Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Gunung Mas
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Gunung Mas. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Gunung Mas
Peta Kabupaten Gunung Mas
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}1°06′05.8″S 113°51′58.9″E / 1.101611°S 113.866361°E / -1.101611; 113.866361
Kabupaten Gunung Mas adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 2002. Ibu kotanya adalah Kuala Kurun, salah satu kelurahan di kecamatan Kurun. Data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Gunung Mas pada akhir tahun 2024 sebanyak 134.482 jiwa.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar termasuk daerah ini merupakan bagian dari dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8
Kabupaten ini secara astronomi terletak pada ± 0° 18’ 00” Lintang Selatan s/d 01° 40’ 30” Lintang Selatan dan ± 113° 01’ 00” Bujur Timur s/d 114° 01’ 00” Bujur Timur. Berpenduduk sebanyak 96.990 jiwa (sensus 2010). Luas wilayah kabupaten Gunung Mas adalah 10.804 km² dan merupakan kabupaten terluas keenam dari 14 kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah (7,04% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah). Luas wilayah tersebut terdiri atas:
Wilayah Gunung Mas termasuk dataran tinggi yang memiliki potensi untuk dijadikan daerah perkebunan. Daerah utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara ± 100-500 meter dari permukaan air laut dan mempunyai tingkat kemiringan ± 8-15° serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan ± 15-25°. Pada daerah tersebut terdapat pegunungan Muller dan pegunungan Schwaner dengan puncak tertinggi (Bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut. Bagian selatan terdiri dari dataran rendah dan rawa-rawa yang sering mengalami banjir pada musim hujan.
Gunung Mas merupakan kabupaten dengan sebagian wilayah masih tergantung dari pemanfaatan sungai baik sebagai transportasi maupun kebutuhan sehari-hari. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39/PRT/1989 membagi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam 6 satuan wilayah sungai. Salah satu diantaranya adalah Satuan Wilayah Sungai Kahayan yang melingkupi 2 kabupaten dan 1 Kota yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Di wilayah Kabupaten Gunung Mas, terdapat 3 (tiga) cabang sungai yang langsung bermuara ke Sungai Kahayan, yaitu Sungai Rungan, Sungai Miri, dan Sungai Manuhing. Total aliran permukaan ditaksir 90 miliar m³/tahun atau 2.850 m³/detik.
Kabupaten Gunung Mas juga memiliki wilayah perairan yang berbentuk danau, sungai dan rawa. Sungai yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas ada empat yakni Sungai Manuhing, Sungai Rungan, Sungai Kahayan, dan Sungai Miri. Sungai Manuhing melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 28,75 km. Sungai Rungan melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 86,25 km. Sungai Kahayan melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 600 km. Sedangkan Sungai Miri melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 20 km.
Potensi Air Bawah Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan cukup melimpah, namun potensi ini harus dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Penggunaan Air Bawah Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan sehat, serta semakin menurunnya kualitas air permukaan. Penggunaan Air Bawah Tanah umumnya dipakai untuk keperluan rumah tangga, hotel-hotel, perkantoran, rumah-rumah makan, usaha air isi ulang, industri air mineral, serta untuk keperluan industri-industri lainnya. Dalam satuan potensi cekungan air tanah (CAT), wilayah Kabupaten Gunung Mas termasuk ke dalam salah satu dari tiga potensi cekungan air tanah di wilayah Kalimantan Tengah, yakni potensi cekungan air tanah Palangka Raya−Banjarmasin.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Gunung Mas memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34° C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang juga tinggi antara 70%–90%.
Bupati yang menjabat saat ini di Gunung Mas ialah Jaya Samaya Monong, didampingi wakil bupati, Efrensia L.P. Umbing. Mereka adalah pemenang pada pemilihan umum bupati Gunung Mas 2019. Jaya dan Efrensia dilantik gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 28 Mei 2019, untuk periode 2019-2024.
Kabupaten Gunung Mas terdiri dari 12 kecamatan, 13 kelurahan, dan 114 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 137.662 jiwa dengan luas wilayah 10.805,00 km² dan sebaran penduduk 13 jiwa/km².
Motto kabupaten ini adalah "Habangkalan Penyang Karuhei Tatau", berasal dari bahasa Sangiang yang mempunyai arti:
Secara lengkap "Habangkalan Penyang Karuhei Tatau" berarti: Kumpulan, himpunan cita-cita yang menyatu atas dasar tekad dengan semangat yang tinggi dengan didasari agama dan keimanan dalam upaya bersama untuk membangun yang bertujuan mensejahterakan, membahagiakan dan kejayaan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan hasil sensus penduduk pada September 2020, penduduk Kabupaten Gunung Mas berjumlah sebanyak 135.373 jiwa yang terdiri dari 71.378 laki–laki dan 63.995 perempuan dengan rasio jenis kelamin 112 yang dapat dimaknai bahwa pada setiap 100 perempuan terdapat 112 laki-laki. Pertumbuhan penduduk sebesar 3,28% dibandingkan jumlah penduduk hasil Sensus 2010. Tingkat kepadatan penduduk Gunung Mas tahun 2020 berada pada rata-rata 12,5 orang per km². Merujuk pada teori generasi, penduduk Kabupaten Gunung Mas di tahun 2020 didominasi oleh penduduk generasi Z, yakni penduduk yang lahir pada periode tahun 1995-2010 dengan persentase sebesar 30%, kemudian disusul oleh penduduk generasi milenial yang tahun kelahirannya antara tahun 1981-1994 dengan persentase sebesar 29,3%. Penduduk Kabupaten Gunung Mas pada generasi Alpha, yang lahir diatas tahun 2010 sebesar 14,2% sedangkan penduduk usia tua (Generasi Baby Boomers dan Generasi Silent) sebesar 9,1%.
Kabupaten Gunung Mas terdiri atas 12 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:
Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gunung Mas terus meningkat setiap tahunnya, dengan rerata laju pertumbuhannya berkisar antara 1% hingga 2% per tahunnya. Berikut merupakan data pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Gunung Mas per 5 tahun.
Kabupaten Gunung Mas merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang mayoritas penduduknya menganut agama Kristen yaitu dengan persentase sebesar 67,97% dengan detailnya yakni 65,67% menganut ajaran Kristen Protestan dan 2,30% menganut ajaran Katolik. Setelah itu, agama Islam menyusul di peringkat kedua dengan persentase 20,14% dari total penduduk Kabupaten Gunung Mas. Pada peringkat ketiga disusul oleh agama asli suku Dayak yaitu agama Kaharingan, yang saat ini sudah menjadi bagian dari agama Hindu dengan persentase 11,86% dari jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas. Untuk sisanya menganut agama Buddha, Konghucu, dan aliran keyakinan lainnya sebanyak 0,03%.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.