Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Cianjur

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Cianjur. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cianjur

Peta Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cianjur (bahasa Sunda: ᮎᮤᮃᮔ᮪ᮏᮥᮁ) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian barat dan selatan provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Cianjur. Kabupaten Cianjur merupakan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa setelah Kabupaten Sukabumi. Wilayah barat laut Kabupaten ini meliputi, Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi dan Cugenang yang merupakan bagian dari kawasan Metropolitan Jabodetabekjur atau Jabodetabekpunjur, yang disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 Diarsipkan 2017-08-28 di Wayback Machine.. Kabupaten Cianjur berbatasan dengan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta di sebelah Utara, kemudian Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut di sebelah Timur, dan Samudra Hindia di sebelah Selatan, serta Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di sebelah Barat.

Sebagian besar wilayah Cianjur adalah pegunungan, kecuali di sebagian pantai selatan berupa dataran rendah yang sempit. Lahan-lahan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Keadaan itu ditunjang dengan banyaknya sungai besar dan kecil yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya pengairan tanaman pertanian. Sungai terpanjang di Cianjur adalah Sungai Cibuni, yang bermuara di Samudra Hindia.

Dari luas wilayah Kabupaten Cianjur 350.148 hektar, pemanfaatannya meliputi 83.034 Ha (23,71 %) berupa hutan produktif dan konservasi, 58,101 Ha (16,59 %) berupa tanah pertanian lahan basah, 97.227 Ha (27,76 %) berupa lahan pertanian kering dan tegalan, 57.735 Ha (16,49 %) berupa tanah perkebunan, 3.500 Ha (0,10 %) berupa tanah dan penggembalaan / pekarangan, 1.239 Ha (0,035 %) berupa tambak / kolam, 25.261 Ha (7,20 %) berupa pemukiman / pekarangan dan 22.483 Ha (6.42 %) berupa penggunaan lain-lain.

Catatan tertua tentang nama Cianjur muncul dalam Register Harian (Dagh Register) Kastil Batavia pada masa VOC, tertanggal 20 Januari 1678. Namun demikian nama yang tertulis adalah "Santoir" beserta dengan "Simapack". Para sejarwan menafsirkan bahwa kedua nama tempat tersebut berasosiasi atau merupakan pelafalan Belanda dari wilayah yang dibatasi dengan sungai Cianjur dan Cimapag.

Sejarah perkembangan Cianjur tak lepas dari jasa Raden Jayasasana, putra Aria Wangsa Goparana yang berasal dari Talaga (sekarang Majalengka selatan) dan masih keturunan Sunan Talaga. Di abad ke-17, ia membawa 100 cacah (rakyat) yang ditugaskan oleh Sultan Sepuh I dari Cirebon untuk membuka wilayah baru yang bernama Cikundul (sekarang termasuk ke dalam wilayah kecamatan Cikalongkulon). Dikarenakan Cirebon saat itu merupakan vasal dari Mataram, Jayasasana ditugaskan menjaga wilayah barunya dari kemungkinan serbuan Banten yang bermusuhan dengan Mataram. Ia kemudian berhasil menahan serangan Banten terhadap mempertahankan wilayahnya sehingga ia dianugerahi gelar panglima Wira Tanu. Sehingga Jayasasana akhirnya dikenal dengan gelar Raden Aria Wira Tanu. Sementara itu Aria Wangsa Goparana kemudian mendirikan Nagari Sagara Herang (berarti lautan jernih) di Subang dan menyebarkan Agama Islam ke daerah sekitarnya. Sementara itu Cikundul yang sebelumnya hanyalah merupakan sub nagari menjadi Ibu nagari tempat pemukiman rakyat Jayasasana.

Setelah Jayasasana atau Aria Wira Tanu I wafat, pemerintahan dilanjutkan oleh anaknya Wira Tanu II, yang memindahkan pusat nagari ke daerah Pamoyanan (kecamatan Cianjur), dimana pusat nagari ini mulai tahun 1680 disebut Cianjur (Tsitsanjoer-Tjiandjoer), yang namanya berasal dari sungai Ci Anjur yang membelah daerah ini.

Di sisi lain ada sebuah kisah yang dianggap legenda tentang asal-usul kota Cianjur, yaitu kisah Pak Kikir yang menolak untuk memberikan sedekah kepada seorang nenek tua. Akibatnya, sang Kakek terkena karma hingga seluruh kampung dan hartanya tenggelam. Namun, narasi tersebut tampaknya ditolak oleh para pemerhati sejarah dan budayawan dari Cianjur, karena kisah itu tidak pernah ada dalam memori kolektif masyarakat Cianjur. Alih-alih legenda, kisah tersebut ternyata merupakan karangan baru yang dibuat pada sekitar tahun 2007-2010 sebagai modifikasi dari kisah Situ Bagendit untuk materi lomba dongeng tingkat sekolah dasar.

Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Jawa Barat atas wilayah tersebut. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Cianjur ialah Herman Suherman, didampingi oleh wakil bupati Tubagus Mulyana Syahrudin. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Cianjur 2020. Herman dan Mulyana dilantik oleh gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 18 Mei 2021 di Kota Bandung, untuk periode 2021-2026.

Kabupaten Cianjur memiliki 32 kecamatan, 6 kelurahan, dan 354 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 2.246.663 jiwa dengan luas wilayah 3.840,16 km² dan sebaran penduduk 585 jiwa/km².

Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 Kecamatan, 342 Desa dan 6 Kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Cianjur.

Kabupaten Cianjur, menurut Sensus Penduduk 2000, berpenduduk 1.931.480 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 982.164 jiwa dan perempuan 949.676 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 2,23 %. Kecamatan yang jumlah penduduknya terbesar adalah Kecamatan Pacet sebanyak 170.224 jiwa dan Kecamatan Cianjur sebanyak 140.374 jiwa. Kecamatan lainnya yang jumlah penduduknya di atas 100.000 jiwa adalah Kecamatan Cibeber (105.0204 jiwa), Kecamatan Warungkondang (101.580 jiwa) dan Kecamatan Karangtengah (123.158 jiwa). Kecamatan yang jumlah penduduknya terkecil adalah Kecamatan Cikadu sebanyak 36.212 jiwa. Kecamatan lainnya yang jumlah penduduknya antara 40.000–50.000 jiwa adalah Kecamatan Sindangbarang, Takokak, dan Sukanagara. Kemudian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Cianjur tahun 2022, jumlah penduduk kabupaten Cianjur pada tahun 2021 sebanyak 2.506.682 jiwa, dengan kepadatan 694 jiwa/km2.

Penduduk asli kabupaten Cianjur adalah orang Sunda, dan menjadi mayoritas di kabupaten ini. Suku lain yang ada di Cianjur diantaranya ialah orang Jawa, dan sebagian lagi orang Betawi, Cirebon, serta suku pendatang lainnya seperti Batak, Tionghoa, Minangkabau, Banten, dan lainnya. Dari data Sensus penduduk Indonesia tahun 2000, berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Cianjur berdasarkan suku bangsa;

Penduduk Kabupaten Cianjur mayoritas memeluk agama Islam yang mencapai 99,36%, sedangkan penduduk beragama lainnya mencapai 0,64%. Jumlah penduduk Kabupaten Cianjur berdasarkan agama yang dianut tahun 2021, yakni beragama Islam sebanyak 2.372.459 jiwa (99,36%). Kemudian, penduduk beragama Kristen sebanyak 13.160 jiwa (0,55%), umumnya berada di ibu kota kabupaten yakni kecamatan Cianjur, kemudian Ciranjang dan Karangtengah. Penduduk yang beragama Buddha sebanyak 1.958 jiwa (0,08%), umumnya berada di ibu kota kabupaten yakni kecamatan Cianjur. Selebihnya pemeluk agama Hindu, Konghucu, dan kepercayaan sebanyak 164 orang (0,01%), umumnya berada di ibu kota kabupaten yakni kecamatan Cianjur.

Catatan BKKBN menyebutkan bahwa Cianjur, bersama dengan Bandung, Cirebon, dan Garut, di tahun 2022, menjadi daerah berstatus darurat stunting. Hal ini disebabkan persentase stunting pada anak berusia di bawah 12 tahun mencapai lebih dari 30%.

Lapangan pekerjaan penduduk Kabupaten Cianjur di sektor pertanian yaitu sekitar 62.99 %. Sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yaitu sekitar 42,80 %. Sektor lainnya yang cukup banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor perdagangan dan jasa yaitu sekitar 14,60%. dan pengiriman pembantu 30%

Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi dengan kekuatan 5.6 Mw dengan kedalaman 10 km, pada tanggal 21 November 2022 pukul 13.21 WIB. Gempa ini dirasakan di Kota Bandung, DKI Jakarta, hingga provinsi Lampung.

Pada 29 November 2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 327 jiwa. Sementara kerusakan infrastruktur, sebanyak 26.237 rumah rusak berat, 14.196 rumah rusak sedang, dan 22.786 rumah rusak ringan. Kerusakan bangunan lainnya, terdapat 471 sekolah rusak, 170 rumah ibadah, 14 fasilitas kesehatan, dan 17 gedung perkantoran. Total jumlah pengungsi sebanyak 100.330 jiwa, yang tersebar di 449 titik pengungsian.

Kepala BMKG, Dwikorita Karmawati, mengatakan bahwa gempa Cianjur terjadi karena adanya pergerakan Sesar Cimandiri, yakni sesar atau patahan kapur yang membentang dari Teluk Pelabuhan Ratu, Sukabumi hingga ke arah timur laut Kabupaten Subang. Lokasi dengan kerusakan paling terdampak yakni berada di kecamatan Cugenang. Pada 24 November 2022, presiden Indonesia, Joko Widodo, mendatangi kecamatan Cugenang untuk meninjau proses evakuasi penduduk setempat.

kabupaten Cianjur memiliki beragam tempat pariwisata. Beberapa tempat wisata yang ada di ialah situs megalitikum Situs Gunung Padang yang berada di kecamatan Campaka. Sebagian wilayah Cianjur berbatasan dengan laut, wisata lain yang ada di Cianjur yakni wisata pantai. Berikut beberapa wisata yang ada di Kabupaten Cianjur:

Bubur ayam menjadi salah satu ikon kuliner Cianjur. Hal ini diperkuat dengan adanya Tugu Bubur Ayam di Cianjur. Bubur ayam telah dijual di Cianjur sejak 1975, salah satu yang terkenal ialah bubur ayam Sampurna. Bubur Cianjur terbuat dari bahan beras Pandan Wangi, beras asli Cianjur. Bagian toping, ditambahkan kerupuk dan pais. Pais merupakan olahan dari usus ayam, kunyit, bawang putih, bawang merah, bawang daun, dan juga garam, ditumis dengan menggunakan minyak. Pais ini kemudian menjadikannya sebagai bubur ayam khas Cianjur.

Ayam pelung merupakan ayam peliharaan asal Cianjur, sejenis ayam asli Indonesia dengan tiga sifat genetik. Ciri ayam Pelung, memiliki suara berkokok yang panjang mengalun, kemudian pertumbuhannya cepat, dan memiliki postur badan yang besar. Bobot ayam pelung jantan dewasa bisa mencapai 5 – 6 kg dengan tinggi antara 40 sampai 50 cm. Nama ayam pelung berasal dari bahasa sunda Mawelung atau Melung yang artinya melengkung, karena dalam berkokok menghasilkan bunyi melengkung juga karena ayam pelung memiliki leher yang panjang dalam mengahiri suara atau kokokannya dengan posisi melengkung.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.