Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Bombana

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Bombana. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bombana

Kabupaten Bombana

Peta Kabupaten Bombana

Bombana adalah salah satu kabupaten yang berlokasi di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Kabupaten Bombana beribu kota di Kasipute. Kabupaten Bombana dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Buton. Jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.029 jiwa, tercatat laki-laki sebanyak 54.635 jiwa dan perempuan 55.394 jiwa, dan pada pertengahan 2024 berjumlah 166.134 jiwa.

Bombana memiliki suku asli yang dikenal sebagai suku moronene yang tersebar di berbagai kecamatan di kabupaten bombana. Secara umum tersebar di kecamatan rarowatu, rarowatu utara, rumbia, dan kecamatan sekitarnya.

Wilayah Kabupaten Bombana merupakan wilayah yang dihuni oleh Suku Moronene. Di Sulawesi Tenggara, suku Moronene adalah salah satu kelompok etnis yang merupakan penduduk asli. Kabupaten Bombana oleh Suku Moronene dimitoskan sebagai Negeri Dewi Padi (Dewi Sri). Konon, sang dewi pernah turun di sebuah tempat yang belakangan disebut Tau Bonto (saat ini lebih dikenal dengan penulisan Taubonto, ibu kota Kecamatan Rarowatu). Dalam Bahasa Moronene, 'tau bonto' berarti tahun pembusukan, karena ketika Dewi Padi itu turun di tempat tersebut, produksi padi ladang melimpah ruah sehingga penduduk kewalahan memanennya. Akibatnya, banyak padi tertinggal dan membusuk di ladang. Padahal, luasan ladang yang dibuka tak seberapa, hanya beberapa hektare saja untuk setiap keluarga.

Taubonto menjadi pusat pemerintahan pada zaman kekuasaan mokole, gelar raja di wilayah Moronene pada masa lalu. Pada masa pemerintahan swapraja Buton pasca kemerdekaan, wilayah kekuasaan mokole berubah menjadi wilayah distrik dan selanjutnya sekarang menjadi kecamatan.

Secara sejarah, wilayah Moronene berada di daratan besar jazirah Sulawesi Tenggara mencakup sebagian Kecamatan Watubangga di Kabupaten Kolaka sekarang. Namun, yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Buton (waktu itu) hanya Kecamatan Poleang dan Kecamatan Rumbia. Saat itu telah berkembang menjadi empat kecamatan. Dua kecamatan tambahan sebagai hasil pemekaran adalah Poleang Timur dan Rarowatu. Kecamatan Rarowatu berpusat di Taubonto.

Pulau Kabaena juga termasuk wilayah Moronene, sebab penduduk asli pulau penghasil gula merah itu adalah suku Moronene. Meski demikian, pemerintahan Mokole di Kabaena bersifat otonom, tidak ada hubungan struktural maupun hubungan afiliatif dengan kekuasaan Mokole di daratan besar, akan tetapi hubungan kekerabatan di antara mokole dan rakyat sangat erat terutama bahasa dan budaya yang khas.

Kekuasaan mokole di Kabaena berada di bawah kontrol Kesultanan Buton, seperti halnya mokole lainnya di daratan besar jazirah Sulawesi Tenggara. Sultan Buton menempatkan petugas keraton di Kabaena yang bergelar Lakina Kobaena. Karena itu secara struktural Kabaena lebih dekat dengan Buton, walaupun begitu secara kultural lebih dekat dengan Bombana, terkait budaya dan bahasa serta ras.

Kabupaten Bombana mempunyai wilayah daratan seluas 2.845,36 km² atau 284.536 ha dan wilayah perairan laut diperkirakan seluas 11.837,31 km².

Kabupaten Bombana terletak di jazirah tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara antara 4°30' – 6°25' Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur antara 120°82' – 122°20' Bujur Timur.

Berikut adalah daftar Bupati Bombana secara definitif sejak tahun 2005 pasca pemekaran Kabupaten Bombana dari Kabupaten Buton.

Kabupaten Bombana terdiri dari 22 kecamatan, 22 kelurahan dan 121 desa dengan luas wilayah 3.001,00 km² dan jumlah penduduk sebesar 136.582 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 45 jiwa/km². Kabupaten Bombana sebelumnya menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Buton, sebelum akhirnya pada 2003 wilayah ini resmi berdiri menjadi sebuah daerah otonom. Pusat pemerintahan Bombana di Rumbia sekitar 200 meter dari Selat Kabaena. Kabupaten Bombana pada 2010 terdiri dari 22 kecamatan.

Pada 2005, di Kabupaten Bombana terdapat 67 Desa dan 12 Kelurahan, dengan klasifikasi sebanyak 28 Desa/Kelurahan atau 35,44 % merupakan desa swadaya, 25 Desa/Kelurahan atau 31,65 % merupakan desa swakarya serta 26 Desa/Kelurahan termasuk kriteria desa swasembada.

Menurut hasil Sensus Penduduk 2000, jumlah penduduk sebahyak 98.568 jiwa yang terdiri dari 48.896 jiwa laki-laki dan 49.672 jiwa perempuan. Tiga tahun kemudian, di 2003 tercatat jumlah penduduk sebanyak 105.498 jiwa, sehingga laju pertumbuhan penduduk per tahun selama 3 tahun sebesar 2,34% per tahun. Sedangkan penduduk pada 2005 sebanyak 110.029 jiwa, tercatat jumlah penduduk laki-laki sebanyak 54.638 jiwa (49,66%) dan perempuan 55.394 jiwa (50,34%).

Pada 2005 terlihat bahwa 22,59% jumlah penduduk berada di Kecamatan Poleang Timur, 17,94% berada di Kecamatan Poleang, 16,75% berada di Kecamatan Kabaena, 12,40% penduduk berada di Kecamatan Rarowatu dan 7,84% berada di Kecamatan Kabaena Timur. Kecamatan yang paling padat penduduknya di 2005 adalah Kecamatan Poleang sebesar 55 jiwa/km2 sedangkan kecamatan yang paling jarang penduduknya adalah Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Kabaena Timur dengan masing-masing sebanyak 23 jiwa/km2.

Penduduk usia 10 tahun keatas bila ditinjau dari segi ketenagakerjaan merupakan penduduk usia kerja, yakni sebanyak 82.154 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 40.714 jiwa atau 57,46% dan perempuan sebanyak 41.440 jiwa atau sebesar 23,28% dari jumlah penduduk. Dari usia kerja tersebut terdapat angkatan kerja sebanyak 44.289 jiwa dan bukan angkatan kerja sebanyak 37.865 jiwa. Dari angkatan kerja sebanyak 44,289 jiwa terdiri dari yang bekerja sebanyak 38.677 jiwa atau 87,33% atau 53,91% terhadap penduduk usia kerja dan penggangguran terbuka sebanyak 5.612 atau sebesar 12,67%. Dari 37.865 jiwa yang bukan merupakan angkatan kerja terdiri dari sekolah 15.128 jiwa atau 39,95%, mengurus rumah tangga dan lainnya sebesar 22.737 jiwa atau 60,05%.

Jumlah Sekolah Taman Kanak-Kanak di 2003 sebanyak 26 buah, di 2004 naik menjadi 40 buah dan di 2005 turun menjadi 37 buah. Sementara itu jumlah guru di 2003 sebanyak 63 orang, 2004 menjadi 101 orang dan pada 2005 menjadi 51 orang. Begitu pula dengan jumlah murid di 2003 sebanyak 995 orang, naik menjadi 1061 orang pada 2004 dan meningkat menjadi 1.174 orang pada 2005. Di 2005 rasio antara guru terhadap sekolah rata-rata 1 orang murid terhadap sekolah rata-rata 32 orang dan murid terhadap guru rata-rata 23 orang.

Untuk jenjang Pendidikan Sekolah Dasar jumlah sekolah pada 2003 sebanyak 131 buah, 2004 juga 131 buah dan pada 2005 menjadi sebanyak 123 buah. Sementara itu jumlah guru di 2003 sebanyak 908 orang, 2004 menjadi 838 orang dan di 2005 menurun menjadi 810 orang. Begitu pula jumlah murid di 2003 sebanyak 18.249 orang, 2004 sebanyak 17.389 orang dan 2005 sebanyak 13.949 orang. Pada 2005 rasio antara guru terhadap sekolah rata-rata 7 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 113 orang dan rasio murid terhadap guru rata-rata 17 orang.

Pada jenjang pendidikan SLTP jumlah sekolah pada 2003 sebanyak 25 buah pada 2004 menjadi 29 buah dan pada 2005 menjadi 17 buah. Akan halnya jumlah guru pada 2003 sebanyak 381 orang, 2004 sebanyak 172 orang dan 2005 menjadi hanya 158 orang. Sedangkan jumlah murid di 2003 sebanyak 1. 746 orang, 2004 naik menjadi 4.835 orang dan pada 2005 menjadi 3.376 orang. Pada 2005 rasio antara guru terhadap sekolah rata-rata 9 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 199 orang dan rasio antara murid terhadap guru rata-rata 21 orang.

Untuk jenjang pendidikan SLTA, jumlah sekolah di 2003 sebanyak 5 buah, 2004 sebanyak 11 buah dan pada 2005 menjadi 8 buah. Sementara itu jumlah guru pada 2003 sebanyak 82 orang, 2004 menjadi 105 orang dan pada 2005 menjadi hanya 68 orang. Begitu pula dengan jumlah murid di 2003 sebanyak 1.516 orang, 2004 sebanyak 2.606 orang dan di2005 menjadi 1.878 orang. Sementara itu pada 2005 rasio antara guru terhadap sekolah rata-rata 9 orang, murid terhadap sekolah rata-rata 235 orang dan rasio murid terhadap guru rata-rata 28 orang.

Di Kabupaten Bombana pada 2005 ini terdapat 1 rumah sakit umum, kemudian Puskesmas perawatan sebanyak 5 unit yang tersebar pada 5 kecamatan dari 7 kecamatan yang ada, Puskesmas Pembantu sebanyak 34 unit, Puskesmas Keliling Roda 4 sebanyak 7 unit, Puskesmas Keliling Boat 1 buah dan Posyandu sebanyak 180 unit. Tenaga kesehatan terdapat Dokter Umum sebanyak 4 orang, dokter gigi 1 orang, Sarjana Kesehatan Masyarakat sebanyak 2 orang dan paramedis sebanyak 115 orang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Bombana 2020, persentasi penduduk menurut agama yang dianut ialah Islam sebanyak 97,15%, kemudian Hindu 1,92%. Selebihnya adalah beragama Kristen 0,93% dimana Protestan 0,85% dan Katolik 0,08%. Sementara tempat ibadah menurut agama pada 2020 yakni Masjid sebanyak 270 bangunan, Musala 51 bangunan, gereja Protestan 10 bangunan dan gereja Katolik 1 bangunan, serta Pura sebanyak 6 buah.

Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Bombana dari 2000 hingga 2005 berupa bencana banjir sebanyak 3 kasus dan kebakaran sebanyak 4 kasus.

Banyak hari hujan rata-rata tahunan yang tercatat adalah 178 hari, dengan rata-rata curah hujan di tahun 2020 sebesar 1.607,6 mm. Intensitas hujan paling sering adalah Maret dengan 25 hari hujan dari pencatatan BPP Kecamatan Rarowatu.

Pada 2005 produksi padi sawah mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2004, yaitu dari 44.334 ton di 2004 meningkat menjadi 61.132 ton di 2005. Naiknya produksi ini diikuti pula dengan meningkatnya luas panen dari 9.852 Ha pada 2004 menjadi 13.585 di 2005.

Produksi buah-buahan yang terbanyak adalah pisang, yaitu 1.011 Kw diikuti oleh jeruk sebanyak 284 Kw, mangga sebanyak 122 Kw, sedangkan buah-buahan yang paling sedikit produksinya adalah sukun yang hanya sebanyak 6 Kw.

Produksi tanaman sayur-sayuran pada 2005 tanaman yang berproduksi adalah kacang panjang, cabe/lombok, tomat, terong, bayam dan semangka. Produksi sayur-sayuran yang terbanyak adalah semangka sebanyak 48 Kw, menyusul terung 24 Kw dan kacang panjang sebanyak 8 Kw.

Pada 2005 produksi perkebunan rakyat yang tertinggi adalah kelapa dalam yaitu sebanyak 14.641,98 ton, menyusul kakao 10.201,54 ton, jambu mete 5.569,35 ton, kelapa hibrida 2.136,63 ton, aren/enau 1.214 ton, kopi 549,7 ton sedangkan yang terendah produksinya adalah tanaman pala yang hanya mencapai satu ton.

Produksi rotan pada 2005 sebesar 409.400 ton, dengan produksi terbanyak dihasilkan oleh Kecamatan Rarowatu sebesar 249.400 ton, sedangkan produksi kayu jati logs sebesar 3.250 ton, kayu jati gergajian sebesar 2.719 ton, kayu rimba logs sebanyak 590,4 ton dan kayu rimba gergajian sebesar 926 ton.

Hutan lindung di Kabupaten Bombana pada 2005 seluas 68.971 ha atau 28,61% dari jumlah hutan secara keseluruhan, menyusul hutan produksi seluas 66.200 ha (28,41%) hutan wisata/PPA seluas 44.900 ha (19,27%), hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 31.000 ha (13.30%), dan hutan produksi terbatas seluas 21.279 ha (9,13%).

Populasi ternak besar yang terdiri dari sapi, kerbau, kuda pada 2005 secara berturut-turut adalah 21.287 ekor, 1.078 ekor dan 1.545 ekor. Bila dibandingkan dengan 2004 sapi mengalami peningkatan, dimana 2004 mencapai 21.555 ekor dan 2005 meningkat menjadi 21.827 ekor. Ternak kerbau mengalami kenaikan dari 1.075 pada 2004 menjadi 1.078 ekor pada 2005. Namun tidak dengan ternak kuda, mengalami penurunan populasi, dimana pada 2004 mencapai 1.568 ekor dan di 2005 hanya mencapai 1.545 ekor.

Produksi perikanan di 2005 sebanyak 20.667,68 ton yang terdiri dari perikanan laut sebanyak 18.662,5 ton perikanan darat (tambak) sebanyak 1.845,9 ton secara budidaya laut sebanyak 159 ton. Wilayah yang menghasilkan produksi perikanan terbanyak adalah Kecamatan Rumbia sebesar 16.215,9 ton dan yang terendah Kecamatan Rarowatu hanya mencapai 39,64 ton.

Pada umumnya alat penangkap ikan masih tradisional terdiri dari pukat kantong sebanyak 59 unit, pukat cincin 5 unit jaring insang 553 unit jaring angkat 76 unit pancing 28.130 unit, perangkap 1.742 unit dan lainnya sebanyak 1.498 unit. Jumlah KK nelayan pada 2005 sebanyak 2.501 KK.

Pada 2005 perusahaan industri yang berbadan hukum terdapat 27 unit industri kecil dengan 106 tenaga kerja yang tersebar di 7 kecamatan.

Penggalian golongan C ada beberapa komoditas yang cukup berpotensi dan telah dieksplorasi, yaitu batu koral, pasir, kapur, pasir kuarsa dan tanah liat.

Pada 2008 telah ditemukan komoditas emas yang tersebar di sepanjang sungai di wilayah Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara.

Komoditas potensial yang diperdagangkan antar pulau antara lain adalah hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. Total volume komoditi yang diperdagangkan untuk 2005 sebesar 276.413,6 ton dengan nilainya sebesar Rp. 190.844.564.000,- Komoditas kehutanan merupakan komoditas yang tertinggi di perdagangkan yaitu sebesar 259.867,751 ton dengan nilai sebesar Rp. 51.880.182.000,- menyusul komoditas perkebunan sebesar 14.071.200 ton dengan nilai sebesar Rp. 123.831.900.000,- Sedangkan yang terendah adalah komoditas pertanian tanaman pangan yang hanya mencapai 7,30 ton dengan nilai sebesar Rp. 24.700.000,- menyusul peternakan sebesar 14,248 ton dengan nilai sebesar Rp. 60.200.000,-

Komunikasi di Bombana mengalami sedikit hambatan, telepon kabel belum tersambung dan baru 2 operator telepon seluler yang beroperasi dengan jumlah BTS yang terbatas.

Di Rumbia terdapat pelabuhan kapal cepat dan kapal biasa yang melayani rute ke Kota Bau-Bau, beroperasi hanya bila tanggal genap. Penyeberangan dari Rumbia ke Bau-Bau dapat ditempuh dalam waktu tiga jam, sementara dengan kapal biasa memakan waktu sembilan jam.

Angkutan umum yang melayani rute dari pusat pemerintahan kabupaten ke Ibu Kota Provinsi, yakni Kendari berakhir pukul 13:00 WITA . Angkutan lalu lintas dari atau menuju Kota Kendari melalui jalan di tengah Taman Nasional Rawa Aopa yang merupakan penangkaran Rusa yang sudah langka.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.