Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Karo

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Karo. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo

Kabupaten Karo

Peta Kabupaten Karo

Kabupaten Karo (Surat Batak: ᯄ᯦ᯒᯬ) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Kabanjahe.

Kabupaten Karo memiliki luas wilayah 2.127,25 km² dan jumlah penduduk pada tahun 2022 sebanyak 412.427 jiwa, dengan kepadatan 194 jiwa/km², dan pada akhir 2024, penduduk Kabupaten Karo sebanyak 422.495 jiwa. Beberapa warga Kabupaten Karo merupakan penganut penghayat kepercayaan Pemena.

Kabupaten Karo berlokasi di Dataran Tinggi Karo, Pegunungan Bukit Barisan. Terletak sejauh 77 km dari Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kabupaten Karo terletak di dataran tinggi dengan ketinggian antara 600 sampai 1.400 meter di atas permukaan laut. Karena berada di ketinggian tersebut, Tanah Karo Simalem, nama lain dari kabupaten ini mempunyai iklim yang sejuk dengan suhu berkisar antara 16-17°C.

Kabupaten Karo saat ini dulu merupakan bagian dari Kerajaan Haru. Selanjutnya juga pernah ada 5 kebayakan (kerajaan) di Tanah Karo:

Secara geografis, Kabupaten Karo terletak pada koordinat 02° 50' sampai 03° 19' Lintang utara dan 97° 55' sampai 98° 38' Bujur timur.

Kabupaten Karo yang terletak di ketinggian 1400 meter di atas permukaan laut, merupakan daerah hulu sungai (DHS) bagi sejumlah sungai primer di Provinsi Sumatera Utara. Tidak kurang 50 buah sungai ada di daerah ini. Sebagian besar bermuara ke Selat Malaka atau Pantai Timur sedangkan 1 buah bermuara ke Danau Toba. Sungai-sungai yang bermuara ke Pantai Timur adalah Lau Biang, Lau Bengap, Lau Borus, Lau Gunung dan lain-lain. Sementara sungai yang bermuara ke Danau Toba adalah sungai yang mewujudkan Air Terjun Sipisopiso.

Kabupaten Karo memiliki keindahan alam yang membuat para wisatawan banyak datang ke Kabupaten Karo. Salah satu penarik wistawan untuk berkunjung adalah wisata alam air terjun. Salah satu air terjun yang banyak dikunjungi para wisatawan adalah Air terjun Sikulikap. Air terjun Sikulikap ini berlokasi di Desa Doulu Tanah Berastagi, Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara 20357. Lokasinya tepat dibawah daerah penatapan Doulu. Air terjun ini memiliki ketinggian mencapai hingga 30 meter. Dalam bahasa lokal daerah tersebut, Air terjun Sikulikap disebut sebagai Sampuren Sikulikap.

Di daerah daratan tinggi Kabupaten Karo dan sepanjang Pegunungan Bukit Barisan terdapat sejumlah puncak atau gunung. Dua di antaranya gunung berapi aktif yaitu: Gunung Sinabung (2412 meter) dan Gunung Sibayak (2172 meter). Selain kedua gunung berapi tersebut, masih terdapat sejumlah gunung lainnya yang tinggi belum diukur seperti Gunung Ketaren, Gunung Barus, Gunung Sibuatan, Gunung Macik, Gunung Sipiso-piso, Gunung Sembah Bala, Gunung Kutu, Gunung Pabo, Gunung Singkut, Gunung Gajah, Gunung Pertekteken dan lainnya.

Di Kabupaten Karo terdapat dua buah danau yang cukup luas dan terkenal yaitu sebagian Danau Toba (Tongging) dan Danau Lau Kawar yang memiliki luas lebih kurang 200 Ha. Danau Lau Kawar ini diapit oleh alam pegunungan yang dikelilingi hutan tropis. Di tepi Danau Lau Kawar terbentang lahan seluas 3 hektare yang digunakan turis lokal maupun asing untuk berkemah.

Kabupaten Karo terletak pada ketinggian 140 sampai dengan 1.400 meter di atas permukaan laut dengan perbandingan luas sebagai berikut:

Oleh karena letaknya yang dekat dengan garis khatulistiwa, wilayah Kabupaten Karo beriklim tropis dengan tipe iklim (Af). Sebagai akibat dari daerah beriklim tropis, wilayah kabupaten ini mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan pertama mulai bulan September sampai dengan bulan Januari dan musim kedua pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei, sedangkan musim kemarau biasanya berlangsung pada bulan Februari, Juni, dan Juli. Curah hujan tahunan berkisar antara 1000–4000 mm per tahun. Suhu udara rata-rata di Kabupaten karo berkisar antara 17°–20 °C. Tingkat kelembapan nisbi rata-rata adalah ±82%.

Bupati Karo adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo. Bupati Karo bertanggung jawab kepada gubernur Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Karo ialah Antonius Ginting, dengan wakil bupati Komando Tarigan. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Karo 2024. Antonius Ginting merupakan bupati Karo ke-20 setelah kabupaten ini didirikan, dan pada periode sebelumnya, setelah Cory Sriwaty Sebayang 3,5 tahun menjabat sebagai bupati Karo. Antonius dan Komando dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di DKI Jakarta.

Sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.118 tahun 1991 dan Surat Keputusan Gubernur KDH Tkt I Provinsi Sumatera Utara No. 138/21/1994 tanggal 21 Mei 1994 tentang data wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia dan Sumatera Utara serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo No.04 tentang Pembentukan Kecamatan Dolat Rayat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Naman Teran dan Kecamatan Tiganderket serta pemindahan Ibu kota Kecamatan Payung.

Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan, 10 kelurahan, dan 259 desa dengan luas wilayah mencapai 2.127,25 km² dan jumlah penduduk sekitar 404.998 jiwa (2020) dengan kepadatan penduduk 190 jiwa/km².

Mayoritas dan penduduk asli dari Kabupaten Karo adalah etnis Batak Karo, dan tersebar di semua kecamatan Kabupaten Karo. Selain itu, ada sebagian lagi etnis terdekat Batak Karo yakni etnis Batak Pakpak, Batak Toba, Batak Simalungun, dan Batak Angkola. Ada pula sebagian kecil suku pendatang lainnya seperti Jawa, Minangkabau, Aceh dan Tionghoa-Indonesia, yang umumnya banyak terdapat di Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi, serta kecamatan perbatasan dengan Provinsi Aceh, seperti di Kecamatan Mardingding dan Kecamatan Laubaleng.

Penduduk di Kabupaten Karo umumnya adalah etnis Batak Karo dan mayoritas menganut agama Kekristenan. Berdasarkan data GIS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020, penduduk yang beragama Kekristenan sebanyak 73,3%, dimana Kristen Protestan 58,22% dan Kristen Katolik 15,08%. Selain itu agama Islam juga dianut sebagian kecil penduduk Kabupaten Karo, yakni mencapai 25,9% dan selebihnya menganut agama Buddha yakni 0,4% dan Hindu 0,03% dan umumnya berada di Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi.

Kabupaten Karo memiliki tempat wisata alam yang banyak dikunjungi wisatawan. Beberapa wisata andalan yang ada di Kabupaten Karo ialah;

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.