Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kulon Progo

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kulon Progo. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Kulon Progo

Peta Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo (bahasa Jawa: ꦏꦸꦭꦺꦴꦤ꧀ꦥꦿꦒ, translit. Kulonpraga) adalah sebuah kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kapanewon Wates. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di timur, Samudra Hindia di selatan, Kabupaten Purworejo di barat, serta Kabupaten Magelang di utara. Nama Kulon Progo diambil dari kalimat Kulone Kali Progo yang berarti sebelah barat Sungai Progo (kata kulon dalam Bahasa Jawa artinya barat). Kali Progo membatasi kabupaten ini di sebelah Timur. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Kulon Progo sebanyak 444.516 jiwa.

Kulon Progo terdiri atas 12 kapanewon, yang dibagi lagi atas 87 kalurahan dan satu kelurahan, serta 930 Pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan Dusun). Ibu kota di Kapanewon Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari Kota Yogyakarta, di jalur utama lintas selatan (Surabaya–Yogyakarta–Bandung) serta lintas tengah Pulau Jawa (Jakarta–Purwokerto–Surabaya). Kapanewon Wates juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan dan tengah Jawa. Kulon Progo menggunakan kodepos 55611 (lama) dan 55600/55651 (baru).

Bagian barat laut wilayah kabupaten ini berupa pegunungan (Bukit Menoreh), dengan puncaknya puncak Suroloyo (1019 m), di perbatasan dengan Kabupaten Magelang. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai. Pantai yang ada di Kulon Progo adalah Pantai Congot, Pantai Glagah Indah (10 km arah barat daya kota Wates atau 35 km dari pusat Kota Yogyakarta) dan Pantai Trisik.

Nama Kulon Progo baru ada secara administratif pada tahun 1906 setelah menjadi wilayah asisten residen atau Afdeling dari pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang saat ini disebut Kulon Progo awalnya merupakan wilayah Mataram Islam sepanjang sungai progo dan sungai bogowonto yang disebut sebagai "Numbak Anyar", artinya tumbak yang baru. Pada waktu Sultan Agung melakukan serangan ke Batavia pada 1628 dan 1629, banyak masyarakat di wilayah tersebut yang menjadi pasukan tambahan Sultan Agung.

Setelah perjanjian Giyanti tahun 1755 sebagian wilayah Kulon Progo sebelah selatan disebut sebagai Negara Gading. Wilayahnya dari Bogowonto sampai ketimur wilayah Bantul Karang. Banyak tumbuhan Kelapa Gading pada wilayah ini dan digunakan sebagai daerah berburu oleh para Pangeran dari Kartasura. Sedangkan wilayah Utara bernama Mataram Krajan, mulai dari Wates ke utara, timur sampai Sleman dan Kota Yogyakarta saat ini.

Pada 1813 Pangeran Natakusuma diangkat menjadi Pakualam I kemudian diberikan tanah pelungguh di Negara Gading kemudian berubah menjadi nama Karang Kemuning. Di Utara masih bernama lokal seperti Kabupaten Pengasih, Nanggulan, Sentolo dan Kalibawang pada 1855. Pada 1930 an kabupaten Pengasih, Nanggulan, Sentolo dan Kalibawang melebur menjadi satu Kabupaten yaitu Kulon Progo. Kemudian Kabupaten Karang Kemuning berubah menjadi Adikarta pada 1877.

Daerah yang saat ini termasuk wilayah Kabupaten Kulon Progo hingga berakhirnya pemerintahan kolonial Hindia Belanda merupakan wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman. Kedua kabupaten ini digabung administrasinya menjadi Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951.

Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:

Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang tumenggung. Menurut buku Prodjo Kejawen pada tahun 1912, Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibu kota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.

Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua kawedanan dengan delapan kapanewon, sedangkan ibu kotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi Kapanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/Sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi Kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.

Di daerah selatan Kulon Progo ada suatu wilayah yang masuk Keprajan Kejawen yang bernama Karang Kemuning yang selanjutnya dikenal dengan nama Kabupaten Adikarto. Menurut buku Vorstenlanden disebutkan bahwa pada tahun 1813, Pangeran Notokusumo diangkat menjadi KGPAA Paku Alam I dan mendapat palungguh di sebelah barat Kali Progo sepanjang pantai selatan yang dikenal dengan nama Pasir Urut Sewu. Oleh karena tanah pelungguh itu letaknya berpencaran, maka sentono ndalem Paku Alam yang bernama Kyai Kawirejo I menasehatkan agar tanah pelungguh tersebut disatukan letaknya. Dengan satukannya pelungguh tersebut, maka menjadi satu daerah kesatuan yang setingkat kabupaten. Daerah ini kemudian diberi nama Kabupaten Karang Kemuning dengan ibu kota Brosot.

Sebagai Bupati yang pertama adalah Tumenggung Sosrodigdoyo. Bupati kedua, R. Riya Wasadirdjo, mendapat perintah dari KGPAA Paku Alam V agar mengusahakan pengeringan Rawa di Karang Kemuning. Rawa-rawa yang dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih) dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur. Oleh karena itu, maka Sri Paduka Paku Alam V lalu berkenan menggantikan nama Karang Kemuning menjadi Adikarta pada tahun 1877 yang beribu kota di Bendungan. Kemudian pada tahun 1903 bukotanya dipindahkan ke Wates. Kabupaten Adikarta terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu kawedanan Sogan dan kawedanan Galur. Kawedanan Sogan meliputi kapanewon (onder distrik) Wates dan Temon, sedangkan Kawedanan Galur meliputi kapanewon Brosot dan Panjatan.

Pada tanggal 5 September 1945, Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Pada tahun 1951, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas dasar kesepakatan kedua penguasa tersebut, selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 untuk Penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober 1951, yaitu saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 1951 proses administrasi penggabungan telah selesai dan pada tanggal 1 Januari 1952, administrasi pemerintahan baru, mulai dilaksanakan dengan pusat pemerintahan di Wates.

Kabupaten Kulon Progo memiliki 12 kapanewon, 1 Kelurahan, dan 87 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 445.655 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 586,28 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 760 jiwa/km².

http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/userfiles/berita/berita172-img798112_table.jpg Diarsipkan 2015-10-04 di Wayback Machine.

Makanan rakyat yang populer dan biasa dikonsumsi oleh warga Kabupaten Kulon Progo, khususnya oleh penduduk lokal yang sering disebut Jajan pasar, di antaranya:

Menurut Badan Bahasa, bahasa Jawa dialek Yogya-Solo merupakan bahasa daerah yang dituturkan mayoritas penduduk Kabupaten Kulon Progo. Menurut Statistik Kebahasaan 2019, bahasa ini menjadi satu-satunya bahasa daerah asli Kabupaten Kulon Progo. Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo adalah bahasa Indonesia.

Kabupaten Kulon Progo relatif mudah dijangkau dengan menempuh jalur darat dari arah barat, timur maupun utara karena letaknya yang berada ditengah Pulau Jawa. Tersedia sebuah stasiun dan terminal yang terletak di ibukota Kabupaten, yaitu Stasiun Wates dan Terminal Wates. Hal ini dikarenakan Kabupaten Kulon Progo dilintasi jalan utama lintas selatan dan tengah Jawa yang menghubungkan Kota Bandung dengan Surabaya beserta Jakarta dengan Surabaya melalui Purwokerto dan juga dilintasi jalur kereta pulau Jawa lintas selatan dan tengah. Direncanakan setelah pembangunan bandara baru nantinya stasiun dan terminal baru akan diintegrasikan dengan bandara tersebut. Angkutan umum jumlahnya terbatas selain karena biaya operasional yang meningkat, mayoritas masyarakat beralih ke kendaraan pribadi seperti motor, mobil atau sepeda. Dokar sudah sangat sulit ditemui, namun becak masih bertahan.

Bandar Udara Internasional Yogyakarta untuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Sebuah bandara dengan landasan pacu 3,600 meter yang berfungsi sebagai pintu gerbang transportasi udara di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rencana awal adalah untuk menyediakan fasilitas untuk melayani hingga 10 juta penumpang per tahun. Kemudian ekspansi mungkin menampung hingga 20 juta penumpang per tahun dalam fase–3 . Sekitar 637 hektare lahan sedang disisihkan untuk proyek tersebut. Dari jumlah ini, 40 % diklasifikasikan sebagai tanah "Paku Alam (Sultan)" sedangkan sisanya milik masyarakat setempat. Lokasi yang diusulkan berada di Kecamatan Temon antara Pantai Congot dan Pantai Glagah (yang meliputi Desa Palihan, Desa Sindutan, Desa Jangkaran dan Desa Glagah).

Selain bandara, pelabuhan baru juga direncanakan untuk dibangun dalam waktu dekat. Akan tetapi pelabuhan ini merupakan pelabuhan ikan. Disebutkan pelabuhan yang rencananya akan dibangun di pesisir Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kulon Progo ini akan diberi nama Pelabuhan Tanjung Adikarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo menegaskan pemerintah pusat menargetkan Pelabuhan Tanjung Adikarta beroperasi awal tahun 2014. Diperkirakan Pelabuhan Tanjung Adikarta akan menampung sekitar 400 unit kapal.

Persikup (Persatuan Sepak bola Kulon Progo), tim sepak bola Kabupaten Kulon Progo, berjuluk Pendekar Bukit Menoreh, bermarkas di Stadion Cangkring berkapasitas 7 ribu penonton. Kini berlaga di Divisi III Liga Indonesia wilayah Yogyakarta.

Kabupaten Kulon Progo juga menawarkan wisata alam seperti kebun teh, air terjun, dan pantai. Berikut daftar tempat wisata di Kabupaten Kulon Progo:ada sejarah lingga yoni tepat diatas sendang clereng( tampak yoni ,lingga hilang). Berikut ini daftar wisata kulon progo:

Dalam rangka menciptakan kawasan industri yang ramah lingkungan dan bebas polusi, maka dikembangkan kawasan industri di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang rencananya adalah sbb:

Pengembangan kawasan Industri Sentolo ditujukan untuk berbagai industri tersebut seluas lebih dari 1.400 hektare. Lokasi tersebut berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Bantul. Wilayah Sentolo merupakan wilayah aglomerasi karena posisi Sentolo yang berada di wilayah perbatasan sehingga memiliki peluang menagkap dampak pengmbangan perkotaan di wilayah Sleman dan Bantul. Sebagai wilayah aglomerasi, sentolo berpeluang untuk pengembangan industri pemukiman dan perdagangan. Lokasi Sentolo berada di Jalur jalan nasional, provinsi dan jalan poros desa,serta cukup dekat dengan stasiun kereta api. Jarak antara wilayah Sentolo dengan Kota Wates sekitar 8 km, jarak menuju pusat Kota Yogyakarta (Malioboro) sekitar 16 km, dan 17 km ke calon bandara internasional. Prasarana pendukung yang telah tersedia adalah listrik dan air. Saat ini telah tersedia kawasan siap bangun seluas 140,8 ha.

Kawasan industri Sentolo menjadi kawasan strategis untuk investasi dan yang seharusnya diminati oleh investor, pertama, karena Kulon Progo menjadi salah satu Kabupaten yang diberikan kawasan industri untuk DIY dan Jawa Tengah. Kawasan ini masih ‘terbuka’ untuk calon investor baru. Kedua, Sentolo ke depan akan menjadi ‘segitiga emas’ yang menghubungkan Sentolo, Borobudur (Jawa Tengah) dan Malioboro. Ketiga, Sentolo sangat dekat (25 menit) ke calon bandara internasional dan 25 menit dari Malioboro sebagai pusat bisnis di Yogyakarta. Keempat, Sentolo akan menjadi sentra kerajinan di DIY dan akan menjadi seperti Tanggulangin Surabaya

Kulon Progo memiliki salah satu hal yang membuatnya menjadi lebih terkenal, yaitu Batik. Batik yang menjadi ciri khas batik Kulon Progo dinamakan batik "Geblek Renteng"."Geblek" adalah makanan khas kulon progo, sedangkan "Renteng" adalah bahasa jawa dari berjejer. Pertumbuhan Industri batik di Kulon Progo terus meningkat, salah satunya adalah batik sekartniti, batik farras, sinar abadi batik. sebagai contoh, Batik Sekar Niti merupakan salah satu home-industri yang berada di Kulon Progo yang mana ikut serta dalam melestarikan budaya Batik di Kulon Progo. Home-industri yang letaknya di Kecamatan Nanggulan ini ikut serta dalam mengembangkan budaya batik tanpa menghilangkan 'pakem' atau keaslian dari batik.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.