Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Banyuwangi

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Banyuwangi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi

Peta Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi (Hanacaraka: ꦧꦚꦸꦮꦔꦶ, Pegon: باۑوواڠي; pelafalan dalam bahasa Indonesia: ) adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota dari kabupaten ini berada di Kecamatan Banyuwangi. Kabupaten ini terletak di ujung paling timur pulau Jawa di Indonesia, tepatnya di kawasan Tapal Kuda, yang berbatasan dengan Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso di sebelah utara, Selat Bali dan Provinsi Bali di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di sebelah barat. Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur dan juga kabupaten terluas di Pulau Jawa.

Di pesisir Banyuwangi, terdapat Pelabuhan Ketapang, yang merupakan penghubung utama antara Pulau Jawa dengan Pulau Bali. Masyarakat penghuni daerah ini adalah suku Osing atau Wong Blambangan yang merupakan sub suku jawa yang banyak terpengaruh suku Bali, kata Osing sendiri berasal dari Bahasa Bali tusing yang artinya tidak. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Banyuwangi sebanyak 1.769.234 orang.

Sejarah Banyuwangi tidak lepas dari sejarah Kerajaan Blambangan. Pada pertengahan abad ke-17, Banyuwangi merupakan bagian dari Kerajaan Hindu Blambangan yang dipimpin oleh Kangjeng Suhunan Prabu Tawang Alun.

Sejak tahun 1743, secara administratif VOC telah menganggap Blambangan sebagai wilayah kekuasannya, atas dasar Perjanjian Ponorogo yang diantara isinya adalah penyerahan kekuasaan Kartasura di Jawa bagian timur (termasuk Blambangan) oleh Pakubuwono II kepada VOC. Padahal Kartasura tidak pernah mewarisi Blambangan dari Kesultanan Mataram Islam karena Kangjeng Suhunan Prabu Tawangalun telah menyatakan kemerdekaan Balambangan pada 23 Februari 1653 dan Mataram Islam tidak pernah menundukkannya lagi, sehingga banyak keturunan Prajurit Mataram Islam yang lari ke daerah selatan Banyuwangi dan menikah dengan penduduk lokal, hingga Mataram Islam hancur akibat Perang Raden Trunajaya.

Pasca Perjanjian Ponorogo tahun 1743, VOC tidak pernah benar-benar menancapkan kekuasaannya sampai pada akhir abad ke-17, ketika Perusahaan Hindia Timur Britania menjalin hubungan dagang dengan Blambangan..

VOC segera bergerak untuk mengamankan kekuasaannya atas Blambangan pada akhir abad ke-18. Hal ini menyulut perang besar selama lima tahun (1767–1772) dan bahkan baru berakhir tahun 1777.

Dalam rangkaian peperangan itu terdapat beberapa pertempuran dahsyat yang salah satunya disebut Perang Puputan Bayu yang merupakan perlawanan rakyat Blambangan untuk melepaskan diri dari belenggu VOC.

Pertempuran Puputan Bayu terjadi pada tanggal 18 Desember 1771 yang akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Banyuwangi. Sayangnya, perang ini tidak dikenal luas dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kompeni Belanda.

Akhir dari perang ini, VOC-lah yang memperoleh kemenangan dengan diangkatnya R. Wiroguno I (Mas Alit) sebagai Bupati Banyuwangi pertama dan tanda runtuhnya Kerajaan Blambangan. Tetapi perlawanan sporadis rakyat Blambangan masih terjadi meskipun VOC sudah menguasai Blambangan. Itu bisa terlihat dengan tidak adanya pabrik gula yang dibangun oleh VOC saat itu, berbeda dengan kabupaten lainnya di Jawa Timur.

Tokoh legenda yang terkenal adalah Putri Sri Tanjung yang di bunuh oleh suaminya di pinggir sungai karena dicurigai oleh suaminya telah selingkuh ketika dia ditinggal menuju medan perang. Dengan sumpah janjinya kepada sang suami sang putri berkata: "Jika darah yang mengalir di sungai ini amis memang Sri Tanjung selingkuh, tetapi jika berbau harum (wangi) maka Sri Tanjung tidak selingkuh". Dan ketika darah yang mengalir ke dalam sungai tersebut berbau wangi, maka menyesallah sang suami yang dikenal sebagai Sidopekso ini.

Tokoh sejarah lain ialah Minak Djinggo, seorang Adipati dari Blambangan yang memberontak terhadap Kerajaan Majapahit dan dapat ditumpas oleh utusan Majapahit, yaitu Damarwulan. Namun sesungguhnya nama Minak Djinggo tidak ada dalam daftar raja Balambangan menurut Babad Sembar sehingga dapat dipastikan bahwa kisah ini hanya legenda saja.

Julukan The Sunrise of Java disandang Kabupaten Banyuwangi tidak lain karena daerah yang pertama terkena sinar matahari terbit di Pulau Jawa.

Sejarah berdirinya Banyuwangi tidak bisa dilepaskan dari sejarah kerajaan Blambangan, karena Blambangan merupakan cikal bakal dari Banyuwangi. Blambangan adalah kerajaan penerus kerajaan Majapahit yang dulunya Blambangan adalah bagian dari Majapahit Timur. Blambangan adalah kerajaan yang paling gigih bertahan terhadap serangan VOC serta Blambanganlah kerajaan yang paling akhir ditaklukkan penjajah Belanda di Pulau Jawa.

Salah satu keunikan Banyuwangi adalah penduduk yang multikultur, dibentuk oleh 4 elemen masyarakat yaitu Jawa Mataraman, Bali, Madura, dan Banyuwangen (kini lebih dikenal dengan Osing).

Suku Osing adalah penduduk asli Kabupaten Banyuwangi. Mereka mempunyai adat-istiadat, budaya maupun bahasa yang berbeda dari masyarakat Jawa umumnya karena banyaknya pengaruh budaya dari Suku Bali, akan tetapi Bahasa Osing menggunakan diftongisasi khusus (perubahan vokal i menjadi ai dan vokal u menjadi au) yang tidak ditemui di dialek Jawa manapun, bahkan di Bahasa Bali juga tidak ada.

Julukan Banyuwangi bumi santet terkenal sejak peristiwa memilukan ketika 100 orang lebih dibunuh secara misterius karena dituduh memiliki ilmu santet. Peristiwa ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai “Tragedi Santet” Tahun 1998.

Banyuwangi dijuluki bumi banteng dikarenakan di Banyuwangi tepatnya di Taman Nasional Alas Purwo terdapat banyak banteng jawa.

Sejak dahulu Banyuwangi sangat dikenal sebagai penghasil pisang terbesar, bahkan tiap dipekarangan rumah warga selalu terdapat pohon pisang.

Berawal dari sukses penyelenggaraan kegiatan budaya Banyuwangi Ethno Carnival pertama pada tahun 2011 lalu, maka pada tahun-tahun berikutnya seakan tak terbendung lagi semangat dan kegairahan masyarakat Banyuwangi untuk mengangkat potensi dan budaya daerah melalui rangkaian kegiatan yang dikemas dalam tajuk Banyuwangi Festival.

Maka sejak 2012 acara Banyuwangi Ethno Carnival ditahbiskan menjadi agenda tahunan berbarengan dengan kegiatan lain, baik yang bersifat seni, budaya, fashion, dan wisata olahraga.

Secara geografis Kabupaten Banyuwangi terletak pada koordinat 7º45’15”–8º43’2” LS dan 113º38’10” BT.

Wilayah Banyuwangi cukup beragam, dari dataran rendah hingga pegunungan. Kawasan perbatasan dengan Bondowoso, terdapat rangkaian Dataran Tinggi Ijen dengan puncaknya Gunung Raung (3.344 m) dan Gunung Merapi (2.799 m). Di balik Gunung Merapi terdapat Gunung Ijen yang terkenal dengan kawahnya. Gunung Raung dan Gunung Ijen adalah gunung api aktif.

Bagian selatan terdapat perkebunan, peninggalan sejak zaman Hindia Belanda. Di perbatasan dengan Kabupaten Jember bagian selatan, merupakan kawasan konservasi yang kini dilindungi dalam sebuah cagar alam, yakni Taman Nasional Meru Betiri. Pantai Sukamade merupakan kawasan penangkaran penyu. Di Semenanjung Blambangan juga terdapat cagar alam, yaitu Taman Nasional Alas Purwo.

Pantai timur Banyuwangi yang menghadap ke Selat Bali merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Tepatnya di Kecamatan Muncar yaitu pelabuhan perikanan Muncar.

Kabupaten Banyuwangi terletak di ketinggian 0–2.500 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan tingkat kelerengan, wilayah Kabupaten Banyuwangi terbagi dalam empat kategori tingkat kelerangan, yaitu tingkat kelerengan 0–2%, tingkat kelerengan 2–15%, tingkat kelerengan 15–40%, dan tingkat kelerengan >40%. Berikut adalah detailnya:

Beberapa sungai besar maupun kecil yang melintas Kabupaten Banyuwangi mulai dari bagian utara ke selatan sehingga merupakan daerah yang cocok pertanian lahan basah, yaitu meliputi :

Suhu udara di wilayah datara rendah berkisar antara 20°–34°C, sedangkan wilayah dataran tinggi bersuhu udara kurang dari 19°C. Tingkat kelembapan di Kabupaten Banyuwangi bervariasi antara 73–84%. Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, hampir seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi masuk dalam kategori iklim tropis basah dan kering (Aw & Am) dengan dua musim, yakni musim kemarau dan musim hujan. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Banyuwangi berlangsung pada periode Mei–Oktober dengan puncak musim kemarau adalah bulan Agustus. Sementara itu, musim hujan di wilayah Banyuwangi berlangsung pada periode November–April dengan bulan terbasah adalah bulan Januari dan Februari yang curah hujan bulanannya lebih dari 280 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Banyuwangi berkisar antara 1.000–2.000 mm per tahun dengan jumlah hari hujan bervariasi antara 80–150 hari hujan per tahun.

Kabupaten Banyuwangi terdiri dari 25 kecamatan, 28 kelurahan, dan 189 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2021, luas wilayah Kabupaten Banyuwangi adalah 3.593,06 km².

Ibu kota Kabupaten Banyuwangi berjarak 290 km sebelah timur Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Banyuwangi merupakan ujung paling timur jalur pantura serta titik paling timur jalur kereta api pulau Jawa yaitu Stasiun Ketapang.

Pelabuhan Ketapang terletak di Kota Banyuwangi bagian utara, menghubungkan Jawa dan Bali dengan kapal Ferry, LCM, roro dan tongkang.

Dari Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dapat dicapai dari dua jalur jalan darat, jalur utara dan jalur selatan. Jalur utara merupakan bagian dari jalur pantura yang membentang dari Anyer hingga pelabuhan Panarukan dan melewati Kabupaten Situbondo. Sedangkan jalur selatan merupakan pecahan dari jalur pantura dari Kabupaten Probolinggo melewati Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. Di kedua jalur tersebut tersedia bus ekonomi maupun non-ekonomi.

Terdapat pula moda transportasi darat lainnya, yaitu jalur kereta api lintas timur Jawa dan berakhir di Banyuwangi. Stasiun Banyuwangi Kota merupakan stasiun terdekat dengan Kota Banyuwangi. Stasiun Ketapang terletak di utara Kota Banyuwangi tidak jauh dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Stasiun kereta api yang cukup besar di Banyuwangi adalah Stasiun Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Stasiun Kalisetail, (Kecamatan Sempu), dan Kalibaru. Selain itu ada juga stasiun yang lebih kecil seperti Singojuruh, Temuguruh, Glenmore, Sumberwadung dan Halte Krikilan.

Untuk transportasi wilayah perkotaan terdapat moda angkutan mikrolet, taksi Bosowa, Ramayana, Using Transport serta van atau yang oleh masyarakat setempat disebut 'colt' yang melayani transportasi antar kecamatan dan minibus yang melayani trayek Banyuwangi dengan kota-kota kabupaten di sekitarnya.

Bandar Udara Internasional Banyuwangi di kecamatan Blimbingsari dalam pembangunannya sempat tersendat akibat kasus pembebasan lahan, dan memakan korban 2 bupati yang menjabat dalam masa pembangunannya yaitu Bupati Samsul Hadi (2000–2005) dan Bupati Ratna Ani Lestari (2005–2010). Dan pada tanggal 28 Desember 2010, Bandar Udara Blimbingsari telah dibuka untuk penerbangan komersial Banyuwangi (BWX) – Jakarta (CGK) – Banyuwangi (BWX) dan Banyuwangi (BWX) – Surabaya (SUB) – Banyuwangi (BWX).

Selain itu terdapat Pelabuhan Tanjung Wangi di Ketapang, Kecamatan Kalipuro selain sebagai pelabuhan bongkar muat barang dan peti kemas, juga melayani pelayaran ke kepulauan di bagian timur Madura, seperti Kep. Sapeken, Kep. Kangean, dan Kep. Sapudi.

Moda transportasi alternatif yang juga sudah diluncurkan berupa Kapal Cepat Marina Srikandi yang memiliki kapasitas hingga 145 orang penumpang. Kapal cepat ini beroperasi dari Pantai Boom Banyuwangi. Pengoperasian kapal ini didorong oleh pemikiran bahwa pertumbuhan pariwisata Banyuwangi juga ditopang oleh pertumbuhan pariwisata di Bali dan Lombok, sehingga perjalanan yang menghubungkan ketiganya harus terus ditingkatkan.

Penduduk Kabupaten Banyuwangi terdiri dari beragam suku. Mayoritas adalah suku Osing, kedua adalah suku Jawa Mataraman dan Arekan yang signifikan dibagian selatan, selain itu terdapat suku Madura (sebagian kecamatan Muncar, sebagian Wongsorejo dan sebagian besar Glenmore dan Kalibaru) dan serta terdapat minoritas suku Bali, dan suku Bugis. Suku Bali banyak mendiami sebagian desa di kecamatan Blimbingsari, bahkan di desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari seperti miniatur desa Bali di Pulau Jawa. Suku Osing merupakan penduduk asli Kabupaten Banyuwangi dan bisa dianggap sebagai sebuah subsuku dari suku Jawa yang banyak terpengaruh Bali, terutama budaya. Mereka menggunakan bahasa Osing, yang dikenal sebagai salah satu ragam tertua bahasa Jawa, Bahasa Osing menggunakan diftongisasi khusus (perubahan vokal i menjadi ai dan vokal u menjadi au) yang tidak ditemui di dialek Jawa manapun bahkan juga hal ini juga tidak ditemukan di Bahasa Bali. Suku Osing Mayoritas mendiami di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Giri, Glagah, Licin, Kabat, Rogojampi, Songgon, Sempu, Singojuruh, Srono, sebagian Blimbingsari, sebagian Genteng, sebagian Muncar serta sebagian kecil di kecamatan lain.

Kabupaten Banyuwangi merupakan wilayah lintas pulau antara Pulau Jawa dan Pulau Bali, sehingga menjadi salah satu tempat pertemuan berbagai jenis kebudayaan. Budaya masyarakat Osing Banyuwangi merupakan percampuran dari suku Jawa, suku Bali dan suku Madura. Terdapat pula budaya asing yang meliputi budaya Eropa.

Di dusun Selorejo, kecamatan Glenmore, di lereng Gunung Raung, terdapat Pura Beji Ananthaboga, sebuah pura dan petirtaan yang terletakserta menempati wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

Batik yang disebut-sebut sebagai jati diri Bangsa Indonesia tak bisa diragukan. Keberadaannya memang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya orang Jawa. Motif-motifnya pun terinspirasi tak jauh dari kehidupan sehari-hari. Begitu juga dengan banyuwangi, memiliki beberapa motif yang terkenal yaitu

Jenis Batik tadi merupakan sebagian dari Motif Batik khas Banyuwangi yang masih hidup dan berkembang di kalangan masyarakat setempat.

Jenis kesenian tadi merupakan sebagian dari kesenian khas Banyuwangi yang masih hidup dan berkembang di kalangan masyarakat setempat.

Gamelan Banyuwangi khususnya yang dipakai dalam tari Gandrung memiliki kekhasan dengan adanya kedua biola, yang salah satunya dijadikan sebagai pantus atau pemimpin lagu. Menurut sejarahnya, pada sekitar abad ke-19, seorang Eropa menyaksikan pertunjukan Seblang (atau Gandrung) yang diiringi dengan suling. Kemudian orang tersebut mencoba menyelaraskannya dengan biola yang dia bawa waktu itu, pada saat dia mainkan lagu-lagu Seblang tadi dengan biola, orang-orang sekitar terpesona dengan irama menyayat yang dihasilkan biola tersebut. Sejak itu, biola mulai menggeser suling karena dapat menghasilkan nada-nada tinggi yang tidak mungkin dikeluarkan oleh suling.

Selain itu, gamelan ini juga menggunakan "kluncing" (triangle), yakni alat musik berbentuk segitiga yang dibuat dari kawat besi tebal, dan dibunyikan dengan alat pemukul dari bahan yang sama, dan angklung, atau rebana.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.