Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kediri

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kediri. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri

Peta Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦏꦝꦶꦫꦶ, Pegon: كاڎيري, translit. Kadhiri; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Jumlah penduduk kabupaten Kediri pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 1.688.468 jiwa.

Dahulu kala, ibu kota kabupaten ini berada di Kota Kediri yakni di Kampung Dalem (area alun-alun kediri) yang sudah ada sejak era Hindia Belanda, kemudian Kota Kediri secara administratif terpisah dari Kabupaten Kediri dan membentuk wilayah sendiri, sehingga terdapat usulan pemindahan ibu kota kabupaten ke Kecamatan Pare tetapi sudah dibatalkan. dan mulai Tahun 1978 Kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri mulai dipindahkan dari wilayah kota ke wilayah Sukorejo, Ngasem dan Sejak tanggal 23 Februari 2023, ibu kota Kabupaten Kediri secara sah berada di Kecamatan Ngasem dan dinamakan Pamenang.

Kabupaten Kediri berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk di Barat dan Utara, Kabupaten Jombang di Utara dan Timur laut, Kabupaten Malang di Timur, Kabupaten Blitar di Timur dan Selatan , Kabupaten Tulungagung di Selatan dan Barat daya. Kota Kediri menjadi enklave dari Kabupaten Kediri. Kabupaten Kediri memiliki luas wilayah 1.523,97 km² yang terbagi menjadi 26 kecamatan. Pada tahun 2021, penduduk kabupaten ini berjumlah 1.673.157 jiwa dengan kepadatan 1.097 jiwa/km2.

Secara topografi, Bagian barat Kabupaten Kediri yang meliputi kecamatan Mojo, Semen, Banyakan, Tarokan dan Grogol, sebagian wilayahnya merupakan daerah perbukitan yang berada di kaki dan lereng Gunung Wilis dan berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung.

Di bagian utara dan selatan Kabupaten Kediri merupakan dataran rendah yang sebagian wilayahnya subur karena terdapat Kali Brantas yang membawa beberapa material vulkanik, Kali Brantas membagi wilayah Kabupaten Kediri antara bagian barat dan timur sungai, sekaligus sebagai batas antara Kabupaten Kediri dibagian utara dengan Kabupaten Nganjuk.

terdapat anakan sungai nilakanta di ujung utara sebagai batas dengan Jombang dan anakan sungai brantas di ujung selatan sebagai batas dengan Tulungagung.

Bagian timur dan tenggara berada di kaki gunung berapi Gunung Kelud yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Di sebelah timur laut Kabupaten Kediri, tepatnya di timur kecamatan Kandangan terletak di kaki dan lembah Gunung Argowayang dan berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Malang.

Dalam situs resmi pemerintahan kabupaten Kediri menyebut bahwa asal nama Kediri disinyalir memiliki beragam pendapat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa kata Kediri berasal dari kata "kedi" yang artinya "mandul" atau "wanita yang tidak berdatang bulan". Kemudian, dalam kamus Jawa Kuno Wojo Wasito, kata "kedi" berarti seorang dukun atau bidan. Sementara dalam lakon Wayang, Sang Arjuno pernah menyamar Guru Tari di Negara Wirata, bernama "Kedi Wrakantolo". Jika kediri dihubungkan dengan nama tokoh Dewi Kilisuci yang bertapa di Gua Selomangleng, "kedi" berarti suci atau wadad.

Asal kata penghubung selanjutnya dari Kediri ialah "diri" yang artinya adeg, angdhiri, menghadiri atau menjadi Raja dalam bahasa Jawa Jumenengan. Dalam prasasti Wanua Tengah III tahun 830 saka, terdapat tulisan yang berbunyi "Ing Saka 706 cetra nasa danami sakla pa ka sa wara, angdhiri rake panaraban", artinya ialah pada tahun saka 706 atau 784 Masehi, bertahta Raja Pake Panaraban.

Asal usul kata yang dipandang lebih tepat adalah diturunkan dan berasal dari kata "kāḍiri" dalam Bahasa Jawa kuno yang berarti bisa berdiri sendiri, mandiri, berdiri tegak, berkepribadian, atau berswasembada. Penyebutan nama Kadiri/Kediri banyak terdapat pada kesusatraan Kuno yang berbahasa Jawa Kuno seperti pada Kakawin Smaradahana, Pararaton, Nagarakertagama dan Serat Calon Arang, pada prasasti Ceker yang berangka tahun 1107 Saka (1185 M) terletak di desa Ceker, sekarang bernama desa Sukoanyar di kecamatan Mojo, menyebutkan frasa kalimat:

"... tatkāla ni n kentar sangke kaḍatwan ring katang-katang deni nkin malṛ yatik kaprabhun śrī mahārāja siniwi riŋ bhūmi kaḍiri ..."

Terjemahan inskripsi: (ketika meninggalkan istananya yang berada di Katang-katang sehingga tetap dapat menjalankan pemerintahan sebagai Sri Maharaja yang bertahta di Bhumi Kadiri)

Pada isi kalimat dalam prasasti Mula Malurung diterbitkan oleh Kertanegara tahun (1255 M) sebagai raja muda di Kadiri, atas perintah ayahnya Wisnuwardhana raja Singhasari.

"... 4) patih ira narapati kṛtānagara. saŋ inanugrahan anusuka sīma swatantra. ṅkāneŋ bhūmi jaṅgala. makanāmaŋ harija 5) ya. saṅ apañji siṅanambat. apatih i wurawan. amaṅku kaprabhū ni raji jayakatyöŋ (73). saŋ wineh anusuka dharmma sīma swatantra. ṅkaneŋ bhūmi kaḍiri (74). ataganikaŋ wahuta rāma triṇitaṇḍa. maka saŋ jñākṛṣṇāsana (75). tlas karuhun saŋ prāṇarāja"

Penyebutan wilayah Kediri untuk pertama kali ditemukan di dalam prasasti Harinjing B tahun 843 Saka (19 September 921 Masehi) yang dikeluarkan oleh raja Rakai Layang Dyah Tulodong dari kerajaan Medang atau Mataram Kuno.

"... i śrī mahārāja mijil angkȇn cetra ka tlu i sang pamgat asing juru i kaḍiri ikang ri wilang ..."

Terjemahan inskripsi: (kepada sri maharaja dikeluarkan setiap Bulan Caitra tanggal 3, kepada Sang Pemutus Perkara bernama asing petugas di Kadiri, yang dari Wilang).

Pada mulanya, daripada nama Kadiri nama Panjalu lebih dikenal. Hal ini dapat dijumpai dalam berbagai prasasti yang diterbitkan oleh raja-raja Panjalu, bahkan nama Panjalu juga dikenal sebagai Pu-chia-lung di dalam kronik Tiongkok dari Dinasti Song yang berjudul Ling-wai-tai-ta (Pinyin: Lĭngwài Dàidā) yang ditulis pada abad ke-12 M, oleh Chou Ch'u-fei. Kerajaan Panjalu kemudian lambat laun berkembang dan dikenal juga dengan Kerajaan Kediri yang besar dan sejarahnya terkenal hingga sekarang. Selanjutnya, dalam surat Keputusan Bupati Kepada Derah Tingkat II Kediri tanggal 22 Januari 1985 nomor 82 tahun 1985 tentang hari jadi Kediri, yang pasal 1 berbunyi " Tanggal 25 Maret 804 Masehi ditetapkan menjadi Hari Jadi Kediri. Sehingga nama Kediri dipakai hingga sekarang.

Akan tetapi, Drs. M.M. Soekarton Kartoadmodjo, seorang ahli lembaga Javanologi berpendapat bahwa nama Kediri tidak memiliki hubungan dengan "kedi", melainkan hanya "diri". Ia mengatakan bahwa "diri" artinya adeg yang berarti berdiri, yang kemudian mendapat penambahan awal kata "ka" yang dalam bahasa Jawa Kuno artinya menjadi raja. Soekarton juga berpendapat bahwa Kediri berarti mandiri, berdiri tegak, berkepribadian atau berswasembada.

Kediri diperkirakan lahir pada Maret 804 Masehi. Sekitar tahun itulah, Kediri mulai disebut-sebut sebagai nama tempat maupun negara. Belum ada sumber resmi seperti prasasti maupun dokumen tertulis lainnya yang dapat menyebutkan, kapan sebenarnya Kediri ini benar-benar menjadi pusat dari sebuah Pemerintahan maupun sebagai mana tempat.

Kabupaten Kediri resmi berdiri dalam bingkai pemerintahan Indonesia dengan dasar hukum UU No. 12 tahun 1950 bersama dengan kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur. Perlu dicatat bahwa Kota Kediri bukan merupakan pemekaran dari Kabupaten Kediri (pada era setelah Kemerdekaan) melainkan pemekaran dari Kabupaten Kediri pada era Hindia Belanda, dan keduanya baru resmi berdiri di tahun yang sama namun dengan dasar hukum yang berbeda yaitu UU No. 16 tahun 1950. Hal ini dikarenakan Kota Kediri sudah berstatus Zelfstanding Gemeenteschap (kota otonom) lepas dari Kabupaten Induknya berdasarkan surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda terhitung mulai tahun 1928.

Untuk meningkatkan pelayanan publik, Kabupaten Kediri mengalami banyak pemekaran kecamatan. Tahun 1982, dibentuk Kecamatan Tarokan yang dimekarkan dari Kecamatan Grogol serta Kecamatan Kunjang yang dimekarkan dari Kecamatan Plemahan. Tahun 1999, dibentuk Kecamatan Banyakan yang dimekarkan dari Kecamatan Grogol dan juga Kecamatan Ringinrejo yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Kandat dan Kras. Terakhir, di tahun 2005 dibentuk tiga kecamatan baru yaitu Kecamatan Badas yang dimekarkan dari Pare, Kecamatan Kayen Kidul yang dimekarkan dari Pagu, dan Kecamatan Ngasem yang dimekarkan dari Gampengrejo.

Sejak Februari 2023, ibukota Kediri yang berada di Kecamatan Ngasem resmi diberi nama Pamenang setelah melalui kajian panjang serta diskusi dengan budayawan, sejarawan, dan akademisi dari Universitas Negeri Surabaya. Alternatif nama lain yang pernah diutarakan antara lain Daha, Panjalu, dan Jenggala. Nama Pamenang memiliki keterkaitan dengan Mamenang, yaitu ibu kota Kerajaan Kediri zaman Jayabaya. Pamenang memiliki arti kemenangan, tepatnya orang yang memenangkan.

Bupati yang menjabat di Kabupaten Kediri saat ini ialah Hanindhito Himawan Pramana, didampingi wakil bupati, Dewi Mariya Ulfa. Mereka adalah pemenang pada Pemilihan umum Bupati Kediri 2020, tanpa memiliki lawan pasangan kandidat lain. Mereka dilantik oleh gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 26 Februari 2021, secara virtual karena adanya pandemi Covid 19. Hanindhito merupakan anak dari Pramono Anung, Sekretaris Kabinet Indonesia pemerintahan presiden Joko Widodo.

Kabupaten Kediri terdiri dari 26 kecamatan, 1 kelurahan, dan 343 desa (dari total 666 kecamatan, 777 kelurahan, dan 7.724 desa di Jawa Timur). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.571.555 jiwa dengan luas wilayah 1.386,05 km² dan sebaran penduduk 1.133 jiwa/km².

Berdasarkan data Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2010, persentase agama penduduk Kabupaten Kediri adalah Islam 96,29%, kemudian Kristen Protestan 2,14%, Katolik 0,42%, Hindu 0,39%, kemudian Budha 0,02% dan Konghucu 0,01%.

Perekonomian di kabupaten kediri ditopang oleh berbagai bidang, termasuk pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Dalam bidang pertanian, penduduk kabupaten Kediri banyak mengolah tanaman pangan, seperti padi, jagung, umbi-umbian, kacang tanah, kacang kedelai, sayuran, dan buah-buahan. Komoditi padi merupakan yang paling umum dan terdapat di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri baik dalam skala besar, menengah maupun kecil, karena sebagian juga terdapat tanaman lain, menyesuaikan musim dan keinginan pemilik lahan persawahan, seperti Purwoasri, Kunjang, Pare, Kandangan, Plosoklaten, Wates, Gurah, Pagu, Kayen Kidul, Gampengrejo, Ngasem, Grogol, Banyakan, Tarokan, Semen, Mojo, Ngadiluwih, Kandat dll. Sementara komoditi jagung banyak terdapat di kecamatan Pare dan Pagu. Buah-buahan juga banyak terdapat di kecamatan Grogol, Kandat, Puncu, Mojo, Semen, Banyakan, Kepung, dan Ngancar.

Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag yang berkaitan

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.