Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kuantan Singingi

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kuantan Singingi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kuantan Singingi

Kabupaten Kuantan Singingi

Peta Kabupaten Kuantan Singingi

Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebuah kabupaten di provinsi Riau, Indonesia. Ibu kotanya berada di Teluk Kuantan. Kabupaten ini berada di bagian barat daya Provinsi Riau dan merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu. Jumlah penduduk Kuantan Singigi pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 360.581 jiwa.

Kabupaten Kuantan Singingi beriklim tropis. Musim hujan berlangsung dari bulan September sampai bulan Februari dan curah hujan tertinggi pada bulan Desember. Musim kemarau pada bulan Maret sampai bulan Agustus.

Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari dataran rendah dan dataran tinggi kira kira 400 m di atas permukaan laut. Dataran tinggi di daerah ini cenderung berangin dan berbukit dengan kecenderungan 5–300. Dataran tinggi berbukit mencapai ketinggian 400–800 m di atas permukaan laut dan merupakan bagian dari jajaran Bukit Barisan.

Terdapat dua sungai besar yang melintasi wilayah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Sungai Kuantan dan Sungai Singingi. Peranan sungai tersebut sangat penting terutama sebagai sarana transportasi, sumber air bersih, budi daya perikanan dan dapat dijadikan sumberdaya buatan untuk mengahasilkan suplai listrik tenaga air. Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kuantan mengaliri 9 (sembilan) kecamatan yaitu Kecamatan Hulu Kuantan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Benai, Kecamatan Pangean, Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti.

Kabupaten Kuantan Singingi merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu, setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 53 tahun 1999, Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan ibu kotanya berkedudukan di Teluk Kuantan. Pada tanggal 8 Oktober 1999 ditunjuk Drs. H. Rusdji S. Abrus sebagai pejabat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian berdasarkan pemilihan Bupati Kuantan Singingi yang dipilih oleh DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, terpilih Drs. H. Rusdji S Abrus sebagai bupati definitif periode 2001- 2006.

Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24.133 Tahun 2001 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.24-134, diangkat dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun selang waktu 2 bulan Bupati Kuantan Singingi terpilih meninggal dunia, jabatan Bupati digantikan langsung oleh Wakil Bupati, Drs. H. Asrul Ja’afar yang kemudian ditetapkan menjadi Bupati Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24-316, tanggal 20 Agustus 2001. Kabupaten Kuantan Singingi pada awalnya membawahi 6 kecamatan kemudian dimekarkan menjadi 12 kecamatan.

Bupati menjadi pemimpin tertinggi dalam pemerintahan kabupaten Kuantan Singigi. Saat ini, yang menjadi bupati di Kuantan Singigi ialah Suhardiman Amby. Sebelumnya, ia adalah wakil bupati, bersama Andi Putra sebagai bupati. Namun, Andi diberhentikan dari jabatan bupati pada 19 Oktober 2021, karena terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Suhardiman menjadi pelaksana tugas bupati, hingga 13 Juli 2023. Dan pada 14 Juli 2023, ia ditetapkan sebagai bupati Kuantan Singigi, sementara posisi wakil bupati masih kosong.

Kabupaten Kuantan Singingi memiliki 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa. Luas wilayahnya mencapai 5.259,36 km² dan jumlah penduduk 326.266 jiwa (2017) dengan sebaran 62 jiwa/km².

Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kuansing sebanyak 291.044 jiwa. Mayoritas dari mereka adalah etnis Minangkabau dan Melayu Riau. Masyarakat Kuansing mengamalkan sistem adat matrilineal dan memiliki persukuan seperti halnya di Sumatera Barat. Adapun persukuan di Kuansing antara lain Suku Malayu, Suku Caniago, Suku Pitopang, Suku Piliang, dan Suku Domo. Selain Bahasa Indonesia, sehari-hari masyarakat Kuansing menggunakan Bahasa Minangkabau dialek Kuantan atau Bahasa Kuantan. Dialek ini serupa dengan dialek pada masyarakat Sijunjung, Sumatera Barat, yang merupakan daerah hulu Sungai Kuantan.

Selain etnis Minang dan Melayu Riau, di Kuansing banyak pula terdapat para transmigran asal Jawa, serta suku-suku lainnya yang banyak tersebar di daerah transmigrasi dan areal perkebunan. Mata pencarian utama penduduk di daerah ini sebagian besar bertani, sementara yang lainnya bekerja pada bidang jasa, perdagangan, dan pegawai negeri.

Sektor pertanian masih memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat Kuantan Singingi. Lahan untuk padi seluas 10.237 ha pada tahun 2001, dengan hasil produksi 41.312,16 ton. Pada sektor perkebunan, Kabupaten Kuantan Singingi juga memproduksi berbagai komoditas seperti jeruk, rambutan, mangga, duku, durian, nangka, papaya, pisang, cabai, terung, timun, kol dan tomat. Begitu juga komoditas lain seperti karet, kelapa, minyak sawit, coklat, dan berbagai tanaman lainnya.

Dalam sektor peternakan, beberapa hewan ternak yang dipelihara antara lain sapi 17.368 ekor, kerbau 17.132 ekor, ayam 200.061 ekor dan itik 27.442 ekor. Sedangkan sumber potensial di sektor kehutanan, antara lain produksi hutan terbatas 316.700 ha, hutan konversi 450.00 ha, hutan lindung 28.000 ha dan hutan margasatwa: 136.000 ha.

Kabupaten Kuantan Singingi memiliki potensial yang besar di sektor pertambangan dan energi, yaitu emas, batu gamping, suntan, batu bara, gas alam, pasir sungai, sirtu, mangan dan kaolin. Pada bidang industri yang memiliki potensi ekonomi yaitu industri minyak sawit, industri lempengan karet, industri perabotan, industri pengolahan makanan tradisional, dan industri rumah tangga.

Beberapa bidang potensial untuk investasi di antaranya pembangkit listrik dengan kapasitas kecil, agrikultur, pengolahan air bersih, dan pengembangan transportasi darat dan sungai.

Untuk membuka keterisolasian dan mengembangkan bagian selatan, kabupaten ini pada awal tahun fiskal 2000 telah membuat jalan raya untuk lintas selatan, sementara jalan yang lama sepanjang 166,5 km diperbaiki. Saat ini beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten ini sudah dilalui oleh berbagai kendaraan. Jalan yang dilalui adalah 1.998,26 km. Taluk Kuantan sebagai ibu kota kabupaten dilalui oleh jalur barat Trans-Sumatra yang menghubungkan Jawa dengan kota lainnya di Sumatra, seperti Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Medan dan Banda Aceh. Transportasi sungai yang menggunakan Sungai Kuantan sangat membantu untuk perjalanan domestik, khususnya untuk desa-desa terpencil yang ada di tepian sungai.

Pembangkit listrik yang sudah ada saat ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas total 4,180 MW. Selain itu di Lubuk Ambacang terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mampu untuk mencukupi kebutuhan listrik di kabupaten ini, tetapi sampai saat ini belum terealisasi dan masih menjadi wacana.

Layanan PT. Pos Indonesia sudah mencakup ke seluruh bagian daerah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Penduduk juga dapat berkomunikasi dengan menggunakan telepon, juga dengan pengembangan teknologi seluler, sekarang hampir semua layanan telekomunikasi seluler dapat diakses di seluruh daerah di Kuantan Singingi.

PDAM telah beroperasi di Teluk Kuantan, Lubuk Jambi, Benai, Pangean, Basrah dan Cerenti. Namun begitu, kebanyakan penduduknya tetap menggunakan air dari sumur dan Sungai Kuantan untuk kegiatan rumah tangga.

Sedikitnya terdapat 3 Bank komersial yang melayani aktivitas bisnis dan perdagangan di kabupaten ini, yaitu: Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Riaukepri. Namun sekarang sudah mulai bermunculan banyak cabang Bank dari Pekanbaru, seperti Bank Mandiri dan sebagainya.

Untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi secara kontinu membangun infrastruktur dan fasilitas yang berhubungan dengan kesehatan. Saat ini terdapat Rumah Sakit Umum, Pusat Kesehatan Masyarakat (11) dan Pusat Pelayanan Terpadu (60).

Kabupaten ini memiliki beberapa kawasan wisata alam di antaranya Air Terjun Tujuh Tingkat Batang Koban di Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan sekitar 37 km dari Taluk Kuantan, merupakan sebuah air terjun yang bertingkat tujuh, dan aliran sungai terus mengalir ke Batang Kuantan. Begitu juga di antar jalan lintas pulau padang–pangkalan indarung, terdapat kawasan Air Terjun Delapan Tingkat, terletak kurang lebih 5 km dati desa Pulau Padang.

Kemudian sekitar kawasan bukit barisan terdapat juga Air Terjun Guruh Gemurai di Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekitar 25 km dari Taluk Kuantan dan Danau Kebun Nopi sekitar 3 km dari Lubuk Jambi, ibu kota Kecamatan Kuantan Mudik. Masih di Kecamatan Kuantan Mudik terdapat juga Pemandian air panas di seberang Sungai Pinang, 33 km dari Taluk Kuantan.

Sekitar 3 km dari Taluk Kuantan, di desa Koto Sentajo yang ditetapkan sebagai Desa Wisata. Masih dapat disaksikan peninggalan sejarah atau adat nenek moyang berupa rumah adat dengan bagunan asli dengan motif khusus. Masyarakat di desa tersebut masih kental dengan adat kebiasaan yang diterima dari nenek moyang leluhurnya. Walaupun kehidupan masyarakat sudah jauh meninggalkan kebiasaan lama itu, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak mau ditinggalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Di belakang desa wisata ini terdapat hutan lindung seluas 5.000 ha. Selanjutnya dari arah Taluk Kuantan menuju Kiliran Jao, terdapat Danau Mesjid terletak 3 km dari Taluk Kuantan.

Pacu Jalur merupakan festival tahunan terbesar untuk masyarakat daerah kabupaten Kuantan Singingi khususnya pada ibu kota kabupatennya yaitu Taluk Kuantan yang berada di sepanjang sungai Kuantan. Pada awalnya di maksudkan sebagai acara memperingati hari-hari besar umat Islam seperti Maulid Nabi, ataupun peringatan tahun baru Hijriah. Namun setelah kemerdekaan Indonesia, festival pacu jalur ini ditujukan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Indonesia. Pacu Jalur adalah perlombaan mendayung perahu panjang, semacam perlombaan Perahu Naga di negeri tetangga Malaysia dan Singapura, yaitu sebuah perahu atau sampan yang terbuat dari kayu pohon yang panjangnya bisa mencapai 25 hingga 40 meter. Di daerah Taluk Kuantan sebutan untuk perahu panjang tersebut adalah Jalur. Adapun tim pendayung perahu (jalur) ini berkisar antara 50–60 orang.

Sebelum acara puncak "Pacu Jalur' ini dimulai, biasanya di adakan acara-acara hiburan rakyat berupa tarian dan nyanyian untuk menghibur seluruh peserta dan masyarakat sekitar, terutama yang berada di Teluk Kuantan. Pada acara Festival Pacu Jalur tahun 2009 yang lalu, mulai di perkenalkan oleh Pemerintah Daerah setempat istilah "Jalur" Expo 2009, yaitu sebuah acara Pekan Raya berkaitan dengan Festival Pacu Jalur tersebut.

Tradisi pacu jalur yang diadakan sekali setahun pada peringatan perayaan hari kemerdekaan Indonesia menjadikan kota Taluk Kuantan sebagai tujuan wisata nasional. Perlombaan perahu panjang yang berisi lebih kurang 60 orang di Sungai Kuantan ini biasanya diikuti masyarakat setempat, kabupaten tetangga, bahkan juga ikut pula peserta-peserta dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.

Beberapa kawasan wisata lainnya seperti Tambang Emas di Logas, Arung Jeram di Sungai Singingi dan Pangkalan Indarung, Hutan Lindung Bukit Bungkuk dan Bukit Baling di Singingi, Gua Bunian di Bukit Kanua, kawasan Hiking dan Tracking di Bukit Batabuah. Rumah Tradisional Tua Koto Rajo, Kompleks Candi Sangan.

Ada beberapa kerajinan yang dapat di jadikan buah tangan, seperti pahatan, tekad, suji dan lainnya. Selain itu juga terdapat beberapa upacara tradisional, seperti: Upacara pernikahan, Upacara Belian atau Bulian.

Pacu Jaluar (pacu jalur) merupakan permainan khas daerah ini dengan cara mendayung sampan/perahu secara bersamaan terus menurus dengan cepat. Hal ini biasa dilakukan setiap tahun atau saat ada perayaan/acara (festival) besar. Selain pacu jalur, sipak Rago (Sepak Takraw/Sepak Raga) juga menjadi permainan asli khas Kuantan.

Perahu Baganduang adalah atraksi budaya dan perayaan masyarakat Kuantan ditandai dengan parade sampan tradisional yang dihiasi dengan berbagai ornamen dan warna-warna yang menarik. Randai Kuantan (Kuantan Singingi) adalah kesenian khas dari daerah ini, yakni perpaduan antara seni bela diri dengan tarian yang diiringi musik tradisional. Biasanya pertunjukkan ini berlangsung semalaman dan menceritakan tentang legenda di daerah tersebut. Selain di Kuansing, Randai juga terdapat di Sumatera Barat (Minangkabau) karena kesenian ini dibawa dari Minangkabau, akan tetapi Randai asli khas Kuantan memiliki beberapa perbedaan yang menjadikannya berbeda dan mempunyai ragam atau ciri khas masing-masing.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.