Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Gresik

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Gresik. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gresik

Kabupaten Gresik

Peta Kabupaten Gresik

Kabupaten Gresik (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦓꦽꦱꦶꦏ꧀, Pegon: ڮرۤسيء, translit. Grêsik; pengucapan bahasa Jawa: ), sebelumnya bernama Kabupaten Surabaya, adalah sebuah wilayah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Ibu kotanya adalah Kecamatan Gresik meskipun Kantor Bupati Gresik terletak di Kecamatan Kebomas. Kabupaten Gresik memiliki luas sekitar 1.194 km². Wilayah Kabupaten Gresik juga mencakup Pulau Bawean, yang berada 150 km lepas Laut Jawa. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten Gresik berjumlah 1.311.215 jiwa dengan kepadatan 1.098 jiwa/km2.

Kabupaten Gresik berbatasan dengan Kota Surabaya dan Selat Madura di sebelah timur, Kabupaten Lamongan di sebelah barat, Laut Jawa di sebelah utara, serta Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto di sebelah selatan. Gresik dikenal sebagai daerah tempat berdirinya Pabrik Semen pertama dan perusahaan semen terbesar di Indonesia, yaitu Semen Gresik.

Pabrik Peleburan dan Pemurnian Tambang (smelter) terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia juga berada di Gresik. Bersama dengan Sidoarjo, Gresik merupakan salah satu penyangga utama Kota Surabaya, dan termasuk dalam kawasan Gerbangkertosusila.

Thomas Stamford Raffles dalam bukunya, The History of Java mengungkapkan bahwa nama Gresik berasal dari kata giri gisik, yang berarti gunung di tepi pantai, merujuk pada topografi kabupaten yang berada dipinggir pantai.

Di Gresik juga pernah dikenal sebuah nama tempat bernama Jaratan. Nama ini secara historis melekat pada peta buatan pelayar Belanda pada awal abad ke-7 M. Nama ini dianggap sebagai salah satu dari 2 buah pelabuhan yang ada di Gresik, lokasinya berada di Muara Bengawan Solo tepatnya di Pulau Mangare, Desa Watu Agung.

Kabupaten Gresik termasuk salah satu kabupaten di dalam wilayah pesisir utara Provinsi Jawa Timur. Letak Kabupaten Gresik berada di sebelah barat laut Kota Surabaya yang merupakan ibu kota provinsi. Pusat Pemerintahan Kabupaten Gresik yaitu Kecamatan Gresik berada 20 km sebelah utara Kota Surabaya. Kabupaten Gresik terbagi dalam 18 kecamatan dan terdiri dari 330 desa dan 26 kelurahan.

Memiliki luas wilayah 1.191,25 km2 yang terbagi dalam 18 kecamatan, 330 desa, dan 26 kelurahan dengan mayoritas wilayah merupakan dataran rendah dengan ketinggian 2 sampai 12 meter di atas permukaan air laut, kecuali Kecamatan Panceng yang mempunyai ketinggian 25 meter di atas permukaan air laut. Beberapa wilayah Kabupaten Gresik merupakan daerah pesisir pantai, yaitu memanjang mulai dari Kecamatan Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Sidayu, Ujungpangkah, Panceng, serta Sangkapura dan Tambak yang lokasinya berada di Pulau Bawean.

Secara geografis, wilayah Kabupaten Gresik terletak antara 112°–113° BT dan 7°–8° LS dan merupakan dataran rendah dengan ketinggian 2–12 meter di atas permukaan air laut, kecuali Kecamatan Panceng yang mempunyai ketinggian 25 meter di atas permukaan laut.

Sebagian wilayah Kabupaten Gresik merupakan daerah pesisir pantai, yaitu memanjang mulai dari Kecamatan Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Sidayu, Ujung Pangkah dan Panceng serta Kecamatan Sangkapura dan Tambak yang lokasinya berada di Pulau Bawean. Jenis tanah di wilayah Kabupaten Gresik sebagian besar merupakan tanah kapur yang relatif tandus. Ketinggian tanah di Wilayah Kabupaten Gresik berada pada 0 – 500 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada elevasi terendah terdapat di daerah sekitar muara Sungai Bengawan Solo dan Kali Lamong. Kondisi topografi pada Kabupaten Gresik bervariasi pada kemiringan 0-2 %, 3-15 %, dan 16-40% serta lebih dari 40 %. Sebagian besar mempunyai kemiringan 0-2 % mempunyai luas + 94.613,00 Ha atau sekitar 80,59 %, sedangkan wilayah yang mempunyai kemiringan lebih dari 40 % lebih sedikit + 1.072,23 Ha atau sekitar 0,91%.

Penduduk Kabupaten Gresik berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2019 sebanyak 1.312.881 jiwa yang terdiri atas 650.973 jiwa penduduk laki-laki dan 661.908 jiwa penduduk perempuan. Sedangkan menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik mencatat penduduk Kabupaten Gresik pada tahun 2019 sebanyak 1.298.184 jiwa yang terdiri atas 652.982 penduduk laki-laki dan 645.202 penduduk perempuan.

Kepadatan penduduk diKabupaten Gresik tahun 2019 mencapai 1.089 jiwa/km2 dengan rata-rata jumlah penduduk per rumah tangga 3-4 orang. Kepadatan Penduduk di 18 kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi berada di kecamatan Gresik dengan kepadatan sebesar 14.882 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Tambak sebesar 413 jiwa/km2. Sementara itu jumlah keluarga pada tahun 2019 sebanyak 389.072 keluarga.

Keadaan permukaan air tanah di Wilayah Kabupaten Gresik pada umumnya relatif dalam, hanya daerah-daerah tertentu di sekitar sungai atau rawa-rawa saja yang mempunyai pemukaan air tanah agak dangkal.

Pola aliran sungai di Kabupaten Gresik memperlihatkan wilayah Gresik merupakan daerah muara Sungai Bengawan Solo dan Kali Lamong dan juga dilalui oleh Kali Surabaya di Wilayah Selatan. Sungai-sungai ini memiliki sifat aliran dan kandungan unsur hara yang berbeda. Sungai Bengawan Solo mempunyai debit air yang cukup tinggi dengan membawa sedimen lebih banyak dibandingkan dengan Kali Lamong, sehingga pendangkalan di Sungai Bengawan Solo lebih cepat. Dengan adanya peristiwa tersebut mengakibatkan timbulnya tanah-tanah oloran yang sering kali oleh penduduk dimanfaatkan untuk lahan perikanan.

Selain dialiri oleh sungai-sungai tersebut di atas, keadaan hidrologi Kabupaten Gresik juga ditentukan oleh adanya waduk, embung, mata air, pompa air dan sumur bor.

Kabupaten Gresik beriklim tropis seperti wilayah lain di Indonesia. Berdasarkan klasifikasi iklim, wilayah Kabupaten Gresik termasuk dalam kategori iklim tropis basah dan kering (Aw). Suhu rata-rata tahunan di wilayah ini adalah ±28,3 °C dan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±76%. Jumlah curah hujan tahunan di wilayah Gresik adalah 1200–1600 mm per tahun dan dengan jumlah hari hujan berkisar antara 90–120 hari hujan per tahun. Musim penghujan di Kabupaten Gresik biasanya berlangsung sejak bulan Desember hingga bulan Maret dengan bulan terbasah adalah Januari yang jumlah curah hujan per bulannya lebih dari 250 mm per bulan, sedangkan musim kemarau berlangsung dari bulan Mei hingga bulan Oktober dengan bulan terkering adalah Agustus.

Gresik sudah menjadi salah satu pelabuhan utama dan kota dagang yang cukup penting sejak abad ke-11, serta menjadi tempat persinggahan kapal-kapal dari Maluku menuju Sumatra dan daratan Asia (termasuk India dan Persia). Hal ini berlanjut hingga era VOC.

Pada tahun 1680 kedatuan Giri tunduk dibawah Mataram, selanjutnya Gresik dipegang oleh Kyai Puspodiwangsa pada tahun 1688, dengan nama gelar Kyai Tumenggung Pusponegoro. Tahun 1738 Gresik diambil alih oleh Madura ketika Bupati-Bupati Jawa di Mataram, kemudian Bupati Gresik merebut kembali tahta Gresik dibantu Oleh Bupati Ponorogo.

Awalnya, Gresik berstatus sebagai ibu kota dari Kabupaten Surabaya. Status itu ditetapkan Mr Assaat. Ia merupakan Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia (27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950).

Penetapan tersebut memunculkan perbedaan antara nama kabupaten dengan ibu kotanya. Nama kabupatennya Surabaya, sedangkan ibu kotanya Gresik.

Dalam perkembangannya, perbedaan nama kabupaten dengan ibu kotanya itu dirasa kurang tepat dan serasi secara psikologi. Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, yang berisi tentang perubahan batas wilayah Kota Surabaya.

Saat itu, Kota Surabaya menambah lima kecamatan yang diambil dari Kabupaten Surabaya (Gresik). Lima kecamatan itu yakni Wonocolo, Sukolilo, Rungkut, Tandes dan Karangpilang.

Kebijakan itu secara otomatis semakin menjauhkan pusat pemerintahan Kabupaten Surabaya (Gresik) dengan wilayah yang diperintah. Gresik begitu luas, perbatasannya hingga Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.

Semula Kabupaten Gresik ini bernama Kabupaten Surabaya (masuk wilayah administrasi Surabaya). Memasuki dilaksanakannya PP Nomor 38 Tahun 1974, seluruh kegiatan pemerintahan mulai berangsur-angsur dipindahkan ke Kabupaten Gresik.

Usulan tersebut dikabulkan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1974 tanggal 1 November 1974, di mana secara resmi nama Kabupaten Surabaya dihapus dan diganti dengan nama Kabupaten Gresik.

Perubahan tersebut disetujui Presiden Soeharto dan Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sudarmono. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Kabupaten Surabaya resmi disebut Kabupaten Gresik pada 27 Februari 1975. Ibu kotanya Kota Gresik.

Perubahan nama kabupaten tersebut merupakan peristiwa penting bagi masyarakat Gresik. Yang memberikan pengaruh besar terhadap Kota Gresik.

Gresik yang semula berstatus sebagai kecamatan atau kawedanan, harus menggelar pembangunan sedemikian rupa, agar memiliki taraf yang sesuai dengan statusnya sebagai kabupaten.

Kabupaten Gresik terkenal sebagai Kota Walisongo, hal ini ditandai dengan penggalian sejarah yang berkenaan dengan peranan dan keberadaan para wali yang makamnya berada di Kabupaten Gresik yaitu, Sunan Giri dan Syekh Maulana Malik Ibrahim. Di samping itu, Kabupaten Gresik disebut sebagai Kota Santri yang berarti Kawasan Industri dengan Slogan Kota Gresik Berhias Iman yang berarti Gresik yang bersih, hijau, aman sehat, menuju kawasan industri, maritim, agama, dan niaga.

Kabupaten Gresik terdiri dari 18 kecamatan, 26 kelurahan, dan 330 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.251.754 jiwa dengan luas wilayah 1.191,25 km² dan sebaran penduduk 1.050 jiwa/km².

Kabupaten Gresik dikenal sebagai salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Beberapa industri di Kabupaten Gresik antara lain Semen Gresik, Petrokimia Gresik, Nippon Paint, Wilmar, Smelting, BHS-Tex, Industri Plywood, dan Maspion. Selain itu terdapat juga sektor penghasil perikanan yang cukup signifikan, baik perikanan laut, tambak, maupun perikanan darat. Kabupaten Gresik juga terdapat sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap berkapasitas 2.200 MW.

Antara Gresik dan Surabaya dihubungkan oleh Jalan Tol Surabaya-Gresik, yang terhubung dengan Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Selain itu perekonomian masyarakat Kabupaten Gresik banyak ditopang dari sektor wiraswasta. Salah satunya yaitu Industri Songkok, Pengrajin Tas, Pengrajin Perhiasan Emas & Perak, Industri Garmen.

Pertumbuhan perekonomian Kabupaten Gresik menjadi salah satu yang terbaik di Provinsi Jawa Timur yaitu mencapai 6,58% atau di atas rata-rata nasional provinsi. Meskipun demikian, kemajuan pembangunan di Gresik tidak mengabaikan sektor pelayanan publik. Demikian juga sektor Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sampai saat ini tahun 2020 sudah mencapai Rp 83 triliun. Tingginya angka PDRB tak lepas dari geliat sektor industri dan jasa yang begitu pesat.

Fauna Identitas Kabupaten Gresik adalah Rusa Bawean yaitu Rusa yang berasal dari Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Rusa Bawean selain menjadi fauna identitas atau maskot Kabupaten Gresik, tetapi juga hewan kebanggaan warga Gresik.

Spesies ini tergolong langka dan diklasifikasikan sebagai terancam punah oleh IUCN. Populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 300 ekor di alam bebas. Rusa Bawean hidup dalam kelompok kecil yang biasanya terdiri atas rusa betina dengan anaknya atau jantan yang mengikuti betina untuk kawin. Mereka tergolong hewan nokturnal atau aktif mencari makan di malam hari.

Tinggi rusa bawean jantan dilaporkan sekitar 60 – 70 cm. Panjang ekor 20 cm. Panjang dari kepala dan tubuh 140 cm. Bobot dewasa 50 – 60 kg. Rusa ini berwarna coklat. Pejantannya memiliki tanduk bercabang 3 yang dapat tumbuh sepanjang 25 – 47 cm. Tanduk ini dipergunakan pejantan untuk memenangkan betina di musim kawin.

Kabupaten Gresik memiliki beberapa spesies tumbuhan buah yang dianggap legendaris, khususnya di Pulau Bawean, di antaranya juwet, mentega, buni, kepundung, dan rengga.

Keragaman jenis tumbuhan di Kabupaten Gresik bisa ditemukan di kawasan hutan konservasi yang terbagi menjadi 5 area, yakni Gunung Mas, Hutan Alas Timur, Gunung Besar, Gunung Teneden, dan Gunung Payung-payung. Selain tumbuhan buah yang legendaris, terdapat juga jenis-jenis tumbuhan yang bisa ditemukan di habitat rusa bawean seperti Garcinia dioica, Irvingia malayana, Tectona Grandis dan Syzigium lepidocarpa. Jenis pohon lain yang banyak ditemukan antara lain Symplocos adenophylla, Eugenia lepidocarpa, Dracontomelon mangiferum, Radermachera gigantea, Nauclea sp., Canarium asperum, Irvingia malayana, dan Calophyllum saigonense. Pada hutan sekunder banyak ditemukan jenis pohon Gondang (Ficus variegata), Kenyang-kenyang (Ficus sp.), Kayu tutup (Macaranga tanarius), Palapayan (Anthocephalus indicus), sedangkan jenis semak belukar yang ditemukan antara lain Leea indica, Antidesma montanus, Garcinia celebica, serta marga Ficus. Terdapat 64 jenis umum, 12 jenis anggrek, dan 3 jenis paku-pakuan dengan jumlah keanekaragaman jenis sebanyak 37 famili dengan 67 genus. Jenis anggrek meliputi Nervilia aragoana Rhynchostylis retusa, Cymbidium aloifolium, Phalaenopsis amabilis var., Liparis condylobulbon, Dendrobium bracteosum, Taenophyllum bicuspidatum, serta dari marga Geodorum, Pholidota dan Habenaria. Keberadaan anggrek epifit dan anggrek tanah memang tidak beragam. Anggrek epifit yang terdapat di kawasan cagar alam maupun suaka margasatwa Pulau Bawean banyak ditemukan pada pohon dengan tekstur batang kasar antara lain pada pohon Irvingia malayana, Tectona grandis (Jati), dan Lagerstromia floribunda serta dari marga Garcinia, Syzigium dan Ficus. Anggrek bulan (Phalaenopsis amabilis) banyak ditemukan menempel pada pohon jati, Syzigium, dan Lagerstromia floribunda pada habitat terbuka dan beberapa ditemukan pada habitat sedikit ternaung. Hutan jati di sekitar kawasan konservasi banyak dihuni oleh anggrek bulan dengan kondisi habitat terbuka dan suhu panas. Pholidota merupakan anggrek epifit banyak ditemukan pada pohon Kayu Bulu (Irvingia malayana) dengan habitat ternaung dengan kelembaban berkisar antara 80-91% dan suhu 25-30 ⁰C. Habenaria merupakan jenis anggrek tanah yang sedikit ditemukan pada padang alang-alang terbuka dengan kondisi tanah lempungan kering di dataran rendah.

Pemberian Imunisasi untuk 703 bayi usia dibawah 1 tahun sekaligus berhasil dicatat di buku Museum Rekor Indonesia (MURI). Penciptaan Rekor baru MURI ini berhasil diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Petrokimia Gresik dalam Rangka HUT PT Petrokimia Gresik ke-39 & HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 tahun 2011.

Adipura Bangunpraja merupakan lambang spremasi kebersihan kota. Dalam Rangkaian Kirab Piala Adipura ke-8 untuk Kabupaten Gresik, petugas kebersihan bernama Suwandi, warga Kembangan, dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik Mochammad Safi'i, warga Bungah, mendapatkan doorprize umroh.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menuturkan, bagi yang beruntung mendapatkan umroh diharapkan bisa menunaikannya. Hadiah itu belum sebanding dengan perannya menjaga kebersihan kota. Adipura diraih juga berkat peran serta seluruh komponen masyarakat.

Adiwiyata adalah penghargaan lingkungan hidup yang diberikan pada sekolah-sekolah yang melaksanakan program pelestarian lingkungan. Program pelestarian yang dimaksud mencakup kegiatan penghijauan, daur ulang sampah, bahkan hingga memasukkan materi lingkungan pada muatan lokal yang diajarkan pada murid-murid di sekolahnya.

Pada tahun 2012, 5 sekolah di Kabupaten Gresik juga mendapatkan predikat sekolah Adiwiyata dan 1 sekolah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Mandiri.

Di dunia Internasional pun, Kabupaten Gresik telah menerima beberapa penghargaan antara lain yaitu Asean Development Citra Award dari lembaga resmi internasional. Penghargaan Majelis Ilmu kepada Bupati Gresik dari Kerajaan Brunei Darussalam tahun 2008.

Gresik Merupakan Jalur Pantura Semarang–Surabaya Banyak bus bus lewat sini, Terminal Bunder merupakan Terminal Terbesar di Gresik yang dilewati banyak angkutan kota/umum dari Kota Surabaya Dan Lamongan.

Stasiun Duduk, Stasiun Cerme, dan Stasiun Indro merupakan Stasiun aktif di wilayah Kabupaten Gresik. Untuk rel nonaktif berada di Stasiun Gresik–Stasiun Sumari.

Adanya beberapa klub olahraga dari berbagai jenis olahraga yang dimiliki Kabupaten Gresik ditunjang dengan beberapa sarana olahraga yang disediakan pemerintah setempat seperti:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.