Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Empat Lawang
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Empat Lawang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Empat Lawang
Peta Kabupaten Empat Lawang
Empat Lawang (Jawi: امڤت لاواڠ) adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tebing Tinggi. Kabupaten Empat Lawang diresmikan pada 20 April 2007 setelah sebelumnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undangnya pada 8 Desember 2006 tentang pembentukan kabupaten Empat Lawang bersama 15 kabupaten/kota baru lainnya. Kabupaten Empat Lawang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat.
Kabupaten Empat Lawang merupakan salah satu kabupaten yang berada di bagian barat provinsi Sumatera Selatan. Secara geografis, kabupaten ini berada di antara 3°25'–4°15' Lintang Selatan dan 102°37'–103°45' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Empat Lawang adalah 2.256,44 km².
Secara topografis, wilayah Kabupaten Empat Lawang memiliki bentuk muka tanah bergelombang dan berbukit. Hal tersebut disebabkan oleh wilayah kabupaten ini yang sebagian besar merupakan daerah rangkaian Pegunungan Bukit Barisan di wilayah barat Pulau Sumatra. Kabupaten Empat Lawang terletak pada ketinggian wilayah yang bervariasi, antara 50 meter sampai dengan 2500 meter dari atas permukaan laut (dpl). Wilayah barat-timur memiliki ketinggian bervariasi antara 150 meter sampai dengan 450 meter di atas permukaan laut (dpl). Daerah dengan ketinggian antara 300 meter sampai dengan 450 meter di atas permukaan laut mencakup areal seluas 64%. Wilayah selatan–timur Kabupaten Empat Lawang termasuk dalam rangkaian Pegunungan Bukit Barisan, sehingga memiliki ketinggian yang signifikan yakni antara 500–700 meter di atas permukaan laut. Wilayah utara–timur kabupaten ini cenderung cukup landai yakni berketinggian antara 150 mdpl hingga 250 mdpl. Kecamatan dengan ketinggian terendah adalah Kecamatan Saling dengan ketinggian berkisar antara 80 mdpl hingga 670 mdpl. Sementara itu, kecamatan dengan ketinggian tertinggi adalah Kecamatan Muara Pinang dengan ketinggian berkisar antara 300 mdpl hingga 2500 mdpl.
Wilayah Kabupaten Empat Lawang dilalui oleh salah satu sungai besar di selatan Pulau Sumatera, yaitu Sungai Musi. Selain itu, banyak pula aliran anak sungai Musi yang menyebar di wilayah kabupaten ini. Di wilayah Pegunungan Bukit Barisan pun banyak dijumpai mata air yang merupakan hulu dari aliran-aliran sungai.
Sama halnya dengan wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Empat Lawang beriklim tropis. Tipe iklim tropisnya adalah iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang tinggi hampir sepanjang tahun. Suhu udara di wilayah Kabupaten Empat Lawang bervariasi antara 18°–30 °C. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah kabupaten ini cukup tinggi yaitu ±82%. Curah hujan tahunan di wilayah Empat Lawang berkisar antara 2700–3200 mm per tahun dengan jumlah hari hujan lebih dari 150 hari hujan per tahun. Curah hujan maksimum terjadi pada bulan Desember–Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 330 mm per bulan, sedangkan curah hujan minimum terjadi pada bulan Juni–Juli dengan curah hujan bulanan kurang dari 140 mm per bulan.
Nama kabupaten ini, menurut cerita rakyat berasal dari kata Empat Lawangan, yang dalam bahasa setempat berarti "Empat Pendekar (Pahlawan)". Hal tersebut karena pada zaman dahulu terdapat empat orang tokoh yang pernah memimpin daerah ini.
Pada masa penjajahan Hindia Belanda (sekitar 1870-1900), Tebing Tinggi memegang peran penting sebagai wilayah administratif (onderafdeeling) dan lalu lintas ekonomi karena letaknya yang strategis. Tebing Tinggi pernah diusulkan menjadi ibu kota keresidenan saat Belanda berencana membentuk Keresidenan Sumatera Selatan (Zuid Sumatra) tahun 1870-an yang meliputi Lampung, Jambi dan Palembang. Tebing Tinggi dinilai strategis untuk menghalau ancaman pemberontakan daerah sekitarnya, seperti Pagar Alam, Pasemah dan daerah perbatasan dengan Bengkulu. Rencana itu batal karena Belanda hanya membentuk satu keresidenan, yaitu Sumatra.
Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), Onderafdeeling Tebing Tinggi berganti nama menjadi wilayah kewedanaan dan akhirnya pada masa kemerdekaan menjadi bagian dari wilayah sekaligus ibu kota bagi Kabupaten Empat Lawang.
Dari awal mula terbentuknya Kabupaten ini, pemerintah mencanangkan ibu kota Pemerintahan berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Sedangkan Kota Ekonomi Dicanangkan Di Kecamatan Pendopo
Bupati Empat Lawang adalah kepala daerah yang memimpin Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Bupati Empat Lawang didampingi oleh Wakil Bupati Empat Lawang. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Berikut daftar pelaksana tugas bupati yang menggantikan bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kabupaten Empat Lawang memiliki 10 kecamatan, 9 kelurahan dan 147 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 327.053 jiwa dengan luas wilayahnya 2.256,44 km² dan sebaran penduduk 145 jiwa/km².
Sebagian besar penduduk bermayoritas Suku Lintang/ atau Jemo Lintang (55%, bermukim di Muara Pinang, Lintang Kanan, Pendopo, Pendopo Barat, Ulu Musi, Sikap Dalam dan Tebing Tinggi). Sedangkan Suku Asli Sumatera Selatan lainnya Suku Pasemah, (bermukim di Pasemah air keruh, Suku Saling / WANG HALENG / Wang Col (Bermukim di Saling), Suku Musi, Kisam & Kikim Tebing. (bermukim di Tebing tinggi) dan kemudian disusul dengan minoritas dari luar Sumatera Selatan 9% seperti Jawa, Minang, Batak dll. Berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan suku bangsa;
selain matapencarian petani, kabupaten empat lawang mempunyai wisata alam, yakni curug tanjung alam yang ada di kecamatan lintang kanan, air lintang di kecamatan pendopo, yang merupakan pertemuan air bayau dan air lintang.
Seperti daerah lainya, kabupaten empat lawang mempunyai kuliner yang sangat khas dan enak, selain empek-empek, ada Kelicuk, Lempeng, sanga duren, serabi, kue suba,lepat, bubur suro, gonjing, serta gulai kojo dan lempuk durian asli.
Dikir adalah arak-arakan untuk mengiring kedua mempelai menuju rumah dilakukan siang hari atau malam hari sebelum ijab qabul.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.