Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Magelang

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Magelang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Magelang

Kabupaten Magelang

Peta Kabupaten Magelang

Kabupaten Magelang (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦩꦒꦼꦭꦁ, Pegon: ماڬلاڠ, translit. Magêlang) adalah sebuah wilayah Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Mungkid. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Kabupaten Magelang sebanyak 1.337.411 jiwa.

Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang di utara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di timur, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), serta Kabupaten Purworejo di selatan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Temanggung di barat, serta mengelilingi wilayah Kota Magelang.

Kabupaten Magelang memiliki banyak peninggalan sejarah, salah satunya adalah Candi Borobudur, sebuah peninggalan Dinasti Syailendra serta dikelilingi oleh lima gunung (Panca Arga), yaitu Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Telomoyo, dan Pegunungan Menoreh.

Terdapat beberapa versi yang menjelaskan asal nama Magelang. Versi awalnya berasal dari kata 'Mage' yang berarti sapient/orang budiman dan 'lang' yang berarti kependekan dari kata bahasa sehingga artinya menjadi bahasa orang budiman atau kota para budiman. Versi terpopuler mengatakan bahwa Magelang berasal dari kata tepung gelang, yang berarti "mengepung rapat seperti gelang". Nama tersebut diberikan untuk mengenang Raja Jin Sonta yang dikepung di daerah ini oleh pasukan Mataram sebelum akhirnya mati di tangan Pangeran Purbaya.

Sejarah Kabupaten Magelang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan Kota Magelang. Pada tahun 1812, Wakil Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles mengangkat Raden Ngabehi Danukromo sebagai Bupati pertama Magelang dengan gelar R. A. A. Danuningrat I. Penunjukan ini terjadi sebagai konsekuensi perjanjian antara Inggris dan Kesultanan Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1812 yang menyerahkan wilayah Kedu kepada pemerintah Inggris. Sejak itu, Danuningrat I menjadi bupati pertama di Kabupaten Magelang dengan gelar Adipati Danuningrat I.

Atas petunjuk dari gurunya, dia memilih daerah antara desa Mantiasih dan desa Gelangan sebagai pusat pemerintahan. Pada tahun 1930, jabatan bupati diserahkan dari dinasti Danuningrat kepada pejabat baru yang bernama Ngabei Danukusumo. Sementara itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Desentralisasi (Decentralisatie Besluit) tahun 1905, Kota Magelang menjadi gemeente bersama dengan Kota Semarang, Salatiga, dan Pekalongan. Jabatan wali kota baru diangkat pada tahun 1924. Meskipun demikian, kedudukan bupati masih tetap berada di kota Magelang. Akibatnya ada sejumlah pimpinan daerah di kota Magelang yaitu bupati Magelang, residen Kedu, asisten residen Magelang dan wali kota Magelang.

Seiring dengan berjalannya waktu, kedudukan Kabupaten Magelang diperkuat melalui UU No. 2 tahun 1948 dengan ibu kota di Kota Magelang. Pada tahun 1950 berdasarkan UU No. 13 tahun 1950 Kota Magelang berdiri sendiri dan diberi hak untuk mengatur rumah tangga sendiri, sehingga ada kebijaksanaan untuk memindah ibu kota kabupaten ke daerah lain. Ada dua alternatif ibu kota sebagai penganti Kota Magelang, yaitu Kawedanan Grabag atau Kawedanan Muntilan, tetapi kedua daerah ini ditolak. Pada tanggal 22 Maret 1984, kecamatan Mertoyudan bagian Selatan dan kecamatan Mungkid bagian Utara dipilih secara resmi sebagai ibu kota Kabupaten Magelang oleh gubernur Jawa Tengah dengan nama Kota Mungkid.

Kabupaten Magelang berada di cekungan sejumlah rangkaian pegunungan. Kabupaten Magelang adalah suatu wilayah pegunungan/dataran tinggi dari lima gunung (Panca Arga) yaitu Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Telomoyo, dan Pegunungan Menoreh.

Di bagian timur (berbatasan dengan Kabupaten Boyolali) terdapat Gunung Merbabu (3.141 mdpl) dan Gunung Merapi (2.911 mdpl). Di bagian barat (berbatasan dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo) terdapat Gunung Sumbing (3.371 mdpl). Di bagian utara (berbatasan dengan Kabupaten Semarang) terdapat Gunung Telomoyo (1.894 mdpl). Di bagian barat daya terdapat rangkaian Pegunungan Menoreh. Pada bagian tengah mengalir Kali Progo beserta anak-anak sungainya menuju selatan. Kabupaten Magelang juga terdapat Kali Elo yang membelah dua wilayah ini. Pertemuan kembali kedua kali tersebut terletak di desa Progowati yang konon dahulu di tempat itu lebih banyak penduduk berjenis kelamin wanita daripada pria.

Kabupaten Magelang memiliki 21 kecamatan, 5 kelurahan, dan 367 desa. Pada tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 1.363.290 jiwa dengan luas wilayah 1.102,93 km² dan sebaran penduduk 1.255 jiwa/km².

Kota Mungkid sebagai ibu kota kabupaten ini, berada sekitar lima belas kilometer di sebelah selatan Kota Magelang, dapat dijangkau mudah dengan kendaraan roda empat. Selain itu, Secang merupakan persimpangan antara jalan nasional Semarang–Magelang–Yogyakarta dan jalan provinsi menuju Temanggung.

Dahulu wilayah Kabupaten Magelang dilalui jalur kereta api yang menghubungkan Semarang–Yogyakarta, bahkan merupakan salah satu jalur kereta api tertua yang berada di Indonesia. Kereta api terhubung ke Semarang melalui Stasiun Gemawang, dan stasiun Ambarawa, sementara Stasiun Secang terhubung sampai ke Stasiun temanggung dan Stasiun parakan. Stasiun yang dimiliki Kabupaten Magelang antara lain adalah Stasiun Muntilan, Stasiun Blabak, Stasiun Mertoyudan, Stasiun Grabag Merbabu, Stasiun Candi Umbul, Stasiun Palbapang dan Stasiun Secang. Namun, meletusnya Gunung Merapi sekitar tahun 1970-an membuat jalur kereta api tersebut rusak akibat terjangan lahar sehingga menyebabkan jalur dan stasiun tersebut kini tidak difungsikan lagi.

Kabupaten Magelang jika dilihat dari segi pendidikan memang tidak begitu merata jika dibandingkan antara satu sekolah dengan sekolah yang lain, tetapi di Kabupaten Magelang ini tetap memiliki beberapa sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta unggulan. Beberapa universitas yang ada di Magelang yaitu Universitas Muhammadiyah Magelang, STAI Syubanul Wathon

Di kabupaten ini terdapat Candi Borobudur merupakan objek wisata andalan Provinsi Jawa Tengah yang kini menjadi situs Warisan Dunia UNESCO. Selain Candi Borobudur, terdapat sejumlah candi di antaranya Candi Mendut, Candi Pawon, Candi Ngawen, Candi Canggal atau Candi Gunungwukir, Candi Selogriyo, Candi Gunungsari, Candi Lumbung, Candi Pendem, Candi Umbul, dan Candi Asu. Selain candi borobudur sebagai objek wisata budaya, terdapat destinasi Kampung Seni Borobudur hadir sebagai upaya untuk memperkuat identitas budaya dan memajukan ekonomi kreatif di kawasan Borobudur. Mengusung konsep ruang kreatif yang memadukan seni dan budaya lokal.

Untuk objek wisata alam, Kabupaten Magelang antara lain Silancur Highland, Kolam Renang Kalibening-Payaman, Gunung Telomoyo, Gunung Andong, Arum jeram kali Elo, Gardu Pandang Ketep Pass juga air terjun Kedung Kayang kira-kira lima kilometer dari Ketep Pass Gardu Pandang Babadan, Mangli Sky View, Bukit Grenden, Curug Silawe, Losari Coffee Plantation, Watu Putih, Enam Langit by Plataran, Svargabumi Borobudur, Hutan Pinus Kragilan, Bukit dagi, Tumpeng Menoreh, Punthuk Setumbu, Nepal Van Java, Negeri Sayur Sukomakmur, Candi Umbul ,Air Terjun Sekar Langit, ada juga Alun-Alun Magelang, Taman Kyai Langgeng , Borobudurland , Lintang Waterpark Education, pilihan tepat untuk wisata keluarga, didesa Kembanglimus, terdapat Rumah Doa Bukit Rhema, atau disebut juga sebagai Gereja Ayam, yang mendapat sorotan setelah muncul dalam bagian film Ada Apa dengan Cinta? 2.

Beberapa objek wisata religi yang ada di Kabupaten Magelang antara lain Langgar Agung Pangeran Diponegoro, Makam Kyai Nur Muhammad salaman, Makam Kiai Condrogeni, Makam Sunan Geseng, dan Makam Raden Santri di Pemakaman Gunung Pring. Sementara itu, untuk seni budaya dan kriya terdapat beberapa objek dan daya tarik wisata (ODTW) antara lain kesenian tradisional, kerajinan cendera mata, kerajinan mebel dan interior.

Di antara banyaknya objek wisata, museum menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi bagi para pecinta seni dan sejarah, antara lain. Museum OHD, Museum Diponegoro, Museum Bumiputera, Museum H. Widayat.dll

Makanan khas Magelang diantaranya, Nasi Lesah, tape ketan Muntilan, Getuk Trio ,wajik ,Sego Megono, Lotek, Slondok, Pothil, Mangut Beong, Kupat Tahu, Nasi Goreng Magelangan, Sego Godog Magelang.

Setiap tahun, Kabupaten Magelang menjadi tuan rumah penyelenggaraan perhelatan seni-budaya berskala internasional yakni:

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.