Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Ketapang

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Ketapang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang

Kabupaten Ketapang

Peta Kabupaten Ketapang

Kabupaten Ketapang adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kecamatan Delta Pawan, yang terletak di Delta Sungai Pawan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.588,00 km² dan memiliki penduduk sebanyak 591.917 jiwa (2022).

Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari Tanah Kayong dan merupakan lokasi Kerajaan Tanjungpura. Keraton kerajaan tersebut masih terjaga sampai sekarang di Kecamatan Benua Kayong. Nama Tanjungpura telah diabadikan di Kalimantan Barat seperti perguruan tinggi negeri Universitas Tanjungpura dan Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura.

Kabupaten Ketapang dikenal sebagai penghasil bauksit atau bijih aluminium. Bauksit yang ditambang kemudian diolah di smelter yang dibangun oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) di Kecamatan Kendawangan. PT WHW adalah perusahaan pertama di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara yang memproduksi Smelter Grade Alumina (SGA).

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang adalah salah satu daerah (afdeling) yang merupakan bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat (Residente Western Afdeling van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak. Kabupaten Ketapang ketika itu dibagi menjadi tiga Onder Afdeling, yaitu:

Masing-masing kerajaan dipimpin oleh seorang Panembahan. Sampai tahun 1942, wilayah-wilayah ini dipimpin oleh:

Masa pemerintahan Hindia Belanda berakhir dengan datangnya bala tentara Jepang pada tahun 1942. Dalam masa pendudukan tentara Jepang, Kabupaten Ketapang masih tetap dalam status Afdeling, hanya saja pimpinan langsung diambil alih oleh Jepang.

Pemerintahan pendudukan Jepang yang berakhir kekuasaannya pada tahun 1945 diganti oleh Pemerintahan Tentara Belanda (NICA). Pada masa ini bentuk pemerintahan yang ada sebelumnya masih diteruskan. Kabupaten Ketapang berstatus Afdeling yang disempurnakan dengan Stard Blood 1948 No. 58 dengan pengakuan adanya Pemerintahan swapraja. Pada waktu itu Kabupaten Ketapng terbagi menjadi tiga pemerintahan swapraja, yaitu Sukadana, Simpang dan Matan, kemudian semua daerah swapraja yang ada digabungkan menjadi sebuah Federasi.

Pembentukan Kabupaten Ketapang pada masa Pemerintahan Republik Indonesia adalah berdasakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagai bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.

Kabupaten Ketapang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, terletak di antara garis 0º 19’00” - 3º 05’ 00” Lintang Selatan dan 108º 42’ 00” - 111º 16’ 00” Bujur Timur.

Dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang merupakan kabupaten terluas, memiliki pantai yang memanjang dari selatan ke utara dan sebagian pantai yang merupakan muara sungai, berupa rawa-rawa terbentang mulai dari Kecamatan Teluk Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan dan Pulau Maya Karimata, sedangkan daerah hulu umumnya berupa daratan yang berbukit-bukit dan diantaranya masih merupakan hutan.

Sungai terpanjang di Kabupaten Ketapang adalah Sungai Pawan yang menghubungkan Ketapang dengan Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Sungai Laur serta merupakan urat nadi penghubung kegiatan ekonomi masyarakat dari desa dengan kecamatan dan kabupaten.

Daerah pantai memanjang dari utara ke selatan dan daerah aliran sungai merupakan dataran berawa-rawa, yakni mulai dari kecamatan Telok Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan dan Pulau Maya Karimata. Sedangkan wilayah perhuluan umumnya berupa daerah berbukit-bukit. Sungai terpanjang di Kabupaten Ketapang adalah sungai Pawan. Juga terdapat sungai-sungai besar lainnya, yakni sungai Merawan , Kendawangan dan Jelai.

Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Ketapang berupa tanah podsolik merah kuning, litosol/regosol, latosol, andosol dan organosal.

Tanah podsolik merah kuning terdapat di daerah hulu bagian tengah, memanjang dari utara ke selatan, meliputi kecamatan:

Tanah organosal sebagian besar terdapat di daerah pantai, memanjang dari utara ke selatan, yaitu di kecamatan:

Kabupaten Ketapang beriklim tropis dengan suhu rata-rata 23,70 °C - 26,70 °C dan suhu pada siang hari mencapai 30,80 °C serta memiliki curah hujan rata-rata 3696,1 mm/tahun dengan curah hujan rata-rata per tahun sebanyak 214 kali, sedangkan kecepatan angin adalah 3,1 knot dan merupakan yang tertinggi di Kalimantan Barat.

Bupati Ketapang saat ini dijabat oleh Alexander Wilyo, didampingi wakil bupati, Jamhuri. Alex dan Jamhuri adalah pemenang pada pemilihan umum bupati Ketapang 2024. Mereka dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025, untuk masa jabatan 2025-2030.

Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 kecamatan, 9 kelurahan, dan 253 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 578.533 jiwa dengan luas wilayah 31.240,74 km² dan sebaran penduduk 19 jiwa/km².

Pendapatan utama Kabupaten Ketapang berasal dari bisnis kayu, kelapa sawit, sarang burung walet dan jasa perdagangan.

Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yang meliputi 20 kecamatan adalah 570.657 jiwa (tahun 2020) yang terdiri dari laki-laki 297.266 jiwa dan perempuan 273.391 jiwa. Kota Ketapang adalah kota yang multi suku dan etnis, yaitu Suku Dayak dan Melayu serta Tionghua yang merupakan tiga suku terbesar di kota ini. Selain itu juga ada suku Jawa dan Madura. Orang Tionghua di kota ini menggunakan dialek Tiochiu (dalam ejaan Mandarin: Chaozhou) sebagai bahasa pengantar sesama warga Tionghua. Juga terdapat sebagian kecil orang Tionghua yang menggunakan bahasa Khek (Hakka).

Peneliti Institut Dayakologi, Sujarni Aloy dan kawan-kawannya (Sujarni Aloi, dkk 1997), meneliti ada 50 bahasa Dayak di Ketapang, yaitu:

Kota Ketapang dapat dijangkau dari kota lain melalui Bandar Udara Rahadi Oesman (KTG) , Terminal Bis Ketapang dan Pelabuhan Sukabangun Ketapang. Untuk mengunjungi Ketapang via udara saat ini hanya ada satu maskapai yang melayani penerbangan pada Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yaitu WIngs Air yang melayani rute Ketapang -- Pontianak dan Pontianak -- Ketapang..

Selain penerbangan, saat ini juga telah tersedia angkutan perjalanan darat dari Kota Ketapang menuju Pontianak atau sebaliknya, menggunakan bis DAMRI dengan waktu tempuh berkisar 10 hingga 12 jam.

Transportasi antar desa di Ketapang menggunakan bus, kapal cepat (speed boat). Terdapat bus dari Ketapang ke Sukadana (ibukota Kabupaten Kayong Utara dengan jarak tempuh 80 km, sekitar 2 jam perjalanan.

Transportasi di tengah kota dapat menggunakan angkot yang dalam bahasa setempat disebutoplet (mobil jenis minibus atau van) serta ojek.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.