Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Buleleng

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Buleleng. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buleleng

Kabupaten Buleleng

Peta Kabupaten Buleleng

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}8°12′S 114°57′E / 8.200°S 114.950°E / -8.200; 114.950 Kabupaten Buleleng (bahasa Bali: ᬓᬪᬹᬧᬢᬾᬦ᭄ ᬩᬸᬮᬾᬮᬾᬂ, Kabhūpatén Buléléng) adalah salah satu kabupaten di provinsi Bali yang terletak di bagian utara, barat dan timur Pulau Bali. Ibu kotanya adalah kota Singaraja. Buleleng berdiri di wilayah seluas 1.364,73 km2 menjadikannya kabupaten terluas di provinsi Bali. Buleleng memiliki batas laut dengan Laut Bali di sebelah Utara dan Selat Bali di sebelah Barat. Pada 2024 jumlah penduduk Kabupaten Buleleng adalah 826.193 jiwa menjadikannya kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di provinsi Bali yang menyumbang 19% dari populasi Provinsi Bali.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng merupakan daerah dataran tinggi; berbukit dan bergunung membentang di bagian selatan, sedangkan di bagian utara, yakni sepanjang pantai merupakan dataran rendah.

Panjang ruas pantai di wilayah Kabupaten Buleleng sekitar 144 km, 19 km-nya melewati Kecamatan Tejakula di Timur sampai di perbatasan antara Kabupaten Jembrana di Barat. Selain sebagai penghasil pertanian terbesar di Bali (terkenal dengan produksi salak bali, sorgum bali, dan jeruk keprok Tejakula), Kabupaten ini juga memiliki objek pariwisata yang banyak seperti pantai Lovina, Pura Pulaki, Air Sanih dan Air Terjun Banyumala, Danau Tamblingan.

Sebelumnya wilayah di Bali Utara atau Den Bukit tidak pernah bersatu, mereka saling bertikai dan menyerang satu sama lain, sampai akhirnya wilayah ini disatukan oleh seorang bernama I Gusti Anglurah Panji Sakti dari Wangsa Dalem Sagening dengan cara menyatukan seluruh wilayah-wilayah di Bali Utara yang sedang bertikai.

Kemudian I Gusti Anglurah Panji Sakti menguasai seluruh wilayah Bali Utara/Den Bukit dan mulai memperluas wilayah kekuasaannya hingga ke Jembrana, Karangasem, Bangli, Tabanan dan bahkan Banyuwangi. Setelah wafatnya I Gusti Ngurah Panji Sakti pada tahun 1704, Kerajaan Buleleng mulai goyah karena perebutan kekuasaan, ditambah lagi wilayah jajahan mulai memberontak dan melakukan perlawanan seperti pemberontakan Jembrana di Bali barat dan perlawanan Karangasem di Bali timur.

Pada tahun 1732, Buleleng dikuasai oleh Kerajaan Mengwi, namun mereka kembali merdeka pada tahun 1752. Selanjutnya Kerajaan Buleleng jatuh ke dalam kekuasaan raja Karangasem pada tahun 1780. Raja Karangasem, I Gusti Gede Karang membangun istana dengan nama "Puri Singaraja". Raja berikutnya yang memerintah adalah putranya yang bernama I Gusti Pahang Canang yang berkuasa hingga tahun 1821. Kekuasaan Karangasem kemudian melemah, terjadi beberapa kali pergantian raja. Pada tahun 1825, I Gusti Made Karangasem memerintah dengan patihnya, I Gusti Ketut Jelantik sampai kemudian ditaklukkan oleh Belanda pada tahun 1849.

Pada tahun 1846, Buleleng diserang oleh pasukan Belanda, akan tetapi hal itu mendapat perlawanan sengit dari masyarakat Buleleng yang dipimpin oleh panglima perang (patih) I Gusti Ketut Jelantik. Pada tahun 1848, Buleleng kembali mendapat serangan dari pasukan angkatan laut Belanda di Benteng Jagaraga. Pada serangan ketiga, tepatnya pada tahun 1849, Belanda akhirnya dapat menghancurkan Benteng Jagaraga sehingga Buleleng dapat dikalahkan oleh Belanda. Sejak saat itu, Buleleng dikuasai oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, wilayah Buleleng dijadikan sebagai "Swapraja" dengan raja Belanda sebagai penguasanya, raja Buleleng dari wangsa Panji Sakti kemudian diangkat menjadi regent (bupati) dibawah pengawasan kolonial.

Setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, Kerajaan Buleleng berstatus sebagai Daerah Tingkat II Buleleng dan menghapus sistem Monarki Kerajaan menjadi Bupati Kabupaten.

Buleleng merupakan salah satu wilayah di Bali yang terkenal dengan sebutannya yakni Kota Pendidikan. Memasukin tahun 1980-an didirikan Fakultas Keguruan (FKG) yang merupakan salah satu bagian fakultas dari Universitas Udayana. Tahun 1985, berubah menjadi STKIP Singaraja dan melepaskan dari bagian Universitas Udayana. Hal ini menyebabkan redupnya perkembangan kota Singaraja sebagai kota pendidikan. Setelah perjalanan panjang STKIP berubah menjadi IKIP Singaraja dan hingga saat ini dikenal dengan Universitas Pendidikan Ganesha yang terletak di Kota Singaraja.

Secara geografis Kabupaten Buleleng terletak di antara 8°3'40"–8°23'00" Lintang Selatan dan 114°25'55"–115°27'28" Bujur Timur yang posisinya berada di bagian utara Pulau Bali. Luas Kabupaten Buleleng adalah 1.365,88 km² (24,25% dari Luas Pulau Bali). Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 Kecamatan dengan 129 desa, 19 kelurahan, 551 dusun/banjar dan 58 lingkungan.

Kabupaten Buleleng yang terletak di Utara Pulau Bali yang topografinya sangat beragam, yaitu terdiri atas dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng merupakan daerah berbukit dan bergunung membentang di bagian Selatan, sedangkan di bagian Utara, yakni sepanjang pantai merupakan dataran rendah. Kondisi yang khas tersebut menjadikan topografi Kabupaten Buleleng sering disebut Nyegara Gunung.

Kondisi topografi Kabupaten Buleleng berdasarkan kemiringan lereng, perbedaan ketinggian dari permukaan laut serta bentang alamnya dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) satuan topografi yaitu:

Secara stratigrafi, pelapisan batuan yang terdapat di Kabupaten Buleleng pada umumnya terdiri dari batuan bereksi, lava, tufa dan lahar yang tersebar hampir di sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng. Terdapat sesar/fault yang diperkirakan terdapat di wilayah Kecamatan Gerokgak, yaitu dua busur besar yang sejajar memanjang ke arah barat dan timur yang berada pada formasi Batuan Gunung Api Pulaki yang terdiri dari bereksi dan lava. Dua buah sesar mendatar yang diperkirakan di wilayah Ujung Barat Pulau Bali (di antaranya formasi Prapat Agung yang dominan ditutupi oleh batuan gamping dengan formasi palasari yang terdiri dari batu pasir, konglomerat dan batuan gamping terumbu). Dua buah sesar lagi yang diperkirakan berada di wilayah Kecamatan Tejakula yaitu terletak di antara formasi batuan tufa dan endapan lahar Buyan, Bratan dan Batur dengan formasi Buyan Bratan dan Batur Purba. Di samping struktur tersebut, di atas masih ditemukan juga struktur pelapisan pada batuan tufa, lava dari kelompok batuan api Buyan Bratan purba.

Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan suhu udara bervariasi berdasarkan ketinggian, yaitu antara 19°–33 °C. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini berkisar antara 82%–75%. Oleh karena beriklim tropis basah dan kering, wilayah Buleleng memiliki dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di wilayah Buleleng berlangsung pada periode Mei–Oktober dengan bulan terkering adalah bulan Agustus. Sementara itu, musim penghujan berlangsung pada periode Desember–Maret dengan curah hujan bulanan lebih dari 200 mm per bulan. Di antara musim kemarau dan hujan terdapat musim pancaroba yang biasanya terjadi pada bulan April dan November. Curah hujan tahunan wilayah Buleleng berkisar antara 1.000–2.300 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 80–120 hari hujan per tahun.

Bupati Buleleng adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng bertanggungjawab kepada gubernur Provinsi Bali. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Buleleng ialah Putu Agus Suradnyana, didampingi wakil bupati I Nyoman Sutjidra. Jabatan bupati dan wakil bupati dari pasangan Suradyana dan Sutjidra ini sebagai periode kedua sejak tahun 2012 hingga 2022. Untuk peride kedua, mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Buleleng 2017, dan dilantik pada 22 Agustus 2017.

Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 kecamatan, 19 kelurahan, dan 129 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 814.356 jiwa dengan luas wilayah 1.364,73 km² dan sebaran penduduk 598 jiwa/km².

Sebagian besar suku penduduk yang ada di Buleleng adalah suku Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 575.905 jiwa atau 92,27% dari 624.125 jiwa penduduk kabupaten Buleleng adalah suku Bali. Kemudian suku Jawa sebanyak 2,41%, dan beberapa lainnya seperti suku Bali Aga, Madura, Bugis, dan beberapa suku lainnya. Di Singaraja, terdapat kampung Bugis, dimana mayoritas warganya adalah orang Bugis.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.