Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Jember
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Jember. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Jember
Peta Kabupaten Jember
Kabupaten Jember (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦗꦼꦩ꧀ꦨꦼꦂ, Pegon: جۤمبۤر, translit. Jêmbêr; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Jember adalah Jember (kota) yang terletak di tengah-tengah wilayah Tapal Kuda, provinsi Jawa Timur.
Secara administratif, wilayah Kabupaten Jember terbagi menjadi 31 kecamatan terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan. Wilayah Kabupaten Jember juga meliputi Kepulauan Nusa Barung, yang berada di Selatan Pulau Jawa. Mayoritas penduduk adalah Suku Jawa dan Suku Campuran Jawa Madura yang disebut dengan Pandhalungan dan Suku Madura Perantauan.
Jember sempat memiliki kota administratif, tetapi sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus, sehingga Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. Hari jadi Kabupaten Jember diperingati setiap tanggal 1 Januari.
Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Staatsblad Nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Provinsi Jawa Timur, antara lain dengan menunjuk Regenschap Djember sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut:
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, wilayah Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa dengan wilayah kerja meliputi Arjasa, Pakusari, dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya, secara administratif Kabupaten Jember saat itu terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu wilayah Kota Administratif, dan 31 Kecamatan.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001 sebagai tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk penghapusan lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor Koordinasi Camat. Selanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintah pada era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu empat Kantor Koordinasi Camat, yakni:
Secara geografis Kabupaten Jember terletak pada posisi 6027’29” s/d 7014’35” Bujur Timur dan 7059’6” s/d 8033’56” Lintang Selatan berbentuk dataran ngarai yang subur pada bagian Tengah dan Selatan. Kabupaten Jember dikelilingi oleh lereng Pegunungan Iyang dan Gunung Argapura dan wilayahnya mengarah ke selatan hingga berbatasan dengan Samudra Hindia. Satu-satunya pulau di Kabupaten Jember ialah Pulau Nusa Barong. Kabupaten Jember memiliki total luas wilayah sebesar 3.306,689 km2 dengan ketinggian antara 0–3.330 mdpl.
Bagian selatan wilayah Kabupaten Jember adalah dataran rendah dengan titik terluarnya adalah Pulau Nusa Barong. Pada kawasan ini terdapat Taman Nasional Meru Betiri yang berbatasan dengan wilayah administratif Kabupaten Banyuwangi. Bagian barat laut (berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo adalah pegunungan, bagian dari Pegunungan Iyang, dengan puncaknya Gunung Argopuro (3.088 m). Bagian timur merupakan bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Ijen. Jember memiliki beberapa sungai antara lain Sungai Bedadung yang bersumber dari Pegunungan Iyang di bagian Tengah, Sungai Mayang yang persumber dari Pegunungan Raung di bagian timur, dan Sungai Bondoyudo yang bersumber dari Pegunungan Semeru di bagian barat.
Karakter topografi sebagian Kabupaten Jember di wilayah bagian selatan merupakan dataran rendah yang relatif subur untuk pengembangan tanaman pangan, sedangkan di bagian utara merupakan daerah perbukitan dan bergunung-gunung yang relatif baik bagi pengembangan tanaman keras dan tanaman perkebunan. Wilayah Kabupaten Jember berada pada ketinggiaan antara 0–3.300 m dpl. Daerah yang memiliki kawasan terluas adalah daerah dengan ketinggian antara 100 – 500 m dpl, yaitu 1.240,77 km2 (37,68%) dan yang tersempit adalah daerah dengan ketinggian lebih dari 2.000 m dpl yaitu 31,34 km2 (0,95%).
Dengan demikian dapat diketahui bahwa wilayah Kabupaten Jember memiliki ketinggian yang bervariasi namun demikian dapat dikatakan pula bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Jember berada pada area dataran rendah. Tanah di wilayah Kabupaten Jember dengan kemiringan 0°–2° meliputi 36,60% dari luas wilayah dengan luas terbesar di Kecamatan Wuluhan (92,23 km²). Kemiringan 2°–15° meliputi 20,61% dari luas wilayah yang mayoritas di Kecamatan Silo (89,03 km²) dan kemiringan 15°–40° meliputi 10,78% dari luas wilayah yang mayoritas terdapat di Kecamatan Silo (76,81 km²). Kemiringan tanah di atas 40% meliputi 32% dari luas wilayah dan dengan area terluas di wilayah Kecamatan Tempurejo (365,48 km²)
Kabupaten Jember mempunyai banyak sungai/kali yang bermanfaat untuk pertanian. Beberapa sungai yang cukup besar adalah:
Iklim Kabupaten Jember adalah iklim muson tropis (Am) dengan dua musim yang berbeda, yakni musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Kabupaten Jember biasanya berlangsung pada periode November hingga pertengahan April dan disebabkan oleh pengaruh angin monsun baratan yang bersifat basah, lembap, dan banyak membawa uap air. Sementara itu, musim kemarau terjadi pada periode Mei hingga pertengahan Oktober dan disebabkan oleh angin monsun timuran yang bersifat kering. Suhu udara di wilayah Jember berkisar antara 23o–33oC, kecuali untuk wilayah dataran tinggi dengan rentang suhu yang kurang dari 24 °C.
Ibukota Kabupaten Jember adalah Kota Jember yang secara administrasi berada di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Patrang, dan Kecamatan Sumbersari. Yang mana ketiga kecamatan tersebut adalah pecahan dari Kecamatan Jember yang dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976.
Jember juga merupakan pusat dari Badan Koordinasi Wilayah dan Pemerintahan Jawa Timur V (BAKORWIL V) yang kantornya terletak di Jalan Kalimantan no.42, Jember. BAKORWIL V meliputi 1 Kota dan 6 Kabupaten di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur yaitu Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jember.
Selain sebagai pusat BAKORWIL V, Jember saat ini juga berfungsi sebagai pusat regional dan tempat yang strategis dari kantor perwakilan pemerintah lainnya untuk kawasan Tapal Kuda. Beberapa perwakilan pusat dan provinsi yang memiliki kantor regional di kota Jember antara lain adalah Kantor perwakilan Bank Indonesia Jember (untuk daerah operasi Jatim bagian timur), Kantor Pusat Telkom Indonesia untuk wilayah JATIM Timur, Kantor PT KAI Daerah Operasi IX Jember (Daop IX Jember; Bangil-Banyuwangi), Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Induk JATIM V, BKSDA Wilayah III Jember, Kantor Pos Besar Jember, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Kantor Pajak Jember, dan Kantor Bea Cukai Tipe A Jember.
Secara administratif wilayah Kabupaten Jember terbagi menjadi 31 kecamatan terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Tempurejo dengan luas 524,46 km² atau 15,9% dari total luas wilayah Kabupaten Jember. Kecamatan yang terkecil adalah Kaliwates, seluas 24,94 km² atau 0,76% dari total luas wilayah.
Kabupaten Jember terdiri dari 31 kecamatan, 22 kelurahan, dan 226 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 2.536.729 jiwa dengan luas wilayah 3.306,689 km² dan sebaran penduduk 770/km².
Mayoritas penduduk Kabupaten Jember adalah Suku Jawa dan Suku Madura Pendalungan dengan sebagian besar beragama Islam. Selain itu, terdapat pula minoritas lain seperti Suku Osing dan Tionghoa. Untuk warga Tionghoa yang ada di Jember, kebanyakan dari mereka tinggal di pusat ibu kota kabupaten (kota Jember) dan tersebar di beberapa kecamatan yang secara perekonomian ramai seperti di kecamatan Ambulu, kecamatan Kencong, kecamatan Balung, kecamatan Tanggul, dan kecamatan Kalisat.
Adapun Suku Madura Mayoritas di daerah Jember utara (semua kecamatan di wilayah utara maupun timur) dan terdapat minoritas madura di Jember bagian selatan. Sedangkan Suku Jawa mayoritas di Jember Selatan dan terbagi ke dalam 2 jenis logat (penuturan) yaitu penutur Jawa Arekan (lebih ke Jawa Timuran) dan Jawa Mataraman (lebih ke Jawa Tengah).
Penutur Jawa Arekan berada di barat dekat perbatasan Lumajang / mengarah ke Lumajang dan di tengah-tengah seperti di kecamatan Kencong, Jombang, Umbulsari, Gumukmas, Semboro, Tanggul (sebagian selatan), Sumberbaru (sebagian selatan). Sedangkan penutur Jawa Mataraman mayoritas di wilayah kecamatan Wuluhan, Ambulu, dan Tempurejo.
Adapun Jawa Mataraman yang ada di Jember umumnya merupakan keturunan prajurit Mataram Islam yang datang di pada abad ke-17 dan menikah dengan penduduk lokal, sebagian lagi datang setelah abad ke-19 hingga abad ke-20 yang merupakan keturunan pekerja perkebunan, petani, nelayan, pedagang dll yang leluhurnya berasal dari Jawa Timur bagian Barat (mendekati Jawa Tengah), sehingga umum bagi masyarakat di Jember menguasai bahasa bahasa daerah tersebut dan juga saling pengaruh tersebut memunculkan beberapa ungkapan khas Jember.
Percampuran kedua kebudayaan Madura dan Jawa di Kabupaten Jember melahirkan satu bahasa baru yang bernama Madura Pandalungan. Masyarakat Pandalungan di Jember mempunyai karakteristik yang unik sebagai hasil dari penetrasi kedua budaya tersebut. Kesenian Can Macanan Kaduk merupakan satu hasil budaya masyarakat Pendalungan yang masih bertahan sampai sekarang di kabupaten Jember. Jember berpenduduk 2.601.149 jiwa (JDA, BPS 2021) dengan kepadatan rata-rata 790 jiwa/km2
Mayoritas masyarakat Kabupaten Jember beragama Islam 96,94%, diikuti agama Kristen Protestan 1,40%, Kristen Katolik 0,93%, Hindu 0,49%, Budha 0,17%, Konghucu 0,02%, dan Kepercayaan 0,05%. Jember bagian utara dan timur agamanya lebih dominan Islam karena banyaknya suku Madura di daerah tersebut, sedangkan bagian tengah, selatan, dan barat mayoritas adalah etnis Jawa dengan agama mayoritas Islam. Terdapat juga etnis Jawa yang beragama Kristen dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, beberapa dari mereka memiliki desa khusus (seperti desa Jawi-Kristen). Kecamatan Semboro, Umbulsari, dan Kencong adalah kecamatan yang memiliki warga kristen-jawa yang signifikan di wilayahnya. Adapun Kecamatan Umbulsari adalah daerah paling heterogen, karena Islam, Hindu, Buddha, dan Kristen hidup berdampingan. Bahkan di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari banyak sekali tempat ibadah dari kelima agama (Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha) dan dalam kesehariannya warga sering menggelar acara keagamaan dari kelima agama yang ada, termasuk salah satunya adalah festival Hindu Nyepi (ogoh-ogoh) dan perayaan hari Natal. Akhirnya, desa ini tak jarang disebut sebagai salah satu desa yang memiliki tingkat toleransi yang tinggi di Kabupaten Jember.
Beberapa bangunan Ibadah yang ada di Jember adalah Masjid al-Baitul Amin, yang terletak di sisi barat Alun-Alun Jember dan dekat dengan Pendopo Wahyawibawagraha. Masjid Raudhotul Muchlisin (masjid yang terkenal akan arsitektur khas perpaduan Arab dan Indonesia), Masjid Muhammad Cheng Ho (masjid dengan ciri khas kebudayaan Tionghoa), Masjid Darul Muttaqin Tanggul, Masjid besar Al-Falah Kencong, Gereja Katolik Santo Yusuf, Gereje Katolik HTSPM, GPdI Ekklesia Jember, Gereja GKJW Jember, Gereja HKBP Jember, GPPS Gumukmas, Pura Agung Amertha Asri Patrang, Pura Swasty Dharma Sukoreno, Vihara Yen Man Jember, Vihara Papuma, Klenteng Hong dan Sie Tanggul, dan Klenteng Pan Lien San yang terletak di kecamatan Panti dan merupakan klenteng terbesar yang ada di Kabupaten Jember.
Dengan sebagian besar penduduk masih bekerja sebagai petani, perekonomian Jember masih banyak ditunjang dari sektor pertanian. Di Jember terdapat banyak area perkebunan, sebagian besar peninggalan Belanda. Perkebunan yang ada dikelola oleh Perusahaan nasional PTP Nusantara, Tarutama Nusantara (TTN), dan Perusahaan daerah yaitu PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan). Jember terkenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau utama di Indonesia. Tembakau Jember adalah tembakau yang digunakan sebagai lapisan luar/kulit cerutu. Di pasaran dunia tembakau Jember sangat dikenal di Jerman dan Belanda.
Cerutu Jember juga sudah kualitas exporkspor dan termasuk salah satu Cerutu terbaik di dunia. Selain tembakau, Jember juga penghasil edamame melalui PT Mitratani Dua Tujuh, anak perusahaan PTPN X, yang pabrik pengolahannya terletak di kelurahan Mangli. Endamame Jember juga sudah di ekspor ke luar negeri, terutama ke Jepang, Eropa, Australia dan Amerika Serikat. kualitas Endamame Jember juga sudah di akui dunia. Sedangkan di daerah pesisir pantai mayoritas pekerjaan masyarakat adalah nelayan dengan TPI Puger yang menjadi TPI Terbesar di Kabupaten Jember.
Perindustrian di Kabupaten Jember terbilang masih berkembang. Kawasan industri manufaktur di Jember utamanya terletak di Kecamatan Ajung, Pakusari, dan Arjasa. Industri UMKM tersebar di banyak kecamatan dan desa di Kabupaten Jember, misalnya Sentra Kerajinan Tangan (Handycraft) di Desa Tutul Kecamatan Balung yang sudah mendunia, dan Industri Batik Jember dengan corak daun tembakau yang pembuatannya sudah hampir menyebar di semua kecamatan. Di Kecamatan Puger, tepatnya di Desa Grenden tumbuh kawasan Industri baru yaitu menambang Gunung Sadeng/Gunung Kapur, beberapa pabrik pengolahanya adalah PT Semen Imasco Asiatic yang menghasilkan produk Semen Singa Merah yang merupakan pabrik terbesar di kawasan itu, PT Cement Puger Jaya Raya Sentosa yang menghasilkan produk Semen Puger, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa anak dari perusahaan Bangun Artha Grup.
Stasiun Jember merupakan stasiun terbesar di kabupaten ini dan merupakan pusat dari Daop IX Jember yang mengatur stasiun dari Pasuruan hingga Banyuwangi. Stasiun-stasiun lainnya yang melayani pemberhentian penumpang di kabupaten ini adalah Stasiun Tanggul, Rambipuji, dan Kalisat. Jember dilintasi jalur kereta api yang menghubungkan Jember dengan berbagai kota di Pulau Jawa, antara lain Jakarta, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Malang, Surabaya, dan Banyuwangi. Di Jember juga terdapat stasiun-stasiun kecil seperti Bangsalsari, Mangli, Arjasa, Kotok, Ledokombo, Sempolan, dan Garahan yang hanya digunakan ketika terjadi persilangan dan persusulan antarkereta api. Terdapat pula jalur kereta api Kalisat-Panarukan yang dinonaktifkan sejak 2004.
Terminal Tawang Alun merupakan terminal utama bus yang melayani jalur Surabaya–Jember-Banyuwangi (lewat Tanggul), Surabaya-Jember-Banyuwangi (lewat Kencong-Balung dan atau Ambulu) yang juga melewati kota Lumajang. Terminal ini juga melayani jalur bus patas (cepat terbatas) Jember-Yogya, Jember-Surabaya, Jember-Malang, Jember-Cilacap, Jember-Medan serta Jember-Denpasar. Untuk jalur Jember-Bondowoso-Situbondo dilayani oleh Terminal Arjasa yang terletak di Kecamatan Arjasa. Di Kecamatan Ambulu yang terletak di Jember bagian selatan juga terdapat Terminal Ambulu, yang menyediakan jalur Ambulu-Kencong-Lumajang-Probolinggo-Pasuruan-Surabaya-Malang-Madiun-Ponorogo-Kalianget (Madura) dan Denpasar. Selain itu terdapat pula terminal-terminal kecil yang dihubungkan oleh angkutan antar dalam kota (Lyn) seperti Terminal Ajung, Terminal Arjasa, dan Terminal Pakusari. Dahulu juga pernah terdapat angkutan bus kota yang menghubungkan Terminal Tawang Alun–Terminal Arjasa (Kode Trayek "A" dan "B") dan Terminal Tawang Alun-Terminal Pakusari (Kode Trayek "D" dan "E"). Jasa taksi dengan argometer juga banyak ditemui di Jember. Selain itu, berbagai kantor PO bus juga dapat dengan mudah ditemukan di sekitar Terminal Tawang Alun ini, seperti PO Akas Asri, PO Gunung Harta, PO Lorena/Karina, PO Pahala Kencana, PO Lorena, PO Sinar Jaya, PO Pandawa 87, PO ALS, dan PO Rosalia Indah yang melayani trayek Jember ke barbagai kota yang ada di Jawa dan Sumatera.
Bandar Udara Notohadinegoro (JBB) terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, yang melayani penerbangan Sumenep-Jember PP. Pelabuhan Perikanan Puger yang terletak di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, merupakan pelabuhan perikanan terbesar di kabupaten ini yang letaknya di muara Sungai Bedadung. Di dalamnya juga ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terbesar di Kabupaten Jember.
Kabupaten Jember dilalui oleh Jalan Nasional Lintas Selatan Pulau Jawa yang berawal dari Kabupaten Lumajang melewati Kecamatan Sumberbaru–Tanggul–Bangsalsari–Rambipuji–Kaliwates–Sumbersari–Pakusari–Mayang–Silo dan berakhir di jalur Gumitir dan terus lanjut ke Kabupaten Banyuwangi. Jember juga terhubung dengan Kabupaten Bondowoso dengan Jalan Lintas Provinsi Premier yang dimulai dari Kecamatan Patrang–Arjasa–Jelbuk dan lanjut ke Bondowoso. Untuk wilayah Jember bagian selatan, kota Jember terhubung dengan jaringan Jalan Provinsi sekunder yang juga bisa menjadi jalur alternatif menuju Kabupaten Lumajang yang dimulai dari Kecamatan Rambipuji–Balung–Kasiyan–Gumukmas–Kencong dan lanjut ke Lumajang.
Kabupaten Jember juga dilewati oleh Jalan Lintas Selatan (JLS) atau Jalan Pantai Selatan/Pansela Pulau Jawa yang merupakan jalan alternatif untuk mengurangi kepadatan di Jalan Lintas Utara maupun Lintas Tengah Pulau Jawa. JLS akan menjadi penghubung daerah-daerah di pesisir pantai selatan Jawa yang dimulai dari Provinsi Banten dan berakhir di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pemandangan sepanjang JLS juga sangat menarik dengan pantai dan kawasan hutan berbukit. Di Kabupaten Jember sendiri daerah yang dilewati JLS adalah dari Kabupaten Lumajang, lalu ke Kecamatan Kencong–Gumukmas–Puger–Wuluhan–Ambulu–Tempurejo lalu lanjut ke Kabupaten Banyuwangi.
Kabupaten Jember juga dilewati jalur kereta api dan menjadi kantor pusat PT KAI Daop IX Jember. Jalur kereta api di Jember melewati Kecamatan Sumberbaru–Tanggul–Bangsalsari–Rambipuji–Kaliwates–Patrang–Pakusari–Kalisat–Ledokombo–Sempolan dan berakhir di terowongan Garahan dan Terowongan Mrawan yang menuju ke Banyuwangi. Jalur Kereta Api yang sudah tidak aktif adalah jalur Kalisat–Bondowoso–Situbondo–Panarukan dan juga jalur Lumajang–Kencong–Kasiyan–Balung–Rambipuji.
Kabupaten Jember memiliki Taman Nasional Meru Betiri yang terletak di sebelah timur dan berbagi kawasan dengan Kabupaten Banyuwangi. Luas Taman Nasional Meru Betiri adalah 52.626,04 hektare. Dan sudah menjadi kawasan Hutan Lindung sejak zaman Hindia Belanda. Taman Nasional Meru Betiri merupakan kawasan konservasi untuk melindungi hewan dan tamanan agar terhindar dari kepunahan. Beberapa Fauna yang dilindungi adalah Harimau Jawa, berbagai macam Penyu, Elang Jawa, Macan Tutul, Banteng Jawa dan Merak. Flora yang dilindungi adalah Flora langka Rafflesia zollingeriana atau Bunga Padmosari. Disini juga ada Pantai yang jarang sekali orang mendatanginya karna lokasinya yang jauh, yaitu Pantai Bandealit.
Nusa Barung adalah Pulau tak berpenghuni yang terletak di selatan Jember dan masuk dalam wilayah Kecamatan Puger. Nusa Barung adalah kawasan konservasi cagar alam yang melindungi banyak sepesies burung, serangga dan tumbuhan dan hewan langka yang terancam punah yaitu Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). Namun Pantai di Nusa Barung juga tak kalah eksotis dengan pasir putihnya yang menawan, bahkan sempat ada wacana menjadikan kawasan ini sebagai objek wisata baru.
Beberapa kesenian yang ada di Jember yakni Can macanan Kadhuk, merupakan kesenian khas masyarakat Pandhalungan Jember yang sekarang sudah jarang ditemui. Kemudian Patrol, alat musik yang terbuat dari kayu nangka pilihan untuk mendapatkan suara yang diinginkan. Berawal dari tradisi yang bernama 'kothekan' (memukul-mukul kayu dan kentongan untuk membuat bebunyian), alat ini kemudian dinamakan musik kendang patrol dan sudah ada secara turun temurun di masyarakat Jember. Kemudian Egrang Tanoker, dan Batik Jember. Batik Jember memiliki motif dan corak berbeda dengan batik Solo dan Jogja. Batik ini memiliki corak yang khas, yakni bermotif daun tembakau. Daun tembakau adalah ciri khas Jember, yang menjadi penanda bahwa kota ini adalah salah satu kota penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Rumah Batik Rolla di Kecamatan Patrang memasukkan gambar komoditas unggulan lain sebagai motif, seperti kopi, cokelat, dan buah naga.
Jember memiliki beberapa julukan, yaitu Kota Pandhalungan. Jember dihuni oleh banyak suku seperti Madura, Jawa dan Osing, paduan ini membuat Jember seperti "Miniature of Indonesia". Kota tembakau, Jember dikenal juga dengan sebutan Kota yembakau karena hasil komoditas utama dan penghasil Tembakau terbesar. Kota cerutu, dikenal dengan Kota Tembakau, maka Jember juga dikenal dengan Kota Cerutu, dengan kualitas Cerutu Jember yang sudah mendunia. Kota karnaval, Jember juga mendapat julukan kota Carnaval berkat Jember Fashion Carnaval yang sudah mendunia. Kota Suwar Suwir, makanan khas Jember. Makanan ini terbuat dari tape yang diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan makanan seperti dodol namun lebih keras. Kota Edamame, produk pertanian andalan di Kabupaten Jember dan sudah berhasil merambah pasar internasional. Kota Santri, karena Jember memiliki banyak pesantren. Pesantren-pesantren tersebut antara lain ada yang besar dengan santri mencapai ribuan. Bebarapa Pesantren besar di Jember antara lain Pondok Pesantren Assuniyyah Kencong, Pesantren Al-Qodiri, Pesantren Curah Kates, Pesantren Al-Amien, Ambulu. Kota pendidikan, Jember juga dikenal sebagai tujuan para pelajar di indonesia bahkan ada beberapa dari manca negara. Hal ini karena Jember memiliki banyak kampus baik negeri atau swasta. Sebut saja UNEJ, POLIJE, UIN KHAS, UNMUH Jember, UIJ adalah contoh beberapa kampus yang menawarkan pelayanan pendidikan tinggi.
Kabupaten Jember memiliki 5 perguruan tinggi negeri. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri tersebut diantaranya:
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.