Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Malang
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Malang. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Malang
Peta Kabupaten Malang
Kabupaten Malang (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦩꦭꦁ, Pegon: مالاڠ; pengucapan bahasa Jawa: ) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Kepanjen, yang sebelumnya berada di Kota Malang tepatnya di daerah Klojen. Kabupaten Malang adalah kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kabupaten dengan populasi terbesar di Jawa Timur. Kabupaten Malang mempunyai koordinat 112o17' sampai 112o57' Bujur Timur dan 7o44' sampai 8o26' Lintang Selatan. Kabupaten Malang juga merupakan kabupaten terluas keempat di Pulau Jawa setelah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Malang tahun 2021, penduduk kabupaten Malang berjumlah 2.654.448 jiwa (2020), dengan kepadatan 752 jiwa/km2.
Kota Malang merupakan enklave dari kabupaten ini. Kabupaten ini memiliki Penekslave yaitu wilayah yang terpisah dengan wilayah utamanya yaitu di kawasan Malang Barat, yang terdiri atas Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; dan Kabupaten Pasuruan; di utara, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kota Batu, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di barat. Sebagian besar wilayahnya merupakan pegunungan yang berhawa sejuk, Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa Timur. Bersama dengan Kota Batu dan Kota Malang, Kabupaten Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya.
Kabupaten Malang terletak pada 112 035`10090`` sampai 112``57`00`` Bujur Timur 7044`55011`` sampai 8026`35045`` Lintang Selatan. Kabupaten Malang berbatasan dengan Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan; dan Kota Batu di sebelah utara, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang di sebelah timur, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di sebelah barat, serta Samudra Hindia di sebelah selatan. Kota Malang menjadi enklave di tengah-tengah kabupaten ini.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Malang merupakan kawasan dataran tinggi dan pegunungan yang berhawa sejuk. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Di pegunungan ini terdapat mata air Sungai Brantas, sungai terpanjang kedua di pulau Jawa dan terpanjang di Jawa Timur.
Bagian timur merupakan kompleks Pegunungan Bromo-Tengger-Semeru, dengan puncaknya Gunung Bromo (2.392 m) dan Gunung Semeru (3.676 m). Gunung Semeru adalah gunung tertinggi di Pulau Jawa. Kota Malang sendiri berada di cekungan antara kedua wilayah pegunungan tersebut. Bagian selatan berupa pegunungan dan dataran bergelombang. Dataran rendah di pesisir selatan cukup sempit dan sebagian besar pantainya berbukit.
Kabupaten Malang memiliki potensi pertanian dengan iklim sejuk. Daerah utara dan timur banyak digunakan untuk perkebunan apel. Daerah pegunungan di barat banyak ditanami sayuran dan menjadi salah satu penghasil sayuran utama di Jawa Timur. Daerah selatan banyak ditanami tebu dan hortikultura, seperti salak dan semangka. Selain perkebunan teh, Kabupaten Malang juga berpotensi untuk perkebunanan kopi dan kakao (daerah pegunungan Kecamatan Tirtoyudo). Hutan jati banyak terdapat di bagian selatan yang merupakan daerah pegunungan kapur.
Pada awalnya Kerajaan Singasari berada di bawah kekuasaan Kerajaan Kediri dan dipimpin oleh Akuwu Tumapel, Tunggul Ametung yang beristrikan Ken Dedes. Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel. Baru setelah muncul Ken Arok yang kemudian membunuh Tunggul Ametung dan menikahi Ken Dedes, pusat kerajaan berpindah ke Malang setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Kediri. Saat jatuh ke tangan Singasari, status Kediri menjadi kadipaten. Sementara Ken Arok mengangkat dirinya sebagai raja bergelar Sri Ranggah Rajasa Sang Amurwabhumi (1222–1227).
Kerajaan ini mengalami jatuh bangun. Semasa kejayaan Kesultanan Mataram, kerajaan-kerajaan yang ada di Malang jatuh ke tangan Mataram, seperti halnya Kerajaan Majapahit. Sementara pemerintahan pun berpindah ke Demak disertai masuknya agama Islam yang dibawa oleh Wali Songo. Malang saat itu berada di bawah pemerintahan Adipati Ronggo Tohjiwo dan hanya berstatus kadipaten. Pada masa-masa keruntuhan itu, menurut Folklore, muncul pahlawan legendaris Raden Panji Pulongjiwo. Ia tertangkap prajurit Mataram di Desa Panggungrejo yang kini disebut Kepanjen (Kepanji-an). Hancurnya kota Malang saat itu dikenal sebagai Malang Kutho Bedhah.
Bukti-bukti lain yang hingga sekarang merupakan saksi bisu adalah nama-nama desa seperti Kanjeron, Balandit, Turen, Polowijen, Ketindan, Ngantang dan Mandaraka. Peninggalan sejarah berupa candi-candi merupakan bukti konkret seperti :
Pada zaman VOC, Malang merupakan tempat strategis sebagai basis perlawanan seperti halnya perlawanan Trunojoyo (1674–1680) terhadap Mataram yang dibantu VOC. Menurut kisah, Trunojoyo tertangkap di Ngantang. Setelah Trunojoyo, Malang kembali menjadi basis perlawanan terhadap VOC pada tahun 1768. Penguasa Malang saat itu yaitu Adipati Malayakusuma mempertahankan Malang dari serbuan VOC bersama pangeran asal Mataram bernama Prabujaka. Setelah berperang cukup lama, Malang akhirnya jatuh ke tangan VOC. Malayakusuma dan Prabujaka kemudian berhasil ditangkap. Prabujaka dibuang ke luar Jawa sementara Malayakusuma berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di Pegunungan Tengger.
Awal abad ke-19 ketika pemerintahan Hindia-Belanda dipimpin oleh Gubernur Jenderal, Malang seperti halnya daerah-daerah lainnya, dipimpin oleh seorang bupati.
Bupati Malang I adalah Raden Tumenggung Notodiningrat I yang diangkat oleh pemerintah Hindia Belanda berdasarkan resolusi Gubernur Jenderal 9 Mei 1820 Nomor 8 Staatblad 1819 Nomor 16. Kabupaten Malang merupakan wilayah yang strategis pada masa pemerintahan kerajaan-kerajaan. Bukti-bukti yang lain, seperti beberapa prasasti yang ditemukan menunjukkan daerah ini telah ada sejak abad ke-9 dalam bentuk Kerajaan Singasari dan beberapa kerajaan kecil lainnya seperti Kerajaan Kanjuruhan seperti yang tertulis dalam Prasasti Dinoyo. Prasasti itu menyebutkan peresmian tempat suci pada hari Jum`at Legi tanggal 1 Margasirsa 682 Saka, yang bila diperhitungkan berdasarkan kalender kabisat jatuh pada tanggal 28 November 760. Tanggal inilah yang dijadikan patokan hari jadi Kabupaten Malang. Sejak tahun 1984 di Pendopo Kabupaten Malang ditampilkan upacara Kerajaan Kanjuruhan, lengkap berpakaian adat zaman itu, sedangkan para hadirin dianjurkan berpakaian khas daerah Malang sebagaimana ditetapkan.
Habitat jenis fauna burung Cucak Ijo ditengarai berasal dari kawasan Malang Selatan, walaupun di beberapa daerah lain juga terdapat burung sejenis. Didasari dengan latar belakang Chloropsis sonnerati dan disusul kemudian dengan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang tanggal 8 Februari 1996 bernomor 522.4/429.024/1995 tentang pelestarian flora dan fauna, burung Cucak Ijo dimunculkan sebagai identitas fauna Kabupaten Malang. Hal ini lalu dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang, nomor 180/170/SK/429.013/1997, tentang Penetapan Maskot / Identitas Flora dan FaunaKabupaten Daerah Tingkat II Malang, tertanggal 26 April 1997. Dalam Surat Keputusan Bupati itu, Apel Manalagi (Malus sylvestris Mill) ditetapkan sebagai maskot flora, sedangkan Burung Cucak Ijo sebagai maskot fauna. Maksud penetapan maskot flora dan fauna tersebut sebagai upaya pengenalan sekaligus pelestarian yang didasari keunikan suatu jenis satwa dan tumbuhan tertentu yang terdapat di Kabupaten Malang serta merupakan ciri khas daerah. Penetapan maskot tersebut berperan pula sebagai sarana meningkatkan promosi kepariwisataan, penelitian dan pendidikan. Upaya pelestarian Burung Cucak Ijo ini dilakukan antara lain dengan cara pembangunan penangkaran terbesar yang sedang dibangun di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang di atas lahan seluas 9,5 hektare yang untuk burung cucak ijo disediakan lahan seluas 0,5 hektare, dan lahan yang lain digunakan untuk pembudidayaan dan pelestarian flora dan fauna yang lain.
Secara administrasi, pemerintahan Kabupaten Malang dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten, sedangkan kepala desa dipilih oleh setiap warga desa setiap periode tertentu dan memiliki sebuah pemerintahan desa yang mandiri. Sejak 2005, bupati Malang dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kabupaten. Bupati dan Wakil Bupati Malang saat ini adalah Sanusi dan Didik Gatot Subroto yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kepanjen. Pusat pemerintahan sebelumnya berada di Kota Malang hingga tahun 2008. Kota Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang dan sejak tahun 2001 menjadi daerah otonom setelah ditetapkan menjadi kota. Terdapat beberapa kawasan kecamatan yang cukup besar di Kabupaten Malang antara lain Turen, dan Kepanjen. Kemudian terprediksi, perkiraan Kecamatan Tumpang, Kecamatan Wagir, Kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Singosari, Kecamatan Jabung, Kecamatan Lawang akan masuk Administratif Pemerintahan Kota Malang yg daerah tersebut memiliki potensi menjadi wilayah kota berbasis kompleks/kavling perumahan/tempat tinggal asri, tempat usaha umkm, buat/bagi pendatang, sedangkan mayoritas/kebanyakan para perantau, pekerja akan lebih milih kecamatan tersebut karena agak strategis, bisa dijangkau gk terlalu jauh buat/bagi perantau, pekerja industri/pabrik yg sudah tersedia/ada diwilayah tersebut maupun perantau, pekerja yg bekerja di kabupaten pasuruan yg juga sudah tersedianya/adanya jalan tol gempol pandaan, jalan tol pandaan malang.
Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 2.464.369 jiwa dengan luas wilayah 3.530,65 km² dan sebaran penduduk 698 jiwa/km².
Jiwa nasional bangsa Indonesia yang suci dan berani, di mana segala usaha ditujukan untuk kepentingan nasional berlandaskan falsafah Pancasila dilukiskan dengan persegi lima dengan garis tepi tebal berwarna MERAH PUTIH.
KUBAH dengan garis tepi atapnya berwarna kuning emas dan warna dasar hijau mencerminkan papan atau tempat bernaung bagi kehidupan rohani dan jasmani diruang lingkup Daerah Kabupaten Malang yang subur makmur.
Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, mencerminkan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Falsafah Pancasila yang Luhur dan Agung.
Untaian padi berwarna kuning emas, daun kapas berwarna hijau serta bunga kapaas berwarna putih mencerminkan tujuan masyarakat adil dan makmur.
Daun kapas berjumlah 17, bunga kapas berjumlah 8, gelombang laut berjumlah 45 mencerminkan semangat perjuangan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rantai berwarna kuning emas mencerminkan persatuan dan keadilan, gunung berapi berwarna hijau mencerminkan potensi alam daerah Kabupaten Malang, dan asap berwarna putih mencerminkan semangat yang tak pernah kunjung padam.
Laut mencerminkan kekayaan alam yang ada di daerah Kabupaten Malang sedangkan warna biru tua mencerminkan cita-cita yang abadi dan tak pernah padam.
Keris yang berwarna hitam dan putih mencerminkan jiwa kepahlawanan dan Kemegahan sejarah daerah Kabupaten Malang. Buku terbuka berwarna putih mencerminkan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat untuk kemajuan.
Sesanti Satata Gama Karta Raharja mencerminkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual disertai dasar kesucian yang langgeng (abadi).
Terdapat Sekolah/Lembaga Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Malang yang terkenal dengan julukan "Kota Pendidikan" ini.
Sumber perekonomian utama masyarakat di kabupaten Malang adalah dari sektor agrobisnis yang meliputi pertanian, perkebunan dan peternakan. Hasil pertanian & perkebunan meliputi:
Industri di Kabupaten Malang banyak bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi meliputi:
Transportasi darat menggunakan bus antarkota di Kabupaten Malang umumnya terkonsentrasi pada tiga terminal bus Kota Malang seperti Terminal Arjosari, Terminal Landungsari dan Terminal Hamid Rusdi (Gadang). Sedangkan moda transportasi antar kecamatan di Kawasan Malang Raya menggunakan bus mini, angkutan pedesaan ataupun MPU bison terkonsentrasi pada beberapa sub terminal yang tersebar di Dampit, Batu, Gondanglegi, Karangploso, Lawang, Madyopuro, Mulyorejo, Singosari, Kepanjen, Tumpang, Turen dan Wonosari.
Kabupaten Malang terletak di jalur kereta api percabangan Bangil–Blitar dari lintas timur Jawa. Terdapat 6 stasiun di wilayah Kabupaten Malang (Lawang, Singosari, Pakisaji, Kepanjen, Ngebruk, dan Sumberpucung). Lintasan kereta api di wilayah Kabupaten Malang termasuk unik karena melewati dua buah terowongan di daerah Bendungan Sutami, Karangkates. Kabupaten Malang juga memiliki stasiun kereta api nonaktif seperti Stasiun Gondanglegi dan Stasiun Dampit
Bandara Abdul Rachman Saleh yang terletak di Kecamatan Pakis melayani penerbangan sipil dengan jurusan Malang–Jakarta (Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Citilink, Batavia Air) serta Malang–Denpasar (Wings Air), dengan adanya empat maskapai penerbangan tersebut Bandara Abdul Rachman Saleh total melakukan penerbangan sebanyak tujuh kali per hari.
Kabupaten Malang dikenal sebagai daerah tujuan wisata utama Jawa Timur. Berikut ini adalah beberapa tempat wisata menarik di Kabupaten Malang.
Berikut ini adalah daftar nama-nama orang kelahiran dan/atau pernah tumbuh berkembang di Malang, yang berkarya besar sehingga membawa nama harum bagi Kabupaten Malang dan Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.