Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Peta Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Hulu Sungai Tengah adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Barabai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.472 km² dan berpenduduk sebanyak 261.042 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2020). Motto daerah ini adalah "Murakata" yang diambil dari bahasa Banjar. Murakata merupakan singkatan dari kata Mufakat, Rakat, dan Seiya-sekata. Makanan khas Hulu Sungai Tengah adalah Apam Barabai dan Pakasam.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara astronomis berada pada 2°36.5′S 115°18′E / 2.6083°S 115.300°E / -2.6083; 115.300. Kabupaten ini berlokasi di sebelah utara Provinsi Kalimantan Selatan yang umumnya disebut Banua Anam. Kabupaten ini berjarak sekitar 165 km dari kota Banjarmasin.

Secara topografi, kabupaten ini terdiri atas tiga kawasan, yakni kawasan rawa, dataran rendah, dan wilayah pegunungan Meratus. Semua kawasan berada pada ketinggian yang berkisar dari 9,53 m dpl (Kecamatan Labuan Amas Utara), 25 m dpl (Kecamatan Barabai), 330 m dpl (Kecamatan Batang Alai Timur) dan 1.894 m dpl di Gunung Halau-halau (Gunung Besar dari Pegunungan Meratus) dengan kemiringan tanah berkisar antara 0–40°.

Kawasan hutan lindung terdiri atas dua lokasi, yakni kawasan hutan lindung Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur seluas 43.782 ha, dan telah dikuatkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 2828 Tahun 2002. Selain itu juga terdapat kawasan hutan lindung lain di Gunung Titi di Kecamatan Limpasu.

Sedangkan untuk aliran sungai, kabupaten ini dialiri oleh dua sungai, yaitu Sungai Batang Alai dan Sungai Barabai. Terdapat dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi antara bulan Juni sampai Agustus dan musim penghujan antara bulan November sampai Februari.

Curah hujan yang terjadi selama 2008 tercatat rata-rata 209 mm, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2008 (494 mm) dan terendah pada Agustus 2008 (9 mm). Jumlah hari hujan yang terjadi adalah sebanyak 81 hari dengan rata-rata hari hujan sebanyak 7 hari. Jumlah hari hujan yang terbanyak terjadi pada Februari dan November (12 hari), sebaliknya jumlah hari hujan yang terendah terjadi pada Agustus (1 hari).

Pada masa kolonial Hindia Belanda, wilayah ini merupakan sebuah district Alaij en Amandit, kemudian dimekarkan masing-masing menjadi distrik Alaij dan distrik Amandit di bawah Afdeeling Amonthaij. Distrik Alai ibu kotanya Barabai dan pernah dipimpin oleh

Pada 1868 Distrik Alaij kemudian dimekarkan masing-masing masih di bawah Afdeeling Amonthaij menjadi:

Menurut Staatblaad tahun 1898 nomor 178 daerah ini menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Kendangan yaitu Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amas terdiri atas:

Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amas berubah kemudian menjadi Kawedanan Barabai di wilayah Kabupaten Kandangan. Menurut sejarah bahwa timbulnya hasrat untuk membentuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah bagi daerah Barabai atas dasar:

Tahapan untuk menuntut Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut melalui periode di mana tiap-tiap periode telah ditentukan langkah-langkah kerjanya, yaitu:

Sebagai awal perjuangan periode pelopor pada 2-3 September 1953, para tokoh masyarakat bermusyawarah untuk menuntut agar Barabai menjadi daeah otonom sendiri.

Dari pertengahan 1953 sampai dengan 27 Maret 1954 atau selama kurang lebih 9 bulan, para tokoh masyarakat membentuk suatu panitia dengan tugas berupaya semaksimal mungkin agar Kewedanan Barabai dijadikan Daerah Otonom yang berdiri sendiri yang dahulunya sebelum Perang Dunia II bernama Barabai Plaatslijke.

Setelah menerima amanat dari orang-orang tersebut dibentuklah Panitia Penuntut Sementara yang terdiri atas:

Selama kurun waktu 9 bulan itu, Panitia Penuntut mengadakan pertemuan-pertemuan mencari/mengumpulkan data dan menemui semua tokoh-tokoh baik yang di Barabai maupun yang ada di Banjarmasin yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai (K3B) Banjarmasin.

Dalam masa Periode Pelopor ini banyak tokoh masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu per satu, tetapi semuanya bertekad menuntut dibentuknya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Panitia ini memiliki tugas sebagai pengundang pada rapat selanjutnya, yaitu pada 4 April 1954 bertempat di Kediaman Asisten Wedana Bapak Abdul Muis Redhani telah dilaksanakan pertemuan yang memutuskan bahwa panitia diberi nama Panitia Penuntutan Kabupaten Barabai dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:

Ditambah dengan anggota-anggota dari setiap Partai Politik dan Organisasi Massa yang ada dalam Kewedanan Barabai pada waktu itu.

Pada periode perencanaan ini telah dipelajari dan dibahas semua bahan yang ada dalam proses perjuangan untuk menuntut kabupaten. Rapat tersebut mengambil suatu kesimpulan bahwa tuntutan terhadap Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah waktunya diajukan kepada Pemerintah Pusat.

Periode Pelaksana dimulai 12 Februari 1956 sampai dengan 23 Desember 1959. Selama periode ini, Partai Politik menganjurkan resolusi agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan Barabai (Plaastslijke Road Barabai) menuntut untuk dijadikan Kabupaten Daerah Tingkat II.

Untuk mempercepat dukungan di atas, maka diutuslah menghadap Menteri Dalam Negeri di Jakarta yang terdiri atas:

Selain menemui Menteri Dalam Negeri, juga menemui Wakil Perdana Menteri I Bapak Dr. Idham Khalid, Menteri Sosial, Menteri Perekonomian serta beberapa orang tokoh masyarakat di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 Februari 1957 Nomor Pem-20/2/II, Barabai ditetapkan menjadi Kabupaten Administratif Barabai.

Dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Kabupaten Administratif ditetapkan sejak Bapak H. Basri, BA sebagai Pejabat Kabupaten Administratif Barabai.

Akhirnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 1959 Nomor: Des-575-1-9 pada tanggal 23 Desember 1959 dilaksanakan serah terima antara Pejabat Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah. Sejak tanggal 24 Desember 1959 itulah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah berdiri sendiri, terpisah dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan.

Dengan dasar pertimbangan riwayat maka ditetapkanlah 24 Desember 1959 sebagai hari lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah yang melaksanakan otonomi secara penuh sampai sekarang.

Keadaan politik dan hukum yang berdampak pada kerawanan sosial politik yang berdimensi vertikal dan horizontal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sampai saat ini tidak pernah terjadi. Panasnya suhu politik hanya terjadi pada saat-saat PEMILU dan PILKADA, hal itu pun masih dalam tingkat wajar dan rasional dalam demokrasi. Salah satu penyebab hal ini terjadi karena masyarakat tidak majemuk seperti daerah-daerah lain, sehingga tidak terjadi gesekan yang bernuansa SARA.

Tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu 2004 yang lalu cukup tinggi yaitu 80,32%. Dari 156.667 orang pemilih terdaftar telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 125.831 orang. Adapun Partai Politik yang berhasil memperoleh kursi dalam Pemilu 2004 tersebut adalah sebagai berikut: PKS 6 kursi, Partai Golkar 4 kursi PPP 4 kursi, PAN 4 kursi, PBB 3 kursi, Partai Patriot 3 kursi, PDK 1 kursi, PKB 1 kursi, PBR 1 kursi, PKPB 1 kursi dan PPD 1 kursi. Jumlah fraksi pada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 6 fraksi. Pada pemilihan Kepala Daerah 2005 merupakan Pilkada pertama yang dilaksanakan secara langsung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tingkat partisipasi politik masyarakat juga cukup tinggi yaitu dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 131.254 orang atau 81,40% dari 161.254 jumlah pemilih yang terdaftar.

Selama 2008, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang beranggotakan 30 orang telah menyelenggarakan 94 kali rapat dan 162 persidangan yang mengeluarkan 46 keputusan dan 11 perda. Badan Pengawasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah menyelesaikan 105 kasus dari 257 kasus yang ditemukan. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah mengeluarkan 1 buah SK Hak Guna Bangunan dan 3 buah SK Hak Pakai. Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan proyek prasarana dari bantuan pembangunan desa sebanyak 939 unit dengan dana sebesar Rp. 2.535.000.000,- . Pada tahun tersebut juga dilaksanakan lomba desa dengan pemenang Desa Batu Panggung, Kalibaru, dan Muara Rintis serta Kelurahan Barabai Darat sebagai kelurahan terbaik I.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri dari 11 kecamatan, 8 kelurahan, dan 161 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 250.782 jiwa dengan luas wilayah 1.472,00 km² dan sebaran penduduk 170 jiwa/km².

Pada 2008 realisasi penerimaan/pengeluaran daerah otonom tingkat II Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp. 344.667.835.882,87. Penerimaan terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum yaitu sebesar 70,68 persen dan pengeluaran terbesar adalah untuk belanja pelayanan publik sebesar 75,83 persen. Dari pokok ketetapan PBB 2008 yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan PBB yaitu sebesar Rp. 527.742.607,- didapat realisasi penerimaan PBB yang sama, berarti sesuai dengan pokok ketetapan Cabang Dipenda Tk.I kalimantan Selatan Barabai mencatat pencapaian target penerimaan pajak kendaraan bermotor, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor dan penerimaan retribusi bahan galian golongan C masing-masing adalah sebesar 83,39 persen, 83,96 persen dan 122,34 persen.

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat 19 buah Koperasi Unit Desa dengan anggota sebanyak 15.046 orang dan 33 buah Koperasi Non Unit Desa dengan anggota sebanyak 12.487 orang. Pada 2008 terdapat sebanyak 10.911 peserta askes menurut catatan PT. (Persero) Askes KPC 1703 HST. Perum Pegadaian Barabai mencatat nilai kredit sebesar Rp. 6.809.924.000,- dengan barang jaminan sebanyak 3.632 buah. Selain itu juga tercatat tunggakan sebesar Rp. 1.432.998.000,- dengan jumlah barang sebanyak 790 buah.

Pendapatan Domestik Regional Bruto Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 2008 menurut harga konstan (2000=100) adalah sebesar 836.909.283 (000 Rp) sedangkan PDRB menurut harga berlaku adalah sebesar 1.218.716.405 (000 Rp). PDRB menurut harga berlaku terlihat peranan terbesar berasal dari sektor pertanian yaitu sebesar 38,04 persen diikuti oleh sektor jasa-jasa sebesar 22,08 persen dan perdagangan hotel dan restoran sebesar 14,67 persen sedangkan sektor listrik, gas dan air bersih memberikan sumbangan yang terkecil yaitu sebesar 0,44 persen. PDRB yang didapat dibagi dengan jumlah penduduk maka didapat pendapatan per kapita Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp. 3.541.814,- .

Terdapat 8 komoditas padi dan palawija yang menjadi cakupan statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2013, yaitu padi sawah, padi gogo, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang kedelai dan kacang hijau. Komoditas dengan produksi terbesar adalah padi sawah sebesar 193.833 ton. Pertanian padi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah umumnya dikerjakan pada musim penghujan kecuali di daerah rawa dikerjakan pada musim kemarau. Luas tanam tanah pertanian 46.955 ha dengan luas panen 44.961 ha. Selain padi, bidang pertanian juga menghasilkan sayur-sayuran dan tanaman palawija. Kebanyakan hasil dari tanaman palawija dan sayuran dijual tidak hanya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah melainkan ke kabupaten sekitar bahkan sampai ke luar provinsi yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat 11 Balai Penyuluhan Pertanian yang berarti terdapat satu kantor BPP di setiap kecamatan. Dan terdapat 160 orang petugas penyuluh lapangan pertanian yang terdiri atas 97 orang laki-laki dan 86 orang perempuan.

Di bidang perkebunan, terdapat lahan perkebunan seluas 2.020 ha. Kebanyakan penduduk mengusahakan perkebunan karet. Sejak dulu sampai sekarang Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkenal dengan penghasil karet walaupun karet yang dihasilkan kebanyakan bukan karet jenis bibit unggul. Luas perkebunan karet 1.415 ha dengan produksi rata-rata 680 kg/ha. Terdapat satu buah perusahaan pengolahan karet yang berkapasitas cukup besar, yaitu PT Dharma Kalimantan yang terletak di Kecamatan Haruyan.

Terdapat 19 komoditas perkebunan rakyat yang dicakup dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2008). Dari 19 komoditas tersebut tiga komoditas yang produktivitasnya terbanyak adalah jahe (6.280 kg/ha), sagu (3.456 kg/ha) dan kunyit (2.270 kg/ha). Sedangkan tiga komoditas yang produktivitasnya terkecil adalah kapulaga (125 kg/ha), kapuk (104 kg/ha) dan cengkih (45 kg/ha).

Perikanan yang terdapat dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dalam Angka 2008 mencakup 7 komoditas yang dilakukan penangkapan di perairan umum yaitu ikan gabus, tauman, sepat siam, betok, tambakan, sepat rawa dan ikan lainnya. Produksi komoditas perikanan yang terbanyak adalah sepat rawa (1.544 ton), sepat siam (1.241 ton) dan tambakan (1.070 ton). Walaupun produksi sepat rawa terbanyak namun harga produsennya sangat murah yaitu Rp. 5.000,- . Komoditas perikanan yang produksi tidak terlalu banyak namun harganya lebih mahal daripada yang lain yaitu ikan gabus seharga Rp. 20.000,- / kg. Produksi perikanan yang dilakukan melalui budidaya perikanan sebanyak 5 jenis yaitu ikan mas (90,73 ton), nila (208 ton), patin (62,69 ton), tauman (39,5 ton), dan bawal (3,29 ton).

Pada 2008 produksi ternak besar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 13.284 ekor yang terdiri dari sapi (11.173 ekor), kerbau (2.096 ekor) dan kuda (15 ekor). Produksi sapi terbanyak terdapat di Kecamatan Labuan Amas Selatan sebanyak 1.857 ekor sedangkan ternak kerbau hanya ada di Kecamatan Labuan Amas Utara dan Batang Alai Timur. Dan produksi ternak kecil yang dihasilkan ada sebanyak 27.750 ekor yang terdiri dari kambing (23.882 ekor), domba (2.337 ekor) dan babi (1.531 ekor). Produksi kambing terbanyak terdapat di Kecamatan Barabai (4.391ekor). Serta terdapat sebanyak 2.989.185 ekor ternak unggas.

Pada 2008 di Kabupaten Hulu Sungai tengah terdapat 1.401 unit usaha industri dengan tenaga kerja sebanyak 3.949 orang. Kegiatan industri tersebut menghasilkan produksi senilai 131.659 juta rupiah yang berasal dari investasi senilai 25.575 juta rupiah. Pada tahun ini pula telah diterbitkan sebanyak 1.431 SIUP oleh Dinas Perindagkop Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bagian Pertambangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 2008 telah mencatat produksi 5 komoditas pertambangan dan penggalian yaitu batu kali, batu gunung dan batu pecah (32.438,78 m), sirtu (26.398,01 m ), kerikil (62.406,69 m), tanah (19.613,45 m), dan marmer (949,03 3m). Walaupun marmer memiliki nilai produksi terendah namun harga produksinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang lain yaitu senilai Rp.80.000,- / m3

PT. PLN (Persero) Cabang Barabai pada 2008 mencatat sebanyak 206.556 pelanggan daya dengan kenaikan 3,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan daya terpasang sebanyak 139.548.830 Kwh. Dari seluruh desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah hanya sebanyak 91 persen yang teraliri listrik.

Pada 2008 terdapat 8.719 pelanggan air minum di kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebanyak 95,2 persen merupakan pelanggan non niaga. Dari produksi air minum sebanyak 2.640.816 m3 yang terjual hanya 73,3 persen saja dengan nilai penjualan sebesar Rp. 2.762.711.170,- .

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat 1 buah kantor pos, 7 buah kantor pos pembantu dan 2 rumah pos. Hanya Kecamatan Hantakan, Batang Alai Timur dan Limpasu yang tidak memiliki baik kantor pos pembantu maupun rumah pos. Pada 2008 terjadi pengiriman paket pos sebanyak 215 buah dan penerimaan paket pos sebanyak 1.357 buah.

Pada sektor jasa telah berkembang maju perhotelan dan perbengkelan. Kota Barabai dijuluki oleh masyarakat sebagai Kota Seribu Satu Bengkel. Banyak perusahaan yang menempatkan stok barangnya untuk wilayah ‘'Banua Anam'’ (Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tapin) di Barabai ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setiap tahun jasa penginapan dan persewaan selalu mengalami kenaikan. Sampai di 2008 terdapat 11 buah hotel/penginapan atau 26.784 buah kamar dan 4 buah jasa persewaan lainnya.

Berdasarkan catatan Sub Dulog Wilayah I Barabai pada 2008 terdapat sebanyak 108.000 ton beras ex move pengadaan dan 3.694.506 ton beras move in regional ex DN dengan total 3.802.506 ton beras. Pada tahun tersebut terdapat penyaluran beras sebanyak 1.606.163 ton. Dinas Peridagkop Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencatat realisasi ekspor non migas (karet sir) Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 21.231,28 ton senilai 369.277,31 juta rupiah. Seluruh kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah memilki 24 hari pasar. Pasar-pasar tersebut tidak dilakasanakan setiap hari namun hanya pada hari-hari tertentu saja. Hari pasar terbanyak terdapat di Kecamatan Labuan Amas Utara dan Batang Alai Utara yaitu sebanyak 4 hari pasar.

Kondisi demografi, pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama, dan sosial budaya merupakan indikator penting perkembangan sosial budaya. Pendidikan merupakan salah satu tolok ukur pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Beberapa indikator pendidikan menunjukan hal-hal sebagai berikut:

Dinas KB dan Kessos mencatat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada sebanyak 11 panti asuhan dengan 401 anak asuh. Dan terdapat 228 karang taruna dengan 11.132 anggota. Selain itu Pengadilan Agama juga mencatat ada sebanyak 269 perkara pada 2008 dan yang sudah diselesaikan sebayak 218 perkara. Menurut catatan Kepolisian Resort terdapat 3.451 pelanggaran lalu lintas dengan 35 kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga terjadi 299 tindak kriminalitas.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai lembaga pendidikan SD/MI sebanyak 307 buah, SMP/MTs sebanyak 47 buah, SMA sebanyak 8 buah, dan SMK sebanyak 4 buah. Dari 4 buah SMK yang ada telah dibuka berbagai jurusan antara lain Akuntansi, Adminsitasi Perkantoran, Penjualan, Teknologi Informatika, Teknik Pemesinan dan Mekanik Otomotif. Juga terdapat lembaga Pendidikan Tinggi sebanyak 1 buah, yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai, .

Fasilitas kesehatan yang ada sebanyak 1 rumah sakit, 19 puskesmas, 45 puskesmas pembantu dan 19 apotek. Untuk melayani kegiatan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat 108 orang perawat, 153 orang bidan, 27 orang dokter umum, 3 orang dokter gigi dan 4 orang apotiker serta 21 orang asisten apoteker. Tiga besar penyakit yang banyak diderita penduduk dan yang berobat di RSUD H. Damanhuri adalah Hipertensi sebanyak 1.157 penderita, TB Paru sebanyak 454 penderita dan Bronkitis sebanyak 406 penderita. Dinas Duknaker dan KB mencatat ada sebanyak 23 klinik KB dengan 234 petugas KB.

Dengan jumlah Pasangan Usia Subur sebanyak 45.904 orang, akseptor KB yang tercatat pada 2008 ada sebanyak 35.322 orang, diantaranya 7.553 orang akseptor KB baru. Alat/cara KB yang paling banyak digunakan adalah Pil yaitu sebanyak 24.835 akseptor. Hasil pendataan keluarga menunjukkan Keluarga Pra Sejahtera mencapai 4.861 keluarga, KS I sebanyak 21.167 keluarga, KS II sebanyak 27.337 keluarga, KS III sebanyak 14.552 keluarga KS III Plus sebanyak 230 keluarga.

Kabupaten Hulu Sungai tengah terdiri dari 11 kecamatan, 161 desa dan 8 kelurahan. Jumlah rumah tangga yang tercatat pada akhir 2008 mencapai 65.904 RT, dengan jumlah penduduk 237.080 orang yang terdiri dari 114.891 orang laki-laki dan 122.189 orang perempuan, dengan sex ratio 94. Jumlah penduduk terbanyak berada di kecamatan Barabai (49.278 orang) dengan kepadatan 903 orang/Km², sebaliknya jumlah penduduk yang terkecil berada di kecamatan Batang Alai Timur (6710 orang) dengan kepadatan 27 orang/Km².

Sex Ratio hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bernilai di bawah 100, kecuali Kecamatan Batang Alai Timur dan Limpasu yang bernilai 102 dan 100. Hal ini berarti di Kecamatan Batang Alai Timur pada 2008 untuk setiap 100 penduduk perempuan terdapat 102 penduduk laki-laki. Namun secara keseluruhan sex ratio di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bernilai 94 yang berari setiap 100 penduduk perempuan terdapat 94 penduduk laki-laki.

Untuk umur harapan hidup (AHH) penduduk Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 62,2 tahun dan Angka Keluhan Kesehatan (AKK) 18,7%.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja, tercatat 4.055 orang pencari kerja, dengan tingkat pendidikan terbanyak SLTA. Dari jumlah tersebut sebanyak 879 orang diantaranya telah ditempatkan. Pada 2008 Disduknaker mengadakan pelatihan keterampilan dengan peserta sebanyak 100 orang, serta adanya pelatihan keterampilan yang diadakan swasta yang diikuti sebanyak 1.267 orang.

Penetapan tingkat upah/gaji ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Rata-rata KHM pekerja yang ditetapkan pada 2008 adalah Rp. 725.578,- per bulan.

Data Departemen agama menyatakan bahwa terdapat 228.730 penduduk pemeluk agama Islam, 525 pemeluk agama Kristen Protestan, 75 penduduk pemeluk agama Kristen Katolik, 1.314 penduduk pemeluk agama Hindu dan 3.618 penduduk pemeluk agama lainnya. Dalam menjalankan kewajibannya untuk beribadah tersedia 254 masjid,731 musala/langgar, 4 gereja dan 1 pura. Kantor Departemen Agama mencatat ada sebanyak 2.597 pernikahan selama 2008. Selain itu jemaah haji yang berangkat ke tanah suci ada sebanyak 207 orang.

Suku asli daerah ini adalah suku Banjar yang terdapat di seluruh kecamatan dan suku Dayak Bukit yang bermukim di kecamatan Batu Benawa. Suku bangsa lainnya di kabupaten ini adalah:

Letak Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang strategis pada jalur lalu lintas antar kabupaten dalam provinsi maupun antar provinsi menyebabkan sektor perdagangan, transportasi dan jasa berkembang cukup maju. Mengingat potensi tersebut Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah membangun pasar dan plaza sebagai pusat perbelanjaan di kota Barabai. Masyarakat kabupaten sekitar seperti Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong serta dari Kabupaten Pasir (Kalimantan Timur) banyak yang berbelanja di kota Barabai.

Kondisi jalan di seluruh kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 2008 sebesar 51,19 persen dalam kondisi baik, 18,34 persen dalam kondisi rusak dan sisanya dalam kondisi sedang. Menurut jenis permukaan jalan, sebesar 72,84 persen berupa aspal, 7,66 persen berupa kerikil, 12,22 persen berupa tanah dan 7,28 persen sisanya tidak dirinci. Menurut kelas jalan, sebesar 72,84 persen kelas IIIB, 7,66 persen kelas IIIC dan 19,50 persen sisanya tidak dirinci.

Menurut Satuan Lantas Polres Hulu Sungai Tengah pada 2008 tercatat sebanyak 358 mobil penumpang, 291 mobil beban dan 6.797 sepeda motor. Pada 2008 kendaraan angkutan pedesaan yang memiliki izin trayek ada sebanyak 125 buah.

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat tiga tempat rekreasi yaitu Lok Laga Ria, Pagat Batu Benawa dan Wisata air panas Hantakan dengan jumlah pengunjung masing-masing sebanyak 9.880 orang, 27.295 orang dan 10.184 orang.

Pada 2008 menurut catatan PT. TELKOM Cabang Barabai terdapat sebanyak 3.380 pelanggan SST dan 456 pelanggan SSF. Pada tahun tersebut pendapatan yang diterima sebesar Rp. 5.161.829.639,-.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.