Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Kutai Barat
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Kutai Barat. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Kutai Barat
Peta Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di ibukota Sendawar. Kutai Barat merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai yang telah ditetapkan berdasarkan UU. Nomor 47 Tahun 1999.
Secara Geografis Kabupaten Kutai Barat terletak antara 113'048'49" sampai dengan 116'032'43" BT serta di antara 103'1'05" LU dan 100'9'33" LS. Kutai Barat memiliki luas sekitar 20.384,60 km² dan jumlah penduduk pada 2022 sebanyak 175.610 jiwa, dengan pertumbuhan sebanyak 1,13%. Dan pada akhir tahun 2024 berjumlah 186.581 jiwa.
Kabupaten Kutai Barat berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu di sebelah utara, Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah timur, Kabupaten Penajam Paser Utara di sebelah selatan dan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kabupaten Kutai Barat terbagi menjadi 16 kecamatan dan 190 kampung.
Sejarah terbentuknya kabupaten Kutai Barat, dimuat dalam situs Badan Pusat Statistik Kutai Barat. Lahirnya Kutai Barat, dimulai sejak adanya Kewedanaan di Barong Tongkok pada 5 November 1952. Kemudian, pada tahun 1964, Barong Tongkok menjadi penghubung bupati dari Tenggarong.
Setelah melalui berbagai proses dan dukungan berbagai pihak, pada 4 Oktober 1999, diresmikan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999, yang mana terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan juga Kota Bontang. Pada pasal 5 Undang-Undang tersebut, Kutai Barat disebutkan merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai.
Setelah pembentukan kabupaten Kutai Barat, Rama Alexander Asia dilantik menjadi penjabat bupati pertama, pada 12 Oktober 1999, di Jakarta. Kemudian, untuk mengisi kursi pemerintahan kabupaten, dilantik eselon II dan III, pada 5 November 1999 di Sendawar. Selanjutnya, pada 15 Desember 2000, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Barat dilantik, dan Y Juan Jenau terpilih sebagai ketua DPRD Kutai Barat pertama.
Pada 19 April 2001, anggota legislatif memilih Rama Alexander Asia sebagai bupati dan Ismail Thomas sebagai wakil bupati, mereka menjadi pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di pemerintahan kabupaten Kutai Barat. Dengan terbentuknya kabupaten dan telah melantik bupati, rapat pemerintah dilakukan tanggal 3 November 2001, guna menetapkan hari jadi kabupaten, yakni tanggal 5 November menjadi hari jadi Kabupaten Kutai Barat. Hal ini dikukuhkan pada Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2002 tertanggal 4 November 2022.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2013, Kabupaten Kutai Barat dimekarkan lagi melahirkan kabupaten baru yaitu Kabupaten Mahakam Ulu. Setelah pemekaran tinggal 15 kecamatan yang bertahan bergabung dalam Kabupaten Kutai Barat, terkecuali Kecamatan Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Long Hubung dan Laham menjadi bagian Kabupaten Mahakam Ulu.
Kabupaten Kutai Barat merupakan kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kutai yang dibentuk berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999. Secara geografis Kutai Barat terletak di antara 113045’05”-116031’19” BT dan 1031’35”-1010’16” LS.
Letak Desa-desa pada umumnya berada di Daerah tepian sungai (119 desa), di daerah dataran (86 desa) dan di lereng/punggung bukit (18 desa). Mayoritas Penduduk Kabupaten Kutai Barat adalah Masyarakat Adat yang terdiri dari bermacam suku Dayak, bahasa, adat-istiadat serta kultur dan budayanya. Konsepsi kepemilikan wilayah-wilayah Adat (kawasan kelola) dipahami mereka secara utuh dalam satu kesatuan berdasarkan faktor genealogis dan teritorial yang ada, berdasarkan asal usul (sejarah) yang sudah ada secara turun-temurun jauh sebelum Republik Indonesia ada.
Karakteristik iklim Kabupaten Kutai barat termasuk dalam kategori iklim tropika humida, dengan rata-rata curah hujan tertinggi terdapat pada bulan April dan terendah pada bulan Agustus serta tidak menunjukkan adanya bulan kering atau sepanjang bulan dalam satu tahun selalu terdapat sekurang-kurangnya tujuh hari hujan. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini, keadaan iklim di Kabupaten Kutai Barat terkadang tidak menentu. Pada bulan-bulan yang seharusnya turun hujan dalam kenyataannya tidak hujan, atau sebaliknya pada bulan-bulan yang seharusnya kemarau bahkan terjadi hujan dengan dengan musim yang lebih panjang.
Temperatur minimum umumnya terjadi pada bulan Oktober sampai dengan Januari sedangkan temperatur maksimum terjadi antara bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. Daerah beriklim seperti ini tidak mempunyai perbedaan yang jelas antara musim hujan dan musim kemarau. Pada musim angin barat hujan turun sekitar sekitar bulan Agustus sampai bulan Maret, sedangkan pada musim timur hujan relatif kurang, hal ini terjadi pada sekitar bulan April sampai bulan September.
Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2019 -2024 sebanyak 25 orang. Di mana 6 Anggota DPRD merupakan wakil dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 3 Kursi. Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing 2 Kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Perindo masing-masing 1 Kursi.
Bupati merupakan pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan kabupaten Kutai Barat. Bupati Kutai Barat bertanggungjawab atas wilayah tersebut kepada gubernur provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kutai Barat adalah Fransiskus Xaverius Yapan atau lebih sering disebut F.X. Yapan, didampingi wakil bupati yakni Edyanto Arkan.
Mereka merupakan pemenang pada Pemilihan umum Bupati Kutai Barat 2020. Jabatan tersebut merupakan periode kedua bagi mereka, dan dilantik oleh gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, untuk periode kedua pada 26 April 2021 di Pendopo Odah Etam, komplek kantor gubernur, Kota Samarinda, provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Kutai Barat terdiri dari 16 kecamatan, 4 kelurahan, dan 190 kampung. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 158.560 jiwa dengan luas wilayah 20.381,59 km² dan sebaran penduduk 8 jiwa/km².
Kabupaten Kutai Barat dibagi menjadi beberapa kecamatan dan setiap kecamatan dibagi menjadi beberapa kampung (setingkat desa/kelurahan). Terdapat 16 kecamatan yang ada di Kutai Barat, yaitu:
Suku bangsa di Kutai Barat beragam, dengan mayoritas suku Dayak. Suku Dayak sendiri memiliki beberapa sub suku. Setidaknya, sebanyak 63,90% penduduk Kutai Barat adalah orang Dayak. Suku di luar Dayak, didominasi oleh suku Kutai sebanyak 15,5%, dan suku Jawa sebanyak 10,7%. Berikut adalah banyaknya penduduk Kutai Barat berdasarkan suku bangsa:
Lamin Tolan satu-satunya Lamin di kabupaten Kutai Barat yang benar-benar dapat disebut asli dan unik. Selain dapat dikatakan berumur paling tua (± 200 tahun), lamin ini secara konstruksi dibangun secara tradisional karena semua bahan-bahannya dibuat tidak menggunakan alat modern, semuanya dibuat secara manual. Demikian pula spesifikasinya, misalnya lantai menggunakan rotan, dindingnya dibuat dari kulit kayu, bahan pengikat tidak menggunakan paku, melainkan rotan, baik di bagian atap maupun bagian lainnya. Jadi benar-benar unik.
Lamin ini merupakan lamin Suku Dayak Benuaq, Lamin ini terletak di Kampung Lambing, Muara Lawa, Kutai Barat. Dari Sendawar ibu kota Kabupaten Kutai Barat berjarak ± 45 KM. Di sekitar lamin terdapat kompleks pekuburan khas Suku Dayak Benuaq, pengunjung bisa melihat Lungun, Templaaq, Kererekng dan Selokng. Selanjutnya bisa pula menyaksikan panorama Danau Tolan.
Danau Jempang terletak di Kecamatan Jempang dengan luas kurang lebih 150 km² (15.000 ha). Danau yang ada di Kojo (100 ha), Danau Berambai (30 ha), Danau Malinau (25 ha), dan Danau Loa Maong (100 ha). Semua danau-danau ini merupakan penghasil ikan air tawar yang memasok sebagian besar ikan air tawar di Kalimantan Timur.
Letaknya di Kecamatan Sekolaq Darat, lebih kurang 15 Km dari Desa Melak. Luas area taman ini 50 km². Tiga jenis anggrek yang terdapat di tempat ini antara lain: Anggrek Hitam (Coelogyne Pandurata), Erya Vania, Erya Florida, (Coelogyne Rocus Soini) dan (Bulpophylum Mututina) serta beberapa jenis kantung semar.
Fasilitas di lokasi terdapat ruang informasi, fasilitas kebutuhan bagi wisatawan tersedia di Melak. Untuk berkunjung ke tempat ini dapat dicapai dengan kapal sungai dari Samarinda-Melak, dilanjutkan dengan kendaraan roda empat atau roda dua.
Mencimai, Benung, Engkuni Pasek dan Pepas Eheng adalah desa-desa yang didiami oleh Suku Dayak Benuaq, terdapat lamin yang jaraknya 7 km dari Terminal Kampung Tongkok dan sebagai pusat seni Suku Benuaq. Di desa Mencimai terdapat Museum Mencimai yang berisikan data dan informasi kehidupan suku Dayak Benuaq dalam berladang, berburu dan kehidupan kemasyarakatan lainnya, lengkap dengan foto dan penjelasannya. Museum ini dibangun atas bantuan biaya seorang wisatawan Jepang. Lamin yang dihuni oleh masyarakat di desa-desa ini adalah Lamin Mencimai, Lamin Benung, Lamin Engkuni dan Lamin Eheng.
Objek wisata air terjun Jantur Gemuruh terletak di desa Mapan. Keistimewaan Air Terjun Jantur Gemuruh ini terdapat candi peninggalan Hindu yang dikenal dengan batu Begulur. Terdapat juga lorong-lorong yang dibuat di bawah tanah dengan lapisan batu yang panjangnya 50 meter. Lokasi ini cocok untuk dijadikan lokasi penelitian pihak kepurbakalaan.
Terletak di tepi Sungai Mahakam Kecamatan Long Iram. Di desa Tering bermukim masyarakat Suku Bahau yang ramah menerima tamu dengan kesenian Hudoq. Fasilitas yang tersedia antara lain Lamin adat dan Warung Art Shop. Upacara yang terkenal adalah Lamelah Tenan, Laliq Iqbal dan Hudoq Apah.
Untuk mengunjungi tempat ini dapat dicapai dengan kapal sungai dari Samarinda ke Datah Bilang selama 2 hari.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.