Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Indragiri Hilir

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Indragiri Hilir. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir

Kabupaten Indragiri Hilir

Peta Kabupaten Indragiri Hilir

Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Riau, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tembilahan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Indragiri Hilir sebanyak 705.041 jiwa. Kabupaten ini berbatasan dengan provinsi Jambi, tepatnya kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan provinsi Kepulauan Riau, yakni kabupaten Lingga.

Masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi kabupaten Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri (otonom). Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Provinsi Riau) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada tanggal 14 Juni 1965, diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang secara resmi membentuk Kabupaten Indragiri Hilir sebagai daerah tingkat II. Undang-undang ini juga dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49. Pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dimulai sejak tanggal 20 November 1965.

Kabupaten Indragiri Hilir terletak di sebelah timur Provinsi Riau atau pada bagian pesisir timur Pulau Sumatra. Secara resmi, kabupaten ini terbentuk pada tanggal 14 Juni 1965 sesuai dengan tanggal ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965. Oleh karena letak posisi Kabupaten Indragiri Hilir di pesisir timur Pulau Sumatera, kabupaten ini dapat dikategorikan sebagai daerah dataran rendah hingga pesisir pantai. Panjang garis pantai Kabupaten Indragiri Hilir adalah 339,5 km dan luas perairan laut meliputi 6.318 km² atau sekitar 54,43 % dari luas wilayah. Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan bagian wilayah Provinsi Riau, memiliki luas wilayah 1.367.551 Ha, dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 25 pulau. Secara geografis terletak pada posisi 0°36' Lintang Utara – 1°07' Lintang Selatan dan 104°10'–102°32' Bujur Timur.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Indragiri Hilir merupakan dataran rendah, yaitu daerah endapan sungai, daerah rawa dengan tanah gambut (peat), dan daerah hutan payau (mangrove). Selain itu, wilayahnya juga terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir rata-rata memiliki ketinggian 0–3 Meter di atas permukaan laut. Daerah yang landai ini sebagian besar terletak di dekat pantai atau sungai. Sedangkan sebagian kecilnya 6,69 % berupa daerah berbukit-bukit dengan ketinggian rata-rata 6–35 meter dari permukaan laut yang terdapat di bagian selatan Sungai Reteh, Kecamatan Keritang. Daerah ini termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Secara fisiografis, wilayah Kabupaten Indragiri Hilir terbelah-belah oleh beberapa sungai, terusan, sehingga membentuk gugusan pulau-pulau. Berdasarkan hasil perhitungan, diketahui bahwa kemiringan lereng wilayah Kabupaten Indragiri Hilir di dominasi oleh kemiringan 0–2%, seluas 1.298.763 Ha (94,97%), kemiringan 3–5% seluas 9.710 Ha (0,71%), kemiringan 16–40% seluas 21.197 Ha (1,55 %) dan kemiringan di atas 40% seluas 37.744 Ha (2,76%). Sedangkan khusus kondisi topografi untuk Kawasan Kuala Enok didominasi oleh lahan dengan kemiringan 0–8%.

Seperti wilayah lain di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Riau, wilayah kabupaten Indragiri Hilir beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir di sepanjang tahun. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C dengan tingkat kelembapan relatif yang cenderung tinggi antara 70%–90%.

Pada pemilihan umum bupati Indragiri Hilir 2018, pasangan Muhammad Wardan dan Syamsuddin Uti, menjadi pemenang. Wardan dan Syamsuddin menjadi bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir sejak 22 November 2018 hingga 22 November 2023. Saat ini, penjabat bupati diberikan kepada Herman, setelah dilantik penjabat gubernur Riau, Edy Natar Nasution, pada 23 November 2023 di Gedung Balai Serindit Kota Pekanbaru. Pada 10 Agustus 2024 Pj Gubernur Riau S. F. Hariyanto melantik Erisman Yahya sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, di Gedung Balai Serindit Kota Pekanbaru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (disingkat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. DPRD Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 20 kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa. Luas wilayahnya mencapai 12.614,78 km² dan jumlah penduduk 616.347 jiwa (2017) dengan sebaran 49 jiwa/km².

kabupaten ini memiliki lembaga pendidikan tinggi diantaranya Sekolah Tinggi Agama Islam Auliaurrasyidin Tembilahan, Universitas Islam Indragiri, STIT Ar Risalah Sungai Guntung Kateman dan Akbid Puri Husada Tembilahan.

Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah dan letak geografis yang sangat strategis, Indragiri Hilir terus memacu diri mengembangkan kawasannya menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Riau dan pusat pertumbuhan kebudayaan ekonomi Riau dan Pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara.

Sebagai Kabupaten tumbuh dan berkembang pada gerbang selatan provinsi Riau yang bersebelah dan menjadi hinderland Malaysia dan Singapura, serta selangkah dari pusat pertumbuhan Batam dan Bintan, masuknya investor. Potensi sumber daya alam Indragiri Hilir harus dikelola industri-industri hilir yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat. Untuk itu pemerintah Kabupaten harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur guna memudahkan hadirnya para investor lokal, regional bahkan internasional.

Pemerintah Indragiri Hilir akan memberikan pelayanan terbaik yang diperlukan oleh calon penanam modal itu. Salah satu diantaranya adalah memberikan pelayanan terpadu satu pintu yang di kenal sebagai One Door Service. Dengan One Door Service calon investor akan mendapat pelayanan memuaskan, sejak dari informasi peluang bisnis. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam serta menyimpan berbagai potensi ekonomi, Indragiri Hilir menjanjikan banyak kemungkinan pada masa depan. Didukung letak geografis yang strategis serta ditunjang tersedianya berbagai infrastruktur dan kebijakan pemerintah yang positif daerah ini merupakan lahan investasi yang layak diperhitungkan dalam era ekonomi global.

Untuk menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah investasi, pemerintah daerah telah membangun berbagai infrastruktur terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian.

Potensi lahan basah (pasang surut) untuk persawahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas ± 57.642 ha, yang belum dimanfaatkan seluas ± 23.965 ha dan yang sudah dimanfaatkan seluas ± 33.677 ha. Dengan produksi padi 127.369,48 GKG. Untuk potensi pengembangan lahan kering seluas ± 169.000 ha, yang belum dimanfaatkan seluas ± 84.648 ha dan yang telah dimanfaatkan

seluas ± 74.136 ha, dipergunakan untuk pengembangan palawija dengan luas areal ± 13.476 ha, dengan produksi 1.448 ton dan buah-buahan dengan luas ± 1.247 ha, dengan produksi 27.958,04 ton, sayur-sayuran dengan luas ± 1.247 ha, dengan produksi 1.448 ton dan buah-buahan dengan luas ± 5.320,80 ha, dengan produksi 82.105,38 ton.

Kebun Kelapa identik dengan Indragiri Hilir dan Indragiri Hilir adalah sentra kebun kelapa paling luas di Indonesia, menjadi hamparan kebun kelapa dunia. Di sini pohon-pohon kelapa tumbuh dengan suburnya dari lahan-lahan yang semula hutan rawa-rawa.

Sebagai negara pemilik kebun kelapa terluas di dunia, Indonesia mempunyai perkebunan seluas 3,7 juta hektare yang tersebar di kepulauan kelapa. Wilayah Kateman atau yang lebih di kenal dengan sebagai Sungai Guntung adalah Kecamatan yang memiliki kebun kelapa paling luas disana. Kebun-kebun ini adalah milik PT. Pulau Sambu, sebuah perusahaan agrobisnis yang memiliki kebun sekaligus pabrik minyak kelapa di Indragiri Hilir.

Kebun kelapa di sana dikelola secara profesional. Hamparan kebun itu bukan hanya subur, produktif dan dihandalkan, tetapi juga indah mengasyikan. Kebun Kelapa Guntung sudah menjadi objek wisata atau agrowisata yang luar biasa. Dan inilah kebun kelapa raksasa dan daya tarik wisata yang tiada tara. Kabarnya disekitar pantai akan dibuat badan jalan, sepanjang tepi kanal dan tanggul akan dapat dilalui kendaraan.

yang kedua adalah perkebunan kelapa sawit, indonesia merupakan penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia sebagian besar kelapa sawit indonesia berasal dari perkebunan di indragiri hilir, karena semakin murahnya harga kelapa (biasa) di indragiri hilir petani kelapa di inhil banyak yang beralih menjadi petani kelapa sawit hasilnya inhil sekarang menjadi daerah yang terkenal dengan kelapasa sawitnya

Panjang kanal disambung-sambung akan mencapai 32.000 kilometer Luar biasa! itulah potret sekilas Negeri Sejuta Kelapa di Negeri Seribu Parit ini.

Selain kelapa sebagai hasil bumi kabupaten ini, kelapas sawit juga menjadi sumber daya alam terdapat banyak di barat kabupaten ini seperti di kecamatan tempuling, enok, kempas jaya dan teluk kiambang salag satu desa penghasil sawit terbesar di kabupaten ini.

Potensi lahan yang dapat dikembangkan untuk usaha ternak pada sub sektor peternakan seluas ± 225.863 ha, dengan daya tampung ± 902.452 ekor dipergunakan untuk ternak besar (sapi). Adapun jumlah ternak besar saat ini ± 11.678 ekor dan ternak kecil (kambing dan domba) ± 30.862 ekor, sedangkan untuk kebutuhan daging di Kabupaten Indragiri Hilir ± 2.995.744 ton dan kebutuhan telur ± 1.671.054 kg.

Yang mampu dihasilkan usaha peternakan untuk daging ± 45% dan untuk telur ± 35.31%, maka peluang potensi pengembangan pasar lokal untuk daging dan telur sangat cukup terbuka.

Program kerjapembangunan perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir telah mengacu pada 4 (empat)usaha pokok, yaitu intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi,serta terus meningkatkan peranan perusahaan swasta dalam dunia perikanan dalam rangka pemerataan dan peningkatan pendapatan nelayan/petani ikan melalui peningkatan produksi dan produktivitas usaha, memenuhi kebutuhan konsumen ikan dalam negeri, penyediaan bahan baku industri dan peningkatan ekspor. Disamping itu sekaligus dapat diarahkan untuk pemerataan kesempatan berusaha serta penyerapan tenaga kerja dengan tetap menjaga sumber daya dan lingkungan hidup perairan.

Mengacu kepada tujuanpembangunan perikanan Riau dengan memperhatikan kondisi dan potensi perikanan didaerah ini, maka program kerja pembangunan perikanan Indragiri Hilir dirumuskan sebagai berikut:

Evaluasi pelaksanaan tugas sub sektor perikanan Indragiri Hilir disusun berdasarkan realisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Indragiri Hilir serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh nelayan/petani ikan di daerah ini sehingga akan tergambarpencapaian sasaran target berdasarkan yang telah diprogramkan.

Luas lahan potensial untuk usaha pengembangan budidaya air payau (tambak) sekitar 13.000 hektare, sedangkan untuk budidaya air tawar (kolam) sekitar 1.657 Ha. Jumlah penduduk yang berusaha di bidang perikanan baik secara langsung maupun tidak langsung/sambilan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.