Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Dharmasraya

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Dharmasraya. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten Dharmasraya

Peta Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten Dharmasraya adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Pada kawasan ini dahulunya pernah menjadi ibu kota dan pusat kerajaan Malayapura. Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berada di Pulau Punjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 2003, dan merupakan pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. Kabupaten Dharmasraya dikenal juga dengan sebutan Ranah Cati Nan Tigo.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Dharmasraya 2021, penduduk kabupaten ini berjumlah 228.591 jiwa (2020), dengan kepadatan 77 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2024, penduduk Dharmasraya sebanyak 240.159 jiwa.

Nama kabupaten ini diambil dari manuskrip yang terdapat pada Prasasti Padang Roco, di mana pada prasasti itu disebutkan Dharmasraya sebagai ibu kota dari kerajaan Malayapura waktu itu. Kerajaan ini muncul setelah kejatuhan kerajaan Sriwijaya pada abad 13-14, di mana daerah kekuasaan kerajaan ini merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Sriwijaya sebelumnya, yaitu mulai dari Semenanjung Malaya hingga Sumatra. Hal ini dapat dibuktikan dari Prasasti Grahi di Chaiya, selatan Thailand serta catatan dalam naskah Cina yang berjudul Zhu Fan Zhi (諸蕃志) karya Zhao Rugua tahun 1225. Kemudian kerajaan ini menjalin hubungan dengan Kerajaan Singhasari, sebagaimana yang terpahat pada Prasasti Padang Roco. Selain itu nama Dharmasraya juga disebutkan dalam catatan sejarah kerajaan Majapahit, Nagarakretagama sebagai salah satu daerah vasal.

Sejarawan zaman kolonial Belanda sudah banyak mempelajari sejarah tersebut, bahkan pada tahun 1930 memboyong arca Amoghapasa dan arca Bhairawa ke tempat yang sekarang disebut Museum Nasional Indonesia di Jakarta. Namun sayangnya kebanyakan masyarakat termasuk diantaranya pemuka adat Tuanku Rajo Dipati mengaku jika nama Dharmasraya sudah lama terlupakan oleh mereka. Nama Dharmasraya mencuat kembali di kalangan masyarakat saat proses pemekaran Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung dan akhirnya dipakai sebagai nama kabupaten baru. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berusaha mengangkat sejarah ekspedisi Pamalayu yang terlupakan ini misalnya dengan mengadakan Festival Pamalayu di Museum Nasional bahkan mengungkapkan keinginan untuk memulangkan arca di Museum Nasional ke tempat asalnya.

Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu dari 3 kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di provinsi Sumatera Barat, dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.

Secara geografi Kabupaten Dharmasraya berada di ujung tenggara Provinsi Sumatera Barat. Secara astronomis, wilayah Kabupaten Dharmasraya berada di antara 00°48'25,4"–01°41'40,3" Lintang Selatan dan 101°08'32,5"–101°53'30,3" Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 yaitu 2.961,13 Km² (296.113 Ha), sedangkan berdasarkan perhitungan pemetaan hasil digitasi citra spot 5 pada RT/RW Kabupaten Dharmasraya memiliki luas 3.025,99 km² (302.599) Ha.

Secara topografi, daerah Kabupaten Dharmasraya bervariasi antara berbukit, bergelombang, dan datar dengan variasi ketinggian dari 100 m–1.500 m di atas permukaan laut. Ketinggian dari permukaan laut mulai dari 100 meter dpl pada bagian kawasan yang mengarah ke sebelah timur, hingga 1.500 meter dpl pada bagian kawasan yang menjadi bagian dari gugusan Bukit Barisan di sebelah barat. Kelerengan lahan bervariasi dari datar sebesar 7,65%, landai sebesar 46,64%, curam sebesar 34,29% sampai sangat curam sebesar 11,42%. Sebagian besar jenis tanah di Kabupaten Dharmasraya berjenis podsolik merah kuning, dengan penggunaan lahan yang didominasi untuk peruntukan hutan hujan tropik seluas 133.186 hektare (44,98%) dan lahan perkebunan seluas 118.803 hektare (40,12%) sedangkan untuk penggunaan lainnya sebesar 14.90%.

Iklim di wilayah Kabupaten Dharmasraya adalah iklim tropis dengan tipe ekuatorial (Af). Suhu udara di kabupaten ini berkisar antara 21 °C hingga 33 °C dengan rata-rata hari hujan 14.35 hari per bulan dan rata-rata curah hujan 265,36 mm per bulan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah Dharmasraya pun cukup tinggi ±83%. Curah hujan tahunan di wilayah Dharmasraya cenderung tinggi berkisar antara 2600–3200 mm per tahun dengan jumlah hari hujan lebih dari 160 hari hujan per tahun.

Aktivitas pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya secara resmi setelah dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya Ahmad Munawar pada tanggal 10 Januari 2004 dan sejak tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya telah memiliki bupati definitif hasil Pilkada secara langsung, yaitu H. Marlon Martua Dt. Rangkayo Mulie, S.E. dan Ir. Tugimin sebagai wakilnya. Pada pilkada 2010, terpilih pasangan H. Adi Gunawan, M.M. dan H. Syafruddin R. sebagai bupati dan wakil bupati Dharmasraya periode 2010-2015, keduanya dilantik 12 Agustus 2010. Tanggal 09 Desember 2015, digelar pilkada serentak dan terpilih Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Amrizal Dt Rajo Medan sebagai wakilnya.

Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong. Berikut adalah tabel yang merincikan ibu kota dan luas wilayah setiap kecamatan;

Kabupaten ini berada di persimpangan Jalur Lintas Sumatra yang menghubungkan antara Padang, Pekanbaru, hingga Jambi.

Jumlah penduduk Kabupaten Dharmasraya berdasarkan sensus tahun 2010 sebanyak 191.422 jiwa dengan rasio jenis kelamin 107. Sedangkan jumlah angkatan kerja 80.911 orang dengan jumlah pengangguran 5.360 orang. Konsentrasi penduduk terbesar tinggal di Kecamatan Koto Baru dan Sungai Rumbai. Sepertiga penduduk kabupaten ini merupakan transmigran dari berbagai daerah di Pulau Jawa, yang semula dipindahkan untuk memanfaatkan ladang tidur yang terhampar luas di kabupaten ini sekaligus membuka lapangan kerja baru. Proses transmigrasi ini terjadi antara tahun 1976 hingga 2002, dan pusat transmigrasi berada di Kecamatan Sitiung.

Perekonomian di Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tahun 2006 selalu menunjukkan perkembangan yang cukup berarti. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan nilai PDRB Kabupaten Dharmasraya baik atas dasar harga berlaku maupun harga konstan 2000 yang terus mengalami peningkatan. Nilai PDRB Kabupaten Dharmasraya atas dasar harga berlaku pada tahun 2006 tercatat sebesar 1,513 triliun rupiah sedangkan atas dasar harga konstan tahun 2000 maka pada tahun 2006 tercatat sebesar 899,308 miliar rupiah.

Dengan membandingkan nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000, sampai dengan tahun 2006 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dharmasraya selalu menunjukkan kecenderungan yang selalu meningkat. Pada tahun 2006 tercatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,27% di mana pada tahun 2005 tercatat sebesar 5,46%.

Pertumbuhan ekonomi yang dicapai Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2006 relatif lebih pesat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang dicapai pada tahun 2005, di mana pada tahun 2005 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dharmasraya hanya mengalami pertumbuhan sebesar 5,46 persen. Secara nominal, nilai PDRB Kabupaten Dharmasraya menurut harga berlaku tahun 2006 tercatat sebesar 1,51 triliun rupiah, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 17,28 persen dibandingkan dengan nilai PDRB Kabupaten Dharmasraya tahun 2005. Sedangkan secara riil perekonomian Kabupaten Dharmasraya yang ditunjukkan oleh nilai PDRB berdasarkan harga konstan tahun 2000 mencapai 899,31 miliar rupiah tahun 2006 yang berarti mengalami peningkatan dari tahun 2005 sebesar 6,27 persen, di mana pada tahun 2005 nilai PDRB mencapai 802,39 miliar rupiah.

PDRB atau PRB per kapita atas dasar harga berlaku adalah salah satu indikator untuk menunjukkan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk suatu daerah. PDRB Per kapita merupakan hasil bagi antara nilai nominal PDRB dengan jumlah Penduduk pertengahan tahun sebanyak 170.440 jiwa. PDRB Regional Per kapita menunjukkan perkiraan rata-rata pendapatan penduduk suatu daerah yang merupakan PDRB dikurangi penyusutan dan pajak tak langsung neto, dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.

Kondisi PDRB Per kapita maupun Pendapatan Regional Per kapita untuk Tahun 2006 di Kabupaten Dharmasraya mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2006 tercatat kenaikan pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Dharmasraya mencapai 13,75 persen dengan nilai 8,9 juta rupiah per orang per tahun, terlihat lebih tinggi dari per kapita tahun 2005 yakni hanya 7,8 juta per orang per tahun.

Sedangkan PDRB Regional Per kapita juga mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2005 tercatat sebesar 7,4 juta rupiah dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 8,4 juta rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 13,75 persen.

Perkembangan sektor-sektor ekonomi produktif baik dalam skala besar maupun skala rumah tangga juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya nilai Per kapita maupun Pendapatan Regional Per kapita untuk Tahun 2006 di Kabupaten Dharmasraya. Meningkatkan daya saing usaha dengan berkembangnya usaha-usaha produktif di setiap sektor ekonomi yang didukung oleh keberadaan sarana dan parasarana penunjang juga salah satu faktor yang mampu meningkatkan pendapatan per kapita Kabupaten Dharmasraya.

Kabupaten Dharmasraya berkembang sebagai salah satu penghasil kelapa sawit atau buah pasir menurut istilah setempat. Di samping itu, kabupaten ini juga merupakan produsen berbagai jenis tanaman keras lainnya, seperti kulit manis, karet, kelapa, gambir, kopi, cokelat, cengkih, dan pinang. Lahan perkebunan di sana lebih didominasi karet dan sawit. Penghasil kelapa sawit paling banyak di kabupaten ini adalah Kecamatan Sungai Rumbai.

Selain itu terdapat potensi tambang yang hingga detik ini belum tergarap, yakni batu bara, batu kapur, pasir kuarsa, emas, lempung kuarsit, dan sebagainya. Kabupaten ini masih baru dan masih dalam tahap mengembangkan diri dengan membuka peluang investasi seluas-luasnya. Ditunjang dengan posisi strategisnya di Sumatra (dilintasi Jalur Lintas Tengah Sumatra sepanjang 100 km), maka Dharmasraya cepat menjadi kawasan yang maju dan tumbuh sebagai wilayah perdagangan dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.