Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kolaka Utara

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kolaka Utara. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka Utara

Kabupaten Kolaka Utara

Peta Kabupaten Kolaka Utara

Kabupaten Kolaka Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia dan beribu kota di Lasusua. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka yang disahkan dengan UU Nomor 29 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Pada tahun 2020 penduduk Kolaka Utara berjumlah 139.319 jiwa. Bagian timur kabupaten ini dilewati oleh barisan pegunungan Mekongga dengan Gunung Mekongga merupakan puncak tertinggi di Sulawesi Tenggara.

Suku asli Kolaka Utara adalah Suku Tolaki yang berbahasa Tolaki dialek Mekongga. Masyarakat Kolaka Utara juga menyebut daerah mereka dengan Patowonua yang terdiri dari empat kelompok masyarakat yaitu Rahambuu, Wawaruo, Watunohu, dan Kodeoha.

Penduduk wilayah Kolaka pada tahap awal dikenal dengan nama “Tu Unenapo” yang merupakan penduduk mayoritas. Selain suku dengan populasi yang relative kecil seperti: To Laiwo dan To Aere yang hidup secara berkelompok berdasarkan etnisnya di wilayah kecamatan pakue, Lasusua, Mowewe, Uluiwoi, Ladongi, dan lambandia.

Suku bangsa tersebut tersebar di wilayah Kolaka melalui gerak persebaran suku-suku yang ada di Sulawesi bagian tengah dan timur yang berpusat di danau Matana, Mahalona dan towuti. Setelah beberapa lama bermukim di wilayah tersebut mereka berpencar ke wilayah Luwu, Mekongga (Kolaka Raya), Konawe, Poso dan Bungku.

Nenek moyang orang Kolaka kemudian membentuk perkampungan yang disebut Napoaha (Napo= Pusat Pemukiman; aha= Luas/ Besar), diantara pemukiman mereka terdapat Lalowa dan Andolaki. To Moronene dan To Laiwoi merupakan penduduk yang mula-mula mendiami daerah Unenapo (Kolaka) yang kelak menjadi wilayah Kerajaan Mekongga.

Di tahun 1906, orang belanda tiba didaerah ini. Saat itu seorang pimpinan (anakia) wafat. Si opsir belanda bertanya kepada warga perihal suku yang menghuni daerah itu. Seorang dari mereka menjawb; “dahomiano Ntawe” yang berarti ada anakia (bangsawan) yang wafat. Karenah salah persepsi, orang belanda itu kemudian mencatat bahwa suku yang menghuni daerah itu adalah Lantawe atau orang landawe. Kata ini dalam aksen Tolaki berubah menjadi landawe dan dikenal sampai hari ini. To Landawe artinya orang Landawe dari kata “tawe” yang berarti jasad orang yang meninggal (bahasa Tolaki).

Perkembangan selanjutnya, sebuah peristiwa menimpa wilayah ini, yakni gangguan dari seekor burung elang raksasa yang dalam bahasa Tolaki disebut Kongga Owose/ Konggaaha (Elang Raksasa). Ditengah penderitaan warga akibat gangguan burung elang raksasa itu, terjadi peristiwa ajaib. Tiba-tiba datang seorang lelaki yang tidak diketahui asal-usulnya. Lelaki itu menyebut dirinya Larumbalangi, orang banyak menyebutnya To Manuru atau Sangia Ndudu dalam bahasa Tolaki juga berarti titisan dewa.

Orang-orang lalu datang menyembah dan menghormati lelaki ini karena dipercaya memiliki kesaktian turunan dewa (Sangia). Kedatanganya di Unenapo dianggap suatu hal istimewa karenah telah diutus oleh Sangia Ombu Samena untuk melepaskan orang banyak dari malapetaka karena keganasan burung elang raksasa (Kongga Owose). Orang-orang kemudian menghadap dan menyampaikan keluh kesah tentang penderitaan mereka selama dalam gangguna Konggaaha.

Larumbalangi menerima permohonan para warga dan berjanji melepaskan rakyat dari penderitaan dan kesengsaraan Kongaaha. Larumbalangi pun meminta para warga untuk bersatu menghadapi upaya pemusnahan Konggaaha. Mereka disuruhnya mengambil bulu, sejenis bambu yang telah diruncingkan, dalam bahasa Tolaki disebut sungga. Selanjutnya Sungga ini dipancang diatas tanah di tempat yang diperkirakan mudah dilihat oleh konggaaha dari udara.

Ditempat pancangan Sungga, berdiri seorang Tamalaki yang bernama Tasahe sebagai umpan untuk menarik konggaaha. Menurut tradisi lisan, Konggaaha ini tinggal dipuncak gunung hutan rimba pada hulu sungai perbatasan Wundulako dengan ladongi, tak jauh dari lokasi Osambegolua dan Gua Watuwulaa. Sebab orang-orang selalu melihat Kongaaha datang dari arah itu. Tak lama setelah persiapan membunuh Konggaaha ini rampung, dari kejauhan terdengar suara menderu . Bunyi kepak sayap Konggaaha.

Mendengar hal itu, setiap laki-laki diminta bersiap menghadapi segala kemungkinan, masing-masing dengan senjata seadanya, seperti Karada (Tombak) dan Taawu (parang). Tak lama, Konggaaha pun melintas. Cahaya matahari terlindung olehnya dan membentuk bayangan besar di bawahnya. Larumbalangi berdiri dipuncak bukit Osumbegalua, siap memberi perintah kepada seluruh laki-laki untuk menyerbu Kongaaha.

Seorang tamalaki bernama Tasahea diperintahkan masuk ditengah-tengah diantara bambu runcing sebagai umpan Konggaaha. Larumbalangi mengorganisir warga untuk siap memberi perintah kepada segenap masyarakat, laki-laki dan perempuan. Anak-anak bersembunyi di Gua Watuwulaa.

Ketika Kongaaha melihat banyak orang dibawahnya, ia pun berputar dan melayang-layang, seperti mengira-ngrira mangsa mana yang akan disambarnya. Begitu melihat Tasaleha, Kongaaha dengan cepat turun menyambar. Bersamaan dengan itu Osungga yang dipancang di atas tanah berhasil menikam tubuhnya. Karenah merasa sakit, Kongaaha pun terbang melayang berkeliling di udara. Darah elang raksasa itu bercucuran. Menurut cerita, dimana darah burung Kongaaha itu bercucuran maka tanahnya menjadi merah seperti dipomalaa. Ketika tenaga Kongaaha makin berkurang, ia pun jatuh dan mati dihilir sungai dekat usambegalua yang kemudian dinamai Lamekongga.

Larumbalangi yang berhasil membunuh Kongaaha, kelak menjadi raja pertama di Kerajaan Mekongga pada abad XIII. Masyarakat mekongga menganggap bahwa Larumbalangi sebagai juru selamat yang telah menyelamatkan penduduk yang terancam maut oleh burung Konggaaha. Olehnya, setelah negeri ini mana dan Larumbalangi menjadi raja (anakia), mereka menamai kerajaanya Mekongga. Wilyah kerajaan ini, sekarang dikenal sebagai Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Tradisi mekongga lantas mengunkapkan kalau Larumbalangi kemudian menghilang, tidak diketahui kepergianya. Namun ia meninggalkan keris (Otobo), Sembilan keeping emas murni, motia naga (mustika naga) dan bibit padi untuk dikembang biakkan oleh masyarakat mekongga.

Kabupaten Kolaka Utara mencakup wilayah daratan dan kepulauan yang memiliki daratan seluas 3.391 km2 dan wilayah perairan (laut) diperkirakan seluas ± 5.000 km2.

Secara geografis terletak memanjang dari utara ke selatan berada di antara 2.00° Lintang Selatan dan membentang dari Barat ke Timur di antara 122.045° – 124.060° Bujur Timur, berbatasan dengan:

Keadaan permukaan wilayah Kabupaten Kolaka Utara umumnya terdiri dari gunung dan bukit yang memanjang dari utara ke selatan. Di antara gunung dan bukit terbentang dataran-dataran yang merupakan daerah potensial untuk pengembangan sektor pertanian.

Kabupaten Kolaka Utara memiliki beberapa sungai yang tersebar pada 6 (enam) kecamatan. Sungai tersebut pada umumnya memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai sumber tenaga, kebutuhan industri, kebutuhan rumah tangga, dan kebutuhan irigasi serta pariwisata. Dipandang dari sudut oceanografi memiliki perairan (laut) yang sangat luas, yaitu diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 km2. Perairan ini masih belum begitu dimanfaatkan secara optimal walaupun potensial untuk usaha perikanan.

Kabupaten Kolaka Utara mempunyai ketinggian umumnya di bawah 1.000 meter dari permukaan laut dan berada di sekitar daerah khatulistiwa maka daerah ini beriklim tropis. Suhu udara minimum sekitar 10 °C dan maksimum 31 °C atau rata-rata antara 24 °C - 28 °C.

Berikut adalah daftar Bupati Kolaka Utara secara definitif sejak tahun 2007 pasca pemekaran Kabupaten Kolaka Utara dari Kabupaten Kolaka.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara sejak pembentukannya pada tahun 2003.

Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan dan 127 desa dengan luas wilayah 3.391,67 km² dan jumlah penduduk sebesar 134.771 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 40 jiwa/km².

Jumlah desa/kelurahan pada tahun 2005 yang sudah mencapai tingkat swasembada baru sebanyak 6 desa atau 7,41% dari 81 desa, sedangkan sisanya sebanyak 75 desa atau 92,59% merupakan desa swakarya.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 20 orang terdiri dari Fraksi Golkar sebanyak 4 orang, PNBK sebanyak 3 orang, PAN sebanyak 3 orang, PPDK sebanyak 1 orang, PBB sebanyak 2 orang, PPP sebanyak 2 orang, PKS sebanyak 2 orang, PBR sebanyak 2 orang dan Partai Pelopor 1 orang.

Pada tahun 2003 jumlah penduduk Kabupaten Kolaka Utara telah berjumlah 96.573 jiwa. Tahun 2004 meningkat menjadi 99.077 jiwa atau naik menjadi 2,59%. Pada tahun 2005 naik menjadi 113.317 jiwa atau naik 14,37%, tersebar di berbagai daerah kecamatan, meliputi: Ranteangin 14,67%, Lasusua 17,67%, Kodeoha 14,29%, Ngapa 17,46%, Pakue 22,48% dan Batu Putih 13,43%.

Laju pertumbuhan penduduk menurut kecamatan pada kurun waktu 2003-2005 yang berada di atas 9,00% per tahun adalah Pakue sebesar 11,32% kemudan Ngapa sebesar 10,32%.

Kepadatan penduduk pada tahun 2005 adalah 33 jiwa setiap 1 km2 dari enam kecamatan, kecamatan yang memiliki kepadatan di atas 50 jiwa setiap 1 Km2 adalah Lasusua yaitu 54 jiwa dan Ngapa 79 jiwa. Untuk Kecamatan Ranteangin, Kodeoha, Pakue dan Batu Putih kepadatannya di bawah 50 jiwa setiap 1 km2.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menurut jenis kelamin pada tahun 2005 TPAK laki-laki jauh lebih tinggi yaitu 81,37% dan untuk perempuan 69,75%.

Jumlah penduduk usia kerja pada tahun 2005 sebesar 73.619. Dari jumlah penduduk usia kerja tersebut, sebanyak 55.634 orang (75,57%) merupakan angkatan kerja dan sisanya 18.328 orang (24.43%) merupakan bukan angkatan kerja. Dari jumlah penduduk angkatan kerja yang bekerja menyerap sebanyak 83,91%, sedangkan pencari kerja (pengangguran terbuka) sebanyak 16,09%.

Pada tahun 2004/2005 jumlah TK sebanyak 40 unit dan pada tahun 2005/2006 menjadi 46 unit atau meningkat 15%, kemudian guru meningkat 15%, yaitu dari 123 orang pada tahun 2004 menjadi 142 orang pada tahun 2005/2006 serta murid bertambah dari 1.221 orang pada tahun 2004/2005 menjadi 1.805 orang pada tahun 2005/2006 meningkat 47%.

Untuk SD tahun 2004/2005 berjumlah 78 unit, guru meningkat dari 464 orang pada tahun 2004/2005 menjadi 766 orang pada tahun 2005/2006 atau meningkat sebesar 65,08%. Sementara murid juga mengalami kenaikan dari 16.910 orang pada tahun 2004/2005 menjadi 17.571 orang pada tahun 2005/2006 atau meningkat 3,9%.

Untuk SMU tahun 2004/2005 berjumlah 3 unit. Guru menurun dari 73 orang tahun 2004/2005 menjadi 72 orang pada tahun 2005/2006 atau turun 1,36%. Sementara murid mengalami kenaikan dari 1.654 orang tahun 2004/2005 menjadi 1.714 orang tahun 2005/2006 atau meningkat 3,62%.

Tahun 2005 jumlah fasilitas kesehatan terdiri dari 7 unit Puskesmas, Puskesmas Pembantu 15 unit dan Puskesmas Plus 1 unit.

Tenaga kesehatan terdiri dari 14 orang dokter, apoteker 5 orang, perawat 65 orang, bidan 27 orang dan tenaga kesehatan lainnya 30 orang.

Pada tahun 2019 terdapat 329 unit tempat peribadatan yang terdiri dari 231 unit masjid, 97 unit mushola dan 1 buah gereja. Tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Kolaka Utara 122.340 jiwa, di antaranya 119.759 jiwa (98,70%) pemeluk agama Islam, kemudian 1.267 jiwa (1,02%) pemeluk agama Kristen Protestan, 98 jiwa (0,08%) pemeluk agama Katolik dan pemeluk agama Hindu/Buddha 17 jiwa (0,02%) dan lainnya 199 jiwa.

Dari jenis tanaman bahan makanan, produksi paling besar pada tahun 2005 adalah produksi padi sawah sebesar 12.701 ton atau 78,51% dari total produksi dari jenis tanaman bahan makanan, diikuti padi ladang sebesar 1.313 ton atau 8,12% ubi kayu sebesar 928 ton atau 5,74%, ubi jalar 816 ton atau 5,04%. Dari seluruh jenis tanaman bahan makanan yang paling terkecil produksinya adalah kacang kedelai.

Pada tahun 2005 dari beberapa jenis produksi seluruh tanaman perkebunan rakyat, lima jenis perkebunan rakyat merupakan lima terbesar hasil produksinya, yaitu: coklat sebesar 55.978,38 ton atau 86,76% dari seluruh produksi tanaman perkebunan rakyat, kelapa sebesar 5.116,99 ton atau 7,93%, cengkih sebesar 2.706,65 ton atau 4,20%, kopi sebesar 286,33 ton atau 0,44%, jambu mete sebesar 187,61 ton atau 0,29%.

Dari luas hutan 2005 seluas 257.434,29 ha, kecamatan yang memiliki hutan terluas adalah Kecamatan Batu Putih seluas 104.4247,29 ha atau 40,56% dan luas hutan terendah adalah Kecamatan Ngapa seluas 9.976,47 ha atau 3,88%.

Jenis populasi ternak yang dikembangkan terdiri dari ternak besar, ternak kecil dan ternak unggas. Untuk ternak besar meliputi sapi, kerbau dan kuda, sedangkan ternak kecil adalah kambing, domba dan ternak unggas meliputi ayam kampung dan ayam ras serta itik.

Pada tahun 2005 produksi ikan tercatat sebesar 6.938,2 ton terdiri dari produksi ikan laut 5.737,0 ton dan produksi ikan darat 1.201,2 ton dengan produksi ikan tertinggi berada di Kecamatan Pakue sebesar 2.361,3 ton.

Pada tahun 2005 jumlah perusahaan industri Logam, yaitu 35 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 175 orang dan industri aneka berjumah 99 buah dengan tenaga kerja 297 orang.

Sarana penunjang kepariwisataan berupa hotel pada tahun 2005 mengalami kenaikan, yaitu sebanyak 11 buah atau naik 57,14% dibandingkan tahun 2004 dan 2003 yang hanya ada 7 buah hotel. Pada tahun 2005 jumlah kamar hotel sebanyak 97 kamar dan untuk tempat tidur sebanyak 119 unit.

Dalam kegiatan perdagangan antar pulau, barang-barang yang diperdagangkan terdiri dari barang-barang hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.

Pada tahun 2004 volume perdagangan sebesar 8.267.392,50 ton yang terdiri dari hasil pertanian sebesar 24.575,00 ton atau 0,30% dari total volume perdagangan Kolaka Utara, hasil perkebunan sebesar 8.015.243,00 ton atau 96,95%, hasil hutan sebesar 227.090,00 ton atau 2,75% dan hasil perikanan sebesar 484,50 ton atau 0,01% dengan nilai perdagangan sebesar Rp. 2.135.044,-

Daerah pelabuhan tujuan seluruhnya ada di Ujung Pandang dengan volume 8.267.392,50 ton dengan nilai perdagangan sebesar Rp. 2.135.045,- pada tahun 2004.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.