Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kuningan

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kuningan. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kuningan

Kabupaten Kuningan

Peta Kabupaten Kuningan

Kabupaten Kuningan (Aksara Sunda: ᮊᮥᮔᮤᮍᮔ᮪) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian ujung timur Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kecamatan Kuningan. Kabupaten ini berjarak 140 km dari Kota Bandung, 43 km dari Kota Cirebon, dan 225 km dari DKI Jakarta, kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Cirebon di utara, Kabupaten Brebes (Jawa Tengah) di timur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah) di selatan, dan Kabupaten Majalengka di barat. Kabupaten ini dikenal karena merupakan merupakan tempat dilaksanakannya Perundingan Linggajati. Di Kecamatan Cigugur, beberapa warga merupakan penganut penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan.

Kabupaten Kuningan juga merupakan salah satu pintu gerbang masuk Provinsi Jawa Barat dari sebelah timur, bersama dengan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Kabupaten Kuningan dikenal dengan julukan sebagai "Kota Kuda". Kuda merupakan ikon dari kabupaten ini dan dianggap merupakan hewan perwujudan dari Si Windu. Kuda gesit tersebut milik keluarga Arya Kamuning, seorang pemimpin wilayah ini pada zaman Kesultanan Cirebon dan Pajang.

Terdapat beberapa hipotesis mengenai asal-usul nama Kuningan. Pertama, menurut sejarawan Edi Suhardi Ekajati, nama "Kuningan" berasal dari nama logam paduan dengan nama yang sama. Kuningan merupakan logam campuran antara tembaga, timah, dan perak, yang kemudian disepuh sehingga mengkilat seperti emas.

Ekajati menyebut bahwa ditemukan patung dan alat keperluan rumah tangga terbuat dari kuningan di Jalaksana, tepatnya di Desa Sangkanherang. Patung itu berasal dari zaman Megalitikum. Patung ini menjadi incaran bagi kaum menak semenjak ditemukan pada tahun 1914 hingga 1950-an.

Ekajati mencocokkan etimologi tersebut dengan dua cerita yang berkaitan dengan bokor kuning. Dalam kisah Ciung Wanara, ada sebuah bokor terbuat dari kuningan. Bokor itu digunakan oleh Raja Galuh untuk menguji seorang pendeta bernama Ajar Sukaresi yang bertapa di Gunung Padang. Ajar Sukaresi diminta Sang Raja untuk menaksir apakah Permaisurinya hamil atau tidak, dengan memasang bokor kuningan itu di perutnya. Pendeta yang sudah mengetahui rencana jahat sang Raja kemudian menaksir bahwa perut sang Permaisuri telah hamil. Raja pun berhasil mengelabui Pendeta dan sang Pendeta pun dijatuhi hukuman mati. Tak lama kemudian sang Permaisuri pun benar-benar hamil. Dengan gelap mata, Sang Raja ini marah dan menendang bokor kuningan, kuali, dan penjara besi yang berada di dekatnya. Bokor itu pun jatuh di daerah yang bernama Kuningan, sedangkan kuali di Kawali (Kabupaten Ciamis), dan penjara besi bernama Kandangwesi di Garut selatan.

Dalam naskah Babad Cirebon dan juga tradisi lisan masyarakat Kuningan, bokor kuningan digunakan untuk menguji Sunan Gunung Jati, salah seorang wali. Hal yang membedakan adalah waktu dan tempatnya serta tujuan dan akibatnya, tanpa adanya penendangan bokor. Secara latar tempat dan waktunya, Ciung Wanara terjadi pada zaman Hindu-Buddha di wilayah Bojong Galuh, sedangkan Babad Cirebon dan tradisi lisan terjadi pada zaman Islam di wilayah Luragung, 19 km timur Kuningan. Naskah Babad Cirebon dan tradisi lisan menyebutkan bahwa tujuan penggunaan bokor adalah untuk menguji keluhuran ilmu yang dimiliki Sunan Gunung Jati. Putranya kelak dibesarkan oleh Ki Gedeng Luragung, penguasa daerah Luragung, dan kelak setelah dewasa diangkat oleh Sunan Gunung Jati sebagai Adipati Kuningan.

Ada beberapa alternatif lain berkaitan dengan asal-usul nama Kuningan. Kedua, nama Kuningan berasal dari daerah bernama Kajéné yang berarti "sesuatu yang berwarna kuning". Ketiga, Kuningan berasal dari istilah dangiang kuning (sebuah ilmu gaib) yang didapatkan oleh Demunawan, penguasa awal Kuningan pada masa Galuh. Keempat, "Kuningan" berasal dari wuku dan hari raya dengan nama yang sama.

Diperkirakan ± 3.500 tahun sebelum masehi sudah terdapat kehidupan manusia di daerah Kuningan, hal ini berdasarkan pada beberapa peninggalan kehidupan pada zaman prasejarah yang menunjukkan adanya kehidupan pada zaman Neolitikum dan batu-batu besar yang merupakan peninggalan dari kebudayaan Megalitikum. Bukti peninggalan tersebut dapat dijumpai di Kampung Cipari Kelurahan Cigugur yaitu dengan ditemukannya peninggalan pra-sejarah pada tahun 1972, berupa alat dari batu obsidian (batu kendan), pecahan-pecahan tembikar, kuburan batu, pekakas dari batu dan keramik. Sehingga diperkirakan pada masa itu terdapat pemukiman manusia yang telah memiliki kebudayaan tinggi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Situs Cipari mengalami dua kali masa pemukiman, yaitu masa akhir Neoletikum dan awal pengenalan bahan perunggu berkisar antara tahun 1000 SM sampai dengan 500 M. Pada waktu itu masyarakat telah mengenal organisasi yang baik serta kepercayaan berupa pemujaan terhadap nenek moyang (animisme dan dinamisme). Selain itu ditemukannya pula peninggalan adat dari batu-batu besar dari zaman megalitikum.

Dalam pandangan Parahyangan disebutkan bahwa ada suatu pemukiman yang mempunyai kekuatan politik penuh seperti halnya sebuah negara, bernama Kuningan. Kerajaan Kuningan tersebut berdiri setelah Seuweukarma dinobatkan sebagai Raja yang kemudian bergelar Rahiyang Tangkuku atau Sang Kuku yang bersemayam di Arile atau Saunggalah. Seuweukarma menganut ajaran Dangiang Kuning dan berpegang kepada Sanghiyang Dharma (Ajaran Kitab Suci) serta Sanghiyang Riksa (sepuluh pedoman hidup). Ekspansi kekuasaan Kuningan pada zaman kekuasaan Seuweukarma menyeberang sampai ke negeri Melayu. Pada saat itu masyarakat Kuningan merasa hidup aman dan tenteram di bawah pimpinan Seuweukarma yang bertakhta sampai berusia lama.

Menurut Parahyangan, bahwa sebelum Sanjaya menguasai Kerajaan Galuh, dia harus mengalahkan dulu Sang Wulan–Sang Tumanggal–dan Sang Pandawa tiga tokoh penguasa di Kuningan (= Triumvirat), yaitu tiga tokoh pemegang kendali pemerintahan di Kuningan sebagaimana konsep Tritangtu dalam konsep pemerintahan tradisional suku Sunda Buhun. Sang Wulan, Tumanggal, dan Pandawa ini menjalankan pemerintahan menurut adat tradisi waktu itu, yang bertindak sebagai Sang Rama, Sang Resi, dan Sang Ratu. Sang Rama bertindak selaku pemegang kepala adat, Sang Resi selaku pemegang kepala agama, dan Sang Ratu kepala pemerintahan. Makanya Kerajaan Kuningan waktu dikendalikan tokoh ‘Triumvirat’ ini berada dalam suasana yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja, karena masing-masing dijalankan oleh orang yang ahli di bidangnya. Tata aturan hukum/masalah adat selalu dijalankan dan ditaati, masalah kepercayaan / agama begitu juga pemerintahannya. Semuanya sejalan beriringan selangkah dan seirama.

Ketika Kuningan diperintah Resiguru Demunawan pun (menantu Sang Pandawa), Kerajaan Kuningan memiliki status sebagai Kerajaan Agama (Hindu). Hal ini tampak dari ajaran-ajaran Resiguru Demunawan yang mengajarkan ilmu Dangiang Kuning–keparamartaan, sehingga Kuningan waktu menjadi sangat terkenal. Dalam naskah carita Parahyangan disebutkan kejayaan Kuningan waktu diperintah Resiguru Demunawan atau dikenal dengan nama lain Sang Seuweukarma (penguasa/pemegang Hukum) atau Sang Ranghyangtang Kuku/Sang Kuku, kebesaran Kuningan melebihi atau sebanding dengan Kerajaan Galuh dan Sunda (Pakuan). Kekuasaannya meliputi Melayu, Tuntang, Balitar, dan sebagainya. Hanya ada 3 nama tokoh raja di Jawa Barat yang berpredikat Rajaresi, arti seorang pemimpin pemerintahan dan sekaligus ahli agama (resi). Mereka itu adalah:

Perkembangan kerajaan Kuningan selanjutnya seakan terputus, dan baru pada 1175 masehi muncul lagi. Kuningan pada waktu itu menganut agama Hindu di bawah pimpinan Rakean Darmariksa dan merupakan daerah otonom yang masuk wilayah kerajaan Sunda yang terkenal dengan nama Pajajaran. Cirebon juga pada tahun 1389 masehi masuk kekuasaan kerajaan Pajajaran, namun pada abad ke-15 Cirebon sebagai kerajaan Islam menyatakan kemerdekaannya dari Pakuan Pajajaran.

Sejarah Kuningan pada masa Islam tidak lepas dari pengaruh kesultanan Cirebon. Pada tahun 1470 masehi datang ke Cirebon seorang ulama besar agama Islam yaitu Syeh Syarif Hidayatullah putra Syarif Abdullah dan ibunya Rara Santang atau Syarifah Modaim putra Prabu Siliwangi. Syarif Hidayatullah adalah murid Sayid Rahmat yang lebih dikenal dengan nama Sunan Ampel yang memimpin daerah ampeldenta di Surabaya. Kemudian Syeh Syarif Hidayatullah ditugaskan oleh Sunan Ampel untuk menyebarkan agama Islam di daerah Jawa Barat, dan mula-mula tiba di Cirebon yang pada waktu Kepala Pemerintahan Cirebon dipegang oleh Haji Doel Iman. Pada waktu 1479 masehi Haji Doel Iman berkenan menyerahkan pimpinan pemerintahan kepada Syeh Syarif Hidayatullah setelah menikah dengan putrinya. Karena terdorong oleh hasrat ingin menyebarkan agama Islam, pada tahun 1481 Masehi Syeh Syarif Hidayatullah berangkat ke daerah Luragung, Kuningan yang masuk wilayah Cirebon Selatan yang pada waktu itu dipimpin oleh Ki Gedeng Luragung yang bersaudara dengan Ki Gedeng Kasmaya dari Cirebon, selanjutnya Ki Gedeng Luragung memeluk agama Islam.

Pada waktu Syeh Syarif Hidayatullah di Luragung, Kuningan, datanglah Ratu Ontin Nio istrinya dalam keadaan hamil dari negeri Tiongkok (bergelar: Ratu Rara Sumanding) ke Luragung, Kuningan, dari Ratu Ontin Nio alias Ratu Lara Sumanding lahir seorang putra yang tampan dan gagah yang diberi nama Pangeran Kuningan. setelah dari Luragung, Kuningan, Syeh Syarif Hidayatullah dengan rombongan menuju tempat tinggal Ki Gendeng Kuningan di Winduherang, dan menitipkan Pangeran Kuningan yang masih kecil kepada Ki Gendeng Kuningan agar disusui oleh istri Ki Gendeng Kuningan, karena waktu itu Ki Gendeng Kuningan mempunyai putra yang sebaya dengan Pangeran Kuningan namanya Amung Gegetuning Ati yang oleh Syeh Syarif Hidayatullah diganti namanya menjadi Pangeran Arya Kamuning serta dia memberikan amanat bahwa kelak di mana Pangeran Kuningan sudah dewasa akan dinobatkan menjadi Adipati Kuningan.

Setelah Pangeran Kuningandan Pangeran Arya Kamuning tumbuh dewasa, diperkirakan tepatnya pada bulan Muharram tanggal 1 September 1498 Masehi, Pangeran Kuningan dilantik menjadi kepala pemerintahan dengan gelar Pangeran Arya Adipati Kuningan (Adipati Kuningan) dan dibantu oleh Arya Kamuning. Maka sejak itulah dinyatakan sebagai titik tolak terbentuknya pemerintahan Kuningan yang selanjutnya ditetapkan menjadi tanggal hari jadi Kuningan

Masuknya Agama Islam ke Kuningan tampak dari munculnya tokoh-tokoh pemimpin Kuningan yang berasal atau mempunyai latar belakang agama. Sebut saja Syekh Maulana Akbar saudara kandung Syekh Datuk Kahfi, yang akhirnya menikahkan putranya, bernama Syekh Maulana Arifin saudara sepupu Pangeran Panjunan, dengan Nyai Ratu Selawati penguasa Kuningan waktu itu putri Pangeran Surawisesa cucu Prabu Siliwangi yang juga menantu Prabu Langlangbuana. Hal ini menandai peralihan kekuasaan dari Hindu ke Islam yang memang berjalan dengan damai melalui ikatan perkawinan. Waktu itu di Kuningan muncul pedukuhan-pedukuhan yang bermula dari pembukaan-pembukaan pondok pesantren, seperti Pesantren Sidapurna (menuju kesempurnaan), Syekh Rama Ireng (Balong Darma). Termasuk juga di antaranya pesantren Lengkong oleh Haji Hasan Maulani.

Kuningan menjadi tempat dilaksanakannya Perundingan Linggarjati pada bulan November 1946. Karena tidak memungkinkan perundingan dilakukan di Jakarta maupun di Yogyakarta (ibu kota sementara RI), maka diambil jalan tengah jika perjanjian diadakan di Linggarjati, Kuningan. Hari Minggu pada tanggal 10 November 1946 Lord Killearn tiba di Cirebon. Ia berangkat dari Jakarta menumpang kapal fregat Inggris H.M.S. Veryan Bay. Ia tidak berkeberatan menginap di Hotel Linggarjati yang sekaligus menjadi tempat perundingan.

Delegasi Belanda berangkat dari Jakarta dengan menumpang kapal terbang “Catalina” yang mendarat dan berlabuh di luar Cirebon. Dari “Catalina” mereka pindah ke kapal perang “Banckert” yang kemudian menjadi hotel terapung selama perjanjian berlangsung. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sjahrir menginap di desa Linggasama, sebuah desa dekat Linggarjati. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta sendiri menginap di kediaman Bupati Kuningan. Kedua delegasi mengadakan perundingan pada tanggal 11-12 November 1946 yang ditengahi oleh Lord Kilearn, penengah berkebangsaan Inggris.

Kabupaten Kuningan terletak pada titik koordinat 108°23'–108°47' Bujur Timur dan 6°47'–7°12' Lintang Selatan. Sedangkan ibu kotanya terletak pada titik koordinat 6°45'–7°50' Lintang Selatan dan 105°20'–108°40' Bujur Timur. Bagian timur wilayah kabupaten ini adalah dataran rendah, sedang di bagian barat berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Ceremai (3.078 m) di perbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Gunung Ceremai adalah gunung tertinggi di Jawa Barat.

Dilihat dari posisi geografisnya terletak di bagian timur Jawa Barat berada pada lintasan jalan regional yang menghubungkan Kota Cirebon dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan alternatif jalur tengah yang menghubungkan Bandung-Majalengka dengan Jawa Tengah.

Permukaan tanah Kabupaten Kuningan relatif datar dengan variasi berbukit-bukit terutama Kuningan bagian Barat dan bagian Selatan yang mempunyai ketinggian berkisar 700 meter di atas permukaan laut, sampai ke dataran yang agak rendah seperti wilayah Kuningan bagian Timur dengan ketinggian antara 120 meter sampai dengan 222 meter di atas permukaan laut.

Ketinggian di suatu tempat mempunyai pengaruh terhadap suhu udara, oleh sebab itu ketinggian merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pola penggunaan lahan untuk pertanian, karena setiap jenis tanaman menghendaki suhu tertentu sesuai dengan karakteristik tanaman yang bersangkutan.

Kemiringan tanah yang dimiliki Kabupaten Kuningan terdiri dari : dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, lereng, lembah dan pegunungan. Karakter tersebut memiliki bentang alam yang cukup indah dan udara yang sejuk, sangat potensial bagi pengembangan pariwisata.

Sebagian besar tekstur tanah termasuk kedalaman tekstur sedang dan sebagian kecil termasuk tekstur halus. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepekaan yang rendah dan sebagian kecil sangat tinggi terhadap erosi.

Tingkat kepekaan terhadap erosi disebabkan ketidaksesuaian antara penggunaan tanah dengan kemampuannya sehingga berakibat rusaknya proses fisika, kimia dan biologi tanah tersebut. Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap besar kecilnya intensitas tingkat kepekatan terhadap terhadap erosi adalah faktor : lereng, sistem penggarapan, pengolahan tanah, jenis tanah dan persentase penutup tanah.

Berdasarkan penelitian tanah tinjau Kabupaten Kuningan memiliki 7 (tujuh) golongan tanah yaitu : Andosol, Alluvial, Podzolik, Gromosol, Mediteran, Latosol dan Regosol.

Dalam sejarah, Bupati Kuningan sudah ada sejak dibentuknya Kabupaten Kuningan pada 1 September 1498 pada saat masuknya Islam ke Kuningan. Pada zaman hindu, pemegang jabatan pertama Raja Kuningan adalah Seuweukarma, dan pada zaman islam pemegang pertama jabatan kepala pemerintahan adalah Sang Adipati Kuningan. Namun di sini hanya dicantumkan sebagian dari Daftar Bupati Kuningan, terhitung sejak zaman penjajahan Belanda.

Kabupaten Kuningan memiliki 32 kecamatan, 15 kelurahan, dan 361 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 1.132.610 jiwa dengan luas wilayah 1.110,56 km² dan sebaran penduduk 1.020 jiwa/km².

Penduduk Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Menurut Hasil Suseda sebanyak 1.122.376 orang dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 0,48% per tahun dan Angka Harapan Hidup (AHH) 70,76 tahun. Penduduk perempuan sebanyak 580.796 orang dan penduduk laki-laki sebanyak 564.801 orang dengan rasio jenis kelamin sebesar 99,3 % artinya jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibanding penduduk laki-laki. Diperkirakan hampir 25% penduduk Kuningan bersifat komuter, mereka banyak yang bermigrasi ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan sebagainya.

Penduduk Kuningan umumnya menggunakan bahasa Sunda dialek Kuningan. Mayoritas Penduduk Kuningan beragama Islam sekitar 98% (di daerah desa Manislor terdapat komunitas penduduk yang menganut aliran Ahmadiyah), lainnnya beragama Kristen Katolik yang tersebar di wilayah Cigugur, Cisantana, Citangtu, Cibunut, sedangkan sisanya beragama Protestan dan Buddha yang kebanyakan terdapat di kota Kuningan. Di wilayah Cigugur juga terdapat penduduk yang menganut aliran kepercayaan yang disebut Aliran Jawa Sunda.

Sebagain besar penduduk kabupaten Kuningan bermatapencaharian sebagai petani (petani penggarap dan buruh tani), dan lainnya bekerja sebagai Pedagang, Pegawai negeri Sipil, TNI, Polisi, Wiraswasta dan sebagainya.

Angka beban tanggungan (Dependency Ratio) Kabupaten Kuningan tahun 2007 kondisinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu mencapai angka 50,00. Angka beban tanggungan (ABT) merupakan perbandingan antara penduduk yang belum/tidak produktif (usia 0–14 tahun dan usia 65 tahun ke atas) dibanding dengan penduduk usia produktif (usia 15–64 tahun), berarti pada tahun 2007 setiap 100 penduduk usia produktif di Kabupaten Kuningan menanggung sebanyak 50 penduduk usia belum/tidak produktif. Untuk lebih lengkapnya data penduduk serta beberapa informasi demografi kami sajikan dalam tabel di bawah ini.

Kabupaten Kuningan didominasi oleh penduduk dari suku Sunda. Pada Sensus Penduduk Indonesia 2000, orang Sunda di kabupaten Kuningan sebanyak 950.162 jiwa atau 96,50 % dari total penduduk 984.598 jiwa. Sebagian kecil lagi adalah orang Jawa, Cirebon, Minangkabau, Batak, Betawi, dan suku lainnya. Berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Kuningan berdasarkan suku bangsa sesuai data Sensus Penduduk tahun 2000;

Menurut data Suseda tahun 2009, persentase penduduk dewasa yang melek huruf di Kabupaten Kuningan mencapai 98,03 % sedangkan hasil Suseda 2010 menunjukkan adanya perbaikan menjadi 98,27%. Begitu pula rata-rata lama sekolah, pada tahun 2009, rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Kuningan sekitar 8,33 tahun meningkat menjadi 8,68 tahun pada tahun 2010.

Persentase penduduk Kabupaten Kuningan usia 10 tahun ke atas yang berpendidikan SD ke bawah sebesar 72,66 persen; tamat SMP sebesar 13,73 persen; tamat SMU/SMK sebesar 10,88 persen; dan sebanyak 2,72 persen yang tamat pendidikan tinggi (Akademi/Perguruan Tinggi). Berarti dari 1.000 orang penduduk 10 tahun ke atas hanya 27 orang yang berkesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi (Diploma, Akademi, Perguruan tinggi).

Adapun Pendidikan Luar Biasa untuk siswa berkebutuhan khusus kini telah banyak ditampung di sebuah lembaga pendidikan siswa berkebutuhan khusus, di antaranya SLBN Kuningan.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Kuningan pada tahun 2011 mencapai 5,43% lebih tinggi dibanding dengan dua tahun sebelumnya yaitu tahun 2009 sebesar 4,39% dan tahun 2010 sebesar 4,99%. Sedangkan Inflasi di Kabupaten Kuningan pada tahun 2010 berdasarkan perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 6,70%. Sementara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan harga konstan tahun 2000 untuk tahun 2011 sebesar Rp. 4,2 triliun dan PDRB per kapita berdasarkan harga konstan tahun 2000 pada tahun 2011 mencapai Rp. 3,9 juta.

Tingkat daya beli masyarakat Kuningan tahun 2010 menurut data Suseda tercatat sebesar Rp. 549 ribu. Dan tingkat pengangguran di Kabupaten Kuningan angkanya cukup besar yaitu mencapai 7,6% dari total angkatan kerja. Lapangan pekerjaan penduduk Kabupaten Kuningan masih didominasi oleh dua sektor ekonomi yaitu sektor pertanian dan perdagangan. Sektor pertanian masih merupakan lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada tahun 2010 dari total penduduk Kabupaten Kuningan yang bekerja, 39% bekerja di sektor pertanian dan 30% di sektor perdagangan.

Sebagai wilayah yang berada di daerah Priangan timur, kabupaten Kuningan kaya akan seni budaya Sunda yang khas, berbeda dari wilayah Sunda bagian barat. Berikut adalah seni budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kuningan:

Jumlah pelanggan yang telah terdaftar hingga tahun 2002 adalah sebanyak 773.747 pelanggan (Unit Pelayanan Cirebon)

Pelanggan PT Telkom untuk daerah Kabupaten Kuningan masuk ke dalam Kandatel Cirebon yakni sebanyak 1.202 pelanggan (Tahun 2002)

Kuningan mempunyai salah satu stadion yaitu Stadion Mashud Wisnusaputra yang merupakan markas dari Pesik Kuningan. Terletak persis di pusat kota Kuningan, stadion Mashud Wisnusaputra mempunyai kapasitas sebesar 10.000 penonton, termasuk ke dalam stadion kategori D+ untuk tingkat nasional. Di dalam kompleks stadion Mashud Wisnusaputra terdapat gelanggang basket, tenis lapangan, lapangan voli dan lintasan atletik, juga terdapat wisma yang representatif. Selain itu di Luragung terdapat kolam renang Tirta Agung Mas salah satu kolam renang ukuran olimpiade di Jawa Barat.

Makanan dan Minuman: Opak Bakar KARTIKA, Peuyeum, Jeruk Nipis Peras, Angling, Nasi Kasreng (Nasi Bungkus ciri Khas Luragung), Golono (Gorengan Khas Dari Luragung), Keripik Becak, Gaplek Luragung dan Raragudig, ketempling, rengginang.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.