Informasi Tender dari Lpse Kabupaten Merauke
Tender berikut adalah dari Lpse Kabupaten Merauke. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Kabupaten Merauke
Peta Kabupaten Merauke
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}8°30′31″S 140°24′35″E / 8.508646°S 140.409749°E / -8.508646; 140.409749
Kabupaten Merauke adalah salah satu kabupaten sekaligus menjadi ibu kota provinsi Papua Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Merauke. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten terluas sekaligus paling timur di Indonesia. Jumlah penduduk Kabupaten Merauke berjumlah 232.357 jiwa pada 2022, dan sebanyak 255.168 jiwa pada akhir tahun 2024.
Kabupaten Merauke berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini. Topografi Merauke didominasi oleh dataran rendah dengan rawa-rawa dan sungai besar seperti Sungai Maro dan Sungai Bian. Salah satu suku asli yang terdapat di Merauke yakni suku Marind-anim.
Kabupaten Merauke adalah induk dari Kabupaten Boven Digoel, Asmat, dan Mappi yang dimekarkan tahun 2002. Artinya, Kabupaten Merauke sebelum tahun 2002 mencakup seluruh wilayah yang sekarang menjadi Provinsi Papua Selatan.
Merauke didirikan pada tanggal 12 Februari 1902. Orang yang pertama yang menetap di sana adalah para pegawai pemerintah Belanda. Mereka mencoba untuk hidup berdampingan dengan masyarakat Merauke. Mereka berjuang melawan berbagai tantangan di Merauke, termasuk adanya pemburu kepala. Setelah beberapa tahun kemudian, tempat tersebut mengalami pertumbuhan yang sangat cepat sehingga menjadi sebuah "kota". Para wanita Eropa gemar memakai hiasan bulu dari burung Cenderawasih di topi mereka.
Dari Merauke orang Indonesia, Eropa dan Tiongkok, mulai memasuki hutan di bagian Selatan Nugini untuk memburu burung sebanyak mungkin. Ketika pemerintah Belanda melarang perburuan, mereka semua kembali ke Merauke untuk menghabiskan uang yang mereka dapatkan. Awalnya Merauke dikenal sebagai kota untuk para pendatang (orang asing), namun sekarang, banyak penduduk asli Papua yang sudah menetap khususnya di distrik Merauke, ibu kota kabupaten.
Secara politis administratif, distrik Merauke sebelumnya merupakan pos pemerintah Belanda yang digunakan sebagai tempat transit bagi para republikan untuk menuju Boven Digoel. Setelah wilayah Irian Jaya berintegrasi dengan pemerintah Indonesia tahun 1963, distrik Merauke ditetapkan sebagai ibu kota dari kabupaten Dati II Merauke. Setelah periode Penentuan Pendapat Rakyat (1963-1969), Beberapa kelompok permukiman mulai bertumbuh karena berbagai sarana kebutuhan umum lebih mudah ditemukan.
Asal mula nama "Merauke" sebenarnya berasal dari sebuah salah paham yang dilakukan oleh para pendatang pertama. Ketika para pendatang menanyakan kepada penduduk asli apa nama sebuah perkampungan, mereka menjawab " Maro-ke" yang sebenarnya berarti "itu sungai Maro". Orang Marind berpikir bahwa sungai maro (yang lebarnya 500m) lebih penting dari nama area tempat sebuah hutan yaitu Gandin. Penduduk asli papua sendiri menyebut area tempat kampung tersebut terletak dengan mana "Ermasoek". Jika merujuk pada sejarah kesultanan Tidore ke X (Sultan Al-Mansyur) yang melakukan ekspedisi ke arah timur pulau Papua untuk tujuan Perdagangan dan memperluas pengaruh kekuasaan nya serta menyebarkan agama Islam di Papua pada abad ke 16-18, kata Merauke berasal dari bahasa Tidore "Marokare" yang artinya "sampai disini" maksud dari kalimat tersebut ialah karna perbekalan logistik untuk melanjutkan perjalanan ekspedisi sudah habis di titik ini.
Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten yang berada pada wilayah Provinsi Papua, di mana secara geografis terletak antara 137⁰–141⁰ BT dan 5⁰–9⁰ LS dengan luas mencapai hingga 46.791,63 km² atau 14,67% dari keseluruhan wilayah Provinsi Papua. Hal ini menjadikan Kabupaten Merauke sebagai kabupaten terluas tidak hanya di Provinsi Papua, namun juga di antara kabupaten lainnya di Indonesia.
Sungai-sungai besar di Kabupaten Merauke yakni Bian, Digul, Maro, Yuliana, Lorents, dan Kumbe merupakan potensi sumber air tawar untuk pengairan dan dapat digunakan sebagai prasarana angkutan antardistrik, kecamatan, dan desa–desa. Sumber air tawar dari rawa–rawa, air permukaan dan air tanah cukup tersedia untuk dimanfaatkan sebagai sumber air minum. Namun, beberapa tempat lain terdapat air tanah yang mengandung belerang panas. Kawasan pesisir pantai Kabupaten Merauke dibentuk oleh hutan sedimen dan tergolong dalam endapan alivium. Berdasarkan data tingkat kesuburan tanah Kabupaten Merauke tergolong rendah sampai sedang.
Topografi di Kabupaten Merauke umumnya datar dan berawa disepanjang pantai dengan kemiringan 0-3% dan ke arah utara yakni mulai dari Distrik Tanah Miring, Jagebob, Elikobel, Muting dan Ulilin keadaan topografinya bergelombang dengan kemiringan 0 – 8%. Kondisi Geografis Kabupaten Merauke yang relatif masih alami, merupakan tantangan serta peluang pengembangan bagi Kabupaten Merauke yang masih menyimpan banyak potensi ekonomi untuk menunjang pembangunan.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Merauke merupakan areal dataran yang berada pada ketinggian antara 0 – 60 m di atas permukaan laut. Wilayah yang benar-benar datar tersebut berada sebagian besar pada daerah selatan dan tengah. Daerah tersebut merupakan sentra penduduk yang memulai usaha pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya dan konsentrasi pemukiman penduduk. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Merauke terdiri atas tanah organosol, alluvial dan hidromorf kelabu yang terdapat di daerah-daerah rawa dan payau. Jenis tanah ini terbentuk dari bahan induk buatan sedimen yang menyebar di wilayah distrik Okaba, Merauke, dan Kimaam.
Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, sebagian besar wilayah Merauke termasuk dalam kategori iklim tropis basah dan kering (Aw). Hal ini dapat diketahui dari perbedaan intensitas curah hujan yang sangat signifikan antara musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan puncaknya pada bulan Agustus.
Sementara itu, musim penghujan berlangsung pada periode bulan-bulan basah Desember–April dengan bulan terbasah adalah Februari yang curah hujannya lebih dari 240 mm per bulan. Rata-rata curah hujan wilayah Merauke berkisar antara 900–1600 milimeter per tahunnya dengan jumlah hari hujan berkisar 80–120 hari hujan per tahun. Rata-rata suhu tahunan untuk sebagian besar wilayah Merauke yaitu 26,3 °C. Tingkat kelembapan pun bervariasi dari 79–89%.
Bupati yang menjabat di kabupaten Merauke ialah Yoseph Gebze. Ia didampingi wakil bupati, Fauzun Nihayah. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Merauke 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik mereka pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, untuk periode jabatan 2025-2030.
DPRD Merauke beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Merauke yang saat ini menjabat adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 21 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Marthina, di Gedung DPRD Merauke. Komposisi anggota DPRD Merauke periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa adalah pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 5 kursi.
Kabupaten Merauke terdiri atas 22 distrik, 11 kelurahan, dan 179 kampung dengan luas wilayah 46.791,63 km² dan jumlah penduduk 223.389 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Merauke adalah 93.01.
Kabupaten Merauke dihuni oleh sebagian besar pendatang yang bukan Orang Asli Papua, kebanyakan orang Jawa Merauke dan Kei. Suku bangsa asli yang berasal dari Merauke diantaranya ialah suku Marind atau disebut juga dengan Marind Anim, atau Sohoers. Terdapat berbagai marga dari suku Marind Anim, yakni Kaize, Gebze, Balagaize, Mahuze, Ndiken, dan Basik-basik.
Sejak tahun 1902, orang luar yang datang hidup berdampingan dengan warga di Merauke adalah para pegawai pemerintahan Belanda. Kemudian, terjadi perkembangan daerah Merauke diikuti dengan bertambahnya penduduk yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghitungan berdasarkan jenis kelamin laki-laki, penduduk asli orang Papua sebanyak 37.731 jiwa (36,60%), sementara orang non asli Papua sebanyak 65.347 jiwa atau 63,40%.
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Merauke tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas penduduk kabupaten Merauke memeluk agama Kekristenan yakni 63,23%. Pemeluk agama Katolik sebanyak 40,42% dan sebagian lagi Protestan sebanyak 22,81%. Sebagian besar lagi menganut agama Islam yakni sebanyak 36,55%, diikuti agama Hindu sebanyak 0,12% dan selebihnya menganut agama Buddha sebanyak 0,10%.
Untuk menuju ke distrik Merauke, bisa ditempuh dengan menggunakan kapal laut (Kapal Pelni) dan juga melalui transportasi udara yang dilayani oleh Meskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air dan Lion Air.
Di distrik Merauke terdapat sebuah tugu yang merupakan kembaran dari tugu yang terdapat di Sabang, yaitu Tugu Sabang-Merauke. Tugu ini dibangun sebagai simbol Kesatuan Negara Republik Indonesia dari Sabang (Aceh) sampai Merauke (Papua). Tugu Sabang-Merauke ini bisa kita jumpai di Distrik Sota, yaitu sebuah daerah yang terletak di sebelah timur distrik Merauke.
Salah satu destinasi wisata yang ada di Merauke ialah Taman Nasional Wasur. Taman Nasional Wasur adalah sebuah taman nasional berupa lahan basah, dan merupakan lahan basah yang paling luas yang berada di Papua. Lahan Basah memiliki fungsi penting untuk menyediakan kebutuhan pangan bagi ekosistem di sekitarnya seperti kepiting, udang, dan ikan. Taman Nasional Wasur di Merauke lebih dikenal dengan sebutan "Serengiti Papua".
Selain Taman Wasur, ada pula tempat pariwisata lainnya di Merauke yakni Monumen Kapsul Waktu Merauke, Sungai Kaliwanggo, Lotus Garden, kemudian Perbatasan dengan Papua Nugini, Musamus (rumah semut), Masjid Al Aqsha, dan berbagai tempat lainnya.
Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.