Bantulkarang tersebut di atas. Seorang nayaka Kasultanan Yogyakarta bernama Raden Tumenggung Mangun Negoro kemudian dipercaya Sri Sultan Hamengkubuwono V untuk memangku jabatan sebagai bupati Bantul.
Berdasarkan peristiwa tersebut, tanggal 20 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bantul. Selain itu, tanggal 20 Juli juga memiliki nilai simbol kepahlawanan dan kekeramatan bagi masyarakat Bantul mengingat Perang Diponegoro dikobarkan tanggal 20 Juli 1825.
Pada masa pendudukan Jepang, pemerintahan berdasarkan pada Usamu Seirei nomor 13 sedangkan stadsgemente ordonantie dihapus. Kabupaten memiliki hak mengelola rumah tangga sendiri (otonom). Kemudian setelah kemerdekaan, pemerintahan ditangani oleh Komite Nasional Daerah untuk melaksanakan UU No 1 tahun 1945. Akan tetapi, Yogyakarta dan Surakarta undang-undang tersebut tidak diberlakukan hingga dikeluarkannya UU Pokok Pemerintah Daerah No 22 tahun 1948. dan selanjutnya mengacu UU Nomor 15 tahun 1950 yang isinya pembentukan Pemerintahan Daerah Otonom di seluruh Indonesia.
Tombak Kiai Agnya Murni berasal dari kata agnya berarti perintah atau pemerintahan dan murni adalah suci/bersih. Sehingga dengan tegaknya pusaka itu membawa pesan ditegakkannya nilai kehidupan berperadaban sebagai pilar utama membangun pemerintahan yang bersih. Tombak pusaka Kiai Agnya-murni mengisyaratkan pamoring kawula Gusti. Dalam khazanah Jawa, dikenal istilah budaya berpamor agama. Sehingga dalam dimensi vertikal memiliki makna pasrah diri dan tunduk patuh insan ke haribaan Sang Khalik. Dalam dimensi horizontal mengisyaratkan luluhnya pemimpin dengan rakyat.
Tombak pusaka ini diberikan oleh sultan Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Peringatan Hari Jadi ke-169 Kabupaten Bantul, Kamis 20 Juli 2007. Tombak ini memiliki dapur Pleret, yang mengisyaratkan Kabupaten Bantul agar mengingat keberadaan Pleret sebagai historic landmark yang menandai titik awal pembaruan pemerintahan Mataram Sultan Agungan yang cikal bakalnya berada di Kerta Wonokromo. Tombak yang memiliki pamor wos wutah wengkon (melimpahnya kemakmuran bagi seluruh rakyat), dapat eksis bila ditegakkan pada landeyan (dasar) kayu walikukun. Landeyan itu simbul keluhuran budaya berbasis ilmu berintikan keteguhan iman.
Wilayah Kabupaten Bantul terletak pada titik koordinat 07°44′04″–08° 00′ 27″ Lintang Selatan dan 110°12′34″–110°31′08″ Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Bantul adalah 508,85 km2. Persentase luas Kabupaten Bantul terhadap luas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 15,91%.
Topografi Kabupaten Bantul sebesar 40% merupakan dataran rendah. Sedangkan 60% wilayah Kabupaten Bantul merupakan perbukitan yang kurang subur. Wilayah Kabupaten Bantul dapat dibedakan menjadi wilayah bagian barat, bagian tengah, bagian timur, dan bagian selatan. Bagian barat mencakup wilayah seluas 89,86 km2 atau 17,73% dari luas Kabupaten Bantul yang berupa dataran rendah dengan kemiringan yang landai serta perbukitan yang membujur dari utara ke selatan. Bagian tengan merupakan dataran subur yang landai seluas 210,94 km2 atau seluas 41,62 % dari luas Kabupaten Bantul dan dijadikan sebagai lahan pertanian. Bagian timur meliputi daerah yang landai, miring dan terjang seluas 206,05 km2 (40,65%). Sementara bagian selatan merupakan bagian berpasir dan memiliki laguna yang termasuk bagian tengah Kabupaten Bantul. Bagian selatan Kabupaten Bantul membentang di sepanjang pantai dari Kecamatan Srandakan, Kecamatan Sanden dan Kecamatan Kretek.
Sebanyak enam sungai mengalir melalui Kabupaten Bantul yang berfungsi sebagai kawasan hilir. Panjang aliran sungai dari keenam sungai ialah 114 km. Keenam sungai tersebut ialah Sungai Oyo, Sungai Opak, Sungai Code, Sungai Winongo, Sungai Bedog, dan Sungai Progo. Sungai Oyo melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 35 km. Sungai Opak melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 40 km. Sungai Code melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 7 km. Sungai Winongo melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 17 km. Sungai Bedog melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 15 km. Sungai Progo melintasi wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 27 km.
Iklim yang terbentuk di wilayah Kabupaten Bantul menurut klasifikasi iklim Koppen adalah iklim muson tropis. Sama seperti kabupaten lain di Indonesia, musim hujan di Bantul dimulai bulan November hingga April dan musim hujan ini dipengaruhi oleh angin muson barat daya–barat yang bersifat lembab dan basah. Sementara itu, musim kemarau yang diakibatkan oleh angin muson tenggara–timur yang bersifat kering dan dingin berlangsung pada bulan Mei hingga Oktober. Curah hujan di Bantul adalah 1942 mm per tahun dengan hari hujan berkisar antara 100–130 hari hujan, dan bulan paling tinggi curah hujannya adalah Januari dan Februari. Suhu udara relatif konsisten sepanjang tahun, dengan suhu rata-rata berkisar pada 22° hingga 31° derajat Celsius.
Kabupaten Bantul memiliki 17 kapanewon dan 75 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 931.356 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 508,13 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 1.832 jiwa/km².
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten Bantul sebanyak 954.706 jiwa. Penduduk tersebut dengan wilayah terbanyak ada di Kapanewon Banguntapan berjumlah 113.298 jiwa, dan paling sedikit berada di Kapanewon Srandakan berjumlah 31.082 jiwa.
Mayoritas mata pencaharian penduduk di bidang pertanian (25 %), perdagangan (21 %), industri (19 %) dan jasa (17 %).
Kabupaten Bantul dilintasi oleh Jalan Nasional sebagai jalan arteria primer, di antaranya Jalan Pantai Selatan melewati Kapanewon Srandakan, Sanden, dan Kretek. Jalan Nasional lintas tengah dan selatan Jawa penghubung Kota Yogyakarta melewati Jalan Bantul segmen utara, Jalan Lingkar Timur Kota Bantul, Jalan Bakulan, serta Jalan Parangtritis segmen selatan. Dan juga Jalan Nasional lintas selatan–tengah Jawa penghubung Kota Yogyakarta dengan Jakarta/Bandung di kawasan Jalan Wates segmen Sedayu, serta sebagian segmen Jalan Nasional di lingkar luar Yogyakarta. Untuk jalan daerah istimewa di antaranya Jalan Srandakan, Jalan Bantul segmen selatan, Jalan Parangtritis segmen utara, Jalan Wonosari segmen Banguntapan dan Piyungan, Jalan Imogiri Timur, Jalan Imogiri Barat, dan Jalan Lingkar Luar Selatan Sedayu–Pandak–Bantul–Imogiri–Jetis–Pleret–Banguntapan. Jalur perkeretaapian di Bantul sudah dibangun sejak zaman kolonial Belanda. Jalur kereta api di Bantul terdiri atas jalur utama lintas selatan dan tengah Jawa di Kapanewon Sedayu dengan Stasiun Rewulu (hanya digunakan untuk angkutan BBM Pertamina), serta jalur rel kereta mati yang direncanakan akan dihidupkan kembali antara Yogyakarta–Bantul–Brosot dengan stasiun di Madukismo, Cepit, Bantul Kota, Palbapang, dan Srandakan, dan juga jalur mati Yogyakarta–Kotagede–Pleret–Pundong.
Pada Januari 2021, mulai dibangun sebuah jembatan Jembatan Kretek 2 di wilayah Kecamatan Kretek. Jembatan yang menghubungkan antara Kalurahan Parangtritis dan Kalurahan Tirtohargo di Kecamatan Kretek ini berdiri di atas Sungai Opak. Jembatan ini memiliki panjang keseluruhan 2,6 kilometer dengan panjang jembatan utama sepanjang 554 meter dan lebar 24 meter, dibangun untuk mengkoneksikan Jalan Lintas Selatan (JLS) Jawa yang merupakan bagian dari Jalur Pantai Selatan (Pansela) di Kabupaten Bantul. Jembatan ini rampung pada tahun 2023 dan diresmikan pada 2 Juni 2023 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Untuk transportasi di bantul ada beberapa pilihan mode transportasi yang tersedia. Mulai dari bus umum, Taksi, hingga ojek online. Transjogja misalnya, merupakan bus umum yang melayani penumpang dari kota jogja ke wilayah Bantul dan berhenti di terminal Palbapang.
Jalur bus lain ada jalur bus parangtritis dan jalur bus jalan samas. Untuk sekarang ini bus umum relatif sedikit. karena itu dianjurkan naik kendaraan pribadi atai ojek online seperti Gojek atau Maxim
Kabupaten Bantul memang terkenal akan wisata pantainya yang indah dan sangat luas, contohnya Pantai Parangtritis, Pantai Parangtritis merupakan objek wisata yang paling terkenal di Kabupaten Bantul. Selain itu terdapat beberapa objek wisata pantai seperti :
Objek wisata alam di Kabupaten Bantul memang sangat populer di kalangan wisatawan saat ini, karena wisata alamnya menawarkan keindahan yang jarang ditemui di tempat lain. Wisata alam di Kabupaten Bantul terdiri dari goa, air terjun, hutan pinus, bukit dan lain-lain. Beberapa objek wisata alam diantaranya :
Selain wisata pantai dan wisata alam, Kabupaten Bantul juga memiliki wisata religi dan sejarah. Wisatawan dapat mengunjungi objek wisata religi, wisata religi yang terkenal di Kabupaten Bantul adalah Pemakaman Imogiri. Selain Pemakaman Imogiri, Kabupaten Bantul juga memiliki beberapa wisata religi/sejarah lain dan beberapa museum diantaranya :
Sementara itu, terdapat berbagai desa wisata di Kabupaten Bantul yang umumnya merupakan desa penghasil kerajinan, kerajinan tersebut juga dapat diperoleh di Pasar Seni Gabusan yang berada di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul. Desa-desa wisata tersebut diantaranya :
Stadion Sultan Agung atau yang biasa disebut SSA atau Stadion Pacar, stadion ini terletak di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Stadion Sultan Agung memiliki kapasitas kurang lebih 35.000 penonton. Stadion ini pertama diresmikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tahun 2007. Stadion Sultan Agung merupakan markas dari klub sepak bola Persiba Bantul (berdiri tahun 1967) dan klub amatir Protaba Bantul.
Stadion Dwi Windu terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau tepatnya di sisi selatan Masjid Agung Manunggal Bantul. Stadion ini sering digunakan sebagai tempat untuk menggelar event-event tertentu di Kabupaten Bantul. Stadion Dwi Windu juga sering juga digunakan untuk latihan atau pertandingan sepakbola di Kabupaten Bantul.
Sholawat Montro adalah kesenian religius dari Kabupaten Bantul. Kesenian ini pertama kali ditemukan di Kauman, Pleret dan diciptakan oleh Kanjeng Pangeran Yudhonegoro, atau menantu dari Sultan Hamengkubuwono VIII. Kesenian ini berisi sekelompok penampil dan pengiring musik yang semuanya laki-laki, mereka menyanyikan puji-pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dengan cara nembang, diiringi musik tradisional gamelan dan terbangan.
Jathilan Diponegaran adalah salah satu kesenian tradisional yang menjadi ikon Kabupaten Bantul. Kesenian ini mengisahkan perjuangan Pangeran Diponegoro saat perang. Penarinya terdiri dari seorang pria yang menjadi Pangeran Diponegoro dan beberapa wanita yang membawa keris yang menjadi pasukannya.
Reog Wayang juga merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Bantul. Reog Wayang adalah kesenian tari yang dimainkan oleh beberapa orang yang berkostum dan memerankan tokoh dalam cerita pewayangan. Reog Wayang biasanya dimainkan oleh 20 lebih penari, dengan mengangkat tema kisah-kisah pewayangan.
Pek Bung adalah kesenian yang seluruh alat musiknya berasal dari bambu. Nama tersebut berasal dari bambu yang dipukul dan berbunyi "pek", serta ban karet yang dipasang di tembikar (bahasa Jawa: klenthing) dan berbunyi "bung".
Batik Ceplok Kembang Kates merupakan motif batik yang identik dengan Kabupaten Bantul. Motif ini menggunakan ide dasar tanaman kates atau pepaya, motif utamanya biji dan bunga, dengan motif tambahan putik, terdapat isen-isen cecek dan sawut. Warna yang diterapkan pada motif ini merah, hijau, dan biru. Makna simbolik Ceplok Kembang Kates sebagai simbol semangat mempertahankan bangsa, negara, dan kesejahteraan masyarakat.
Batik Grigsing adalah salah satu motif batik khas Kabupaten Bantul. Motif batik Gringsing berupa bulatan-bulatan kecil seperti sisik ikan yang saling bersinggungan. Warna asli batik Gringsing adalah sogan, tetapi sekarang menggunakan warna-warna lain seperti merah, hijau, kuning atau lainnya. Makna simbolik dari motif Gringsing adalah doa atau harapan agar terhindar dari pengaruh buruk dan kehampaan.
Kabupaten Bantul memiliki kuliner khas dan legendaris yaitu Geplak. Geplak terbuat dari parutan kelapa dan gula pasir atau gula jawa, rasanya yang manis membuat masyarakat dan wisatawan yang berkunjung suka akan makanan ini. Industri Geplak umumnya dapat ditemui di seluruh penjuru Kabupaten Bantul. Geplak juga dapat ditemui di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bantul dan sering juga dijadikan oleh-oleh jika berkunjung ke Kabupaten Bantul.
Kabupaten Bantul memiliki daerah tujuan wisata yaitu Kasongan. Kasongan merupakan daerah industri gerabah terbesar di Kabupaten Bantul. Hasil kerajinan dari gerabah yang diproduksi oleh Kasongan pada umumnya berupa guci, pot, hiasan dinding, meja, kursi dan lain-lain. Hasil kerajinan tersebut telah diekspor ke mancanegara seperti Eropa dan Amerika. Biasanya desa ini sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Kabupaten Bantul memang layak dijuluki sebagai Sahara van Java, karena di Bantul terdapat objek wisata yang cukup terkenal yaitu Gumuk Pasir Parangkusumo. Tak jauh dari Gumuk Pasir Parangkusumo terdapat Pantai Parangtritis dan Pantai Parangkusumo, kedua pantai ini memiliki pasir berwarna hitam yang mirip seperti gurun pasir, hal ini yang menambah kesan Bantul memang layak dijuluki Sahara van Java.
Gumuk Pasir ini sangat istimewa dan langka, karena hanya ada sedikit di dunia. Karena tempatnyanya yang mirip Gurun Sahara di Afrika maka Kabupaten Bantul dijuluki Sahara van Java atau Saharanya Pulau Jawa.
Kampus Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan dan Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) An-Nur terletak di kabupaten ini. Beberapa perguruan tinggi lain juga melakukan pembangunan kampusnya di wilayah Kabupaten Bantul, antara lain Institut Sains & Teknologi Akprind Yogyakarta. Dan adapula kampus dibawah naungan Kementerian Perindustrian yaitu Politeknik ATK yang terdapat di Jalan Ringroad Selatan untuk Kampus 2 dan di Jalan Ateka untuk Kampus 1.
Menurut Badan Bahasa, bahasa Jawa dialek Yogya-Solo merupakan bahasa daerah yang dituturkan mayoritas penduduk Kabupaten Bantul. Menurut Statistik Kebahasaan 2019, bahasa ini menjadi satu-satunya bahasa daerah asli Kabupaten Bantul. Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Bantul adalah bahasa Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.