Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Lebak

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Lebak. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak

Peta Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak (bahasa Sunda: ᮜᮨᮘᮊ᮪) adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Rangkasbitung. Kabupaten Lebak merupakan kabupaten paling luas di Provinsi Banten dan juga terluas kelima di Pulau Jawa. Jumlah penduduk Kabupaten Lebak pada pertengahan tahun 2024 adalah 1.506.378 jiwa.

Kabupaten Lebak juga biasa disebut Rangkasbitung saja oleh masyarakat setempat karena merepresentasikan Ibu Kota Kabupaten yang menjadi jalur utama Commuter Line terintegrasi ke Jabodetabek dan jalur kereta api Jakarta-Merak.

Museum Multatuli (nama pena Eduard Douwes Dekker, penulis buku Max Havelaar yang menjadi asisten residen di Lebak pada 1856) juga menjadi museum anti-kolonial pertama di Indonesia yang telah dibuka pada 11 Februari 2018 di Rangkasbitung. Museum ini berisi tentang sejarah kolonial Belanda dan peran Multatuli dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten. Berkaitan dengan hari jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828. Terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain:

Mulai dari tahun 1811, Kesultanan Banten berada dibawah kekuasaan Inggris, yang telah merebut Banten dari Belanda. Pada tanggal 19 Maret 1813, Sultan Maulana Muhammad Sofiyudin (Sultan Banten Terakhir) diturunkan secara paksa dari tahtanya oleh Thomas Stamford Raffles (wakil pemerintah Inggris), kemudian Pemerintahan Kesultanan Banten diberhentikan, dan dibentuklah Karesidenan Banten sebagai Pengganti Pemerintahan Kesultanan Banten, lalu Kesultanan Banten sendiri hanya dijadikan sebagai lambang/simbol kebudayaan dan tidak memiliki kedaulatan, diangkatlah Joyo Miharjo (orang Rembang-Jawa Tengah) menjadi Sultan Adat Banten dengan nama Sultan Muhammad Rafiudin sebagai pengganti Sultan Banten Terakhir (Sultan Maulana Muhammad Sofiyudin), Joyo Miharjo/Muhammad Rafiudin ialah Suami Ratu Arsiah, dan Ratu Arsiah ialah Adik Ratu Asiah (Ibunda Sultan Maulana Muhammad Sofiyudin). Joyo Miharjo/Muhammad Rafiudin yang bukan keturunan Sultan-sultan Banten diberikan gelar Sultan Banten oleh Pemerintah Inggris dengan tidak memiliki wilayah kekuasaan. sedangkan daerah kekuasaan Kesultanan Banten dibagi 4 wilayah yaitu:

Ibu kota Wilayah Banten Kidul terletak di Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles, yaitu Tumenggung Suradilaga (Raden Muhammad). Ia bertanggung jawab langsung kepada Residen Banten (wakil Pemerintah Inggris), bukan pada Kesultanan Banten lagi hingga pada tahun 1816, Banten kembali jatuh ke Belanda. Di tahun itu pula Kesultanan Banten dihapuskan/dibubarkan, Joyo Miharjo/Muhammad Rafiudin dicopot gelar Sultannya. Kemudian mengganti semua keempat Bupati yang diangkat oleh Pemerintah Inggris diwilayah Banten. Untuk Banten Kidul Tumenggung Suradilaga/Raden Muhammad digantikan oleh Tubagus Jamil (Putra Sultan Banten Abul Mahasin Muhammad Syifa'u Zainul Abidin) dengan gelar Raden Adipati Jamil atau Pangeran Sanjaya, dengan Ki Ngabehi Bahu Pringga (Bekas Punggawa Kesultanan Banten) sebagai Wakilnya dengan gelar Patih Derus.

Pada tahun 1828, ibu kota Kabupaten Banten Kidul dipindahkan dari Cilangkahan ke Lebak Parahiang (daerah Leuwidamar) dan mengganti nama Kabupaten Banten Kidul menjadi Kabupaten Lebak pada tanggal 2 Desember 1828. Tanggal bulan ini dijadikan hari jadi Kabupaten Lebak.

Karena Pangeran Sanjaya/Raden Adipati Jamil (Bupati Lebak Pertama) dan Patih Derus (Patih Lebak Pertama) tidak mampu mengatasi perlawanan rakyat terhadap Belanda, tahun 1830 Pemerintah Belanda pun mengganti kedudukan mereka berdua, Raden Adipati Jamil diganti oleh Raden Tumenggung Adipati Karta Nata Nagara (Demang Jasinga yang telah berhasil membantu Belanda menumpas perlawanan Nyai Gumparo/Nyi Mas Gamparan) dan Patih Derus diganti oleh Patih Jahar. Pada tahun 1842, ibu kota Kabupaten Lebak dipindahkan dari Lebak Parahiang (daerah Leuwidamar) ke Warunggunung, namun nama Lebak tetap dipakai.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, ibu kota Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung harus dipindahkan. Kemudian Raden Tumenggung Adipati Karta Natanagara (Bupati Lebak) memerintahkan wakilnya yaitu Patih Jahar (Patih Lebak) untuk menemukan lokasi strategis untuk dijadikan ibu kota Pusat Pemerintahan Lebak. Maka ditemukanlah daerah hutan bambu belantara, yang kemudian setelah hutan tersebut dibuka, kemudian langsung dinamai Rangkasbitung. Lalu dimulailah pembangunan berbagai macam sarana pusat pemerintahan dan pelaksanaan pemindahan ibu kotanya secara resmi baru dilaksanakan pada tahun 1851 dengan diresmikan pada tanggal 31 Maret 1851.

Kabupaten Lebak juga dikenal sebagai tempat bertugasnya Eduard Douwes Dekker, yang lebih dikenal dengan nama pena "Multatuli". Eduard pernah diangkat pada tahun 1856 sebagai Asisten Residen. Setelah mengundurkan diri dari tugasnya di Lebak selama tiga bulan, Eduard telah menerbitkan buku pada empat tahun kemudian, yaitu Max Havelaar. Tulisan itu berupa novel satirisnya yang berisi kritik atas perlakuan buruk orang Belanda dan pemimpin pribumi kepada masyarakat di Hindia Belanda.

Kabupaten ini merupakan kabupaten dengan populasi yang beragama Sunda Wiwitan terbesar di Provinsi Banten. Hampir seluruh penduduk kabupaten ini beragama Islam, yaitu sebanyak 99,07%, sisanya adalah Sunda Wiwitan sebanyak 0,60%, Kristen sebanyak 0,24% di mana terdapat Protestan sebanyak 0,17% dan Katolik sebanyak 0,07%, Buddha sebanyak 0,10%, serta agama Hindu dan Konghucu kurang dari 0,01%.

Kabupaten Lebak secara geografis terletak pada titik koordinat 105º25' – 106º30' Bujur Timur dan 6º18'–7º00' Lintang Selatan. Topografi Kabupaten Lebak terdiri atas pantai, dataran rendah hingga pegunungan. Ketinggian wilayah Kabupaten Lebak berkisar antara 0–1.929 meter di atas permukaan air laut.

Iklim di Kabupaten Lebak dipengaruhi oleh angin Muson dan La Nina. Cuaca didominasi oleh angin baratan dari Samudera Hindia dan benua Asia pada musim hujan dan angin timuran pada musim kemarau. Curah hujan rata-rata per tahun mencapai 2.000-4.000 mm dengan suhu udara antara 20°-32 °C.

Sungai Ciujung yang mengalir ke arah utara menuju Laut Jawa melintasi Kabupaten Lebak merupakan sungai terpanjang di Provinsi Banten. Sedangkan sungai yang bermuara ke Samudra Hindia diantaranya Sungai Cibareo, Sungai Cisawarna, Sungai Cimadur, Sungai Cisiih, Sungai Cimancak, Sungai Cihara, Sungai Cipageran dan Sungai Cilangkahan.

Kabupaten Lebak terdiri dari 28 kecamatan, 5 kelurahan dan 340 desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 1.222.258 jiwa dan luas wilayah 3.426,56 km² dengan kepadatan 357 jiwa/km².

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 12 wilayah pemekaran yang menjadi daerah otonom kabupaten/kota. Keduabelas wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut masing-masing berada di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Wisata budaya berupa destinasi Urang Badui yang terletak di Kecamatan Leuwidamar, serta Museum Multatuli di Rangkasbitung yang berisi tentang sejarah kolonial Belanda dan peran Multatuli dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Museum Multatuli adalah museum umum yang menempati bekas Wedana Rangkasbitung yang telah digunakan sejak tahun 1923.

Multatuli atau bernama asli Edward Douwes Dekker adalah tokoh Belanda yang berperan penting dalam membentuk dan memodifikasi kebijakan kolonial Belanda di Hindia Belanda pada ke-19. Multatuli menulis Max Havelaar yang membuat masyarakat Eropa mulai menyadari bahwa kekayaan yang mereka dapat merupakan hasil penderitaan di bagian lain dunia. Kesadaran ini kemudian membentuk motivasi kebijakan politik etis, dimana pemerintah kolonial Belanda berusaha untuk membayar hutang mereka kepada rakyat kolonial. Pembayaran hutang ini dilakukan dengan memberikan pendidikan kepada beberapa kelas pribumi, umumnya anggota pribumi yang setia kepada pemerintah kolonial. Novel karya Multatuli yang mulai terbit pada 1860, merupakan karya yang banyak mengisahkan potret kondisi masyarakat Lebak pada masa kolonial Belanda. Gerakan politik etis dari rakyat belanda sebagai dampak novel Max havelaar inilah yang memunculkan ide terkait perlunya membayar utang budi terhdap tanah jajahan wilayah Hindia-Belanda. Ide politik etis ini yang disebut menjadi awal kehancuran kolonialisme Belanda di nusantara. Khusus untuk program edukasi yang akhirnya diberikan pemerintah Belanda bagi pribumi ini yang diyakini berpengaruh pada lahirlah masyarakat terpelajar di wilayah Nusantara yang 'melek' untuk memerdekakan Indonesia seperti Soekarno, Hatta dan para pejuang terdidik lainnya.

Sementara untuk wisata alam cukup beragam dimulai dari wisata di wilayah pegunungan dan wisata di wilayah dataran rendah seperti pantai, salah satunya destinasi wisata pantai adalah Desa Wisata Sawarna yang terletak di Kecamatan Bayah dan Geopark Bayah Dome.

Geopark Bayah Dome merupakan Prioritas Pariwisata Kabupaten Lebak. Geopark Bayah Dome tersebut meliputi geosite Bayah, Cilograng, Cibeber, Panggarangan, Cigemblong, Cihara, Sajira dan Curugbitung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan Kawasan Bayah Dome atau Kubah Bayah di Kabupaten Lebak sebagai Geopark yang memiliki warisan Geologi atau Geoheritage melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geoheritage kawasan Bayah Dome atau Kubah Bayah tersebut. Geopark Bayah Dome bertujuan untuk menjaga konservasi alam, melestarikan budaya, serta menjadi sumber pendapatan berbasis wisata edukasi.

Sejarah Geopark Bayah Dome juga sudah tercatat sejak lama melalui tulisan seorang ahli geologi berkebangsaan Belanda, Van Bemmelen membuat buku tentang Geologi Indonesia yang ia terbitkan tahun 1949. Di dalam buku itu, Van Bemmelen membahas pembentukan Kubah Bayah. Kubah ini adalah sebuah struktur atau bentang alam gunung api yang berumur Neogen sampai Kuarter (23 – 0.01 juta tahun lalu). Di kawasan Bayah Dome juga terbentuk cebakan-cebakan emas, perak, dan bahan galian logam lainnya yang bernilai ekonomis. Sehingga kawasan ini terkenal sebagai kawasan “Gold District”. Selain itu, kawasan ini juga populer sebagai tambang emas sejak zaman penjajahan. Hingga kini, aktivitas penambangan di beberapa tempat masih berlangsung.

Selain itu, Kabupaten Lebak juga memiliki 17 stasiun yang sudah berhenti beroperasi dikarenakan jalur tersebut sudah tidak aktif, namun wacana reaktivasi jalur kereta banyak dibahas pemangku kebijakan dan menunggu keputusan pemerintah, yaitu:

Angkutan Kota dan Angkutan Pedesaan wilayah Kabupaten Lebak dan beberapa rute yang menghubungkan Kabupaten Pandeglang dengan Terminal Mandala.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.