Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Karangasem
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Karangasem. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Karangasem
Peta Kabupaten Karangasem
Kabupaten Karangasem (bahasa Bali: aksara Bali: ᬓᬩᬸᬧᬢᬾᬦ᭄ᬓᬭᬂᬳᬲᭂᬫ᭄ Kabupatén Karaṅasĕm) adalah salah satu kabupaten di provinsi Bali yang terletak di bagian timur pulau Bali. Ibu kotanya adalah kota Amlapura. Di kabupaten ini terletak pura terbesar di Bali, yaitu Pura Besakih. Kabupaten Karangasem mempunyai wilayah dataran tinggi yang berbatasan dengan laut sampai ke pegunungan dengan puncak tertingginya berada di Gunung Agung. Karangasem berdiri di wilayah seluas 839,54 km² menjadikanya kabupaten terluas ke-4 di Bali. Pada 2024 jumlah penduduk Karangasem berjumlah 536.477 jiwa menjadikannya wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak ke-3 di Bali setelah Kota Denpasar.
Di kabupaten ini terletak pura terbesar di Bali, yaitu Pura Besakih. Kabupaten Karangasem mempunyai wilayah dataran tinggi yang berbatasan dengan laut sampai ke pegunungan dengan puncak tertingginya berada di Gunung Agung.
Nama Karangasem sebenarnya berasal dari kata Karang Semadi. Beberapa catatan yang memuat asal-muasal nama karangasem adalah seperti yang diungkapkan dalam Prasasti Sading C yang terdapat di Geria Mandara, Munggu, Badung. Lebih lanjut diungkapkan bahwa Gunung Lempuyang di timur laut Amlapura, pada mulanya bernama Adri Karang yang berarti Gunung Karang.
Pada prasasti tersebut diceritakan, bahwa pada tahun 1072 Saka, tanggal 12 bulan separo terang, Wuku Julungwangi di bulan Cetra, Bathara Guru menitahkan salah satu puteranya Sri Maharaja Jayasakti atau Hyang Agnijaya untuk turun ke Bali. Tugas yang diemban seperti dikutip dalam prasasti berbunyi ”...gumawyeana Dharma rikang Adri Karang maka kerahayuan ing Jagat Bangsul...”, yang artinya ”datang ke Adri Karang membuat Pura (Dharma) untuk memberikan keselamatan lahir-batin bagi Pulau Dewata”.
Hyang Agnijaya diceritakan datang bersama dengan saudara-saudaranya yaitu Sambhu, Brahma, Indra, dan Wisnu di Adri Karang (Gunung Lempuyang di sebelah timur laut kota Amlapura). Gunung Lempuyang dipilih Bathara Guru sebagai tempat untuk menyebarkan kasih-Nya bagi keselamatan umat manusia.
Dalam penelitian sejarah keberadaan pura, Lempuyang dihubungkan dengan kata lampu yang artinya terpilih, dan Hyang yang berarti Tuhan (Bathara Guru, Hyang Parameswara). Di Adri Karang inilah Hyang Agnijaya membuat Pura Lempuyang Luhur sebagai tempat bersemadi (Karang Semadi). Lambat laun nama Karang Semadi ini berubah menjadi Karangasem.
Pada abad ke-16 sampai abad ke-17, Karangasem berada di bawah kekuasaan Dinasti Gelgel dari Klungkung, rajanya I Dewa Karangamla yang berkedudukan di Selagumi (Balepunduk). I Dewa Karangamla menikahi janda I Gusti Arya Batanjeruk, patih kerajaan yang melakukan pemberontakan dan dibunuh di Desa Bungaya, dengan syarat bahwa setelah pernikahan keduanya, kelak anak dari janda Batanjeruklah yang menjadi penguasa. Syarat ini disetujui dan kemudian keluarga I Dewa Karangamla berpindah dari Selagumi ke Batuaya. I Dewa Karangamla juga mempunyai putra dari istrinya yang lain bernama I Dewa Gde Batuaya. Penyerahan kekuasaan kepada putra dari janda Batanjeruk inilah menandai awal mula berdirinya Kerajaan Karangasem yang dipegang oleh Dinasti Batanjeruk. Karangasem yang dipimpin oleh dinasti Batanjeruk kemudian mulai melakukan ekspansi untuk memperluas wilayah kekuasaannya baik itu didalam ataupun di luar pulau.
Setelah Raja I Gusti Anglurah Ketut Karangasem wafat, pemerintahan Kerajaan Karangasem dipegang oleh I Gusti Gede Karangasem (Dewata di Tohpati) antara tahun 1801-1806. Pada saat itu wilayah Kerajaan Karangasem semakin besar yang meluaskan kekuasaannya sampai ke Buleleng dan Jembrana. Setelah wafat, I Gusti Gede Ngurah Karangasem digantikan oleh putranya bernama I Gusti Lanang Peguyangan yang juga dikenal dengan nama I Gusti Gede Lanang Karangasem.
Kemenangan Kerajaan Buleleng melawan kekuasaan Kerajaan Karangasem menyebabkan raja Karangasem, I Gusti Lanang Peguyangan, menyingkir dan saat itu Kerajaan Karangasem berbalik dikuasai oleh raja Buleleng, I Dewa Pahang. Kekuasaan akhirnya dapat direbut kembali oleh I Gusti Lanang Peguyangan. Pemberontakan seorang punggawa kerajaan yang bernama I Gusti Bagus Karang pada tahun 1827 berhasil menggulingkan I Gusti Lanang Peguyangan sehingga melarikan diri ke Lombok, dan tahta Kerajaan Karangasem dipegang oleh I Gusti Bagus Karang.
Ketika I Gusti Bagus Karang gugur dalam menyerang Lombok, pada saat yang sama raja Buleleng, I Gusti Ngurah Made Karangasem, berhasil menaklukan Karangasem dan mengangkat menantunya I Gusti Gede Cotong menjadi raja Karangasem. Setelah I Gusti Gede Cotong terbunuh akibat perebutan kekuasaan, tahta Karangasem dilanjutkan oleh saudara sepupu raja Buleleng yaitu I Gusti Ngurah Gede Karangasem.
Kelompok-kelompok bangsawan Bali dari Kerajaan Karangasem kemudian mulai menguasai bagian barat Pulau Lombok. Salah satu dari mereka, yaitu kelompok Bali-Mataram, berhasil menguasai lebih banyak daripada kelompok asal Bali lainnya, dan bahkan pada akhirnya menguasai keseluruhan pulau ini pada tahun 1839. Sejak saat itu kebudayaan istana Bali juga turut berkembang di Lombok.
Pada tanggal 25 Agustus 1891, putra penguasa Bali-Mataram yaitu Anak Agung Ketut Karangasem dikirim, beserta 8.000 orang tentara, untuk menumpas pemberontakan di Praya, yang termasuk wilayah Kerajaan Selaparang. Pada tanggal 8 September 1891, pasukan kedua, di bawah putra lainnya, Anak Agung Made Karangasem, yang berkekuatan 3.000 orang dikirimkan sebagai pasukan tambahan. Karena tentara kerajaan tampak dalam kesulitan untuk mengatasi keadaan, diminta lagi bantuan penguasa bawahan Karangasem, yaitu Anak Agung Gede Jelantik, untuk mengirimkan 1.200 orang pasukan elit untuk menuntaskan pemberontakan. Perang berkecamuk berkepanjangan sejak 1891 hingga 1894, dan tentara Bali-Mataram yang lebih canggih persenjataannya dilengkapi dengan dua kapal perang modern, Sri Mataram dan Sri Cakra, berhasil menduduki banyak desa yang memberontak dan mengelilingi kubu perlawanan Sasak yang terakhir.
Pada tanggal 8 November 1894, Belanda secara sistematis menembakkan meriam kepada posisi pasukan Bali di Cakranegara, sehingga menghancurkan istana, menewaskan sekitar 2.000 orang Bali, sementara mereka sendiri kehilangan 166 orang. Pada akhir November 1894, Belanda telah berhasil mengalahkan semua perlawanan Bali, dengan ribuan orang Bali menjadi korban tewas, menyerah, atau melakukan ritual puputan. Lombok dan Karangasem selanjutnya menjadi bagian dari Hindia Belanda, dan pemerintahan dijalankan dari Bali. Gusti Gede Jelantik diangkat sebagai Regent oleh Belanda pada tahun 1894, dan ia memerintah hingga tahun 1908.
Setelah masuknya Belanda, membawa pengaruh pula dalam hal birokrasi pemerintahan. Pada tahun 1906 di Bali terdapat tiga macam bentuk pemerintahan yaitu:
Demikianlah di Kerajaan Karangasem berturut-turut yang menjadi Stedehouder (penguasa) yaitu I Gusti Gede Jelantik pada tahun 1894-1908, dan Stedehouder I Gusti Bagus Jelantik yang bergelar Anak Agung Agung Anglurah Ketut Karangasem (Dewata di Maskerdam) pada tahun 1908-1950, yang membawahi 21 Punggawa, yaitu Karangasem, Seraya, Bugbug, Ababi, Abang, Culik, Kubu, Tianyar, Pesedahan, Manggis, Antiga, Ulakan, Bebandem. Dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 16 Desember 1921 No. 27 Stbl. No. 756 tahun 1921, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1922, Gouvernements Lanschap Karangasem dihapuskan, diubah menjadi daerah otonomi, langsung di bawah Pemerintahan Hindia Belanda, terbentuklah Karangasem Raad yang diketuai oleh Regent I Gusti Bagus Jelantik, sedangkan sebagai Sekretaris dijabat oleh Controleur Karangasem.
Sebagai Regent, I Gusti Bagus Jelantik masih mempergunakan gelar Stedehouder. Jumlah Punggawa yang sebelumnya berjumlah 14 buah dikurangi lagi sehingga menjadi 8 buah, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem, Abang, Kubu. Dengan Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tertanggal 4 September 1928 No. 1, gelar Stedehouder diganti dengan gelar Anak Agung Agung Anglurah Ketut Karangasem. Dengan Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tertanggal 30 Juni 1938 No. 1 terhitung mulai tanggal 1 Juli 1938 dia diangkat menjadi Zelfbestuur Karangasem (kepala swapraja). Bersamaan dengan terbentuknya Zelfbestuur Karangasem, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1938 terbentuk pulalah Zelfbestuur–Zelfbestuur di seluruh Bali, yaitu Klungkung, Bangli, Gianyar, Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng, di mana penguasa swapraja-swapraja (Zelfbestuur) tersebut tergabung dalam federasi raja-raja yang disebut Paruman Agung.
Dalam kehidupan sosial-budaya, akibat pengaruh pendidikan yang didapat pada abad ke-19, banyak para pemuda intelektual di berbagai daerah di Bali mendirikan perkumpulan-perkumpulan dan organisasi kepemudaan, keagamaan, dan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1925 di Singaraja didirikan sebuah perkumpulan yang diberi nama "Suryakanta" dan memiliki sebuah majalah yang juga diberi nama "Suryakanta". Suryakanta menginginkan agar masyarakat Bali mengalami kemajuan dalam bidang pengetahuan dan menghapuskan adat istiadat yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara itu, di Karangasem lahir suatu perhimpunan yang bernama "Satya Samudaya Baudanda Bali-Lombok" yang anggotanya terdiri atas pegawai negeri dan masyarakat umum dengan tujuan menyimpan dan mengumpulkan uang untuk kepentingan studiefonds.
Setelah melalui beberapa pertempuran, tentara Jepang mendarat di Pantai Sanur, Badung, pada tanggal 18 dan 19 Februari 1942. Dari arah Sanur ini tentara Jepang memasuki kota Denpasar dengan tidak mengalami perlawanan apa-apa. Kemudian, dari Denpasar inilah Jepang menguasai seluruh Bali, termasuk Karangasem. Pertama-tama, yang meletakkan dasar kekuasaan Jepang di Bali adalah pasukan Angkatan Darat Jepang (Rikugun). Kemudian, ketika suasana sudah stabil penguasaan pemerintahan diserahkan kepada pemerintahan sipil. Pada saat Jepang masuk ke Bali, Paruman Agung atau dewan raja-raja Bali diubah menjadi Sutyo Renmei.
Pada tahun 1945 setelah Jepang menyerah dan kemerdekaan Republik Indonesia, Bali menjadi bagian dari Pemerintah Negara Indonesia Timur. Negara Indonesia Timur bubar dan semua wilayahnya melebur ke dalam Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pemerintahan swapraja-swapraja (kerajaan) di Bali diubah menjadi Dewan Raja-Raja dengan berkedudukan di Denpasar dan diketuai oleh seorang raja. Pada bulan Oktober 1950, pemerintahan Swapraja Karangasem berbentuk Dewan Pemerintahan Karangasem yang diketuai oleh ketua Dewan Pemerintahan Harian yang dijabat oleh Kepala Swapraja (Raja) serta dibantu oleh para anggota Majelis Pemerintah Harian.
Pada tahun 1951, istilah Anggota Majelis Pemerintah Harian diganti menjadi Anggota Dewan Pemerintah Karangasem. Berdasarkan UU No. 69 tahun 1958 terhitung mulai tanggal 1 Desember 1958, daerah-daerah swapraja di Bali diubah menjadi Daerah Tingkat II setingkat kabupaten, termasuk Karangasem.
Karangasem merupakan kabupaten yang terletak di ujung paling timur Pulau Bali. Secara astronomis, kabupaten ini berada pada posisi 8°00'00"–8°41'37,8" Lintang Selatan dan 115°35'9,8"–115°54'8,9" Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Karangasem adalah 839,54 km² atau 83.954 Ha yang terdiri atas 8 Kecamatan, 75 desa, dan 3 kelurahan. Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Karangasem meliputi: Kecamatan Rendang, Sidemen, Manggis, Karangasem, Abang, Bebandem, Selat, dan Kubu.
Kabupaten Karangasem mempunyai wilayah yang berbatasan dengan laut sampai ke pegunungan dengan puncaknya Gunung Agung. Dengan demikian maka ketinggian tempatnya bervariasi dari 0–3.142 m di atas permukaan laut dan sebagian besar dari wilayah Karangasem memiliki ketinggian antara 100–500 m dpl dan 500–1000 m dpl. Ini berarti bahwa sebagian wilayahnya merupakan perbukitan sampai pegunungan. Daerah datarannya hanya meliputi 13,4% dari luas wilayah yakni hanya tersebar di daerah pantai atau pesisir.
Berdasarkan tingkat kelerengan, daerah dataran terbesar adalah di Kecamatan Karangasem dengan luas 3.798 ha, kemudian diikuti Kecamatan Abang seluas 3.718 ha, sedangkan daerah sangat curam terluas adalah di Kecamatan Kubu dengan luas wilayah sebesar 4.898 ha, kemudian diikuti Kecamatan Manggis dengan luas wilayah 2.306 ha. Berikut adalah klasifikasi mendetail mengenai tingkat kemiringan lahan:
Secara geologi Kabupaten Karangasem terdiri dari formasi Kuarter, Kuarter Bawah, dan Miosin. Formasi Kuarter meliputi sebagian besar wilayah kabupaten. Formasi Kuarter dengan Litologi Tufa Pasiran dan endapan lahar terdapat di pesisir utara yakni di daerah Tianyar. Litologi berupa lahar, pasir, lapili diarahkan bom, warna coklat tua hingga hitam. Sebarannya di daerah Gunung Agung, Selat, Muncan, sepanjang aliran Tukad Buhu, dan Tukad Bangka. Di Belahan utara mulai dari daerah Gunung Agung, wilayah Kecamatan Kubu, sebagian Kecamatan Abang, daerah aliran sungai Unda. Komposisi lahar terdiri dari batuan beku andesit dan batu apung dengan masa dasar tufa pasiran. Pasir komposisinya terdiri dari faalspar, gelas vulkanik, dan mineral hitam. Lapili dan bom komposisinya terdiri dari batu apung dan lava andesit, umumnya batuan ini belum mengeras dan mudah lepas. Setempat-setempat pada batuan ini terdapat lava dan breksi, kompak dan keras, pada lava sebagian berongga. Formasi Kuarter Bawah terdapat di daerah ujung timur kabupaten yakni Kecamatan Karangasem bagian timur dan Kecamatan Abang bagian utara. Litologinya berupa lava dan breksi Gunung Api Seraya. Lava berwarna abu-abu kehitaman. Breksi berwarna coklat. Formasi Miosin terdapat di perbukitan Kecamatan Manggis dan Selat. Litologinya berupa breksi dan lava merupakan formasi Ulakan. Lava berwarna abu-abu kehitaman dan breksi berwarna coklat kehitaman.
Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Karangasem berupa jenis mediteran, alluvial, latosol, dan regosol. Jenis tanah mediteran merupakan bagian terkecil (147 ha atau 0,2%), sebarannya di bagian pesisir kecamatan Manggis seperti sebagian wilayah Desa Antiga, wilayah Desa Ulakan, wilayah Desa Manggis, wilayah Nyuh Tebel (Kecamatan Karangasem). Jenis tanah alluvial tersebar di Kecamatan Sidemen, Manggis, Karangasem, Bebandem dan Selat. Kemudian latosol (luas 36.325 ha atau 43,3%) di wilayah Kecamatan Karangasem bagian timur (Desa Seraya, Seraya Barat, Seraya Timur), sebagian wilayah Kecamatan Abang seperti Desa Purwakerti, daerah perbukitan Manggis sampai sebagian Kecamatan Selat bagian selatan, dan sebagian Kecamatan Sidemen. Jenis tanah latosol ini umumnya sangat rawan terhadap erosi, lebih-lebih di Kecamatan Karangasem Timur karena tanahnya banyak terdiri dari batu lepas dengan vegetasi yang kurang serta kemiringan yang terjal. Jenis tanah regosol (luas 36.784 ha atau 43,8%) meliputi sebagian terbesar wilayah Kabupaten Karangasem. Sebarannya adalah dari bagian utara sampai bagian tengah. Tanah jenis ini juga rawan erosi khususnya pada daerah dengan kemiringan lahan tinggi.
Terdapat beberapa sungai yang melewati wilayah Kabupaten Karangasem, di antaranya terdapat dua sungai yang cukup potensial untuk dikembangkan menjadi sumber air yang dapat memenuhi kebutuhan air warga Karangasem, yaitu Sungai Tukad Unda dan Sungai Tukad Telaga Waja. Berdasarkan tingkat kontinuitas aliran, sungai di wilayah Kabupaten Karangasem terbagi menjadi tiga, yakni:
Suhu udara di wilayah Kabupaten Karangasem sangat beragam oleh karena faktor ketinggian suatu tempat, tetapi pada umumnya suhu udara rata-rata di wilayah Karangasem berkisar antara 20°–32 °C, tetapi untuk suhu udara di wilayah perbukitan dan pegunungan biasanya kurang dari 20 °C. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun bervariasi antara 76%–81%. Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, sebagian besar wilayah Kabupaten Karangasem beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau di wilayah Karangasem biasanya berlangsung pada periode Mei–Oktober dengan bulan terkering adalah Agustus dan September dengan curah hujan bulanan di bawah 20 mm per bulan. Sementara itu, musim penghujan di Kabupaten Karangasem berlangsung pada periode November–April dengan bulan terbasah Januari dan Februari yang curah hujan bulanannya di atas 200 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Karangasem berkisar antara 1.000–1.700 mm per tahun dengan jumlah curah hujan berkisar antara 90–140 hari hujan per tahun.
Penduduk Karangasem berjumlah 416.600 jiwa pada tahun 2019, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 536.477 jiwa. Karangasem adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak ke-3 di Provinsi Bali setelah Kota Denpasar.
Menurut sensus 2024, 95,76% penduduk Karangasem beragama Hindu sementara 3,96% beragama Islam yang umumnya dianut oleh orang Sasak dan Jawa sementara sisanya menganut agama lain seperti agama Kristen (0,19%) dan Buddha (0,09%) yang pada umumnya dianut oleh komunitas orang Tionghoa Bali, Kristen di Karangasem dibagi menjadi dua yaitu Protestan yang dianut oleh 0,13% dari populasi sementara Katolik dianut 0,06% dari populasi.
Karangasem seperti kabupaten lainnya di Bali yang dihuni oleh etnis Suku Bali dan Bali Aga selain itu terdapat perkampungan etnis lain seperti muslim Sasak yang kemungkinan karena adanya faktor sejarah, dimana dahulu Lombok pernah dikuasai oleh Kerajaan Karangasem. Orang orang Sasak di Karangasem menyebut diri mereka sebagai Karang Sasak yang berarti mereka sudah bercampur dengan suku Bali lokal. adapula komunitas Tionghoa Bali di dekat perbatasan dengan Kabupaten Bangli, mereka banyak membangun gereja-gereja dan vihara.
Bahasa resminya adalah Bahasa Indonesia, dan bahasa lokalnya adalah bahasa Bali dialek Karangasem dan Bali Aga, selain bahasa Bali di Karangasem juga ada penduduknya yang berbahasa Sasak di beberapa kampung di Karangasem diantaranya adalah kampung desa Tianyar di Karangasem timur. Bahasa Sasak di Karangasem semakin ditinggalkan karena anak mudanya lebih fasih berbahasa Bali Karangasem.
Kabupaten Karangasem terdiri dari 8 kecamatan, 3 kelurahan, dan 75 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 545.389 jiwa dengan luas wilayah 839,54 km² dan sebaran penduduk 650 jiwa/km².
Di Karangasem terdiri banyak objek wisata yang cukup populer dan dikunjungi banyak wisatawan, baik lokal maupun internasional. Berikut beberapa daftar objek wisata di Karangasem:
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.