Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Katingan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Katingan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Katingan

Kabupaten Katingan

Peta Kabupaten Katingan

Kabupaten Katingan adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kasongan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 20.382,26 km². Semboyan kabupaten ini adalah "Penyang Hinje Simpei" (bahasa Ngaju) yang artinya adalah Hidup Rukun dan Damai untuk Kesejahteraan Bersama. Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan 154 Desa dan 7 Kelurahan. Pada akhir 2024, jumlah penduduk Katingan sebanyak 181.963 jiwa.

Pada abad ke-14 wilayah Katingan merupakan salah satu wilayah jajahan Majapahit seperti yang disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama yang ditulis tahun 1365. Nama sungai Katingan diambil dari nama daerah yang terdapat di hulu sungai tersebut, yaitu daerah Katingan (Kasongan). Belakangan muncul daerah baru di hilir, yaitu Mendawai.

Menurut Hikayat Banjar, wilayah Kabupaten Katingan sudah termasuk ke dalam daerah kekuasaan kerajaan Banjar-Hindu (Negara Dipa) sejak pemerintahan Lambung Mangkurat dengan wilayah kekuasaannya perbatasan paling barat berada di Tanjung Puting. Wilayah ini ketika itu terdiri atas dua sakai (daerah), yaitu Mendawai dan Katingan yang masing-masing memiliki ketua daerah sendiri-sendiri yang disebut Menteri Sakai. Pada abad ke-17 pada masa kekuasaan Sultan Banjar IV, Marhum Panembahan (Raja Maruhum), wilayah Mendawai-Katingan merupakan salah satu daerah yang diberikan kepada puteranya Pangeran Dipati Anta-Kasuma yang kemudian menjadi adipati/raja Kotawaringin menggantikan mertuanya Dipati Ngganding yang wilayah kekuasaannya meliputi bagian barat Kalimantan Tengah saat ini. Menurut Hikayat Banjar, pada masa itu Pelabuhan Mendawai merupakan tempat transit para pedagang Banjarmasin jika hendak pergi berlayar menuju negara Kesultanan Mataram di pulau Jawa.

Menurut laporan Radermacher, kepala daerah Mendawai/Katingan pada tahun 1780 adalah Kyai Ingabei Suradi Raja. Kiai Ingabehi Suradiraja adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil membunuh dua orang pengikut Gusti Kasim dari daerah Negara tahun 1780, kemudia ia dilantik sebagai pembantu utama syahbandar di pelabuhan Tatas (Banjarmasin). Pada tanggal 13 Agustus 1787, wilayah Kabupaten Katingan sudah diserahkan Sultan Tahmidullah II kepada VOC Belanda, kemudian daerah ini berkembang menjadi sebuah Distrik.

Pada 2 Mei 1826 Sultan Adam dari Banjarmasin menyerahkan landschap Mendawai (Katingan) kepada Hindia Belanda. Penguasa Mendawai dan Katingan selanjutnya adalah Djoeragan Kassim (1846), Abdolgani (1848), Djoeragan Djenoe (1850), Jaksa kiai Pangoeloe Sitia Maharaja (1851), Kiai Toeainkoe Gembok (1859). Selanjutnya Demang Anoem Tjakra Dalam atau dikenal sebagai Demang Anggen, dilantik oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 10 Januari 1895 dan mengepalai wilayah Mandawai (Districtshoofd van Mandawai, afdeeling Sampit, residentje Zuider en Oosterafdeeling van Borneo). Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.

Secara astronomi letak astronomi Kabupaten Katingan adalah antara 1°14'4,9" LU - 3°11'14,72" LS dan 112°39'59" BT - 112°41'47" BT.

Kabupaten Katingan merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang terbentuk sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Luas wilayah Kabupaten Katingan adalah 17.500 km2. Wilayah Kabupaten Katingan terbagi menjadi 13 kecamatan dengan ibu kota di Kasongan. Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:

Hingga tahun 2003, pemanfaatan lahan utama di Kabupaten Katingan terdiri dari perkampungan, industri, sawah, tanah kering, kebun campuran, perkebunan, hutan, hutan kosong dan rusak, perairan dan lainnya. Sekitar 60% wilayah Kabupaten Katingan masih berupa hutan belukar dan hutan lebat. Perkebunan menempati porsi terbesar nomor 2 (dua), yaitu sekitar 11% sehingga penggunaan lahan lainnya tidak sampai 10%. Lokasi pengembangan tambak seluas 2.000 ha di Kabupaten Katingan, yaitu di Kecamatan Katingan Kuala, termasuk dalam wilayah lahan hutan belukar (mangrove).

Karakteristik daerah-daerah di Pulau Kalimantan pada umumnya adalah keberadaan sungai dan hutan yang tersebar di seluruh wilayah. Seperti itu juga yang tampak pada Kabupaten Katingan, Kabupaten yang pada tahun 2002 masih menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun salah satu yang menonjol dari wilayah yang dialiri Sungai Katingan, sungai terbesar kedua di Kalimantan Tengah adalah kekayaan hasil hutan ikutan berupa rotan. Katingan merupakan salah satu daerah penghasil rotan terbesar di Indonesia.

Kelerengan di Kabupaten Katingan umumnya bervariasi antara datar, landai, agak curam, dan curam. Topografi di bagian Selatan lebih landai dibandingkan dengan di bagian Utara. Sepanjang batas propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah umumnya bertopografi curam (>40%).

Sebagian besar wilayah Kabupaten Katingan merupakan dataran rendah yang berada pada ketinggian antara 10-50 meter di atas permukaan air laut (mdpl). Wilayah Kabupaten Katingan terbentang hampir 1.080 km sepanjang daerah aliran Sungai Katingan. Ketinggian wilayah yang tertinggi berdasarkan kecamatan yang berada di Kabupaten Katingan diperoleh oleh Kecamatan Bukit Raya dengan ketinggian 2.278 mdpl yang berada di puncak Gunung Bukit Raya, Pegunungan Schwaner dan Pegunungan Muller. Sedangkan wilayah terendah berada di Kecamatan Katingan Kuala yang berada di dataran paling rendah, yaitu 0–13 mdpl.

Kabupaten Katingan dilintasi oleh Sungai Katingan yang memiliki panjang 650 Km. Sungai yang bermuara di Laut Jawa ini melewati hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan pemekaran ini, seperti Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Marikit, Petak Malai, Katingan Tengah, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing (TWSG), Katingan Hilir, Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala.

Selain sungai besar tersebut, wilayah Kabupaten Katingan dialiri pula oleh puluhan anak sungai dan danau. Sungai dan danau-danau itu biasanya merupakan jalur penghubung antar satu perkampungan/pedukuhan dengan lainnya. Di antara anak sungai tersebut adalah Sungai Kalanaman, Sungai Samba, Sungai Hiran, Sungai Mahop, Sungai Bemban dan Sungai Sanamang.

Kelembapan merupakan salah satu faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap aktivitas organisme di alam. Kelembapan merupakan salah satu faktor ekologis yang mempengaruhi aktivitas organisme seperti penyebaran, keragaman harian, keragaman vertikal dan horizontal. Kelembapan udara juga merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi kondisi/keadaan cuaca dan iklim di suatu wilayah tertentu. Secara ilmiah, kelembapan merupakan jumlah kandungan uap air yang terkandung dalam massa udara pada suatu saat (waktu) dan wilayah (tempat) tertentu.

Rata-rata suhu terendah di Kabupaten Katingan pada Tahun 2020 berkisar 28,52 oC, sedangkan rata-rata suhu tertinggi 30,42 oC.

Curah hujan merupakan jumlah air yang jatuh di permukaan tanah datar selama periode tertentu yang diukur dengan satuan tinggi (mm) di atas permukaan horizontal bila tidak terjadi evaporasi, runoff dan infiltrasi. Jadi, jumlah curah hujan yang diukur, sebenarnya adalah tebalnya atau tingginya permukaan air hujan yang menutupi suatu daerah luasan di permukaan bumi/tanah.

Seperti wilayah lain di Kalimantan, Kabupaten Katingan beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya. Curah hujan yang tinggi tersebut pun diikuti dengan tingkat kelembapan nisbi yang relatif tinggi berkisar antara 70%–80%. Suhu udara di wilayah ini pun cenderung konstan yakni berkisar antara 23°–34°C.

Dalam Pemilihan umum Bupati Katingan 2024, pasangan calon bupati Saiful dan Firdaus berhasil memenangkan suara terbanyak dan menjadi bupati terpilih. Keduanya dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Prabowo Subianto di Istana Merdeka dengan 961 kepala daerah lainnya.

Kabupaten Katingan terdiri dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 154 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 147.939 jiwa dengan luas wilayah 17.500,00 km² dan sebaran penduduk 8 jiwa/km².

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Katingan mencapai 162.222 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 84.278 orang laki-laki dan 77.944 orang perempuan. Kedua angka tersebut menghasilkan rasio jenis kelamin sebesar 108 yang berarti pada setiap 100 orang perempuan terdapat 108 orang laki-laki. Kemudian, kabupaten ini memiliki kepadatan penduduk sebesar 8 orang per km² apabila jumlah penduduknya dibagi dengan total luas wilayahnya. Selain itu, jumlah KTP dan KK di Kabupaten Katingan di tahun 2020 berjumlah sebesar 109.272 buah dan 50.319 buah.

Perkembangan jumlah penduduk yang mendiami wilayah Kabupaten Katingan mengalami peningkatan antara 1% hingga 2% setiap tahunnya. Berikut merupakan data laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Katingan setiap lima tahun.

Wilayah Kabupaten Katingan memiliki persebaran penduduk yang tidak merata di setiap kecamatannya berdasar pada hasil sensus penduduk tahun 2020. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Katingan Hilir dengan jumlah penduduk sebesar ±38.800 jiwa, sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Bukit Raya dengan jumlah penduduk ±3.200 jiwa. Berikut merupakan data persebaran penduduk di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan.

Penduduk Kabupaten Katingan menganut berbagai keyakinan dan agama. Agama atau keyakinan yang diyakini oleh masyarakat Kabupaten Katingan adalah agama Islam sebanyak 59,98%, kemudian agama Kristen sebanyak 21,31% dengan rincian Protestan 18,21% dan Katolik 3,12%. Penduduk yang beragama Hindu Kaharingan sebanyak 18,68%, serta Buddha sebanyak 0,01%.

Sementara untuk sarana tempat peribadatan, Kabupaten Katingan mempunyai 140 masjid, 63 langgar, 154 gereja Protestan, 9 gereja Katolik, serta 83 Balai Basarah/Pura berdasarkan data BPS pada tahun 2024.

Berikut merupakan tabel jumlah penduduk Kabupaten Katingan berdasarkan agama tatau keyakinan yang dianut.

Bukit Batu Kasongan merupakan obyek wisata alam yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan Lama. Bukit Batu dibuka sebagai lokasi wisata sekitar tahun 1997. Wisata ini pernah menjadi tempat Tjilik Riwut bertapa sebelum akhirnya memutuskan untuk ikut berjuang melawan penjajahan Belanda.

Kebun Raya Katingan adalah Wisata Kebun Raya yang juga bersebelahan dengan Bukit Batu Kasongan. Kebun Raya ini diresmikan pada tanggal 6 Desember 2016 dan telah memiliki koleksi lebih dari 500 jenis buah. Dari puluhan Kebun Raya yang ada di Indonesia, Kebun Raya ini menjadi satu-satunya kebun raya dengan tema koleksi tumbuhan buah tropis. Kebun Raya ini merupakan kebun raya pertama yang berada di Kalimantan Tengah, sekaligus yang kelima di Pulau Kalimantan.

Danau Biru Tewang Manyangen adalah Wisata Danau yang berwarna biru. Danau ini berada di Jalan Kasongan - Tumbang Samba, Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Dukuh Betung merupakan Obyek Wisata Alam yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Wisata ini berada di atas Sungai Liting, Desa Tumbang Liting.

Taman Hijau Kasongan merupakan wisata kuliner yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dan juga berdekatan dengan komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Katingan. Taman ini memiliki beberapa fasilitas umum seperti gazebo, taman bermain, toilet, tempat sampah, dan lain-lainnya. Taman ini juga memiliki beranekaragam jenis-jenis tumbuhan, dari tumbuhan tropis, tumbuhan yang langka, dan lain-lainnya. Taman ini juga terdapat beberapa pedagang yang berjualan makanan dan minuman.

Rumah Taman Hijau merupakan tempat wisata yang bersebelahan dengan Taman Hijau Kasongan. Taman ini memiliki keanekaragaman tumbuhan dan tanaman.

Taman Religi Kasongan adalah taman yang bersifat religius. Taman ini berada di Jalan Tjilik Riwut sekitar Masjid Baitul Yaqin dan Jembatan Katingan.

Taman Kota Kasongan merupakan kawasan wisata tematik yang berada di bawah Jembatan Katingan dan di pinggir Sungai Katingan. Taman ini memiliki keindahan dengan pemandangan Jembatan Katingan dan Sungai Katingan yang berada dipinggir taman ini. Taman ini juga tidak jauh dari Masjid Baitul Yaqin, sehingga yang baru saja beribadah dapat singgah sebentar kesini. Taman ini memiliki beberapa fasilitas yang dimiliki, seperti toilet, tempat sampah, taman bermain, lapangan kecil, dan lain-lainnya. Disini juga terdapat beberapa pedagang kaki lima yang berjualan.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.