Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Cilacap
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Cilacap. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Cilacap
Peta Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap (Hanacaraka: ꦕꦶꦭꦕꦥ꧀, Aksara Sunda: .mw-parser-output .script-sunda{font-family:"AB Gunung Jati","Noto Sans Sundanese","Sundanese Unicode 2013","Sunda Prada"}ᮎᮤᮜᮎᮕ᮪, Pegon: سيلاكاب) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kabupaten ini beribukota di Cilacap. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat) di utara, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) di sebelah Barat. Jumlah penduduk Cilacap pada semester 1 tahun 2024 sebanyak 2.037.899 jiwa.
Berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat, Cilacap merupakan daerah pertemuan Budaya Jawa Banyumasan dengan budaya Sunda (Priangan Timur). Nusakambangan, sebuah pulau yang tertutup dan terdapat lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, berada di kabupaten ini. Ada beberapa Lapas Kelas I yang masih aktif antara lain: Lapas Permisan, Lapas Kembangkuning, Lapas Batu, dan Lapas Besi.
Pada masa kerajaan, wilayah Kabupaten Cilacap merupakan bagian dari beberapa kekuasaan, seperti Kerajaan Majapahit, Adipati Pasir Luhur, dan Pakuan Pajajaran. Wilayah ini kemudian dikuasai oleh Kesultanan Pajang dan selanjutnya oleh Kesultanan Mataram Islam pada akhir abad ke-16.
Pada masa kolonial, Cilacap dijadikan sebagai pusat pemerintahan dengan sistem "Onder Afdeling" pada tahun 1839. Sejak itu, Cilacap berkembang menjadi salah satu wilayah penting di selatan Banyumas. Pada 1856, berdasarkan keputusan pemerintah kolonial Belanda, Cilacap ditetapkan secara resmi menjadi "Regentschap" atau kabupaten.
Cilacap merupakan kabupaten terluas di provinsi Jawa Tengah dengan luas wilayahnya sekitar 6,2% dari total wilayah Jawa Tengah. Begitu luasnya sehingga kabupaten ini memiliki dua kode telepon yaitu 0282 dan 0280.
Bagian utara adalah daerah perbukitan yang merupakan lanjutan dari Rangkaian Bogor di Jawa Barat, dengan puncaknya Gunung Pojoktiga (1.347 meter), sedangkan bagian selatan merupakan dataran rendah. Kawasan hutan menutupi lahan Kabupaten Cilacap bagian utara, timur, dan selatan.
Di sebelah selatan terdapat Nusa Kambangan, yang memiliki "Cagar Alam Nusa kambangan". Bagian barat daya terdapat sebuah inlet yang dikenal dengan Segara Anakan. Ibu kota kabupaten Cilacap berada di tepi pantai Samudra Hindia, dan wilayahnya juga meliputi bagian timur Pulau Nusa Kambangan.
Wilayah Kabupaten Cilacap berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat yang didominasi oleh budaya dan tradisi suku Sunda. Karena itu, penduduk Kabupaten Cilacap memiliki tradisi dan kebudayaan suku Sunda dan suku Jawa. Penduduk Kabupaten Cilacap yang bertutur dalam bahasa Sunda terutama di kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan Jawa Barat. Kecamatan-kecamatan ini antara lain Dayeuhluhur, Wanareja, Kedungreja, Patimuan, Majenang, Cimanggu, dan Karangpucung.
Pengaruh suku Sunda merupakan akibat dari penguasaan Kerajaan Galuh di masa lalu atas wilayah Kabupaten Cilacap. Ini tercatat dalam sebuah naskah kuno primer Bujangga Manik yang saat ini disimpan pada Perpustakaan Bodleian, Oxford University, Inggris sejak tahun 1627. Naskah ini menceriterakan perjalanan Prabu Bujangga Manik, seorang pendeta Hindu Sunda yang mengunjungi tempat-tempat suci agama Hindu di pulau Jawa dan Bali pada awal abad ke-16. Di zaman dulu batas Kerajaan Sunda di sebelah timur adalah sungai Cipamali (yang saat ini sering disebut sebagai kali Brebes) dan sungai Ciserayu (yang saat ini disebut Kali Serayu) di Provinsi Jawa Tengah.
Cilacap mempunyai iklim tropis dengan musim kemarau dan penghujan yang bergantian setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Cilacap dan Kantor Meteorologi dan Geofisika Cilacap, curah hujan rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Desember dan terendah terjadi pada bulan Juli. Rata-rata hari hujan terbanyak terjadi pada bulan Januari, sedangkan hari hujan paling sedikit terjadi pada bulan Juli. Rata-rata suhu udara di wilayah ini berkisar antara 32 °C–22 °C.
Sesuai mottonya, Cilacap Bercahaya, sejak 1986 Kabupaten Cilacap telah memilik lagu sesanti berjudul Cilacap Bercahaya, ciptaan Sumardi HS, lirik ditulis oleh mantan Bupati Cilacap, H.M. Supardi. Pencanangan Cilacap Bercahaya melalui lagu mars tersebut bertujuan untuk memotivasi masyarakat dalam keikutsertaan pembangunan, serta berupaya mengangkat citra Kabupaten Cilacap. Selain dilombakan antar-kecamatan, lagu itu tiap tahun juga dinyanyikan dalam acara protokoler ulang tahun Kabupaten Cilacap.
Pertanian merupakan sektor utama perekonomian di Kabupaten Cilacap. Subsektor nelayan digeluti sebagian besar penduduk yang tinggal di pesisir pantai selatan. Cilacap adalah satu dari tiga kawasan industri utama di Jawa Tengah (selain Semarang dan Surakarta). Sektor perikanan laut masih harus banyak digali dan dimaksimalkan. Potensinya yang begitu besar masih belum banyak tersentuh. Sebaiknya investasi diarahkan untuk mengembangkan potensi tersebut.
Dengan digalakkannya investasi, diharapkan banyak investor yang berkeinginan untuk menanamkan modal di Cilacap. Infrastruktur yang ada diharapkan lebih dapat ditingkatkan untuk mendukung program investasi tersebut. Di samping itu di Kota Cilacap sendiri telah tersedia Kawasan Industri yang terletak di Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah. Di kawasan ini masih tersedia lahan yang dapat dikembangkan untuk industri. Beberapa kawasan juga telah disiapkan untuk pengembangan Kawasan Industri Baru seperti di Desa Bunton Kec. Adipala dan di Desa Karangkandri Kec. Kesugihan. Menurut penelitian yang pernah dilakukan, industri di Cilacap banyak yang bersifat footloose, sehingga kurang memberikan dampak yang berarti bagi kesejahteraan penduduk di Kabupaten Cilacap sendiri.
Pekerja migran dari kabupaten Cilacap juga menyumbangkan banyak devisa, terutama karena kiriman uang mereka (remitan) ke daerah asal. Buruh migran tersebut berasal dari seluruh kecamatan yang ada. Untuk saat ini kencenderungan buruh migran menuju ke Asia Timur, tidak lagi ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam. Beberapa negara asia timur yang dijadikan tujuan adalah Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan. Dan trend saat ini menunjukan peningkatan buruh migran ke Timur Tengah. Apabila dicermati, remitan dan devisa dari buruh migran tersebut (TKI/TKW) merupakan potensi ekonomi yang besar. Sebenarnya pemerintah daerah perlu mempersiapkan sumberdaya yang memadai agar pekerja migran dari Cilacap lebih banyak mengisi sektor formal di luar negeri. Tidak dapat dimungkiri bahwa remitan yang dikirimkan merupakan salah satu penggerak perekonomian di sebagian wilayah Kabupaten Cilacap. Untuk memperlancar keperluan itu, pemerintah pusat membangun Kantor Imigrasi dan perlunya penanganan TKI yang lebih profesioanl dan manusiawi, sehingga julukan sebagai pahlawan devisa benar-benar merupakan penghargaan yang serius.
Untuk kecamatan Dayeuhluhur dan Wanareja, kecenderungan migrasi tenaga kerja masih mengarah di kota-kota besar di Jawa Barat dan Jakarta (migrasi internal). Terutama untuk tenaga kerja laki-laki berangkat pada saat di desa sedang tidak ada pekerjaan di sektor pertanian. Buruh migran tersebut sering kali hanya sebagai buruh migran musiman.
Di samping sektor pertanian, pendapatan Domestik Regional Brutto (PDRB) Kabupaten Cilacap terutama diperoleh dari Sektor Industri, Gas, Listrik, dan Air Minum.
Kabupaten Cilacap tercatat memiliki beberapa objek wisata yang kerap dikunjungi, baik oleh wisatawan domestik dan mancanegara. Dari sisi budaya, setiap tahun Kabupaten Cilacap menyelenggarakan ritual Sedekah Laut yang diikuti oleh ribuan nelayan setempat, dan dihadiri oleh ratusan ribu orang dari berbagai daerah di Indonesia. Sedekah Laut ini dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap. Selain Sedekah laut, kesenian daerah yang berkembang di daerah ini adalah Calung Banyumasan dan Ebeg (semacam Kuda Kepang di Kabupaten Magelang).
Salah satu wisata pegunungan di kabupaten cilacap yang paling terkenal dan banyak diminati adalah lokawisata "curug mandala", yang terletak di Desa Mandala Kecamatan Jeruklegi.
Bagi penggemar wisata kuliner, Cilacap mempunyai makanan khas yang cukup terkenal, di antaranya tempe Mendoan, Brekecek Pathak Jahan, Tahu Masak, Lotek, Pecel, Gembus, Karedok, Getuk, dan Tahu Brontak dan olahan seafood lainnya. Apabila berkunjung ke pantai Teluk Penyu, misalnya, anda dapat mencicipi hidangan laut yang tidak kalah lezatnya dengan hidangn sejenis di pusat-pusat wisata kuliner lainnya di Indonesia. Ikan Bakar, Kepiting, Rajungan, Udang dan berbagai jenis hidangan laut dapat dinikmati dengan harga yang terjangkau, tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam. Sambil menikmati semilir angin laut di sore atau terang bulan di waktu purnama, hidangan sea food akan terasa lebih nikmat, atau kalau matahari masih bersinar Pulau Nusakambangan dapat dinikmati dari dekat.
Dapat dikatakan, Cilacap memiliki sarana transportasi cukup lengkap, karena infrastruktur jalannya meliputi jalan darat (kereta api dan mobil/motor), laut (kapal), dan udara (pesawat terbang). Kabupaten Cilacap dilalui jalan negara lintas selatan Pulau Jawa, yakni jalur Bandung-Yogyakarta-Surabaya.
Jalur kereta api juga melintasi wilayah kabupaten ini. Stasiun Kroya adalah stasiun yang terbesar di Kabupaten Cilacap. Di sini bertemu dua jalur utama kereta api, yaitu lintas tengah Jawa menghubungkan Jakarta dengan Surabaya melalui Yogyakarta, dan lintas selatan Jawa menghubungkan Bandung dengan Surabaya. Di samping melayani transportasi penumpang, jalur kereta api ini juga melayani pergerakan barang baik itu semen, pupuk, BBM, dan produk industri lainnya. Kereta api yang melewati dan berhenti di Stasiun Kroya, Maos, Sidareja dan Cilacap antara lain:
Transportasi angkutan darat dilayani oleh Jalan Nasional (Rute 3), "Jalan Provinsi", "Jalan Kabupaten" dan "Jalan poros desa". Total panjang jalan di Kabupaten Cilacap lebih dari 2.000 km. Jalan Nasional dan Jalan Provinsi sebagaian besar dalam kondisi cukup baik dan baik. Di beberapa bagian ruas jalan nasional mengalami kerusakan ringan, sedang, sampai kerusakan berat, terutama jalan dari Kesugihan menuju Kota Cilacap. Jalur jalan Cilacap-Wangon via Jeruklegi juga mengalami kerusakan.
Kabupaten Cilacap memiliki sebuah lapangan terbang perintis Tunggul Wulung, yang melayani penerbangan komersial dengan rute penerbangan Cilacap—Jakarta 3 kali pulang pergi dalam sehari oleh maskapai Susi Air. Jadwal pemberangkatan dari Cilacap setiap pukul 07:20 WIB, 13:00 WIB dan 15:50 WIB. Sedangkan pemberangkatan dari Jakarta setiap pukul 06:00 WIB, 11:40 WIB dan 14:30 WIB. Penerbangan dari Cilacap ke Jakarta ditempuh dalam waktu 1 jam 10 menit menggunakan pesawat Cessna 208B Grand Caravan dengan kapasitas angkut penumpang 12 orang.
Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap merupakan pelabuhan terbesar di pantai selatan Pulau Jawa. Ada 13 tempat pelelangan ikan di Cilacap, selain PPRC tersebut. Pelabuhan Tanjung Intan adalah pelabuhan ekspor-impor terutama untuk komoditas pertanian. Beberapa perusahaan besar memiliki pelabuhan khusus tersendiri, seperti Pelabuhan Minyak Pertamina RU IV, pelabuhan Semen milik Dynamix, dll.
Realisasi wacana Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Provinsi Banten–Jawa Barat–Jawa Tengah–DI Yogyakarta dan Jawa Timur, meskipun prosentasenya masih kecil, memberikan harapan tersendiri akan adanya pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah pada masa yang akan datang. Di Kabupaten Cilacap sendiri lintas selatan ini akan melewati Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Gandrungmangu, Bantarsari, Kawunganten, Jeruklegi, Kesugihan, Adipala Binangun dan Nusawungu. Pemenuhan kebutuhan akan akses transportasi di selatan pulau Jawa yang semakin besar, akan terdorong dengan terwujudnya jalur lintas tersebut. Keterbelakangan wilayah yang selama ini identik dengan Jawa Bagian Selatan, kiranya akan sedikit berkurang dengan terbukanya akses-akses perkembangan, disamping infrastruktur transportasi darat juga pengembangan moda transportasi lainnya.
Terminal bus Cilacap sebagai titik pelayanan transportasi antar kota melayani angkutan penumpang ke jurusan Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Purwokerto, Sidareja dan Pangandaran. Rute antar kota antar provinsi menggunakan bus besar mulai kelas ekonomi, bisnis sampai eksekutif. Untuk tujuan dalam provinsi ditambah rute ke Pangandaran digunakan bus kecil ukuran tiga per empat dan semuanya berkelas ekonomi.
Moda angkutan lain untuk tujuan Jakarta, Semarang dan Yogyakarta adalah travel, baik yang resmi maupun gelap atau carteran.
Kabupaten Cilacap juga mempunyai tim sepak bola, dengan nama PSCS Cilacap yang merupakan singkatan dari Persatuan Sepak Bola Cilacap dan Sekitarnya. Tim ini pada periode 2012/2013 menjalani kompetisi pertandingan di divisi Utama Liga Indonesia. Berada di grup 2 yang disebut grup "neraka" karena di grup itu terdapat klub-klub papan atas di antaranya PSIS dan Persitara. Setelah berhasil menjadi juara grup 2, PSCS masuk ke babak 12 besar Divisi Utama Liga Indonesia 2012/2013.
Penduduk Cilacap mayoritas menuturkan bahasa Jawa, sebagai bahasa ibu, namun ditemukan juga penutur bahasa Sunda pada wilayah ini terutama di Cilacap Bagian Barat, karena Cilacap sebagai Kabupaten paling ujung Jawa Tengah yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.