Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Peta Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berada di Bolaang Uki. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Haji Mardiyanto di Kota Manado pada hari Selasa, 30 September 2008. Pada pertengan tahun 2024, jumlah penduduk Bolaang Mongondow Selatan sebanyak 75.374 jiwa.
federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkin multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
Federasi Statuut Kerajaan Gabungan Bolaang mongondow juga membuat pengaturan pengaturan wilayah guna memaksimalkan pelayanan di tahun 1925.Kerajaan Gabungan Ini terdiri dari :
Kerajaan Gabungan ini (united state) menentapkan Kotamobagu sebagai pusat ibukota dan di bentuk dewan kerajaan yang di kepalai seorang ketua dewan Raja komposisi 4 Raja, wilayah gabungan ini kemudian di bagi per zona Divisi mongondow di bagi menjadi 2 yaitu Mongondow utara (Mongondowsch Noord) dan mongondow Selatan (Mongondow Zuid) antara lain :
Wilayah Kerajaan Bolaang Mongondow di bagi menjadi 5 bagian / Distrik "Pasi,Bolaang,Lolayan,Dumoga,Kotabunan", di karenakan wilayah ini sangat luas.Kerajaan Kaidipang Besar,Kerajaan Bintauna dan Kerajaan Bolaang Uki tidak di bagi perdistrik.
Wilayah Federasi Kerajaan gabungan Bolaang Mongondow dipimpin langsung oleh keempat Raja dengan membentuk Dewan Kerajaan dan menunjuk satu ketua dewan raja Bolaang Mongondow.Ibukota dari Federasi Negara Bolaang Mongondow di pusatkan di kotamobagu.
Wilayah ini kerajaan ini kemudian melakukan hubungan ekonomi dan politik dengan Hindia Belanda daripadanya Di tempatkan seorang pejabat Kontrolour belanda tetapi pejabat Kontrolour bukan memerintah tetapi hanya menjadi pejabat pembantu/penasihat Raja.hal ini karena Bolaang Mongondow adalah wilayah mandiri berdaulat (Zelfbestuur), di tahun 1938 Hindia Belanda menerbitkan UU pengakuan kedaulatan Kerajaan Mandiri di seluruh Nusantara,Pengakuan atas Kedaulatan kerajaan serikat (Federasi Statuut) Bolaang Mongondow melalui UU Staatblaad Zelfbestuuregelen no 256 tahun 1938 dan Ind.Stb. 1932 No. 571
Pada saat mulai terbentuknya Indonesia setelah proklamasi 17 Agustus tahun 1945, Indonesia sempat terbentuk Republik Indonesia serikat (RIS) Federasi Statuut Kerajaan Gabungan Bolaang Mongondow tetap mempertahankan gabungan ini melalui konfrensi kepututusan empat kerajaan tanggal 20 Agustus 1948 No. B 17/1/8. Yang tetap menjadi Swapraja Gabungan Bolaang Mongondow dalam wilayah Negara Indonesia Timur (NIT). Situasi politik nasional yang tidak menentu antara Pro RIS dan Pro NKRI melalui rapat bersama maka pada tanggal 1 Juli 1950 swapraja Gabungan Bolaang Mongondow menyatakan gabung ke NKRI pada tanggal 1 Juli 1950 melepaskan sistem pemerintahan kerajaan menjadi sistem pemerintahan Demokrasi NKRI menjadi Daerah Bolaang Mongondow yang di kepalai seorang kepala Daerah pertama Frans.Papanduke Mokodompit.Para Raja melepas Tahtanya bergabung ke NKRI.
Kemudian Daerah Bolaang Mongondow, Gorontalo dan Buol kembali membentuk menjadi satu gabungan menjadi Daerah Sulawesi utara dengan ibukota Gorontalo sesuai peraturan Presiden PP No 11 tahun 1953.Daerah Sulawesi Utara di bubarkan dan Daerah Bolaang Mongondow menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi dengan ibukota Makasar melalui PP No 023 Tahun 1954 dan UU No 024 Tahun 1954.
Setelah pemilu di tahun 1954-1955 Daerah Bolaang Mongondow memilki utusan sebagai anggota Konstituante di jakarta yang di wakili mantan raja terakhir Henny Jusuf Cornelis Manoppo sebagai ketua partai Masjumi Bolaang Mongondow dan Utusan DPRRI/MPRRI pertama daerah Bolaang Monfondow di wakili oleh Anthon Cornelis Manoppo dari partai PNI.
Karena situasi politik nasional dan daerah indonesia saat itu bergejolak maka pada tahun 1960 melalui PP No 5 dibentuklah Provinsi sulawesi utara tengah (Sulutteng) dengan komposisi wilayah :
Di tahun 1964 kemudian di bentuk lagi Provinsi Sulawesi Utara yang baru melalui UU No 13 Tahun 1964.Komposisi Baru Sulawesi Utara dimana wilayah eks Residen manado berubah menjadi ibukota provinsi sulawesi utara dengan komposisi :
Bolaaang Mongondow adalah daerah induk yang kini telah di mekarkan menjadi 4 Kabupaten dan 1 Kota terdiri dari Kab. Bolaang Mongondow,Kota Kotamobagu,Bolaang Mongondou Utara,Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur.
Gorontalo sebagai wilayah eks neo swapraja gorontalo telah menjadi Provinsi Gorontalo dan swapraja Buol yang telah menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.Kini wilayah eks swapraja gabungan Bolaang mongondow menanti Terbentuknya Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
Dari sejarah ini kita dapat membedakan di mana kerajaan Bolaang mongondow dan Gabungan Bolaang Mongondow, sama halnya di Gorontalo yang terdiri dari 5 (Limo Pohalaa) yang terdiri dari Pohalaa Gorontalo,Pohalaa Suwawa,Pohalaa Bone Bolango,Pohalaa Limboto dan Pohalaa Boalemo membentuk satu gabungan Daerah Gorontalo. DI minahasa justru berbeda dari ke 9 walak tidak ada yang sepakat memakai salah satu nama walak sehingga muncul kata Minaesa (Bersatu,Kitorang satu) menjadi Minahasa di pertengahan abad ke 18. Penyatuan penyatuan seperti ini adalah lumrah terjadi dalam sejarah peradaban pemerintahan lokal di nusantara.
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008. Secara geografis, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terletak diantara 00°22'545" Lintang Utara dan 123°28'59,2" Bujur Timur. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempunyai luas wilayah daratan sebesar 1.932,30 km² dan panjang garis pantai yang membentang sepangang 294 km dan Wilayah Kawasan Lindung seluas 168.910,35 km².
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempunyai topografi wilayah berupa bukitbukit, pegunungan, berpantai dan sebagian kecil adalah dataran rendah bergelombang serta memiliki sungai-sungai besar dengan posisi dari daerah pantai sampai ketinggian 1.500 meter dari permukaan laut.
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahun. Curah hujan tertinggi di wilayah ini biasanya terjadi pada bulan Juni–Juli dengan curah hujan lebih dari 400 mm per bulan dan curah hujan terendah terjadi di bulan November dengan curah hujan berkisar antara 90–100 mm per bulannya. Suhu udara di wilayah pesisir Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan cenderung konstan antara 22°–34°C, sedangkan untuk wilayah perbukitan dan pegunungan suhu udara biasanya kurang dari 24°C. Tingkat kelembapan relatif di wilayah ini pun cenderung tinggi dan berkisar antara 60%-90%.
Berikut ini adalah daftar Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang menjabat sejak pembentukannya pada tahun 2008.
Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.