Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Banyumas
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Banyumas. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Banyumas
Peta Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦧꦚꦸꦩꦱ꧀, Pegon: باۑوماس, translit. Banyumas) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Purwokerto, kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal di utara; Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen di timur, serta Kabupaten Cilacap di sebelah selatan dan barat. Gunung Slamet, gunung tertinggi di Jawa Tengah terdapat di ujung utara wilayah kabupaten ini. Jumlah penduduk Banyumas pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 1.864.665 jiwa.
Kabupaten Banyumas merupakan bagian dari wilayah budaya Banyumasan, yang berkembang di bagian barat Provinsi Jawa Tengah. Bahasa yang dituturkan adalah bahasa Banyumasan, atau yang lebih akrab disebut Ngapak, yaitu salah satu ragam dialek bahasa Jawa.
Secara astronomis, Kabupaten Banyumas terletak antara 7°15'05"–7°37'10" Lintang Selatan dan antara 108°39'17"–109°27'15" Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Banyumas sekitar 1.327,60 km2 atau setara dengan 132.759,56 ha, dengan keadaan wilayah antara daratan dan pegunungan dengan struktur pegunungan terdiri dari sebagian lembah Sungai Serayu untuk tanah pertanian, sebagian dataran tinggi untuk pemukiman dan pekarangan, dan sebagian pegunungan untuk perkebunan dan hutan tropis terletak di lereng Gunung Slamet sebelah selatan.
Berdasarkan ketinggian dari permukaan laut, dataran di Kabupaten Banyumas terdiri dari 49,64 % berada di ketinggian 0–100 m, 32,14 % berada di ketinggian 101–500 m dan 18,22 % berada di ketinggian 501–3400 m. Titik tertingi Kabupaten Banyumas berada di Puncak Surono, Gunung Slamet dengan ketinggian 3428 m. Bumi dan kekayaan Kabupaten Banyumas masih tergolong potensial karena terdapat pegunungan Slamet dengan ketinggian puncak dari permukaan air laut sekitar 3.432 m dan masih aktif.
Keadaan cuaca dan iklim di Kabupaten Banyumas memiliki iklim tropis basah. Karena terletak di antara lereng pegunungan jauh dari pesisir pantai maka pengaruh angin laut tidak begitu tampak. Namun dengan adanya dataran rendah yang seimbang dengan pantai selatan angin hampir tampak bersimpangan antara pegunungan dengan lembah dengan tekanan rata-rata antara 1.001 mbs, dengan suhu udara berkisar antara 21,4 °C–30,9 °C.
Babad Pasir berisi legenda mengenai kisah masa muda tiga putera Prabu Siliwangi, yakni Raden Banyakcatra atau Arya Banyakcatra, Raden Banyakblabur, dan Raden Banyakngampar. Banyakcatra pergi meninggalkan kerajaannya untuk mencari puteri yang diidamkannya, hingga tiba di Kadipaten Pasirluhur (di sebelah barat Purwokerto sekarang), yang ketika itu berada di bawah pemerintahan Adipati Kandadhaha. Tertarik dengan Dewi Ciptarasa, puteri Adipati Kandadhaha, Arya Banyakcatra kemudian menyamar menjadi orang biasa dengan nama Kamandaka. Namun sang Adipati belakangan tidak menyetujui hubungan yang terjalin antara Kamandaka dengan Dewi Ciptarasa.
Setelah melalui berbagai petualangan, termasuk menyamar sebagai Lutung Kasarung; bertarung dengan adiknya, Banyakngampar yang menyamar dengan nama Silihwarni; dan bertempur dengan Raja Pulebahas dari Nusa Kambangan; pada akhirnya Kamandaka diterima sebagai menantu Adipati Kandadhaha, setelah penyamarannya terbuka dan diketahui jati dirinya sebagai putera raja. Pada saatnya, Arya Banyakcatra mewarisi kedudukan mertuanya sebagai Adipati Pasirluhur. Sementara Arya Banyakngampar menjadi adipati di wilayah Dayeuhluhur (Majenang, Cilacap sekarang).
Berselang beberapa generasi, diceritakan bahwa salah satu keturunan Arya Banyakcatra yang menjadi penguasa Pasirluhur, yakni Banyakbelanak, diislamkan oleh Raden Patah, penguasa Demak, melalui seorang wali yang bergelar Pangeran Makdum. Adipati Banyakbelanak kemudian menjadi bawahan Demak yang setia dan banyak melakukan perjalanan untuk mengislamkan wilayah bagi kepentingan Demak, ke barat dan ke timur hingga ke wilayah Gagelang, Pranaraga (Ponorogo) dan Pasuruan. Oleh penguasa Demak ia kemudian diberi kekuasaan atas wilayah pedalaman, mulai dari Udug-udug Krawang hingga tugu mengangkang (Sundoro-Sumbing), dan digelari Pangeran Senapati Mangkubumi.:47 Akan tetapi puteranya, yang kemudian naik menjadi penguasa Pasirluhur dan bergelar Adipati Tole, murtad dari agama Islam sehingga kemudian diserang oleh penguasa Demak yang baru, Pangeran Trenggana, dan kemudian posisinya digantikan oleh salah seorang kerabatnya.:64
Menurut Babad Banyumas, wilayah Banyumas sebelumnya termasuk bagian dari wilayah Wirasaba (sekarang terletak di Purbalingga). Adalah pada masa Adipati Wirasaba yang ke-7, yakni Adipati Wargohutomo (atau Adipati Warga Utama) ke-II yang memiliki nama muda R. Joko Kaiman, ketika wilayah Wirasaba dibagi menjadi empat daerah.:86 Joko Kaiman adalah putera Arya Banyaksasra dari Pasirluhur.:89
Penguasa Wirasaba sebelumnya, Adipati Wargohutomo I, mati dibunuh oleh utusan Sultan Hadiwijaya dari Pajang pada tahun 1578.:foot.p65:240 Akan tetapi menantunya, R. Joko Kaiman, dikukuhkan oleh Sultan Pajang sebagai penggantinya, dengan gelar Adipati Wargohutomo II. Meski demikian wilayahnya kemudian dibagi menjadi empat, yakni:
Joko Kaiman berkedudukan di Kejawar, dan menjadi pemuka (wedana bupati) bagi ketiga wilayah lainnya. Karena membagi empat wilayahnya, Joko Kaiman juga dikenal sebagai Adipati Mrapat.:99
Pengukuhan Joko Kaiman sebagai Adipati Wirasaba ke-7 oleh Sultan Hadiwijaya diyakini terjadi pada hari bulan 12 Rabi'ul Awwal 990 H atau 6 April 1582 M. Tanggal inilah yang ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas.
Ibu kota Kabupaten Banyumas adalah Purwokerto, di mana meliputi kecamatan Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, dan Purwokerto Utara. Purwokerto dulunya merupakan Kota Administratif, namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tidak dikenal adanya kota administratif, dan Purwokerto kembali menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Banyumas. Di antara kota-kota kecamatan yang cukup signifikan di Kabupaten Banyumas adalah: Banyumas, Ajibarang, Wangon, Sokaraja, Buntu dan Sumpiuh.
Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, 30 kelurahan, dan 301 desa. Pada tahun 2023, jumlah penduduknya mencapai 1.857.211 jiwa dengan luas wilayah 1.335,30 km² dan sebaran penduduk 1.385 jiwa/km².
Kabupaten Banyumas dilalui jalan negara yang menghubungkan kota Tegal-Purwokerto, Purwokerto-Temangggung-Magelang/Semarang, serta jalan lintas selatan Bandung-Yogyakarta-Surabaya. Wangon merupakan persimpangan jalur Yogyakarta-Bandung dan Tegal-Cilacap. Angkutan umum bus antarkota di antaranya jurusan Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kabupaten ini juga terdapat dua jalur kereta api utama di Pulau Jawa, yaitu lintas selatan Jawa menghubungkan Jakarta dengan Surabaya melalui Purwokerto dan menghubungkan Bandung dengan Surabaya. Stasiun terbesar dan tersibuk di Kabupaten Banyumas adalah Stasiun Purwokerto, yang melayani seluruh perjalanan kereta api menuju berbagai tujuan di Pulau Jawa, dan menjadi stasiun induk dari pengelolaan Daerah Operasi V Purwokerto. Selain itu, stasiun yang juga tidak kalah penting adalah Stasiun Sumpiuh yang melayani beberapa perjalanan kereta api.
Bahasa yang digunakan oleh penduduk Kabupaten Banyumas adalah bahasa Jawa Banyumasan yang dituturkan oleh mayoritas masyarakat Banyumas.
Mayoritas penduduk di Kabupaten Banyumas beragama Islam dengan minoritas Kristen, Buddha, dan Hindu yang cukup sedikit. Berikut adalah persentase pemeluk agama di Kabupaten Banyumas:
Kesenian musik tradisional Banyumas juga memiliki kekhasan tersendiri dibanding dengan kesenian musik Jawa lainnya, di antaranya:
Banyumas memiliki beberapa tempat wisata andalan, kebanyakan berupa keindahan alam seperti gua, air terjun dan wana wisata.
Di Kabupaten Banyumas terdapat beberapa museum yaitu Museum Wayang Sendang Mas, Museum Bank Rakyat Indonesia dan Museum Panglima Besar Jenderal Soedirman. Selain itu, di Kabupaten Banyumas terdapat objek wisata sejarah lain yaitu Masjid Saka Tunggal.
Banyumas juga menghasilkan batik, meskipun tidak setenar Solo, Yogyakarta dan Pekalongan. Batik Banyumas mempunyai keunikan karena kedua sisi muka dan belakang mempunyai kualitas yang hampir sama. Batik banyumas yang sekarang ini cukup terkenal adalah Batik produksi Pak Sugito dari Sokaraja. Selain itu sentra batik Banyumasan yang lengkap berada di jalan Mruyung di dalam kompleks alun-alun kota Banyumas.
Persibas Banyumas adalah tim sepak bola yang bermarkas di Stadion Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Persibas saat ini berkompetisi di Liga 3 Zona Jawa Tengah.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.