Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Luwu Timur
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Luwu Timur. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Luwu Timur
Peta Kabupaten Luwu Timur
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°32′S 121°8′E / 2.533°S 121.133°E / -2.533; 121.133
Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Malili adalah ibu kota dari Kabupaten Luwu Timur yang terletak di ujung utara Teluk Bone. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2022, berjumlah 305.521 jiwa.
Luwu Timur terkenal karena memiliki kandungan nikel yang melimpah. Salah satu perusahaan yang beroperasi adalah PT. Vale Indonesia yang membangun kota kecil bernama Sorowako di tepian Danau Matano. Luwu Timur memiliki tiga danau besar yaitu Danau Matano, Towuti, dan Mahalona.
Masyarakat di wilayah eks Onder-afdeling Malili atau bekas Kewedanaan Malili, ingin membentuk suatu daerah otonom sendiri. Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari Kecamatan Mangkutana di sebelah Utara hingga Kecamatan Malili di sebelah Selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 25 Februari 2003, dari kabupaten induk Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003.
Kabupaten Luwu Timur merupakan Kabupaten paling timur di Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah di sebelah Utara. Sedangkan di sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Teluk Bone. Sementara itu, batas sebelah Barat merupakan Kabupaten Luwu Utara.
Di Kabupaten Luwu Timur terdapat 14 sungai. Sungai terpanjang adalah Sungai Kalaena dengan panjang 85 km. Sungai tersebut melintas di Kecamatan Mangkutana. Sedangkan sungai terpendek adalah Sungai Bambalu dengan panjang 15 km.
Selain itu, di Kabupaten Luwu Timur juga terdapat lima danau. Kelima danau tersebut antara lain danau Matano (dengan luas 245.70 km2), Danau Mahalona (25 km2), dan Danau Towuti (585 km2), Danau Tarapang Masapi (2.43 km2) dan Danau Lontoa (1.71 km2). Danau Matano terletak di Kecamatan Nuha sedangkan keempat danau lainnya terletak di Kecamatan Towuti.
Kabupaten Luwu Timur merupakan wilayah yang memiliki curah hujan yang cukup tinggi. Selama tahun 2011, tercatat rata-rata curah hujan mencapai 258 mm, dengan rata-rata jumlah hari hujan per bulan mencapai 17 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember, yakni 393 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 23 hari.
Kabupaten Luwu Timur terdiri dari 11 kecamatan, 3 kelurahan dan 125 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,88 km² dan jumlah penduduk sebesar 294.383 jiwa dengan sebaran penduduk 42 jiwa/km².
Kepadatan penduduk tahun 2009 di Luwu Timur masih kecil, hanya 33 jiwa per Km2. Kecamatan yang paling padat adalah Kecamatan Malili dengan Jumlah penduduk 32.112 Jiwa. Sedangkan Kecamatan yang paling rendah jumlah penduduk adalah kecamatan Kalaena 11.205 jiwa.
Secara umum jumlah penduduk laki-laki di kabupaten Luwu Timur lebih besar dibandingkan perempuan. Hal ini terlihat dengan rasio jenis kelmain (sex ratio) penduduk Luwu Timur sebesar 107.41 yang artinya bahwa setiap 100 Perempuan di Luwu Timur terdapat 107 Laki-laki.
Berdasarkan komposisi kelompok umur mengindikasikan bahwa penduduk laki-laki dan perempuan terbanyak berada di Kelompok umur 5-9 tahun. Dan distribusinya menunjukkan bahwa 36% penduduk Luwu Timur berusia muda (umur 0-14 tahun), 60% berusia produktif (15-64 tahun) dan 4 % usia tua (65 tahun ke atas). Sehingga diperoleh rasio ketergantungan penduduk Luwu Timur 150,81, yang artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 150 penduduk usia non produktif.
Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah penempatan Transmigrasi di provinsi Sulawesi Selatan. Ada empat UPT di Kabupaten Luwu Timur di antaranya adalah UPT Malili SP I (425 KK) dan SP II (400 KK) dan UPT Mahalona SP (330 KK) dan SP II (100 KK). Para Transmigran yang ada di ke empat UPT tersebut berasal dari bebrapa daerah antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, Bali, Ambon, Poso, maupun Timor Timur.
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat tiga bahasa daerah di Kabupaten Luwu Timur, yaitu bahasa Bugis De, bahasa Wotu, dan bahasa Bugis (khususnya dialek Sinjai). Bahasa Bugis dituturkan khususnya di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Meski demikian, bahasa Pamona yang sebagian besar penuturnya berada di Sulawesi Tengah juga dituturkan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni.
Kabupaten Luwu Timur dikenal memiliki kandungan nikel yang cukup banyak. Salah satu perusahaan yang melakukan penambangan dan pengolahan nikel di kabupaten ini adalah PT Vale Indonesia Tbk yang terletak di Kecamatan Nuha. Pada tahun 2010, jumlah produksi Nikel Matte mencapai 77.185,184 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 68.228,332 ton.
Pada tahun 2010, berdasarkan data dari PDAM Kabupaten Luwu Timur diketahui banyaknya pelanggan PDAM sebesar 1.163 pelanggan. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 967 pelanggan. Sedangkan jumlah air yang disalurkan sebanyak 562.264 m3.
Berdasarkan data dari PT PLN Ranting Malili, pada tahun 2010 jumlah listrik yang disalurkan di Kabupaten Luwu Timur adalah sebesar 54.700.914 KWH dengan nilai produksi sebesar lebih dari 31 miliar. Sementara itu jumlah konsumen listrik mencapai 29.534 rumahtangga.
Lahan sawah di Kabupaten Luwu Timur seluas 20.017 Ha, terdapat 9.267 Ha yang menggunakan sistem pengairan/irigasi teknis, 7.587 Ha beririgasi setengah teknis, 210 Ha beririgasi sederhana, 1.616 Ha merupakan sawah tadah hujan, pasang surut 50 Ha dan 1.285 Ha beririgasi desa/non PL. Lahan kering di Kabupaten Luwu Timur di antaranya digunakan untuk rumah/pekarangan, tegal/kebun, ladang/huma, tanah gembala/padang rumput, rawa-rawa yang tidak ditanami, tambak, kolam/tebat, lahan sementara yang tidak diusahakan, hutan rakyat, hutan negara, perkebunan dan lainnya. Persentase penggunaan lahan kering di Kabupaten Luwu Timur yang paling banyak adalah untuk hutan Negara, yakni sebesar 36,97 persen.
Rata-rata Produktivitas padi (padi sawah dan padi ladang) di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2010 sebesar 59,50 Kw/Ha dengan luas panen sebesar 28.678,00 Ha dan produksi 170.620,49 ton. Kecamatan penyumbang produksi padi terbesar adalah Kecamatan Burau dengan total produksi sebesar 30.954,52 ton dan luas panen bersih sebesar4.886 Ha serta memiliki produktivitas yaitu 63,60 Kw/Ha.
Komoditas tanaman pangan yang dihasilkan Kabupaten Luwu Timur adalah jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Sub Sektor hortikultura mencakup tanaman sayuran, tanaman buahbuahan, tanaman biofarma dan tanaman hias. Komoditas yang disajikan pada tanaman sayuran meliputi bawang daun, cabe, tomat, petsai, kacang panjang dan bayam. Pada tahun 2010, produksi tanaman sayuran terbesar yang dihasilkan Kabupaten Luwu Tmur adalah tanaman kangkung dengan produksi 557,55 ton. Sedangkan tanaman buah-buahan yang dihasilkan meliputi mangga, durian, jeruk, pisang, pepaya, nanas, rambutan dan manggis dengan produksi terbesar adalah buah pisang sebanyak 30.314,60 ton. Tanaman obat-obatan meliputi jahe, laos, kencur, kunyit dengan produksi terbesar adalah laos/lengkuas sebanyak 2.300 kg.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.