Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Melawi

Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Melawi. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Melawi

Kabupaten Melawi

Peta Kabupaten Melawi

Kabupaten Melawi adalah sebuah kabupaten di provinsi Kalimantan Barat Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Nanga Pinoh. Kabupaten Melawi memiliki tiga sungai membentang di wilayah tersebut di antaranya, yaitu Sungai Kayan, Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Dahulu dikenal sebagai Batang-Melawei (alias Laway, Melahoei, Pinoe).

Kabupaten Melawi diresmikan pada 18 Desember 2003 dan merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang. Secara geografis Kabupaten Melawi terletak pada 0°07’- 1°21’LS dan 111°07’- 112°21’ BT dengan luas wilayah 10.640,80 km². Kabupaten Melawi tebagi menjadi 11 Kecamatan dan 169 Desa dengan Sokan sebagai kecamatan terluas (1.577 km²) dan Belimbing Hulu sebagai kecamatan terkecil (454 km²).

Daerah aliran sungai Pinoh merupakan termasuk wilayah Kerajaan Kotawaringin. Kontrak 1756, Sultan Tamjidullah I dari Banjarmasin dengan VOC-Belanda mendaftarkan Melawai (alias Melawi) dalam wilayah pengaruh Kesultanan Banjarmasin. Tanggal 1 Januari 1817 Raja Banjar Sultan Sulaiman menyerahkan Sintang dan Melawi (disebut dengan nama Lawai) kepada Hindia Belanda. Tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam dari Banjarmasin menyerahkan Lawai (alias Melawi) kepada Hindia Belanda.

Kabupaten Melawi merupakan daerah yang beriklim tropis karena terletak di sekitar garis khatulistiwa. Pada tahun 2018 Kabupaten Melawi mendapat rata-rata curah hujan 254,8 mm (lebih rendah dibanding tahun sebelumnya) dengan rata-rata temperatur 27 °C. Rata-rata kecepatan angin yang tercatat sebesar 2,5 knot, dengan kecepatan angin maksimal terjadi pada bulan Maret sebesar 12,0 knot.

Rata-rata penyinaran matahari di Kabupaten Melawi pada tahun 2018 sebesar 59,83 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2017 yaitu sebesar 57,20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Nanga Pinoh mendapat lebih banyak penyinaran matahari sepanjang tahun 2018 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dasar Pembentukan Kabupaten Melawi adalah UU No. 34 Tahun 2003. Saat ini Kabupaten Melawi dipimpin oleh Dadi Sunarya Usfa Yursa sebagai Bupati Melawi yang keempat. Wilayah Kabupaten Melawi terdiri dari 11 Kecamatan 169 Desa dan 603 Dusun. Pemekaran kecamatan dan desa terakhir pada tahun 2008 yaitu dari 7 kecamatan menjadi 11 kecamatan dan dari 82 desa menjadi 169 desa.

Jumlah PNS di Kabupaten Melawi sepanjang tahun 2018 terdata 3.528 pegawai daerah dan 260 pegawai pusat. Berdasarkan tingkat pendidikan, PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi merupakan lulusan Sarjana (50,85 persen), Diploma (23,55 persen) dan SMA (22,56 persen). Sementara pegawai pusat sebagian besar adalah lulusan Sarjana (71,92 persen).

Berdasarkan golongannya, sebanyak 17,40 persen pegawai daerah adalah golongan dua dan 63,92 persen adalah golongan tiga. Untuk pegawai pusat, 78,84 persen adalah golongan tiga, 14,61 persen golongan dua, dan sisanya adalah golongan satu dan golongan empat.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Melawi tahun 2018 adalah sebanyak 30 orang. Apabila dilihat berdasarkan tingkat pendidikan, sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Melawi adalah D-IV/S1. Selama tahun 2018, untuk mengatur kegiatan administrasi kabupaten, Pemerintah Kabupaten Melawi sudah menghasilkan 292 produk hukum yang terdiri dari 9 peraturan daerah, 55 peraturan bupati, dan 228 keputusan bupati.

Kabupaten Melawi terdiri dari 11 kecamatan dan 169 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 228.787 jiwa dengan luas wilayah 10.640,80 km² dan sebaran penduduk 22 jiwa/km².

Jumlah penduduk Kabupaten Melawi pada tahun 2018 adalah 205.298 jiwa, yang terdiri dari 104.706 laki laki dan 100.692 perempuan. Data ini merupakan data kependudukan hasil proyeksi penduduk dengan data dasar penduduk hasil Sensus Penduduk 2010. Jika dilihat dari komposisi usia, penduduk di Kabupaten Melawi didominasi oleh penduduk usia 5-9 tahun dengan Dependency Ratio sebesar 43,03 yang artinya dari setiap 100 penduduk usia produktif (15-64 tahun) menanggung beban 43 penduduk usia non produktif (0-14 dan 64 tahun keatas).

Dilihat dari laju pertumbuhan penduduk (LPP), pada tahun 2018 LPP Kabupaten Melawi sebesar 1,5 persen pertahun. Laju pertumbuhan penduduk tertinggi dialami oleh Kecamatan Nanga Pinoh yakni sebesar 4,51 persen pertahun. Sementara LPP terkecil dialami oleh Kecamatan Belimbing Hulu yaitu sebesar -0,96 persen pertahun. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penduduk transmigran yang mulanya berdomisili di Kecamatan Belimbing Hulu banyak pindah maupun kembali ke daerah asalnya sekitar tahun 2008 – 2009 sehingga mempengaruhi perhitungan proyeksi penduduk.

Adapun piramida penduduk di Kabupaten Melawi masih termasuk ke dalam piramida penduduk muda (expansive). Bentuk piramida ini menunjukkan bahwa penduduk Melawi usia muda masih sangat besar, khususnya usia 0-9 tahun. Ini juga menunjukkan masih tingginya tingkat kelahiran dan dapat dijadikan sebagai dasar kewaspadaan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.

Penduduk Melawi menganut agama yang beragam. Mayoritas menganut agama Islam dan penduduk yang menganut agama Kekristenan juga signifikan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Melawi, penduduk yang menganut agama Islam sebanyak 50,39%, kemudian Kekristenan sebanyak 48,96% dengan rincian Protestan sebanyak 24,61% dan Katolik sebanyak 24,35%. Sebagian kecil menganut agama Buddha yakni 0,52%, kemudian Konghucu sebanyak 0,12%, umumnya adalah keturunan Tionghoa yang berada di ibukota, Nanga Pinoh. Sebagian lagi menganut agama Hindu yakni sebanyak 0,01%.

Sementara untuk sarana rumah ibadah, jumlah masjid di Kabupaten Melawi sebanyak 214 unit. Kemudian untuk gereja Protestan sebanyak 181 unit, dan gereja Katolik sebanyak 183 unit. Selebihnya vihara sebanyak 1 unit dan klenteng 1 unit.

Adapun suku bangsa yang mendiami Kabupaten Melawi antara lain suku Melayu, Dayak yang terbagi menjadi beberapa sub suku, kemudian Jawa, Tionghoa, dan beberapa suku lainnya.

Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Melawi atau Gema Kami merupakan Organisasi yang berdiri pada tahun 2006. Wadah ini bertujuan untuk melakukan gerakan bersama-sama dengan masyarakat adat di Kabupaten Melawi dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas sumber-sumber penghidupan. Dalam organisasi ini berkumpul perwakilan dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.

Dari hasil Sakernas Agustus 2018 diketahui bahwa jumlah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) di Kabupaten Melawi adalah sebesar 146.416 orang, atau setara dengan 71,32 persen dari total penduduk Melawi. Dari jumlah tersebut jumlah angkatan kerja adalah 108.014 orang, sedangkan sisanya adalah penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan melakukan kegiatan lainnya.

Berdasarkan lapangan usaha utama, penduduk usia 15 tahun keatas yang bekerja, 60,90 persen bekerja di bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perburuan, dan Perikanan. Sisanya bekerja dibidang Jasa-jasa Pelayanan (11,96 persen), Perdagangan (11,20 persen), Industri (3,72 persen), dan sisanya bekerja di lapangan usaha lainnya.

Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk kelompok umur 6-12 tahun terdapat 96,43 persen anak masih sekolah. Selanjutnya, pada kelompok umur 13-15 tahun 86,81 persen dinyatakan masih sekolah. Sementara pada kelompok umur 16-18 tahun, hanya 57,32 persen yang masih bersekolah.

Pada jenjang pendidikan dasar (SD sederajat) di Kabupaten Melawi, terdapat 256 sekolah dengan beban 13 murid untuk setiap 1 orang guru. Pada tingkat menengah pertama (SMP sederajat) terdapat 109 sekolah dengan beban 13 murid setiap guru. Sedangkan pada tingkat SMA/SMK terdapat 21 sekolah untuk SMA dan 12 sekolah untuk SMK dengan beban 16 murid untuk setiap guru di SMA dan beban 14 murid untuk setiap guru SMK.

Selain rasio guru terhadap murid, penyebaran letak sekolah dan formasi guru pada tiap-tiap sekolah juga perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan di bidang pendidikan. Sampai sekarang lokasi sekolah di Kabupaten Melawi masih terpusat di Kecamatan Nanga Pinoh. Adapun Angka Harapan Lama sekolah di Kabupaten Melawi adalah sebesar 11,13, artinya seorang anak berumur 7 tahun di Kabupaten Melawi memiliki harapan sekolah 11,13 tahun kedepan, atau kira-kira sampai kelas 11 SMA.

Fasilitas kesehatan memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selain itu dibutuhkan sarana dan prasarana yang lengkap guna menunjang proses pelayanan kesehatan. Pada tahun 2019, terdapat 4 rumah sakit di Kabupaten Melawi, yaitu RSUD Kabupaten Melawi, RS Kasih Bunda Jaya, RS Citra Husada, dan RS Pratama Batu Buil. Untuk fasilitas puskesmas, setiap kecamatan di Kabupaten Melawi telah memiliki masing-masing 1 puskesmas yang semuanya berstatus puskesmas dengan rawat inap.

Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok, dimana kondisi perumahan secara tidak langsung mencerminkan penghuninya. Berdasarkan status kepemilikan bangunan tempat tinggal, 90,87 persen rumah tangga di Kabupaten Melawi sudah memiliki rumah sendiri. Rumah tangga yang memiliki akses PLN sebanyak 68,06 persen dan sisanya menggunakan listrik Non-PLN (mendapat fasilitas listrik dengan cara membangkitkan sendiri atau swasta dan sumber penerangan bukan listrik seperti pelita dan petromax).

Fasilitas air bersih sebagai sumber air minum tampaknya masih menjadi masalah bagi penduduk Kabupaten Melawi. Rumah tangga yang menggunakan fasilitas air minum bersih hanya 37,92 persen dan yang menggunakan sumber air minum layak hanya 19,50 persen.

Kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan memegang peranan penting dalam perekonomian Kabupaten Melawi. Hal ini ditunjukkan dengan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB yang nilainya mencapai 19,78 persen pada tahun 2018, dengan kontribusi sektor tanaman perkebunan sebesar 6,83 persen. Produksi perkebunan terbesar di Kabupaten Melawi adalah perkebunan karet dan kelapa sawit. Luas tanaman karet yang masih menghasilkan pada tahun 2018 sebesar 20.747 hektar, dimana seluruhnya dikembangkan dengan pola perkebunan rakyat dengan produksi sebesar 15.167 ton karet.

Produksi kelapa sawit dengan bentuk CPO mencapai 49.016 ton dengan luas lahan 28.564 hektar. Selain kedua komoditas utama diatas, Kabupaten Melawi juga memiliki produksi tanaman perkebunan lain seperti tanaman kelapa dalam, kopi, aren, dan pinang.

Pada sub kategori peternakan, komoditas utama di Kabupaten Melawi terdiri dari sapi potong, kerbau, kambing, babi, ayam buras, ayam ras dan itik. Berdasarkan data Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Melawi populasi ternak besar didominasi oleh sapi sebanyak 11.095 ekor. Sedangkan populasi ternak kecil didominasi oleh babi sebanyak 23.187 ekor.

Sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi sebesar 5,82 persen terhadap PDRB. Sedangkan sektor listrik dan gas hanya 0,03 persen dan merupakan sektor yang berdistribusi paling kecil dalam perekonomian Kabupaten Melawi. Meskipun demikian kedua sector ini juga mengalami pertumbuhan pada tahun 2018, dengan besaran masing-masing 2,20 persen dan 2,68 persen.

PDAM Melawi mencatat jumlah air yang terjual mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1.285.148 m³ pada tahun 2017 menjadi 1.458.784 m³ pada tahun 2018. Peningkatan ini juga diikuti oleh nilai penjualan yang juga ikut naik dari 6,39 miliar rupiah ke 8,31 miliar rupiah. Apabila dilihat dari komposisinya, pelanggan terbesar masih berasal dari jenis rumah tangga, kemudian diikuti oleh niaga kecil, niaga besar, lembaga sosial, dan kantor pemerintah.

Produksi listrik yang terjual sepanjang tahun 2018 untuk Kabupaten Melawi mencapai 64,83 GWh. Pemerataan penyaluran listrik masih memerlukan Melawi mencapai 64,83 GWh. Pemerataan penyaluran listrik masih memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Sampai saat ini masih ada beberapa desa di Kabupaten Melawi yang belum dialiri oleh listrik PLN.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.