Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Majene
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Majene. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Majene
Peta Kabupaten Majene
Kabupaten Majene adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Banggae. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 947,84 km², tahun 2020 berpenduduk sebanyak 173.844 jiwa, dan pada pertengahan 2024 berpenduduk 188.780 jiwa.
Pada masa kolonial Belanda, Majene pernah menjadi ibukota Afdeling Mandar yang mencakup seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Majene dicanangkan sebagai kota pendidikan dengan banyaknya perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri seperti Universitas Sulawesi Barat, Universitas Terbuka dan STAIN Majene, ditambah Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat.
Secara geografis, Kabupaten Majene terletak pada 2°38' - 3°38' Lintang Selatan dan 118°45' - 119°4' Bujur Timur. Kabupaten Majene berada di pesisir barat Pulau Sulawesi yang berjarak sekitar 143 km dari ibu kota provinsi Sulawesi Barat, kota Mamuju, dan sejauh 378 km berkendara dari Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Majene memiliki topografi bervariasi yaitu dataran rendah, perbukitan dan dataran tinggi. Wilayah dataran rendah di Kabupaten Majene mencapai persentase sebesar 25%. Persentase dataran tinggi di Kabupaten Majene sebesar 60%. Sementara perbukitan memiliki persentase sebesar 15%. Ketinggian wilayah Kabupaten Majene antara 0-1.600 meter di atas permukaan air laut (mdpl). Namun sebagian besar wilayah Kabupaten Majene berupa perbukitan hingga pegunungan yang membentang dari utara ke selatan. Pesisir yang terletak di sepanjang batas barat wilayah ini cenderung datar dan sempit.
Kabupaten Majene terdiri dari 8 kecamatan, 20 kelurahan, dan 62 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 166.505 jiwa dengan luas wilayah 947,84 km² dan sebaran penduduk 175 jiwa/km².
Penduduk Kabupaten Majene pada tahun 2017 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat 169.072 jiwa, mengalami pertumbuhan sebesar 1,6% dari tahun sebelumnya, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 34.939 rumah tangga. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 82.618 jiwa dan perempuan sebanyak 86.454 jiwa, sehingga sex-ratio-nya sebesar 100. Kepadatan penduduk Kabupaten Majene sebesar 178 jiwa/km², dengan Kecamatan Banggae merupakan daerah terpadat penduduknya dengan 1.675 jiwa/km² dan Kecamatan Ulumanda merupakan daerah terjarang penduduknya dengan 20 jiwa/km².
Penduduk Kabupaten Majene sebagian besar berasal dari Suku Mandar yang merupakan suku asli di Sulawesi Barat. Umumnya mereka berbahasa dengan menggunakan Bahasa Mandar. Bahasa ini bagian dari kelompok Utara dalam rumpun bahasa Sulawesi Selatan dalam cabang Melayu-Polinesia dari rumpun bahasa Austronesia. Bahasa Mandar yang digunakan oleh mereka memiliki dialek bahasa bervariasi, tetapi sebagian besar menggunakan Dialek Majene atau Banggae dan sisanya menggunakan dialek Pamboang yang umum digunakan di wilayah pesisir Pamboang sedangkan dialek Awo diucapkan di Desa Awo, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Ulumanda dan rata-rata penduduk yang tinggal di daerah perbukitan, khususnya untuk kecamatan Tammero'do Sendana dan Kecamatan Sendana.
Pada tanggal 15 Januari 2021, terjadi gempa bumi dini hari sekitar pukul 1.30 Waktu Indonesia Tengah di kabupaten Majene. Menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa ini berpusat sekitar 6 kilometer arah Timur Laut kota Majene. Gempa ini tergolong sangat dangkal dengan hiposenter di kedalaman 10 kilometer. Dan gempa berpusat sekitar 6 kilometer timur laut kota Majene. Gempa ini tergolong sangat dangkal dengan hiposenter di kedalaman 10 kilometer.
Dampak gempa, menurut analisis BMKG, menunjukkan guncangan dengan skala IV-V MMI (Modified Mercalli Intensity) di Majene, III MMI di Palu, Sulawesi Tengah, dan II MMI di Makassar, Sulawesi Selatan. Skala V MMI menunjukkan getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, banyak warga terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, dan bandul lonceng dapat berhenti.
Berdasarkan peneliti Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Rahma Hanifa, berdasarkan laporan sejumlah sejawat di lokasi kejadian, gempa ini menimbulkan banyak kerusakan bangunan, termasuk di antaranya Kantor Gubernur Sulawesi Barat, rumah sakit, dan hotel. Beberapa video warga juga menunjukkan sejumlah tembok berbagai bangunan, termasuk perumahan warga atau perkampungan, mengalami roboh total. Akibat gempa ini, banyak warga yang mengungsi dan menjauh dari kawasan pantai sekitar pemukiman warga, dan beberapa korban meninggal dunia juga telah dilaporkan menimpa warga kabupaten Majene.
Kabupaten Majene mempunyai posisi wilayah yang strategis, terletak sekitar 302 km sebelah utara Kota Makassar. Kabupaten ini dilengkapi dengan terminal induk dan terminal pembantu, sarana pelabuhan seperti pelabuhan Majene di kecamatan Banggae, Pelabuhan Palipi di kecamatan Sendana serta Pelabuhan Laut yang ada di kecamatan Pamboang dan kecamatan Malunda.
Kabupaten Majene juga didukung dengan keberadaan sarana perdagangan berupa pasar permanen dan pasar darurat. Sebagian perekonomian majene berasal dari sektor perikanan dikarenakan letaknya berada di pesisir selat makassar.
Di Kabupaten Majene, terdapat beberapa sekolah, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, sampai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Beberapa perguruan tinggi yang ada di Majene, yakni :
Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.