Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kudus

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kudus. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kudus

Kabupaten Kudus

Peta Kabupaten Kudus

Kabupaten Kudus (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦏꦸꦢꦸꦱ꧀, Pegon: كودوس, Hanzi: 库杜斯, translit. Kudus) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Kudus Kota, yang terletak di jalur pesisir utara laut Jawa yang berada di antara Kota Semarang dan Kota Surabaya.

Kudus dikenal sebagai penghasil rokok (kretek) terbesar di Jawa Tengah dan juga dikenal sebagai kota santri. Kabupaten ini adalah pusat perkembangan agama Islam pada abad pertengahan. Hal ini dapat dilihat dari adanya tiga makam wali/sunan, yaitu Sunan Kudus, Sunan Muria, dan Sunan Kedu.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Kudus adalah dataran rendah. Di sebagian wilayah utara berdiri sebuah gunung, yaitu Gunung Muria, dengan puncak Puncak Saptorenggo (1.602 m dpl), Puncak Rahtawu (1.522 m dpl), dan Puncak Argojembangan (1.410 m dpl). Sungai terbesar adalah Sungai Serang yang mengalir di sebelah barat, membatasi Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Demak. Kudus dibelah oleh Sungai Gelis di bagian tengah sehingga terdapat istilah Kudus Barat dan Kudus Timur. Kabupaten Kudus adalah kabupaten dengan wilayah terkecil di Jawa Tengah, namun menjadi kabupaten terkaya di Jawa Tengah dengan pendapatan per kapita mencapai Rp123 juta lebih.

Kudus awalnya nama daerah di tepi Sungai Gelis, dan salah satu wilayah di Pulau Muria. Dahulu daerah Kudus bernama Tajug, disebut Tajug karena di daerah tersebut terdapat banyak Tajug, Tajug merupakan bentuk atap arsitektur tradisional yang sangat kuno dipakai tujuan keramat. Tajug dahulunya di jadikan tempat bersembahyang warga Hindu di daerah tersebut. Dengan demikian Tajug dulunya sudah memiliki sifat kekeramatan tertentu. Sunan Kudus mendekati warga Tajug dengan membuat struktur atas Menara Kudus yang berbentuk Tajug. Warga hidup dari bertani, membuat batu bata, menangkap ikan, dan berdagang.

Setelah kedatangan Sunan Kudus, Kota itu dikenal sebagai "Al-Quds" yang berarti "Kudus". Kota Tajug memang sudah lama menjadi kota perdagangan, tetapi karena posisinya agak jauh dari Selat Muria, tidak ada pelabuhan besar di Kota Tajug, hanya pelabuhan transit, yang nanti akan transit lagi ke Pelabuhan Tanjung Karang di tepi Selat Muria. Pada saat itu, Selat Muria masih dalam dan lebar, sebagai jalan pintas perdagangan. Pelabuhan Tanjung Karang adalah pelabuhan transit penghubung ke pelabuhan Demak, Jepara dan Juwana. Komoditas utama ekspor Pelabuhan Tanjung Karang adalah kayu yang berasal dari muria, yang juga digunakan sebagai salah satu material pembangunan Masjid Agung Demak.

Pedagang dari Timur Tengah, Tiongkok, dan pedagang antar pulau dari sejumlah daerah di Nusantara berdagang kain, barang pecah belah, dan hasil pertanian di Tajug, tepatnya di Pelabuhan Tanjung Karang. Warga Tajug juga terinspirasi filosofi yang dihidupi Sunan Kudus, Gusjigang. Gus berarti bagus, ji berarti mengaji, dan gang berarti berdagang. Melalui filosofi itu, Sunan Kudus menuntun masyarakat menjadi orang berkepribadian bagus, tekun mengaji, dan mau berdagang. Dari pembauran lewat sarana perdagangan dan semangat ”gusjigang” itulah masyarakat Kudus mengenal dan mampu membaca peluang usaha. Dua di antaranya usaha batik dan jenang. Kini, selat muria sudah hilang ditelan sedimentasi, begitupun dengan Pelabuhan Tanjung Karang, hilang dan hancur ditelan sedimentasi.

Berdirinya Masjid Menara Kudus sebagai Hari Jadi Kabupaten Kudus. Masjid Menara Kudus tidak lepas dari peran Sunan Kudus sebagai pendiri dan pemrakarsa. Sebagaimana para walisongo yang lainnya, Sunan Kudus memiliki cara yang amat bijaksana dalam dakwahnya. Di antaranya, dia mampu melakukan adaptasi dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat yang telah memiliki budaya mapan dengan mayoritas beragama Hindu dan Buddha. Pencampuran budaya Hindu dan Budha dalam dakwah yang dilakukan Sunan Kudus, salah satunya dapat kita lihat pada masjid Menara Kudus ini. Masjid ini didirikan pada tahun 956 H atau 1549 M. Hal ini dapat diketahui dari inskripsi (prasasti) pada batu yang lebarnya 30 cm dan panjang 46 cm yang terletak pada mihrab masjid yang ditulis dalam bahasa Arab.

Sebenarnya, banyak orang salah paham dengan Menara Kudus. Masyarakat berpikir bahwa Menara Kudus dibangun bersama dengan Masjid Menara Kudus, padahal tidak. Menara Kudus sudah ada dari zaman Hindu-Buddha, dan umurnya jauh lebih tua dari Masjid Menara Kudus. Kini, kejayaan dan kemakmuran Kota Kudus karena perdagangan, terulang lagi karena Industri, dan posisi Kudus yang strategis sebagai lalu lintas perdagangan Jawa. Terletak di jalur Pantura atau AH2 (Asian Highway 2), membuat Kota Kudus ramai, dan maju. Bahkan Kudus adalah yang paling maju di Karesidenan Pati dan di Semenanjung Muria. Pendapatan perkapita Kudus juga yang tertinggi di Jawa tengah, karena hasil industri yang besar, serta penduduk yang tidak terlalu banyak, tetapi dengan kepadatan penduduk yang relatif tinggi.

Dahulu Kota Kudus bernama Kota "Tajug". Disebut Tajug karena di daerah tersebut terdapat banyak Tajug, Tajug merupakan bentuk atap arsitektur tradisional yang sangat kuno dipakai tujuan keramat. Tajug dahulunya dijadikan tempat bersembahyang warga Hindu. Dengan demikian kota Tajug dulunya sudah memiliki sifat kekeramatan tertentu, kota ini dianggap suci bagi warga setempat yang merupakan beragama Hindu.

Ja'far Shadiq (Sunan Kudus) tidak menghilangkan makna kekeramatan dan kesucian kota Tajug, terbukti Ja'far Shadiq (Sunan Kudus) menamai kota tersebut dengan nama Kota Kudus berasal dari bahasa Arab yang berarti Suci. Kudus bukan satu-satunya kabupaten yang menyandang nama Arab di Tanah Jawa, karena Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal juga berasal dari Bahasa Arab. Pada mulanya Sunan Kudus sedang mencari ilmu di Arab, tepatnya di Palestina, di kota Yerusalem menghadapi sebuah wabah, lalu ditugaskan pemimpin daerah itu untuk menghentikannya, dan berhasil memusnahkan wabah tersebut.

Atas nama balas budi, pemimpin daerah itu memberi tanah kepada dia, tetapi dia menolak. Sunan Kudus lebih suka membina tanah di tanah jawa, lalu pemimpin daerah itu memberi sebuah piagam batu, sebagai tanda hadiah kepemilikan tanah. Setelah pulang ke jawa, Sunan Kudus berdakwah di Kota Tajug (nama Kota Kudus sebelum islam), lalu berdakwah, dan membangun masjid di sana. Kini masjid itu dikenal sebagai Masjid Menara Kudus, dan piagam kepemilikan tanah itu ditempatkan di atas mihrab, dan menandai berdirinya Kota Kudus. Sebenarnya disebut Al-Quds, tetapi karena lidah orang Jawa, cukup disebut Kudus saja.

Kabupaten Kudus terdiri dari 9 kecamatan, 9 kelurahan dan 123 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 832.681 jiwa dengan luas wilayah 425,15 km² dan sebaran penduduk 1.958 jiwa/km². Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kota Kudus. Kudus adalah kabupaten di Jawa Tengah. Kabupaten Kudus terbagi menjadi 3 wilayah pembantu bupati (kawedanan), yaitu: (1) Kawedanan Kota (Kecamatan Kota Kudus, Jati dan Kecamatan Undaan). (2) Kawedanan Cendono (Kecamatan Bae, Kecamatan Dawe, Kecamatan Gebog dan Kecamatan Kaliwungu). (3) Kawedanan Tenggeles (Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo).

Kabupaten Kudus mempunyai satu gerbang kota yang bernama Gerbang Kudus Kota Kretek di perbatasan Kudus–Demak (Tanggulangin, Jati, Kabupaten Kudus)

Perkembangan perekonomian di Kudus tidak lepas dari pengaruh perindustrian. Beberapa perusahaan industri besar yang ada di Kudus adalah PT Djarum (industri rokok), Petra, Djambul Bol, PR. Sukun (industri rokok), PT Nojorono, PT Hartono Istana Teknologi (d/h PT Indonesian Electronic & Engineering dan PT Hartono Istana Electronic) (industri elektronik, dengan merek Polytron), PT Pura Barutama (industri kertas & percetakan). Selain itu, Kudus juga memiliki ribuan perusahaan industri kecil dan menengah.

Dulu, terdapat perusahaan kereta api dan trem Samarang–Joana Stoomtram Maatschappij (SJS). Perusahaan tersebut pada tahun 1885 membuka jalur kereta api Semarang–Demak–Kudus–Pati–Juwana. Setelah itu, SJS membuka jalur cabang Kudus–Mayong–Pecangaan pada 5 Mei 1895 dan memperpanjang jalur utamanya yang semula berawal dari Semarang sampai Juwana menjadi sampai Lasem pada 1 Mei 1900. Selanjutnya, pada 10 November 1900, SJS membuka jalur baru lagi yang melayani rute Mayong–Welahan.

Di Kabupaten Kudus terdapat beberapa museum yaitu Museum Kretek, Museum Situs Patiayam, dan Museum Sunan Kudus. Museum Kretek terletak di Desa Getaspejaten. Museum Situs Patiayam terletak di Desa Terban. Sedangkan Museum Sunan Kudus terletak di Desa Kauman. Wisata sejarah lain di Kabupaten Kudus yaitu:

Kopi Jetak adalah Kopi yang kebunnya berasal dari daerah yang bernama Jetak yaitu di Desa Kedungdowo.

Minuman ini merupakan wedang yang terbuat dari jahe, daun salam, sereh, daun alpukat dan daun sirsat ditambah serutan jagung manis.

Minuman ini merupakan minuman berasal dari alang-alang yang di keringkan kemudian dijadikan wedhang, Wedang Alang-Alang terdapat di daerah Kaliwungu.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.