Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bengkalis

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bengkalis. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Bengkalis

Peta Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Bengkalis adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Ibu kotanya berada di Kecamatan Bengkalis. Wilayah dari kabupaten ini mencakup daratan bagian Timur Pulau Sumatra dan wilayah kepulauan, dengan luas adalah 6.973,00 km². Jumlah penduduk Bengkalis pada akhir tahun 2024 sebanyak 681.884 jiwa.

Penghasilan terbesar Kabupaten Bengkalis adalah minyak bumi yang menjadi sumber terbesar APBD-nya bersama dengan gas. Kabupaten Bengkalis mempunyai letak yang sangat strategis, karena dilalui oleh jalur perkapalan internasional menuju ke Selat Malaka. Bengkalis juga termasuk dalam salah satu program Indonesia Malaysia Singapore Growth Triangle (IMS-GT) dan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT).

Kabupaten Bengkalis terletak di sebelah timur Pulau Sumatra yang mencakup area seluas 8.403,28 km² dengan batas sebagai berikut:

Bengkalis merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian rata-rata sekitar 2–6,1 meter dari permukaan laut. Sebagian besar merupakan tanah organosol, yaitu jenis tanah yang banyak mengandung bahan organik. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai, tasik (danau) serta 24 pulau besar dan kecil. Beberapa di antara pulau besar itu adalah Pulau Rupat (1.524,84 km²) dan Pulau Bengkalis (938,40 km²).

Bengkalis mempunyai iklim tropis yang sangat dipengaruhi oleh iklim laut dengan temperatur 26 °C – 32 °C. Musim hujan biasanya terjadi sekitar bulan September – Januari, dengan curah hujan rata-rata berkisar antara 809–4.078 mm/tahun. Periode musim kemarau biasanya terjadi antara bulan Februari hingga Agustus.

Pejabat tertinggi dalam pemerintahan kabupaten Bengkalis ialah bupati. Saat ini, bupati yang menjabat di Bengkalis ialah Kasmarni, didampingi wakil bupati, Bagus Santoso. Kasmarni dan Bagus merupakan pemenang pada pemilihan umum bupati Bengkalis tahun 2020. Mereka secara resmi dilantik oleh gubernur Riau, Syamsuar, pada 26 Februari 2021, di Balai Pelangi Komplek Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Kabupaten Bengkalis hanya memiliki 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa (dari total 166 kecamatan, 268 kelurahan dan 1.591 desa di seluruh Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 537.142 jiwa dengan luas wilayahnya 6.975,41 km² dan sebaran penduduk 77 jiwa/km².

Secara Administrasi Pemerintah, Kabupaten Bengkalis hanya terbagi dalam 11 Kecamatan, 19 Kelurahan dan 136 desa, dengan luas wilayah 8.403,28 km². Seperti halnya Pulau Rupat dengan luas wilayah lebih dari 1.500 km², hanya memiliki 2 kecamatan saja, yaitu Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara. Tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis 658.846 jiwa (2023) dengan sifatnya yang heterogen, mayoritas penduduk Bengkalis adalah suku Melayu.

Penduduk asli Bengkalis terdiri dari suku Melayu, suku Sakai, suku Akik dan suku Nuwi. Ibu kota kabupaten berada di kecamatan Bengkalis tepatnya berada di Pulau Bengkalis yang terpisah dari Pulau Sumatera. Pulau Bengkalis sendiri berada tepat di muara Sungai Siak, sehingga dikatakan bahwa Pulau Bengkalis adalah delta sungai Siak. Kota terbesar di kabupaten ini adalah kota Duri, yang berada di kecamatan Mandau. Bahkan Kota Duri saat ini masih dalam tahap negosiasi untuk menjadi salah satu DOB di Kabupaten Bengkalis, yang nantinya akan menjadi Kabupaten Mandau atau Kota Duri. Oleh karena Kabupaten Bengkalis terlalu luas, sehingga pembangunan menjadi tidak merata. Mungkin selain Kota Duri yang akan menjadi DOB, bisa jadi daerah lain juga ingin melakukan hal yang sama, misalnya Siak Kecil, Bukit Batu, dan Bandar Laksamana bersatu menjadi DOB atau bahkan Pulau Rupat juga akan dijadikan DOB untuk kedepannya.

Selain itu, juga terdapat suku-suku lainnya seperti suku Jawa yang mayoritas tinggal di Desa Pedekik dan desa Wonosari, suku Minang, suku Batak, suku Bugis, etnis Tionghoa dan sebagainya. Bengkalis sebagai ibu kota kabupaten dikenal juga dengan julukan Kota Terubuk, karena daerah ini adalah penghasil telur ikan Terubuk yang sangat disukai masyarakat lokal karena rasanya yang amat lezat dan tentu saja menyebabkan harga telur ikan Terubuk menjadi lebih mahal. Kota lainnya adalah Duri sebagai daerah penghasil minyak bumi.

Data Kementerian Dalam Negeri pada akhir tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas penduduk Bengkalis menganut agama Islam. Adapun banyaknya penduduk Bengkalis menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 82,05%, kemudian Kekristenan sebanyak 13,12% dengan rincian Protestan sebanyak 11,97% dan Katolik sebanyak 1,15%. Penduduk yang menganut agama Buddha sebanyak 4,78%, kemudian Konghucu sebanyak 0,03% dan keperayaan serta Hindu sebanyak 0,02%.

Sebelum dibagi menjadi 4 daerah otonom, kabupaten Bengkalis adalah penghasil minyak terbesar di provinsi Riau dan di Indonesia. Eksplorasi minyak ini dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia dan konsesi dengan Kondur Petroleum.

Karena memiliki daerah perairan yang cukup luas, maka Bengkalis sangat berpotensi menghasilkan ikan laut, selain itu juga terdapat budi daya ikan kakap putih di tepi sungai. Komoditas utama di sektor perkebunan termasuk kelapa, karet dan minyak sawit dan VCO. Tanaman penting lainnya seperti kopi, cokelat dan buah pinang. Di Kabupaten Bengkalis terdapat hutan seluas 463.441 ha yang tersebar di 8 kecamatan di kabupaten ini. Hutan di daerah ini terdiri dari berbagai macam flora dan fauna. Hutan mangrove banyak terdapat di tepian pantai. Hutan lainnya ada yang menghasilkan kayu gelondongan, rotan, resin dan bahan baku lainnya yang berasal dari hutan. Selain daripada kilang pengelolaan minyak yang dimiliki oleh Pertamina UP II Sungai Pakning, saat ini juga terdapat beberapa industri seperti kayu gergaji, perabotan dan mangrove arang.

Komoditas hasil panen yang ada di Kabupaten Bengkalis berupa beras di lahan seluas 14.319 ha, Sagu 17.710 ha, ubi kayu 1.273 ha, jagung 402 ha, kacang 162 ha, buah-buahan (durian, pisang, rambutan, nenas, mangga dan lain-lain) serta sayur-sayuran 1.151 ha. Beberapa daerah ditunjuk untuk pengembangan komoditas hasil panen sebagai berikut:

Kota Duri dan Sungai Pakning dapat dihubungkan dengan jalan raya untuk menuju ke Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, dan kota-kota lainnya di Sumatra. Fasilitas jalan raya di Kabupaten Bengkalis khususnya di Pulau Bengkalis telah menggunakan aspal hotmix, tetapi masih belum mencapai daerah pelosok yang masih harus sabar menikmati fasilitas jalan aspal biasa. Kota Duri sekarang sudah mulai terhubung dengan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai yang pintu masuknya berada di Kecamatan Pinggir, Bengkalis atau tepatnya lebih kurang 6 km dari pusat kota Duri, dan memangkas waktu sebesar 2 hingga 3 jam saja dari Pekanbaru ke Dumai. Dengan adanya Tol ini, jadi lebih mempermudah transportasi dan mobilisasi menuju Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara yang mana kedua kecamatan ini lebih mudah diakses melewati Kota Dumai.

Faslitas tranportasi laut di Kabupaten Bengkalis dilayani oleh kapal-kapal kargo kelas menengah dan kapal penumpang feri cepat berjenis speed boat. Pelabuhan laut di Kabupaten Bengkalis cukup banyak, sebagian besar adalah pelabuhan rakyat yang di singgahi oleh kapal-kapal kelas kecil dan menengah. Sementara pelabuhan besar di Pulau Bengkalis ada 2, yaitu pelabuhan utama Bandar Sri Laksamana dan sebuah pelabuhan laut bernama pelabuhan Bandar Sri Setia Raja yang melayani jalur internasional yang berada di daerah Selat Baru, kecamatan Bantan. Melayani rute Bengkalis–Muar, Malaysia.

Pelabuhan ini di beri nama Bandar Sri Setia Raja, sesuai dengan nama seorang tokoh masyarakat Melayu-Bengkalis pada dahulu kala. Juga melayani jalur tujuan domestik seperti Dumai, Selatpanjang, Batam, Tanjung Pinang, dll. Mulai tanggal 13 April 2021, Roll on roll off (Roro) yang menghubungkan antara Bengkalis dan Sungai Pakning, dibuka secara operasional selama 24 jam penuh demi menunjang kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat Bengkalis.

Untuk transportasi udara, terdapat sebuah Bandar udara perintis yang bernama Bandar Udara Sei Selari yang berada di Sungai Pakning. Bandar udara ini merupakan milik dari PT Pertamina UP II Dumai di Sei. Pakning untuk kebutuhan transportasi perusahan minyak negara tersebut dan juga untuk aktivitas perusahaan minyak Kondur Petroleum S.A., sebuah perusahaan minyak swasta milik anak negeri. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 34 tahun 2003, penetapan sementara Bandar Udara Sei Selari, Sei Pakning milik PT Pertamina UP II Dumai di Sei Pakning sebagai bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan bagi kepentingan umum.

Letak geografis Kabupaten Bengkalis terdiri dari pulau-pulau dengan daerah pantai pesisir yang menghadap langsung ke Selat Malaka dengan pemandangan yang indah – sangat menjadi perhatian para turis, berpusat di Pulau Rupat terutama di Kecamatan Rupat Utara. Untuk akomodasi bagi para pengunjung, maka disediakan beberapa hotel di Bengkalis, Duri, Sungai Pakning dan Tanjung Punak, serta di desa-desa lain di Rupat Utara.

Berlokasi di Selat Malaka dan merupakan pantai kebangaan dari 3 daerah di Pulau Rupat, yaitu Pantai Lapin, Pantai Cemara, dan Pantai Benut Lestari di Tanjungpunak, Pantai Pesona diTelukrhu, dan Pantai Bestari di Puteri Sembilan. Tempat ini dapat dicapai dengan boat kecil yang dikenal dengan nama ‘pompong’ dari Dumai. Perjalanan akan memakan waktu selama 15 menit dengan boat dan 45 menit dengan kendaraan beroda dua (ojek). Jalur ini dilalui oleh boat nasional dan pengunjung internasional karena keindahan pantai Rupat Utara dan pemandangan laut yang nyaman. Rencananya akan dibangun jembatan sepanjang 50 km untuk menghubungkan pulau ini dengan Malaka – Malaysia. Di Pulau Rupat juga dapat ditemukan komunitas suku terbelakang yang disebut dengan suku Akit yang melakukan berbagai atraksi untuk menghibur pengunjung.

Berlokasi di pantai Timur Bengkalis, tepatnya di kecamatan Bantan yang terbentang sepanjang 4 km dengan ciri khas yang unik berupa bibir pantai yang melebar ke arah laut (± 100 m) pada saat air laut surut. Keadaan ini membuat pengunjung pantai dapat bermain sepuasnya di sepanjang pantai. Tidak jauh dari bibir pantai, mengalir sungai kecil yang diberi nama Sungai Liong. Sepanjang tepi sungai terdapat tempat pengembang-biakkan telur ikan Kakap Putih. Tepat di muara Sungai Liong kini berdiri sebuah Pelabuhan Laut yang melayari rute internasional bernama Bandar Sri Setia Raja yang diresmikan oleh Gubernur Riau, HM. Rusli Zainal, SE, MP, pada tanggal 1 Maret 2010 yang melayari rute salah satunya Bengkalis–Muar, Malaysia.

Hutan lindung dan kawasan konversi margasatwa terdapat di daerah Bukit Batu dan kecamatan Mandau yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan RI.. Daerah Sebanga – Duri yang berjarak ± 40 km dari kota Pekanbaru merupakan tempat yang menarik untuk dikunjungi, di tempat ini beberapa gajah dilatih untuk melakukan berbagai atraksi yang dapat menghibur pengunjung. Kawasan Konservasi Gajah ini merupakan bagian dari TAHURA (Taman Hutan Raya) Sultan Syarif Hasyim dan sudah berulang kali diliput oleh tim Jejak Petualang serta acara-acara lain yang berbau Dokumenter Petualangan oleh stasiun TV swasta.

Terletak pada jarak 89 km dari Minas atau 119 km dari Pekanbaru, Duri adalah salah satu kota penting yang menghasilkan minyak. Di daerah ini terdapat pipa minyak berukuran besar dengan diameter 60 inci di sepanjang jalan dan kilang minyak Dumai. Rencana pemekaran DOB Kota Duri atau Kabupaten Mandau. .

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.